Connect with us

9info.co.id – Bagaimana kalau seorang anak baru berusia 14 tahun diizinkan berkelahi bebas, di arena octagon sebuah ring segi delapan yang dikelilingi pagar dan ditonton banyak orang? Tentu seru dan menegangkan.

Hal itu yang kita saksikan ketika melihat keberhasilan Andika Dwi Putra Sinaga, atlet bela diri campuran amatir – mix martial arts (MMA) asal Kepulauan Riau (Kepri) menang atas lawannya Doharjo Ritonga dari Jawa Barat. Tentu perkelahian dimaksud bukan model tawuran pelajar yang sering kita saksikan. Sebab kedua anak tersebut adalah atlet yang mengikuti Kejuaraan Nasional MMA Amatir 2022 di Gedung Antarikshe Koopsud 1 Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Kejurnas II MMA Amatir ini berlangsung 3 – 4 Agustus 2022. Diikuti 200 atlet dan official team dari 28 provinsi seluruh Indonesia. Partai final pertama memperebutkan medali emas di Kelas 45 Kg Putra Yunior.

Andika Putra Sinaga seorang murid kelas III SMP Yayasan Tunas Bangsa – Jin Seung Kota Batam, Kepulauan Riau. Putra kedua dari tiga bersaudara yang tergabung dalam salah satu sasana binaan Judoka Kungfu Indonesia (JKI) Provinsi Riau ini baru meraih ban kuning.

Bernadus Parsaoran Rajagukguk dan Robinson Sinaga pelatih JKI Kepri yang selalu mendampingi para atletnya saat bertanding mengakui, kunci kemenangan Andika selain kemampuan ilmu bela diri juga kuatnya mental bertanding.

Bisa dimaklumi bertanding dalam arena yang dikelilingi pagar, membutuhkan mental yang kuat. Apalagi pertandingan tingkat nasional yang dilakukan di wilayah komplek TNI-AU juga disaksikan para perwira tinggi sampai bintang dua.

Robinson Sinaga mengakui bertanding full tiga ronde @ tiga menit, bukan hal yang mudah. Banyak menguras tenaga. Keyakinannya menurunkan Andika ke Jakarta dimodali ketika pada Kejurnas Pertama di Palembang, Sumatera Selatan, ia juga meraih medali emas.

Kita asah terus Andika karena dalam dirinya selain memiliki bakat dan kemampuan berlaga di Kelas 45 Kg Putra Yunior, juga keberanian serta memiliki jiwa pantang menyerah.

Ronde Ketiga

Mengomentari kemenangannya, Andika mengakui, yang terberat saat ronde ketiga. “Saya mampu bertahan dan terus melawan, di sisa tenaga karena datang ke Jakarta saya harus menang,” ujarnya.

Motivasi mendalami ilmu bela diri campuran disebutkan bukan karena ingin menjadi jagoan. “Tetapi agar bisa menolong orang lain yang mendapat perlakuan tidak baik,” katanya seraya menambahkan, ia menolak cara pelajar dengan tawuran untuk memperlihatkan eksistensinya.

Setelah lulus SMP ia akan meneruskan ke SMA dengan tetap latihan di sasana JKI. Sebab merasa nyaman di bawah bimbingan dan binaan pada sasana Mitra Mall Batam, karena para Pengurus JKI Kepri sangat memperhatikan para atletnya.

“Apalagi Pak Benhouser Manik pembina kita sudah menjanjikan bonus khusus, jika saya membawa pulang medali emas,” kata atlet pelajar yang bercita-cita menjadi abdi negara baik Polri maupun TNI.

Benhouser Manik Pembina JKI mengakui bonus adalah bagian dari cara memotivasi atlet yang akan bertanding. “Apa bentuk bonus dari kami, untuk sementara kita rahasiakan,” ujar Sarjana Maritim ini.

Ia rela meluangkan waktu dan juga mengeluarkan dana demi prestasi MMA Kepulauan Riau. Kemenangan atlet di laga nasional, juga akan meningkatkan kebanggaan di masyarakat daerah.

Mudah-mudahan dengan prestasi tiga emas dari tujuh atlet yang diterjunkan di Kejurnas MMA Amatir 2022, mengundang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk bisa lebih memperhatikan para generasi muda yang berprestasi. Kalau bukan kita, siapa lagi? (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain