Connect with us

9info.co.id – Mengawali tahun 2022, kinerja pelayanan Bea Cukai Batam menorehkan hal yang sangat positif. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II, Dwi Jogyastara, dalam Rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO) yang diselenggarakan pada Rabu, 09 Februari 2022.

Pada bulan Januari 2022, capaian janji layanan kepabeanan dan cukai Bea Cukai Batam secara matematis mencapai angka 114,53%. Hal itu didapat dari berbagai jenis layanan, antara lain layanan perizinan penetapan kawasan pabean, layanan tempat penimbunan sementara, layanan penerbitan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), layanan returnable package, dan layanan perusahaan jasa titipan (PJT).

“Janji layanan tersebut merupakan hasil dari rata-rata akumulasi yang dicapai tiap bulannya. Perizinan yang diberikan kepada pengguna jasa dilakukan dengan maksimal, ditandai dengan penyelesaian perizinan yang lebih cepat,” ujar Dwi.

Layanan perizinan kawasan pabean pada Januari 2022 terdiri dari dua dokumen yang masuk dengan rerata waktu layanan yang diselesaikan 5,5 hari dari target waktu standar layanan 8 hari. Untuk layanan penerbitan NPPBKC, terdapat dua dokumen yang telah diselesaikan dari dua dokumen yang diajukan dengan rerata waktu layanan 1,5 hari untuk tahap I dan 0,75 hari untuk tahap II. 

Layanan returnable package terdapat lima dokumen yang diajukan dan terselesaikan dengan rerata waktu layanan 1,5 hari dari target waktu standar 3 hari. Terakhir untuk layanan PJT terdapat dua dokumen yang telah selesai dari dua dokumen yang diajukan dengan rerata waktu layanan 2 hari dari target waktu standar 4 hari.

Bea Cukai Batam akan terus memberikan pelayanan yang maksimal di era pandemi Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan sesuai standar peraturan yang berlaku.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BEA CUKAI BATAM

SANOPATI 08 Akan Laporkan Pangulu Nagori Togur Ke Kejari Simalungun.Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Hendri Dens Simarmata - Ketua SENOPATI 08 Kab.Simalungun

9Info.co.id | SIMALUNGUN – Dalam upaya mendukung program Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan korupsi, organisasi masyarakat SANOPATI 08 Simalungun mengirimkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Sabtu (14/12/2024).

Surat ini berisi temuan dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Desa (DD) yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Surat yang diajukan oleh SANOPATI 08 Simalungun ini ditujukan kepada Kejari Simalungun, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), dengan nomor surat 05/DPD/SN 08/SIM/XVI/024, yang disertai dengan satu bundel dokumen temuan terkait dugaan penyimpangan.

Hendri Dens Simarmata ketua SANOPATI 08 Kabupaten Simalungun menyampaikan, Bahwa dalam surat yang kita layangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Simalungun tersebut, terkait temuan permasalahan yang terjadi di Nagori Togur, Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun, di antaranya:

KANTOR PANGULU YANG TIDAK TERURUS

KANTOR PANGULU DI NAGORI TOGUR  YANG TIDAK TERURUS

1. Kantor Nagori yang tidak terawat dan tidak adanya papan informasi terkait penggunaan Dana Desa tahun 2024.

2. Proyek fisik rabat beton di Dusun Batuholing yang tidak memenuhi spesifikasi, menggunakan pasir paret alih-alih batu sipilit, sehingga proyek tersebut mangkrak.

3. Dugaan proyek fiktif berupa bantuan bangunan PAUD 2023-2024 senilai Rp 50 juta per tahun, namun bangunan yang dibangun tidak layak.

4. Pekerjaan perkerasan jalan yang disinyalir hanya sebagai penyisipan, berdasarkan keterangan warga.

Hendri Dens menambahkan, “SANOPATI 08 Simalungun menduga adanya kebocoran uang negara dalam bentuk penyalahgunaan dana untuk proyek-proyek fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Selain itu, tidak dipasangnya papan informasi mengenai alokasi Dana Desa juga menambah kecurigaan adanya praktik penyelewengan,” imbuhnya.

Dalam surat pengaduannya, SANOPATI 08 Simalungun merekomendasikan agar Kejari Simalungun melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2022, 2023, dan 2024 untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan uang negara.

“Jika terbukti terdapat unsur pidana, mereka berharap agar tindakan hukum dapat diambil sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Surat pengaduan ini ditujukan untuk mendapatkan perhatian serius dari pihak Kejaksaan Negeri Simalungun agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi tegaknya supremasi hukum dan penyelamatan aset negara.” Tegas Hendri Dens Simarmata.

Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Nagori Toruh dan Camat Dolok Silau belum memberikan klarifikasi. (MP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain