9info.co.id – Seiring dengan kebutuhan pelayanan penumpang yang senantiasa meningkat, dibarengi dengan peningkatan biaya operasional Pelabuhan yang semakin tinggi, Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melakukan penyesuaian tarif khusus penumpang internasional.
Saat ini, besaran pass penumpang internasional sebesar 7 dollar Singapura, yang kemudian dilakukan konversi dollar ke rupiah melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sebesar Rp65 ribu.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, besaran tarif saat ini sudah tidak relevan. Sehingga, BP Batam akan melakukan penyesuaian tarif pass penumpang internasional seiring dengan peningkatan layanan.
“BP Batam telah melakukan diskusi dan sosialisasi dengan para pengelola Pelabuhan penumpang internasional dan operator. Penyesuaian tarif dilakukan dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada penumpang internasional,” ujar Ariastuty, yang dikutip dari keterangan resminya, Jumat (03/02/2023).
Ia menyebutkan, BP Batam belum pernah melakukan penyesuaian besaran pass penumpang internasional di Pelabuhan Batam sejak tahun 2012.
“Dengan penyesuaian ini, maka besaran pass penumpang internasional di Pelabuhan Batam yang sebelumnya sebesar Rp65 ribu, akan menjadi Rp100 ribu per orang,” terangnya.
Ditambahkannya, bahwa Singapura telah lebih dulu melakukan penyesuaian tarif. Pengelola Terminal Feri di Singapura sendiri telah menaikkan besaran pass penumpang internasional dari 7 Dollar Singapura menjadi 10 Dollar Singapura, per November 2022 lalu.
“Penyesuaian pass penumpang internasional ini akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan. Sehingga kami membutuhkan dukungan semua pihak demi penataan sarana dan prasarana Pelabuhan yang lebih baik lagi,” ungkap Ariastuty.
Raih Predikat A-
Layanan Jasa Kepelabuhanan yang merupakan salah satu unit pelayanan publik di BP Batam, memperoleh predikat A- dari Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2022, yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB), dan dituangkan melalui KemenPAN-RB Nomor 1035 Tahun 2022.
Ariastuty menyampaikan, bahwa predikat ini merupakan acuan bagi BP Batam untuk terus meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan dengan penerapan digitalisasi sistem informasi, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien.
Menurutnya, beragam inovasi pelayanan publik akan selalu ditingkatkan sebagai wujud komitmen BP Batam untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa.
“Digitalisasi dan kompetensi dalam pelayanan publik sangat penting. BP Batam akan terus berupaya untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di unit-unit pelayanan sehingga dapat meraih predikat yang lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya. ( Hum )