Connect with us

9info.co.id – Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, ada 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ada 13 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Namun ada beberapa perusahaan asuransi yang sedang dalam upaya penyelesaian masalah,” ujar Ogi dalam konferensi pers secara virtual dengan media Batam, yang dikutip Sabtu (04/02/2023).

Ia menyebutkan, beberapa kasus perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus itu seperti, WanaArtha Life, Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) hingga Asuransi Jiwasraya. Keempat perusahaan ini memiliki masalah masing-masing yang menimbulkan kerugian untuk para nasabahnya.

“Secara intensif terus dilakukan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Terkait dengan progres penyelesaian kasus PT WanaArtha Life, lanjutnya, sudah dicabut masa izinnya oleh OJK pada tanggal 5 Desember 2022. OJK mencatat 854 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) telah mendaftarkan tagihan kepada Tim Likuidasi per 1 Februari 2023.

“OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam pertemuan pemegang saham, yang bertujuan untuk membahas dan mengambil keputusan atau masalah-masalah mendadak dan memerlukan penanganan segera atau RUPS LB,” terang Ogi.

Sedangkan untuk AJB Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) mampu mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

“OJK menilai adanya perkembangan yang signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program-program yang telah disusun,” sebutnya.

Sementara untuk PT Kresna Life, OJK sudah memeriksa RPK yang diajukan pada tanggal 30 Desember 2022, yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.

“OJK juga menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema risiko dan konsekuensi atas rencana konversi polis menjadi subordinasi dalam RPK tersebut,” tegas Ogi.

Dia juga menjelaskan, untuk penanganan Jiwasraya pihaknya telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK, beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.

“IFG Life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara [PMN] dan IFG. Restrukturisasi polis sudah diajukan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju di restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG Life,” paparnya.

Selain itu, ia mengungkapkan tanpa rinci, bahwa saat ini ada dua perusahaan asuransi yang sudah disehatkan dan kembali ke pengawasan normal. ( Int )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bisnis

Solnet Karimun Bantah Tuduhan Tak Berizin, Manajemen Tegaskan Perusahaan Miliki Legalitas Resmi

Solnet Karimun Bantah Tuduhan Tak Berizin, Manajemen Tegaskan Perusahaan Miliki Legalitas Resmi

9info.co.id| KARIMUN – Menyikapi pemberitaan salah satu media online di Kabupaten Karimun yang menyebutkan bahwa provider internet Solnet diduga beroperasi tanpa legalitas izin usaha lengkap dan merugikan negara, manajemen PT Solnet wilayah Kabupaten Karimun memberikan klarifikasi resmi.

‎Operational Manager PT Solnet wilayah Karimun, Jamal, menegaskan bahwa perusahaan yang ia kelola memiliki legalitas usaha yang sah sebagai penyedia layanan l internet akses dan telah terdaftar secara nasional.

‎Menurutnya, Solnet merupakan perusahaan yang telah beroperasi dalam skala nasional dan telah terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi dan perizinan usaha dan semua Ijin yang dibutuhkan sebagai penyedia jasa akses internet dari KOMDIGI juga sudah dikantongi oleh SOLNET.

‎“Kami menegaskan bahwa perusahaan kami memiliki legalitas resmi sebagai provider jaringan internet di Indoneisa. ,” ujar Jamal dalam keterangannya kepada media.

‎Jamal menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghargai kerja jurnalistik, termasuk kegiatan investigasi yang dilakukan oleh media. Namun ia menilai bahwa pemberitaan yang disampaikan kepada publik seharusnya memenuhi prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam praktik jurnalistik yang profesional.

Jamal - Operational Manager PT Solnet Wilayah Karimun.

Jamal – Operational Manager PT Solnet Wilayah Karimun.

‎“Kami menghargai karya jurnalistik dan investigasi yang dilakukan media. Namun dalam pemberitaan, seharusnya tetap mengedepankan prinsip berimbang dengan melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya.

‎Sebagai langkah lanjutan, manajemen PT Solnet menyatakan akan melakukan koordinasi dengan tim legal serta kuasa hukum perusahaan untuk menindaklanjuti pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik perusahaan.
‎Kami berharap setiap pemberitaan tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Pers, bukan menyampaikan tudingan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu,” tambahnya.

Kami Solnet hadir di Karimun dengan tujuan untuk mempercepat transformasi digital karena Internet telah menjadi tulang punggung:
• ekonomi digital
• UMKM online
• pendidikan & kesehatan

Selain itu Solnet hadir dengan tujuan untuk menyediakan internet cepat, murah, merata, dan tidak dimonopoli oleh ISP tertentu.(Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain