Connect with us

9info.co.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan Koordiansi Dakwah Islam (BKDI) BP Batam menyambangi Masjid Masjid Sabilil Huda, Tanjung Uncang dalam rangkaian kegiatan Safari Ramadhan 1444 H, Selasa (11/4/2023) sore.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi dan harapan dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, agar di bulan suci Ramadan ini, BP Batam Bisa lebih mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat.

Kepala Bidang Data dan Informasi, selaku Sekretaris Panitia Ramadhan BP Batam, Nova Ridwanullah mengatakan, kunjungan ke Masjid Sabilil Huda ini merupakan rangkaian dari kegiatan Safari Ramadhan yang telah dilaksanakan BKDI BP Batam mulai 27 Maret 2023 lalu.

Kegiatan ini, lanjut Nova, sudah masuk dalam kegiatan minggu terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Harapan kami dari kunjungan ini bisa memperkuat silaturahmi. Selain itu juga, untuk menguatkan keimanan kita dan kepedulian kita kepada sesama,” katanya.

Nova mengakui, banyak masyarakat di Batam yang membutuhkan perhatian. Sehingga, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, BKDI BP Batam menyalurkan bantuan untuk operasional masjid dan santunan kepada anak yatim disekitar masjid.

Adapun untuk pemberian santunan anak yatim dan operasional masjid ini dikumpulkan melalui infaq dan sedekah dari pegawai BP Batam.

“Diharapkan kedepannya kita bisa lebih banyak lagi melakukan kegiatan seperti ini. Tentu, harapan kami dari rekan-rekan di BP Batam, bisa dapat lebih besar lagi sedekahnya sehingga kita bisa terus menyambung silaturahmi,” imbuhnya. ( Tim )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain