Connect with us

9Info.co.id | Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar pelantikan pejabat struktural pada Rabu (27/7/2023).

Sebanyak enam pejabat struktural tingkat II, III dan IV dilantik oleh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto, berdasarkan Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 156, 157 dan 158 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Tingkat II, III dan IV di lingkungan BP Batam.

Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto menyampaikan bahwa pejabat yang dilantik hari ini dapat melakasanakan tugas barunya dengan baik untuk meningkatkan daya saing serta dapat mendorong semangat kinerja dan inovasi BP Batam dalam rangka memberikan pelayanan terbaik.

“Dengan peningkatan kinerja (SDM) yang luar biasa, dapat mendukung program Kepala BP Batam Muhammad Rudi mewujudkan Batam sebagai Kota Batam yang semakin maju.” Ungkap Purwiyanto.

Ia menyampaikan agar para pejabat yang telah diberikan amanah tersebut, dapat menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab, menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

“Mengingat posisi kita sebagai pelayan masyarakat, pelayan bangsa, dan melayani organisasi BP Batam. Bekerjalah penuh dedikasi dengan kinerja yang luar biasa untuk masyarakat, bangsa dan negara serta menjadi teladan bagi pegawai di lingkungan BP Batam.” Kata Purwiyanto dalam pengarahannya.

Adapun enam pejabat yang dilantik, sebagai berikut :

1. Surya Kurniawan Suhari sebagai Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal

2. Wesly Silalahi sebagai Kepala Bidang Perencanaan Perhubungan, Pusat Perencanaan Program Strategis

3. Rama Yusuf sebagai Asisten Manager Customer Care, Unit Usaha Hunian, Gedung, Agribisnis dan Taman, Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan

4. Freddy SM Simanjuntak sebagai Asisten Manager Pemasaran dan Pengembangan Usaha, Unit Usaha Hunian, Gedung, Agribisnis dan Taman, Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan

5. Ratih Agustine sebagai Kepala Subbidang Perencanaan Air dan Limbah, Pusat Perencanaan Program Strategis

6. Fitria Setyawati sebagai Kepala Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Pusat Perencanaan Program Strategis

Dorongan peningkatan kinerja dan inovasi BP Batam melalui rotasi SDM, diharapkan dapat mendukung program prioritas BP Batam dalam mewujudkan pembangunan Kota Batam yang semakin maju. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain