9info.co.id – Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, ada 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ada 13 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Namun ada beberapa perusahaan asuransi yang sedang dalam upaya penyelesaian masalah,” ujar Ogi dalam konferensi pers secara virtual dengan media Batam, yang dikutip Sabtu (04/02/2023).
Ia menyebutkan, beberapa kasus perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus itu seperti, WanaArtha Life, Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) hingga Asuransi Jiwasraya. Keempat perusahaan ini memiliki masalah masing-masing yang menimbulkan kerugian untuk para nasabahnya.
“Secara intensif terus dilakukan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Terkait dengan progres penyelesaian kasus PT WanaArtha Life, lanjutnya, sudah dicabut masa izinnya oleh OJK pada tanggal 5 Desember 2022. OJK mencatat 854 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) telah mendaftarkan tagihan kepada Tim Likuidasi per 1 Februari 2023.
“OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam pertemuan pemegang saham, yang bertujuan untuk membahas dan mengambil keputusan atau masalah-masalah mendadak dan memerlukan penanganan segera atau RUPS LB,” terang Ogi.
Sedangkan untuk AJB Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) mampu mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.
“OJK menilai adanya perkembangan yang signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program-program yang telah disusun,” sebutnya.
Sementara untuk PT Kresna Life, OJK sudah memeriksa RPK yang diajukan pada tanggal 30 Desember 2022, yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.
“OJK juga menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema risiko dan konsekuensi atas rencana konversi polis menjadi subordinasi dalam RPK tersebut,” tegas Ogi.
Dia juga menjelaskan, untuk penanganan Jiwasraya pihaknya telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK, beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.
“IFG Life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara [PMN] dan IFG. Restrukturisasi polis sudah diajukan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju di restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG Life,” paparnya.
Selain itu, ia mengungkapkan tanpa rinci, bahwa saat ini ada dua perusahaan asuransi yang sudah disehatkan dan kembali ke pengawasan normal. ( Int )