Connect with us

9info.co.id – Kabupaten Lingga bersama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah mendorong terbentuknya ekosistem pembayaran digital di Kabupaten tersebut. Salah satunya dengan mendorong penggunaan QRIS pada transaksi Usaha Mikro, Kecil dam menengah (UMKM).

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Lingga dan BRK Syariah telah memperkenalkan metode pembayaran QRIS pada pelaku UMKM Kuliner di Kabupaten Lingga.

Sosialisasi QRIS sebagai standar pembayaran menggunakan metode QR Code dilakukan, agar proses transaksi menjadi lebih mudah, cepat dan terjaga keamanannya.

Pimpinan Cabang Pembantu (Capem) BRK Syariah Lingga Dabo Singkep, Suryadi mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan antuasias atas kolaborasi antara BRK Syariah dengan Disperindagkop dan UKM, guna memberikan edukasi kepada pelaku usaha dalam hal bertransaksi tanpa harus menyiapkan uang tunai, cukup dengan aplikasi QRIS.

“Penggunaan QRIS lebih mudah dan dapat terhindar dari peredaran uang palsu, lebih cepat, mudah dan aman,” ujar Suryadi, Selasa (21/02/2023).

Sementara itu, Kabid Perdagangan Razwin Abdullah, menyambut baik sinergi kemitraan BRK Syariah dan Disperindagkop UKM.

Menurutnya, kehadiran pembayaran digital melalui QRIS, diharapkan mampu memajukan UMKM dan kelompok penjual kuliner (merchant) wisata Batu Berdaun dan menjadi pusat percontohan transaksi digital di Kabupaten Lingga.

“Dorongan penggunaan QRIS juga menjadi salah satu program prioritas Pemerintah dalam rangka mewujudkan Lingga menjadi Smart City,” ucap Razwin.

Sejumlah kegiatan telah dilaksanakan, di antaranya berbagai sosialisasi untuk mengenalkan, mengedukasi dan mendorong transaksi menggunakan QRIS.

“Inovasi dan perkembangan teknologi kerap muncul dan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi. Saat ini sepertinya kita sudah semakin dekat menuju cashless society yakni peradaban masyarakat yang bertransaksi keuangan dilakukan secara non-tunai,” ungkapnya. ( Tim )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Dugaan Praktik Perjudian Bola Pingpong Beroperasi di KTV Formosa Residence, Nagoya, Kota Batam.

Dugaan Praktik Perjudian Bola Pingpong Beroperasi di KTV Formosa Residence, Nagoya, Kota Batam.

9Info.co.id | BATAM – Praktik perjudian berkedok permainan bola pingpong semakin marak di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam.

Dalam investigasi yang dilakukan awak media ini, Salah satu lokasi terbaru yang diduga menjadi tempat praktik perjudian ilegal yang berlangsung di KTV Formosa Residence, Nagoya, Kota Batam.

Diduga kuat tempat hiburan ini tidak hanya menawarkan layanan karaoke, tetapi juga diduga menyelenggarakan permainan perjudian jenis bola pingpong dan kasino.

Aktivitas tersebut, yang melibatkan taruhan dan permainan ilegal, diduga beroperasi di lantai 7 sehingga sedikit sulit diakses oleh pihak berwenang.

Menurut informasi yang diterima, kegiatan judi bola pingpong di KTV Formosa Residence ini mulai beroperasi sejak awal Juni 2024.

“Infonya mulai awal Juni kemarin sudah mulai jalan judi pingpong di KTV Formosa Residence itu,” ungkap seorang sumber, yang enggan disebut namanya. Senin (09/09/2024).

Lebih lanjut, judi bola pingpong tersebut dikabarkan dikelola oleh seorang pengusaha ternama di Kota Batam.

Namun, hingga kini, belum jelas apakah kegiatan perjudian yang menjamur di Tempat Hiburan Malam ini memiliki izin resmi dari dinas terkait.

Hingga berita ini di publikasikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam, Reza Khadafi, dan pihak pengelola Formosa Residence belum memberikan tanggapan guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Kegiatan ini sangat mengkhawatirkan mengingat potensi dampaknya terhadap masyarakat dan stabilitas sosial sehingga Laporan ini memerlukan perhatian serius dari Kapolri sehingga aparat penegak hukum dan pihak berwenang di wilayah kota Batam untuk menyelidiki dan menindak tegas praktek-praktek ilegal tersebut.

Pihak berwenang diharapkan dapat segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk menanggulangi dan menghentikan praktik perjudian yang meresahkan ini. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain