Connect with us

9Info.co.id.BATAM – Badan Pengusahaan (BP Batam) akan mengadakan dua lelang Pengoperasian dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) BP Batam, yakni SPAM Hulu dan SPAM Hilir.
Proses lelangnya sendiri akan menggunakan metode satu tahap dengan dua sampul. Lelang ini merupakan lanjutan Lelang Prakualifikasi untuk kegiatan dimaksud yang sudah dilaksanakan pada akhir 2020 yang lalu. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, pada Jumat (4/3/2022).

Ariastuty mengatakan, proses pelelangan ini dilakukan karena kerjasama masa transisi pengoperasian dan pemeliharaan SPAM dengan BP Batam antara BP Batam dengan PT Moya Indonesia telah memasuki masa akhir perjanjian.

Sebelumnya, PT MOYA Indonesia telah ditunjuk oleh BP Batam sebagai Mitra Kerjasama yang dipercaya untuk melakukan fungsi Caretaker Pengelolaan air bersih di Batam selama enam bulan sejak 15 November 2020 dan mengingat BP Batam masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan rancangan dokumen lelang jangka panjang, kerja sama masa transisi dgn PT Moya Indonesia diamandemen diperpanjang hingga pertengahan 2022.

Adapun peserta lelang yang telah lulus tahap Prakualifikasi Ulang adalah:

  1. Konsorsium PT. Krakatau Tirta Industri – Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II – PT. Adaro Tirta Mandiri – PT. Strivechem Indonesia
  2. PT. PAM Lyonnaise Jaya
  3. Konsorsium PT Moya Indonesia – PT. PP (Persero)
  4. Konsorsium Adonis Invesment Holding Pte. Ltd – Tritech Engineering & Testing (Singapore) Pte. Ltd – PT Traya Tirta Makassar.

Proses pemasukan dokumen akan dilakukan satu kali secara keseluruhan dan disampaikan pada Senin (7/3/2022).

“Jadi Hari Senin akan dibuka Sampul 1, berisi dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis yang akan dievaluasi oleh panitia lelang. Selanjutnya peserta lelang akan diundang kembali untuk membuka Sampul 2 dan melakukan proses evaluasi yang sama,” ujar Ariastuty.

Ia menambahkan, bila tidak ada kendala yang berarti, proses tersebut akan berlangsung selama tiga minggu ke depan.

“Komposisi penilaian dari hasil akhir adalah skor evaluasi Sampul 1 x bobot (60%) + skor evaluasi Sampul 2 x bobot (40%). Dari komposisi ini akan ditentukan penawar terendah hingga tertinggi. Biasanya kami akan mengambil satu pemenang lelang dan satu calon pemenang cadangan,” terang Ariastuty.

Proses pelelangan secara keseluruhan akan rampung pada tanggal 30 Juni 2022 untuk penandatanganan kontrak kerja sama, dan diharapkan pada 1 Juli 2022 operasional sudah dapat dilaksanakan oleh pemenang lelang.

“Kami berharap evaluasi Sampul 1 dan 2 untuk kerja sama Hilir dan Hulu dapat berlangsung dengan baik, sesuai dengan target yang telah ditentukan dan pemenang tender nantinya dapat melaksanakan pengelolaan air minum bagi masyarakat Batam selama 15 tahun ke depan,” harap Ariastuty. (hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

9info.co.id | BATAM  – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, memberikan apresiasi sekaligus peringatan terkait upaya penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam.

Ia menekankan bahwa tindakan hukum harus dilakukan secara tuntas agar aktivitas perusakan lingkungan ini tidak kembali berulang.

Ombudsman Kepri menyambut positif langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di Nongsa.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam merespons keresahan masyarakat.

Lagat menyoroti pola penertiban selama ini yang terkesan tidak tuntas.

“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,” tegasnya (14/04).

Sebagai contoh, pada awal Februari lalu, penertiban besar-besaran melibatkan 200 personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim ternyata belum memberikan efek jera, karena aktivitas tambang dilaporkan muncul kembali di lokasi tersebut.

Ombudsman Kepri mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum serta menduga kuat ada oknum tertentu yang memperoleh keuntungan materi dari tambang liar ini.

Oleh karena itu, Ombudsman Kepri meminta Polda Kepri melakukan pembersihan internal dan menindak oknum yang terlibat.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di beberapa titik krusial:

– Kecamatan Nongsa: Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.
– Wilayah Lain: Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.

Pelaku tambang ilegal sebenarnya terancam hukuman berat yang sudah diatur dalam undang-undang:

– UU Minerba (Pasal 158): Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– UU Lingkungan Hidup (Pasal 98): Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ombudsman Kepri menyarankan agar Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK untuk melakukan penegakan hukum yang lebih serius.

Ombudsman Kepri berkomitmen akan terus memantau (monitoring) lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain