Connect with us

9info.co.id – Pemilik unit di Pollux Habibie Meisterstadt Batam, Nika Astaga menyebut apartemen tersebut tidak layak huni. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan III DPRD Batam, Rabu (08/02/2023).

Nika mengatakan, sertifikat layak huni yang dimiliki Pollux Habibie saat ini hanya secarik kertas yang tidak berarti. Pasalnya, sejumlah fasilitas keamanan seperti hydrant, genset, CCTv dan anti petir belum tersedia di gedung tersebut.

“Kalau misal ada musibah kami takut nanti tidak bisa menyelamatkan diri. Kalian jangan main-main dengan nyawa manusia,” tegas Nika.

Belum lagi fasilitas pendukung lainnya seperti mal, kolam renang, track jogging, dan gym yang tak kunjung mereka dapatkan. Ia menilai, seharusnya pihak Pollux sudah melengkapi semua fasilitas yang dijanjikan sejak 2020 lalu.

Namun, hingga saat ini tidak ada fasilitas itu. Justru sejumlah tagihan dan iuran terus diberikan sejak dua tahun belakangan ini.

“Tagihan makin hari makin membengkak. Iuran bervariasi, bahkan ada yang Rp14 juta. Itu dibuatnya terus-menerus. Sementara fasilitasnya tidak ada sampai saat ini,” ungkapnya.

Ia mengaku, para pemilik unit sepakat akan melunasi seluruh iuran yang diminta apabila fasilitas yang dijanjikan telah tersedia. Selain itu, iuran yang terlanjur dibayarkan sebelumnya agar dapat dikembalikan pihak apartemen.

“Kami [pemilik unit] juga mengeluhkan perihal Akta Jual Beli [AJB] yang tak kunjung didapatkan hingga kini,” ujar Nika.

Tanggapan Pollux Habibie

Direktur Utama Pollux Habibie, Yanto merespon keluhan tersebut dengan tidak membantah terkait fasilitas di apartemen.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini sedang berupaya menyelesaikan seluruh fasilitas tersebut dengan target paling lama pertengahan tahun ini.

“Ini semua sedang dalam proses. Paling lambat Juni [2023]. Semua secara bertahap. Itu menjadi masukan bagi kami dan akan kami bahas semuanya,” tutur Yanto.

Sementara perihal AJB, manajemen Pollux Habibie masih menunggu proses pemecahan sertifikat pada apartemen itu. Setelahnya, baru lah AJB dapat diproses.

Sedangkan untuk iuran, pihaknya akan mencoba berkoodinasi dengan badan pengelola terlebih dahulu.

“AJB masih menunggu sertifikatnya pecah dulu, juga paling lambat Juni ini. Soal iuran akan kami bicarakan dengan badan pengelola,” tambahnya.

Nantinya, RDP tersebut akan kembali dijadwalkan oleh Komisi I dan III DPRD Batam untuk berdiskusi lebih lanjut. ( Hum )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Kampung Belian Perpat Lewat RDPU

Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Kampung Belian Perpat Lewat RDPU

9info.co.id | BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas permasalahan lahan yang dihadapi warga Kampung Belian Perpat, RT 004/RW 002, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Jumat (10/7/2026)

Rapat dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, SE., MM., serta dihadiri Sekretaris Komisi I Anwar Anas dan anggota Komisi I lainnya, yakni Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., dan Jimy Siburian, SH.

Dalam upaya mencari solusi atas persoalan tersebut, Komisi I menghadirkan berbagai instansi dan pihak terkait, di antaranya pejabat Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polsek Batam Kota, Dinas Pertanahan, Satpol PP Kota Batam, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang (CKTR), BPPD, pihak Kecamatan Batam Kota, Lurah Belian, Ketua RW 002 dan Ketua RT 004 Kelurahan Belian, serta sejumlah warga yang terdampak.

Dalam pengantarnya, Muhammad Fadhli menegaskan bahwa RDPU digelar sebagai forum untuk mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan agar persoalan penguasaan lahan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Beliau berharap setiap pihak dapat menyampaikan pandangan dan data yang dimiliki sehingga menghasilkan solusi yang dapat diterima bersama serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kita harapkan masing-masing pihak dapat menyepakati sebuah solusi agar persoalan terkait penguasaan lahan ini dapat diselesaikan. Tentu pihak-pihak terkait dapat mendukung dan mendorong penyelesaian masalah ini,” ujar Fadhli.

Melalui forum RDPU tersebut, Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga tercapai solusi yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(SD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain