Connect with us
Bank Indonesia Kampanyekan Konsumsi Cabai Kering untuk Dukung Pengendalian Inflasi

Bank Indonesia Kampanyekan Konsumsi Cabai Kering untuk Dukung Pengendalian Inflasi

More Videos

9Info.co.id | Batam – Dalam rangka mendukung pengendalian inflasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bank Indonesia Kepri bersinergi dengan Batam Tourism Polytechnic (BTP) menyelenggarakan rangkaian kegiatan untuk mengkampanyekan konsumsi cabai kering di masyarakat. Rangkaian kegiatan terdiri dari (1) Lomba Memasak “Masakan Tradisional Indonesia Tanpa Menggunakan Cabai Segar”, (2) Pemecahan Rekor MURI “Sajian Sambal Bilis Terbanyak Menggunakan Cabai Kering”, serta (3) Talkshow “Optimalisasi Konsumsi Cabai Kering untuk Mendukung Pengendalian Inflasi Pangan” dan Demo Masak bersama pakar gastronomi, Chef William Wongso. Ketiga kegiatan dimaksud bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa untuk menghasilkan masakan pedas, tidak harus selalu menggunakan cabai segar.

Bertempat di ruang praktikum kampus BTP, Lomba Memasak “Masakan Tradisional Indonesia Tanpa Menggunakan Cabai Segar” diselenggarakan pada hari Jumat, 21 Juli 2023. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, membuka lomba memasak yang terbagi dalam 8 (delapan) kategori tersebut, yaitu: masakan berbahan dasar daging sapi, daging ayam, ikan patin, kerang, olahan ikan laut – sagu, olahan protein nabati, nasi goreng bumbu dasar merah, dan aneka sambal. Berbagai komunitas turut berpartisipasi dalam lomba tersebut, antara lain: PKK Kota Batam, Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Candra Kirana Kodim 0316/Batam, Persatuan Istri Pegawai Bank Indonesia (PIPEBI) Kepri, komunitas chef, mahasiswa, UMKM, dan umum.

Bank Indonesia Kampanyekan Konsumsi Cabai Kering untuk Dukung Pengendalian Inflasi

Dari perlombaan tersebut, resep masakan yang terpilih sebagai juara akan didokumentasikan dalam sebuah buku kompilasi resep “Masakan Tradisional Indonesia Tanpa Menggunakan Cabai Segar” yang nantinya didistribusikan ke seluruh Indonesia melalui jaringan Kantor Perwakilan Bank Indonesia.

Kampanye konsumsi cabai kering dilanjutkan pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 melalui Pemecahan Rekor MURI “Sajian Sambal Bilis Terbanyak Menggunakan Cabai Kering”. Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kepri, Dewi Kumalasari Ansar. Di bawah arahan Chef Wiliam Wongso, tercatat sejumlah 1.409 porsi sambal bilis berhasil diproduksi oleh mahasiswa dan masyarakat sekitar kampus BTP.

Sambal olahan dari tim pamungkas yang terdiri dari Dewi Kumalasari, Adidoyo Prakoso (Deputi Kepala BI Kepri), Asman Abnur (Ketua Badan Pembina Yayasan Vitka), dan Chef William Wongso menjadi penggenap 1.409 porsi sambal bilis yang disajikan kepada masyarakat sekitar kampus BTP. Sambal yang membutuhkan bahan baku bilis seberat 200 kg dan cabai kering tersebut melampaui rekor MURI sebelumnya, yaitu 1.035 layah sambal wader di Mojokerto pada tahun 2022. Pemecahan rekor MURI ini juga menjadi momentum untuk mempromosikan bilis yang merupakan produk ikan tangkap khas Kepri ke tingkat nasional.

Selanjutnya, untuk memperluas kampanye konsumsi cabai kering, pada hari Minggu, 23 Juli 2023, bertempat di Atrium Grand Batam Mall, diselenggarakan Talkshow “Optimalisasi Konsumsi Cabai Kering untuk Mendukung Pengendalian Inflasi Pangan” dan Demo Masak Kreasi Cabai Kering oleh Chef William Wongso. Pengunjung Grand Batam Mall diberikan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan pakar kuliner dan gastronomi legenda Indonesia tersebut, sehingga dapat lebih mendalami cara mengolah cabai kering yang tepat agar menghasilkan masakan yang lezat.

Pemecahan Rekor MURI “Sajian Sambal Bilis Terbanyak Menggunakan Cabai Kering”

Rangkaian kegiatan kampanye konsumsi cabai kering yang diselenggarakan Bank Indonesia Kepri dan BTP merupakan implementasi dari salah satu program unggulan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP), yaitu peningkatan daya tahan penyimpanan dan nilai tambah (produk olahan). Sebagai informasi, Indeks Harga Konsumen (IHK) gabungan 2 (dua) kota di Provinsi Kepri pada Juni 2023 mengalami inflasi sebesar 0,49% (mtm), lebih tinggi dibandingkan IHK bulan sebelumnya yang mengalami deflasi sebesar 0,26% (mtm). Salah satu faktor penyebab inflasi bersumber dari fluktuasi harga komoditas pangan bergejolak, diantaranya cabai.

Bank Indonesia Kampanyekan Konsumsi Cabai Kering untuk Dukung Pengendalian Inflasi

Cabai menjadi bumbu masakan yang “harus” ada pada menu harian sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya Kepulauan Riau. Hal ini sejalan dengan posisi geografis Kepri yang terletak di wilayah Sumatera sehingga memberikan pengaruh melayu cukup besar pada kuliner Kepri. Masakan khas melayu dikenal memiliki cita rasa pedas, seperti: ikan asam pedas, gulai ikan, sambal goreng, dan berbagai jenis masakan lainnya. Ketika pasokan cabai terbatas, harga cabai segar cenderung melonjak sehingga menyebabkan daya beli masyarakat menurun.

Di sisi lain, ketika pasokan cabai melimpah, harga cabai menurun drastis sehingga menimbulkan risiko kerugian pada petani dan berpengaruh pada kesejahteraan petani. Penggunaan cabai kering diharapkan mampu merubah pola konsumsi cabai masyarakat dan mendorong hilirisasi seiring dengan daya tahan cabai kering yang lebih lama sehingga mendukung pemenuhan kebutuhan cabai di masyarakat. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Indonesia (BI)

Fenomena Bank Bangkrut, OJK Terbitkan Aturan Baru BPR & BPR Syariah Demi Akselerasi Penguatan Aspek Kelembagaan.

9Info.co.id | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

Peraturan baru tersebut diteken seiring banyaknya fenomena bank bangkrut, khususnya BPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah.

Hal ini dimaksudkan agar sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Nantinya, Dian menyebut bahwa POJK 7/2024 akan untuk terus mendorong BPR dan BPR Syariah agar dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang adaptif sehingga mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

“Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (18/5/2024).

Menurutnya, POJK 7/2024 merupakan upaya lembaga untuk terus meningkatkan pengawasan secara optimal mengingat berdasarkan hasil pengawasan, terdapat beberapa kelemahan struktural termasuk kecurangan (fraud) sehingga BPR dan BPR Syariah tersebut harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan pelindungan konsumen.

Selain itu, POJK 7/2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2024 mengatur aspek kelembagaan BPR atau BPR Syariah mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham.

“Aturan tersebut akan memuat sejumlah kebijakan strategis dalam rangka mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah. Mulai dari kesempatan bagi BPR dan BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal,” jelasnya.

Bahkan, aturan itu juga mengatur kebijakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan termasuk kewajiban konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan Pemegang Saham Pengendali yang sama.

OJK berharap kebijakan tersebut dapat secara cepat memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, memperkuat tools penerapan manajemen risiko dan tata kelola, sehingga dapat mendorong penguatan daya saing industri BPR dan BPR Syariah. Lalu, aturan ini juga, kata Dian, mengedepankan efisiensi lembaga jasa keuangan yang memperkenankan Lembaga Keuangan Mikro untuk melakukan aksi penggabungan dengan BPR atau BPR Syariah.

“Beleid di dalamnya dapat menyempurnakan aspek kelembagaan lain seperti jaringan kantor untuk mengakomodir arah pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah. Selain itu Tentang aturan penggabungan BPR dalam kepemilikan PSP yang sama, penerapan aturan ini sudah harus mulai disusun rencana tindaknya paling lambat akhir Agustus tahun ini Bahkan penggabungan sudah harus terlaksana paling lambat April 2026.” katanya.

Mengingat, kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah grup tersebut wajib diselesaikan paling lama dua tahun sejak POJK ini berlaku bagi BPR atau BPR Syariah non- pemerintah daerah, dan paling lama tiga tahun sejak POJK ini berlaku bagi BPR atau BPR Syariah milik pemerintah daerah.

Dian berharap POJK ini dapat meningkatkan level of playing field BPR dan BPR Syariah serta memperkuat kapasitas permodalan industri BPR dan BPR Syariah. “OJK meyakini kebijakan konsolidasi BPR dan BPR Syariah dapat menjadikan industri lebih efisien dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat,” pungkas Dian. (Sumber: Bisnis.com).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version