Connect with us

9info.co.id | BATAM – Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda) resmi menjadi landasan hukum pelayanan berobat gratis bagi warga Kota Batam cukup menggunakan KTP.

‎Peraturan yang diundangkan pada Mei 2025 ini menggantikan Perwako sebelumnya, yakni Nomor 57 Tahun 2021 dan Nomor 58 Tahun 2024, yang secara resmi telah dicabut.

‎Perwako tersebut dirancang untuk memperluas akses pelayanan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC), dengan memfasilitasi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP Pemda kelas 3 bagi warga Batam yang membutuhkan.

‎Dalam implementasinya, penduduk ber-KTP Batam yang sakit dan belum memiliki JKN-KIS akan dibantu proses pendaftarannya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Batam.

‎Namun demikian, pelaksanaan Perwako tersebut masih menemui kendala di lapangan. Hal ini menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Kota Batam, yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, bersama seluruh manajemen rumah sakit di Kota Batam dan pemangku kepentingan terkait.

‎Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, S.H., menegaskan bahwa seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, wajib mematuhi Perwako Nomor 32 Tahun 2025 dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

‎“Rumah sakit jangan mempersulit masyarakat. Perwako sudah jelas mengatur, warga Batam cukup menggunakan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dimulai dari puskesmas hingga rujukan rumah sakit,” tegas Tapis.

‎Politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batam tersebut menyoroti masih adanya praktik sejumlah rumah sakit yang meminta jaminan terlebih dahulu kepada pasien, yang dinilai bertentangan dengan semangat dan ketentuan hukum dalam Perwako Bangkesda.

‎Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dilindungi oleh pemerintah daerah dan seluruh penyelenggara fasilitas kesehatan, sehingga tidak boleh ada diskriminasi maupun hambatan administratif yang merugikan masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

‎RDPU ini dihadiri oleh sekitar 22 manajemen rumah sakit, serta melibatkan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Batam, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI), Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), dan seluruh rumah sakit se-Kota Batam.

‎Hal senada disampaikan anggota DPRD Kota Batam Fraksi Golkar, Novelin Fortuna Sinaga, yang menegaskan pentingnya kepatuhan rumah sakit terhadap regulasi daerah demi menjamin hak kesehatan masyarakat.

‎DPRD Kota Batam juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap Perwako Nomor 32 Tahun 2025 bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum. Apabila ditemukan pelanggaran dalam implementasi Bangkesda, DPRD membuka ruang evaluasi hingga rekomendasi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎RDPU ini diharapkan menjadi momentum penertiban sekaligus penguatan komitmen seluruh rumah sakit di Kota Batam agar pelayanan kesehatan yang adil, cepat, dan tanpa diskriminasi benar-benar terlaksana di lapangan. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Tanamkan Nilai Profesionalisme dan Integritas kepada Pegawai

DIKLAT

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Diklat Orientasi Pegawai untuk Gelombang ke-1 di Mako Brimob Polda Kepri, 18-20 Mei 2026.

Bekerjasama dengan Satbrimob Polda Kepri, orientasi ini menjadi langkah strategis untuk membangun mental, disiplin dan etos kerja pegawai yang siap melayani dengan penuh tanggung jawab.

Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain menegaskan bahwa status sebagai pegawai tetap membawa amanah besar untuk bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap tugas.

“Saudara-saudara memiliki tanggung jawab untuk bekerja secara profesional, berintegritas, memiliki jiwa korps dan siap mengabdi untuk bangsa dan negara,” kata Alexander saat memberikan arahan Upacara Diklat.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, terutama dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik, perizinan, hingga pengadaan. Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan profesionalisme organisasi.

Tak hanya itu, semangat kebersamaan dan soliditas antarpegawai juga menjadi nilai penting yang terus dibangun di lingkungan kerja.

“Kita adalah satu BP Batam. Jiwa korps harus dibangun agar tercipta soliditas dan semangat kebersamaan dalam organisasi,” tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad berharap kegiatan orientasi mampu memperkuat pemahaman pegawai terhadap arah kebijakan organisasi, sekaligus meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dinamika kepemimpinan dan budaya kerja di lingkungan BP Batam.

“Kegiatan ini agar bagaimana kita bisa memahami roda organisasi, bisa beradaptasi terhadap gaya kepemimpinan dan semua bisa berjalan seiring, selaras, seirama terhadap kebijakan organisasi,” pungkas Amsakar.

Sebanyak 676 pegawai akan mengikuti diklat yang dilaksanakan dalam enam gelombang hingga Juni 2026 mendatang. Para peserta dibekali pemahaman mengenai nilai, etika, serta budaya kerja instansi pemerintah guna menciptakan insan BP Batam yang tangguh dan bertanggung jawab. (AP)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain