9info.co.id – Gara gara demo, sebuah perkelahian terjadi di Kota Batam. Kali ini para Pencari suaka Afganistan di Batam bentrok saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Pemko Batam. Pengunjukrasa dipukul oleh orang tidak dikenal (OTK).
Akibatnya, satu orang pengunjuk rasa mengalami luka di bagian wajah, Selasa (23/8/2022). Aksi yang awalnya berlangsung damai di depan Kantor Walikota Batam mulai memanas saat kedatangan satu unit mobil Innova berwarna hitam. Mobil tersebut berhenti di badan jalan, menyebabkan kemacetan.
Salah seorang dari OTK itu juga menendang pencari suaka yang sedang melakukan aksi. “Tiba-tiba ada tiga orang datang dengan menggunakan mobil dan langsung menendang kami,” ujar Ali salah satu pencari suaka Afganistan yang ikut melakukan aksi.
Seorang pencari suaka Afganistan berupaya menjelaskan soal aksinya kepada pelaku. Namun dia menjadi korban. Pria itu diterjang dan dipukuli oleh seorang pria berbaju batik kuning.
“Salah satu pengungsi rekan kami Muhammad Naim, turut menjadi korban dan mengalami luka pada bagian wajah,” sebut Ali.
Ali menjelaskan, rekannya mengalami luka itu, awalnya hanya ingin memisahkan. Namun akhirnya dia yang menjadi sasaran pemukulan dari para oknum tersebut
Ali menyebutkan, aksi yang selalu mereka lakukan ini, merupakan aksi agar pihak UNHCR dan IOM, dapat merealisasikan janji mereka dalam memindahkan para pencari suaka Afganistan di Batam ke Negara ketiga. Yakni, Amerika, Kanada, Australia, dan Selandia Baru. (lsm)
Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya
9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.
Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.
Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.
Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.
Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.
Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)