Connect with us

9info.co.id – Pemilik unit di Pollux Habibie Meisterstadt Batam, Nika Astaga menyebut apartemen tersebut tidak layak huni. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan III DPRD Batam, Rabu (08/02/2023).

Nika mengatakan, sertifikat layak huni yang dimiliki Pollux Habibie saat ini hanya secarik kertas yang tidak berarti. Pasalnya, sejumlah fasilitas keamanan seperti hydrant, genset, CCTv dan anti petir belum tersedia di gedung tersebut.

“Kalau misal ada musibah kami takut nanti tidak bisa menyelamatkan diri. Kalian jangan main-main dengan nyawa manusia,” tegas Nika.

Belum lagi fasilitas pendukung lainnya seperti mal, kolam renang, track jogging, dan gym yang tak kunjung mereka dapatkan. Ia menilai, seharusnya pihak Pollux sudah melengkapi semua fasilitas yang dijanjikan sejak 2020 lalu.

Namun, hingga saat ini tidak ada fasilitas itu. Justru sejumlah tagihan dan iuran terus diberikan sejak dua tahun belakangan ini.

“Tagihan makin hari makin membengkak. Iuran bervariasi, bahkan ada yang Rp14 juta. Itu dibuatnya terus-menerus. Sementara fasilitasnya tidak ada sampai saat ini,” ungkapnya.

Ia mengaku, para pemilik unit sepakat akan melunasi seluruh iuran yang diminta apabila fasilitas yang dijanjikan telah tersedia. Selain itu, iuran yang terlanjur dibayarkan sebelumnya agar dapat dikembalikan pihak apartemen.

“Kami [pemilik unit] juga mengeluhkan perihal Akta Jual Beli [AJB] yang tak kunjung didapatkan hingga kini,” ujar Nika.

Tanggapan Pollux Habibie

Direktur Utama Pollux Habibie, Yanto merespon keluhan tersebut dengan tidak membantah terkait fasilitas di apartemen.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini sedang berupaya menyelesaikan seluruh fasilitas tersebut dengan target paling lama pertengahan tahun ini.

“Ini semua sedang dalam proses. Paling lambat Juni [2023]. Semua secara bertahap. Itu menjadi masukan bagi kami dan akan kami bahas semuanya,” tutur Yanto.

Sementara perihal AJB, manajemen Pollux Habibie masih menunggu proses pemecahan sertifikat pada apartemen itu. Setelahnya, baru lah AJB dapat diproses.

Sedangkan untuk iuran, pihaknya akan mencoba berkoodinasi dengan badan pengelola terlebih dahulu.

“AJB masih menunggu sertifikatnya pecah dulu, juga paling lambat Juni ini. Soal iuran akan kami bicarakan dengan badan pengelola,” tambahnya.

Nantinya, RDP tersebut akan kembali dijadwalkan oleh Komisi I dan III DPRD Batam untuk berdiskusi lebih lanjut. ( Hum )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam: Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

9info.co.id | BATAM – Manajemen PT Sigma Aurora Property (PT SAP) secara resmi mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkait lambannya penanganan persoalan pedagang liar dan parkir liar yang mengganggu akses jalan di kawasan Row 30, Tanjung Uncang, Sekupang.

Dalam surat permohonan yang diajukan kepada Dishub Kota Batam tertanggal 20 Maret 2025, PT SAP menyampaikan keluhan mengenai terganggunya akses keluar masuk menuju lahan milik mereka yang telah dialokasikan berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi No. 218020210 tanggal 28 Oktober 2018, seluas 19.976,43 m² di Jalan Brigjen Katamso – Kampung Cunting.

Perwakilan manajemen PT SAP, Dedi, menjelaskan bahwa saat ini aktivitas pedagang liar di sisi akses jalan Row 30 sangat mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

“Saat ini sisi akses jalan keluar masuk Row 30 terhalang oleh pedagang liar yang berjualan. Ini sangat mengganggu akses ke lokasi kami. Padahal, para pedagang ini adalah eks gusuran bangunan liar yang sebelumnya sudah ditertibkan oleh Satpol PP pada tahun 2021 lalu,” ungkap Dedi kepada wartawan.

Selain persoalan pedagang, Dedi juga menyoroti keberadaan parkir liar yang memperparah kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan PT WASCO untuk meminta agar karyawan perusahaan itu tidak memarkir kendaraan di jalur tersebut, namun belum ada hasil yang signifikan.

“Kami sudah beberapa kali meminta PT WASCO agar karyawan mereka tidak parkir sembarangan di Row 30. Kami harap pemerintah melalui Dishub dan Satpol PP segera melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dedi menyayangkan kurangnya respons dari pemerintah atas permintaan yang sudah diajukan sejak lama.

“Masalah ini sudah terlalu lama tanpa tindakan tegas. Ini merugikan kami sebagai penerima alokasi lahan. Bahkan bukan hanya kami, perusahaan lain seperti PT Putra Riau Enterprise juga turut melayangkan permohonan penertiban yang sama,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, aktivitas pedagang liar dan parkir sembarangan memang terlihat memenuhi akses jalan Row 30 setiap harinya. Bahkan kondisi serupa juga terjadi di kawasan Row 100, yang juga dipenuhi kendaraan yang terparkir sembarangan.

Namun, kondisi ini turut menimbulkan pertanyaan dari publik. Beberapa pihak menilai, Apakah pihak perusahan PT WASCO belum mempersiapkan sarana parkir dan infrastruktur yang menyebabkan parkir liar yang terjadi?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam maupun PT WASCO belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh PT SAP. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain