Connect with us

9Info.co.id – Pada rilis Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan nilai 3,88, meningkat dari tahun 2020 yaitu 3,84. Sedangkan pada 2022 IPAK terus meningkat hingga menyentuh poin 3,93. Secara umum IPAK menunjukkan tren meningkat sampai dengan tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Dimensi Pengalaman Pada IPAK Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di ruang rapat Hang Nadim, Rabu (12/07/2023).

Rakor dihadiri Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Willayah I KPK, Edi Suryanto, Kasatgas I.1 Korsup KPK, Maruli Tua, Satgas I.1 Korsup KPK Bapak Tri Desa Nurcahyo , Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, Sekretaris Daerah Kota Tanjung Pinang, Zulhidayat, Inspektur Inspektorat Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini dan Inspektur Inspektorat Daerah Kota Tanjung Pinang.

Jefridin menyampaikan bahwa di Indonesia, ada tiga indikator keberhasilan pemberantasan korupsi yang digunakan sebagai alat ukur. Pertama Survei Penilaian Integritas (SPI), IPAK, dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Salah satu indikator yang menjadi topik utama pada pembahasan Rapat Koordinasi kali ini IPAK yang dikeluarkan setiap tahunnya oleh BPS untuk mengukur tingkat perilaku antikorupsi sehari-hari di masyarakat.

“IPAK mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku antikorupsi dan mencakup tiga fenomena utama korupsi, yaitu penyuapan, pemerasan, dan nepotisme. Nilai IPAK berkisar pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 berarti masyarakat semakin antikorupsi,” tutur Jefridin.

Pemerintah Kota Batam menurutnya sudah melakukan upaya pencegahan korupsi sektor Pelayanan Publik dengan tujuan untuk meningkatkan perilaku anti korupsi di masyarakat dan mengurangi penyuapan dari masyarakat. Upaya yang dilakukan dengan menetapkam regulasi terkait Pelayanan Publik. Menyediakan sarana CCTV pada counter pelayanan dan ruang kerja untuk meminimalisir adanya perilaku kecurangan dalam proses pemberian layanan dan pelaksanaan tugas.

Berikutnya melakukan kampanye anti korupsi menggunakan leaflet dan standing banner pada counter pelayanan seperti ‘Stop Gratifikasi’ dan bentuk kampanye lainnya. Melakukan pelayanan secara digitalisasi untuk memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat Kota Batam secara online. Sosialisasi Pencegahan Pungli pada bidang Pendidikan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 dan Sosialisasi Tata Kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2023.

“Pencegahan korupsi pelayanan publik diarahkan pada perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan publik dengan mengacu pada prinsip good governance dan perlu keterlibatan seluruh pihak untuk mengeliminasi perilaku korupsi terutama pada pelayanan publik. Melalui kKegiatan Rakor ini semoga dapat mendorong peningkatan dimensi pengalaman persepsi anti korupsi khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Batam,” paparnya.

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Willayah I KPK, Edi Suryanto menyampaikan bahwa selama ini Pemerintah Daerah (Pemda) berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dari sisi pemerintah menurutnya harus melakukan kontrol untuk melawan korupsi tersebut. Bisa dilakukan dengan tidak meminta pada saat memberikan pelayanan dan menolak apabila ada yang memberi. Meski sudah ada aturan yang dibuat menurutnya itu tidak cukup.

“IPAK ini mengatur korupsi yang nilainya kecil. Tapi apa ini harus dibiarkan, justru ini yang harus dihilangkan. Supaya tidak terjadi kita harus berusaha memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat. Soal hasil yang pentig kita berusaha sebaik-baiknya. Jika terjadi oknum diluar yang melakukan pemerasan atau penyuapan umumkan ke publik, biar masyarakat tahu. Agar tidak ada penyuapan, pemberian apapun apalagi pemerasan,” pesannya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari mengatakan bahwa Ombudsman telah melakukan Opini Pengawasan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah di Kepri Tahun 2022.
Pengawasan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah ini bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya ada 587 entitas yang dinilai oleh Ombudsman. Meliputi pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan dan kependudukan. Opini Pengawasan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah di Kepri Tahun 2022 untuk Kota Batam 83.06 kategori B predikat kualitas tinggi.

Kasatgas I.1 Korsup KPK, Maruli Tua menjelaskan IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Dimensi Persepsi berupa penilaian atau pendapat terhadap kebiasaan perilaku anti korupsi di masyarakat. Sementara itu, Dimensi Pengalaman berupa pengalaman anti korupsi yang terjadi di masyarakat. Dimensi pengalaman berhubungan dengan pengalaman masyarakat dalam mengakses pelayanan publik, terutama pada 4 sektor utama 3 pelayanan publik yaitu Perizinan, Dukcapil, Kesehatan dan Pendidikan.

Dalam paparannya diketahui bahwa dari dimensi persepsi menunjukkan masyarakat semakin permisif terhadap korupsi di tahun 2022. Sementara dari dimensi pengalaman cenderung fluktuatif tetapi semakin anti korupsi di tahun 2022. IPAK tahun 2022 naik dibandingkay IPAK tahun 2021.

“Dimensi persepsi bobotnya 30 persen dan dimensi pengalaman bobotnya 70 persen. Untuk pengalaman ada pengalaman publik yang bobotnya cukup besar 1 indikator 75 persen dan pengalaman lainnya 5 indikator 25.00 persen. Dimensi persepsi terdiri dari persepsi keluarga, persepsi komunitas dan persepsi publik. Untuk indeks pengalaman bisa diintervensi yang sulit adalah indeks persepsi,” jelasnya.

Upaya yang dapat dilakukan Pemda untuk meningkatkan IPAK dengan mendorong pelayanan publik sesuai dengan asas pelayanan publik dan tanpa praktek korupsi. Selanjutnya memberikan pemahaman nilai-nilai anti korupsi pada seluruh Perangkat Daerah dan Stake Holder terkait sehingga dapat mendorong pelaksanaan pelayanan publik tanpa praktik korupsi.

Inspektur Inspektorat daerah Kota Batam, Hendriana Gustini memaparkan rencana aksi pelayanan publik di Kota Batam pada sektor perizinan, pendidikan, kependudukan dan kesehatan. Adapaun rencana aksi perbaikan pelayanan publik pada sektor perizinan adalah Jenis layanan publik pada proses pengajuan perizinan dan pelayanan publik.

Untuk proses pengajuan perizinan, rencana aksi yang dilakukan adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Sementara rencana aksi untuk peningkatkan pelayanan publik adalah dengan melakukan pengembangan teknologi informasi terkait layanan untuk masyarakat.

Rencana aksi perbaikan pelayanan publik di sektor Disdukcapil pada dilakukan pada pelayanan administrasi kependudukan, layanan cetak KTP- El, layanan cetak Kartu Keluarga (KK), layanan pindah datang penduduk, layanan akte kelahiran, layanan akte perkawinan dan layanan akte kematian. Dinas Pendidikan pelayanan publik di sektor pendidikan ada 16 . Salah satunya, rencana aksi nya adalah pada PPDB, BOS. (HM).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam: Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

9info.co.id | BATAM – Manajemen PT Sigma Aurora Property (PT SAP) secara resmi mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkait lambannya penanganan persoalan pedagang liar dan parkir liar yang mengganggu akses jalan di kawasan Row 30, Tanjung Uncang, Sekupang.

Dalam surat permohonan yang diajukan kepada Dishub Kota Batam tertanggal 20 Maret 2025, PT SAP menyampaikan keluhan mengenai terganggunya akses keluar masuk menuju lahan milik mereka yang telah dialokasikan berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi No. 218020210 tanggal 28 Oktober 2018, seluas 19.976,43 m² di Jalan Brigjen Katamso – Kampung Cunting.

Perwakilan manajemen PT SAP, Dedi, menjelaskan bahwa saat ini aktivitas pedagang liar di sisi akses jalan Row 30 sangat mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

“Saat ini sisi akses jalan keluar masuk Row 30 terhalang oleh pedagang liar yang berjualan. Ini sangat mengganggu akses ke lokasi kami. Padahal, para pedagang ini adalah eks gusuran bangunan liar yang sebelumnya sudah ditertibkan oleh Satpol PP pada tahun 2021 lalu,” ungkap Dedi kepada wartawan.

Selain persoalan pedagang, Dedi juga menyoroti keberadaan parkir liar yang memperparah kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan PT WASCO untuk meminta agar karyawan perusahaan itu tidak memarkir kendaraan di jalur tersebut, namun belum ada hasil yang signifikan.

“Kami sudah beberapa kali meminta PT WASCO agar karyawan mereka tidak parkir sembarangan di Row 30. Kami harap pemerintah melalui Dishub dan Satpol PP segera melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dedi menyayangkan kurangnya respons dari pemerintah atas permintaan yang sudah diajukan sejak lama.

“Masalah ini sudah terlalu lama tanpa tindakan tegas. Ini merugikan kami sebagai penerima alokasi lahan. Bahkan bukan hanya kami, perusahaan lain seperti PT Putra Riau Enterprise juga turut melayangkan permohonan penertiban yang sama,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, aktivitas pedagang liar dan parkir sembarangan memang terlihat memenuhi akses jalan Row 30 setiap harinya. Bahkan kondisi serupa juga terjadi di kawasan Row 100, yang juga dipenuhi kendaraan yang terparkir sembarangan.

Namun, kondisi ini turut menimbulkan pertanyaan dari publik. Beberapa pihak menilai, Apakah pihak perusahan PT WASCO belum mempersiapkan sarana parkir dan infrastruktur yang menyebabkan parkir liar yang terjadi?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam maupun PT WASCO belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh PT SAP. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain