Connect with us

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menemui seribuan komunitas Pomparan Raja Sonang serta marga-marga lainnya di Batuaji,

9info.co.id – Di sela-sela kunjungan kerja ke Batam, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menemui seribuan komunitas Pomparan Raja Sonang serta marga-marga lainnya di Batuaji, Kota Batam Kepri, pada Selasa malam, (6/9/2022).
Pertemuan yang diinisiasi Ketua Pembangunan Tugu ‘ _Namangolu’_ Raja Gultom Se-dunia, Albert Gultom ini diawali makan malam bersama seluruh pomparan Raja Sonang dan marga lainnya di Batam.
“Pertemuan ini untuk menyambut _parhobas bonapasogit ta Samosir_, Pak Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom yang hadir di Kota Batam dalam program kunjungan kerja dan menyempatkan diri hadir bersama kita,” jelas Albert Gultom.
Menurutnya, sebuah kehormatan bagi warga batak di Batam dapat bertemu pemimpin muda dari pomparan Si Raja Sonang dan marga lainnya sehingga dapat menyampaikan dukungan serta aspirasi perantau kepada bonapasogit Samosir.
“Ini merupakan sebuah malam keakraban sekaligus deklarasi dari para perantau untuk membantu Pemkab Samosir mendukung roda pembangunan wisata dengan mendorong warga Batam berwsiata di Samosir serta mendukung program pertanian dari Dinas Pertanian Samosir untuk mewujudkan ‘pangula nature,” tegas Albert Gultom usai menerima kaos khusus dari Bupati Samosir.
Pengusaha muda Albert Gultom yang juga Ketua DPD Perindo Kota Batam ini bahkan telah menyumbangkan baliho iklan besar ukuran 6 x 12 meter berisi ajakan berwisata ke Samosir.
Mendapat sambutan meriah dari komunitas pomparan Raja Sonang dan marga lainnya di Batu Aji Kota Batam ini, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengaku terharu dan bersemangat.
“Sambutan ini memberikan semangat baru bagi saya seorang parhobas milenial untuk lebih meningkatkan pembangunan di Samosir demi peningkatan kesejahteraan rakyat bonapasogit,” ujar Vandiko Timotius Gultom.
Vandiko Gultom juga menyampaikan apresiasi atas dukungan kepada pariwisata Samosir dengan terus mendatangkan wisatawan serta mendukung program pertanian Samosir.
“Dukungan doa dan materil para perantau sangat kami butuhkan, karena dengan sinergitas ini, pasti pembangunan Samosir akan lebih baik,” pungkasnya.
Hadir pada kegiatan tersebut Tokoh Pemerhati Pembangunan Samosir Ir Ober Gultom, MT dan Istri Nyonya Ober br Panjaitan, Pemerhati Sosial, Budaya dan Pariwisata Samosir Ria Gurning, Sekda Samosir Hotraja Sitanggang, ST, MM, Kadis Pertanian Tiur Gultom, Kadis Pariwisata Tetti Naibaho, Kadis Kominfo Ricky Rumapea, Kadis Perijinan Pilipi Simarmata, Kepala Bappeda Rajoki Simarmata
serta para tim Bupati Percepatan Pembangunan Pemkab Samosir
Juga hadir tokoh perantau bonapasogit di Batam, Hotman Gultom, Ando Gultom, Mangintua Gultom, Sudarman Samosir, Monang Nainggolan dan Tumpal Pakpahan, Andry Harianja, Jisman Sitinjak serta dihibur oleh artis Nauli Sister Trio.  (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain