Connect with us

9info.co.id – Dua Instalasi Pengolahan Air (IPA) berukuran masing-masing 10 lpd akan segera diinstalasi di Waduk Seiharapan. Sehingga totalnya ada tambahan 20 lpd untuk di daerah stress area Sekupang.

Kedua IPA tersebut, sebagai solusi menengah dari Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), untuk mengatasi persoalan distribusi air ke daerah stres area Sekupang.

Direktur Badan Usaha SPAM BP Batam, Denny Tondano mengungkapkan, pembangunan dua IPA tersebut merupakan salah satu komitmen dari BP Batam untuk memaksimalkan layanan air bersih bagi masyarakat Kota Batam. Sebagaimana hal ini merupakan komitmen dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Agar pemasangan dua IPA itu selesai tepat waktu, Denny menyempatkan diri meninjau ke lokasi perakitan IPA di kawasan Batu Ampar, Kamis (22/6/2023).

“Jadi ini untuk mengatasi daerah stres area kawasan Tanjung Riau, Patam, Tiban dan Tanjung Uma,” katanya di lokasi.

Ia melanjutkan, proses pembuatan IPA 20 lpd itu sudah berjalan diatas 50 persen. Denny menargetkan, IPA 20 lpd ini bisa beroperasi dalam dua bulan kedepan.

Tidak hanya itu, dalam dua minggu kedepan BU SPAM juga membangun pondasi untuk lokasi IPA yang akan diinstalasi tersebut, sekaligus pengaliran distribusinya.

“Ini program jangka menengah. Bukan jangka panjang. Tapi ini, sudah bisa untuk mengatasi persoalan sementara waktu. 20 lpd itu kalau untuk sambungan rumah, bisa setara dengan 2.000 sambungan,” tuturnya.

Disamping penambahan dua IPA baru, BU SPAM BP Batam juga akan melakukan penambahan instalasi pipa baru ke arah Patam. Sebab, jika tidak dilakukan penguatan pipa, maka akan menjadi pekerjaan sia-sia penambahan dua IPA tersebut.

“Kalau kita dorong ke pipa yang kecil tidak akan menampung, jadi kita dorong dengan perkuatan pipa sebesar 6 inch ke arah Patam kurang lebih 4 kilometer. Kita pasang instalasi pipa kesitu, yang sudah ada kita tambah. Itu bisa menjangkau sampai Patam, Tanjung Pinggir, daerah CGM dan sekitarnya,” katanya.

Selanjutnya, BU SPAM juga menambah satu unit pengolah air dengan sistem Ultrafiltrasi. Dimana pengolah air ini bisa langsung memfiltrasi air tanpa proses yang panjang.

Adapun Ultrafiltrasi yang akan dipasang nanti berkapasitas 20 lpd yang juga bisa menangani 2.000 sambungan rumah di kawasan Tanjung Riau, Patam, Tiban, Tanjung Pinggir dan lainnya.

“Butuh waktu kurang lebih tiga minggu untuk setting ini. Setelah itu langsung bisa produksi. Walaupun belum terasa maksimal tapi ini solusi terbaik yang disiapkan. Karena baru terasa maksimal itu, setelah kita menambah perkuatan pipa. Paling tidak yang kita kerjakan saat ini, bisa menambah airnya,” imbuhnya.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain