Connect with us

9info.co.id – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022, PT PLN Batam menggelar Kesiapan Kelistrikan Jelang Ramadhan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh pejabat terkait serta perwakilan petugas siaga kelistrikan. Siaga kelistrikan selama Ramadhan 1443 H bertujuan untuk menjaga keandalan dan kecukupan pasokan listrik agar dapat menunjang aktivitas ibadah selama Bulan Ramadhan hingga perayaan Lebaran Idul Fitri.
Dalam sambutannya Direktur Utama PT PLN Batam, Nyoman S. Astawa mengatakan listrik di Batam saat ini masih dalam kondisi cukup namun cadangan daya yang tersedia masih minim, sehingga petugas dituntut untuk selalu siaga selama periode beban puncak saat Ramadhan.

“Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga kondisi kelistrikan Batam selama Bulan Ramadhan. Siaga pasokan kelistrikan ini didukung oleh 85 Petugas yang terbagi pada 6 lokasi siaga. Jika sewaktu-waktu jaringan listrik terkena gangguan residensial, seperti terimpa dahan pohon atau ranting, jaringan bawah tanah terkena beko dan kondisi gangguan lainnya, tim dapat langsung bereaksi cepat untuk melakukan perbaikan. Kami upayakan segera langsung tertangani karena petugas standby 24 jam tiap hari,” jelas Nyoman.
Selain itu, untuk menunjang pekerjaan petugas diseluruh unit-unit layanan, PLN Batam juga telah mensiagakan 18 unit kendaraan roda empat dan 3 unit genset yang siap bergerak dengan cepat jika sewaktu-waktu diperlukan.

“Dalam kondisi yang terburuk, jika pengurangan beban yang sifatnya mendesak dan tak bisa terhindarkan, kami akan upayakan terjadi padam hanya pada siang hari. Upaya ini kami lakukan untuk menjaga kekhusyukan dan kenyamanan ibadah saudara-saudara kita saat malam bulan Ramadan, khususnya pelanggan yang melaksanakan tarawih serta sahur” tambahnya lagi.
Sementara itu, Corporate Secretary PT PLN Batam, Hamidi Hamid menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan listrik secukupnya serta menghindari pemakaian daya listrik yang berlebihan. Sikap hemat energi ini akan membantu mengurangi risiko pengurangan daya demi menjaga kestabilan pasokan listrik.

“Kepada pelanggan kami khususnya pelanggan rumah tangga, kami meminta bantuan supaya mematikan lampu penerangan atau peralatan elektronik yang tidak digunakan sebagai langkah bersama mencegah terjadinya pengurangan pasokan daya, ” pinta Hamidi.
Dengan adanya penguatan personel, kesediaan peralatan dan material, serta SOP yang mendukung, maka PLN Batam optimis akan berupaya dengan maksimal menjaga keandalan kondisi kelistrikan di Kota Batam selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H.
Selanjutnya, untuk kemudahan informasi penanganan gangguan dan keluhan kelistrikan silakan menghubungi Contact Center di telepon (0778) 123 dan website www.plnbatam.com. Jika ada informasi jadwal pengurangan beban dapat dilihat di Facebook bright PLN Batam dan dalam info pemeliharaan website.(int)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain