Connect with us

9info.co.id – Pemilik unit di Pollux Habibie Meisterstadt Batam, Nika Astaga menyebut apartemen tersebut tidak layak huni. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan III DPRD Batam, Rabu (08/02/2023).

Nika mengatakan, sertifikat layak huni yang dimiliki Pollux Habibie saat ini hanya secarik kertas yang tidak berarti. Pasalnya, sejumlah fasilitas keamanan seperti hydrant, genset, CCTv dan anti petir belum tersedia di gedung tersebut.

“Kalau misal ada musibah kami takut nanti tidak bisa menyelamatkan diri. Kalian jangan main-main dengan nyawa manusia,” tegas Nika.

Belum lagi fasilitas pendukung lainnya seperti mal, kolam renang, track jogging, dan gym yang tak kunjung mereka dapatkan. Ia menilai, seharusnya pihak Pollux sudah melengkapi semua fasilitas yang dijanjikan sejak 2020 lalu.

Namun, hingga saat ini tidak ada fasilitas itu. Justru sejumlah tagihan dan iuran terus diberikan sejak dua tahun belakangan ini.

“Tagihan makin hari makin membengkak. Iuran bervariasi, bahkan ada yang Rp14 juta. Itu dibuatnya terus-menerus. Sementara fasilitasnya tidak ada sampai saat ini,” ungkapnya.

Ia mengaku, para pemilik unit sepakat akan melunasi seluruh iuran yang diminta apabila fasilitas yang dijanjikan telah tersedia. Selain itu, iuran yang terlanjur dibayarkan sebelumnya agar dapat dikembalikan pihak apartemen.

“Kami [pemilik unit] juga mengeluhkan perihal Akta Jual Beli [AJB] yang tak kunjung didapatkan hingga kini,” ujar Nika.

Tanggapan Pollux Habibie

Direktur Utama Pollux Habibie, Yanto merespon keluhan tersebut dengan tidak membantah terkait fasilitas di apartemen.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini sedang berupaya menyelesaikan seluruh fasilitas tersebut dengan target paling lama pertengahan tahun ini.

“Ini semua sedang dalam proses. Paling lambat Juni [2023]. Semua secara bertahap. Itu menjadi masukan bagi kami dan akan kami bahas semuanya,” tutur Yanto.

Sementara perihal AJB, manajemen Pollux Habibie masih menunggu proses pemecahan sertifikat pada apartemen itu. Setelahnya, baru lah AJB dapat diproses.

Sedangkan untuk iuran, pihaknya akan mencoba berkoodinasi dengan badan pengelola terlebih dahulu.

“AJB masih menunggu sertifikatnya pecah dulu, juga paling lambat Juni ini. Soal iuran akan kami bicarakan dengan badan pengelola,” tambahnya.

Nantinya, RDP tersebut akan kembali dijadwalkan oleh Komisi I dan III DPRD Batam untuk berdiskusi lebih lanjut. ( Hum )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain