9info.co.id – Pemilik unit di Pollux Habibie Meisterstadt Batam, Nika Astaga menyebut apartemen tersebut tidak layak huni. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan III DPRD Batam, Rabu (08/02/2023).
Nika mengatakan, sertifikat layak huni yang dimiliki Pollux Habibie saat ini hanya secarik kertas yang tidak berarti. Pasalnya, sejumlah fasilitas keamanan sepertiย hydrant, genset, CCTv dan anti petir belum tersedia di gedung tersebut.
โKalau misal ada musibah kami takut nanti tidak bisa menyelamatkan diri. Kalian jangan main-main dengan nyawa manusia,โ tegas Nika.
Belum lagi fasilitas pendukung lainnya seperti mal, kolam renang,ย track jogging, danย gymย yang tak kunjung mereka dapatkan. Ia menilai, seharusnya pihak Pollux sudah melengkapi semua fasilitas yang dijanjikan sejak 2020 lalu.
Namun, hingga saat ini tidak ada fasilitas itu. Justru sejumlah tagihan dan iuran terus diberikan sejak dua tahun belakangan ini.
โTagihan makin hari makin membengkak. Iuran bervariasi, bahkan ada yang Rp14 juta. Itu dibuatnya terus-menerus. Sementara fasilitasnya tidak ada sampai saat ini,โ ungkapnya.
Ia mengaku, para pemilik unit sepakat akan melunasi seluruh iuran yang diminta apabila fasilitas yang dijanjikan telah tersedia. Selain itu, iuran yang terlanjur dibayarkan sebelumnya agar dapat dikembalikan pihak apartemen.
โKami [pemilik unit] juga mengeluhkan perihal Akta Jual Beli [AJB] yang tak kunjung didapatkan hingga kini,โ ujar Nika.
Tanggapan Pollux Habibie
Direktur Utama Pollux Habibie, Yanto merespon keluhan tersebut dengan tidak membantah terkait fasilitas di apartemen.
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini sedang berupaya menyelesaikan seluruh fasilitas tersebut dengan target paling lama pertengahan tahun ini.
โIni semua sedang dalam proses. Paling lambat Juni [2023]. Semua secara bertahap. Itu menjadi masukan bagi kami dan akan kami bahas semuanya,โ tutur Yanto.
Sementara perihal AJB, manajemen Pollux Habibie masih menunggu proses pemecahan sertifikat pada apartemen itu. Setelahnya, baru lah AJB dapat diproses.
Sedangkan untuk iuran, pihaknya akan mencoba berkoodinasi dengan badan pengelola terlebih dahulu.
โAJB masih menunggu sertifikatnya pecah dulu, juga paling lambat Juni ini. Soal iuran akan kami bicarakan dengan badan pengelola,โ tambahnya.
Nantinya, RDP tersebut akan kembali dijadwalkan oleh Komisi I dan III DPRD Batam untuk berdiskusi lebih lanjut. ( Hum )