Connect with us

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Wakil Bupati H Zonny Waldi menerima audiensi Direktur PT PLN Cabang Siantar 3 dan perwakilan PT Parsintanauli Karya Perkasa (PKP) di rumah dinas Wakil Bupati Simalungun, Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (12/4/2022).

Dalam pertemuan audiensi tersebut membicarakan tenang penagihan retribusi sampah Kabupaten Simalungun melalui penagihan rekening listrik dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Direktur PLN Cabang Siantar 3 Gading Aji dalam audiensi tersebut menyampaikan tentang mekanisme apa yang akan dilakukan PPJ (pajak penerang Jalan). “Tidak bisa di lakukan dari penagihan PLN. Dan tidak bisa menambahkan pungutan lain dari rekening listrik,”ucapnya.

Gading mengatakan, pemakaian listrik yang bukan dari PLN bisa di tarik Pajak oleh pemerintah daerah, dan Pelanggan PLN ada dua jenis, yang pertama pemakaian token di kenakan Pajak di depan saat pemakaian listrik, dan yang bukan token di kenakan Pajak setelah pemakaian listrik.

“Jadi kami setor pajak itu bisa di awal bagi pelanggan token. Sebenarnya Kamis lebih mengarahkan pelanggan itu mengunakan Token. Hal ini merupakan percepatan dalam pembayaran PPJ,”tutur Gading.

Gading berharap pihaknya bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membantu mendorong masyarakat untuk memakai listrik Token atau Prabayar.

“Sebenarnya banyak keuntungan bagi masyarakat ketika menggunakan listrik prabayar ini, seperti contoh jika ada kebocoran listrik ada indikator untuk pengecekan, jadi bisa di antisipasi. Sedangkan jika memakai pascabayar dan jika terjadi kebocoran, kita tidak tau tiba-tiba tagihan jadi bisa menigkat atau naik dari biasanya. Dan kami menganti gratis setiap meteran yang akan di ganti,”papar Gading.

Selanjutnya Gading menjelaskan potensi percepatan pajak adalah pengunaan listrik prabayar. “Dan tahun ini ada peningkatan dalam pendapatan Pajak,”pungkasnya.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan tentang bagaimana menyiapkan konsep penagihan retribusi sampah. Menurut Bupati banyak potensi yang di peroleh dari sektor penarikan retribusi sampah di Simalungun, seperti dari sektor perumahan, industri, pertokohan dan lain-lainnya.

“Kita siapkan pormasi tenaga kerja kita yang bisa bekerjasama dengan PLN dan PT PKP. Karena
Kita melihat bawah PLN mempunyai data yg akurat untuk ini,”kata Bupati.

“Kita siapkan apa saja yg menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) atau fasilitasnya agar masyarakat itu nyaman dan mau membayar retribusi sampahnya.
Di koordinasikan kepada camat dan perangkat nagori agar ini berjalan,”pungkas Bupati menambahkan.

Selanjutnya, Bupati berharap di setiap Nagori untuk menyiapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar ini juga berjalan deng baik.

“Jika ini di lakukan banyak orang yang akan terlibat dan hal ini bisa menyerap tenaga kerja bagi masyarakat,”kata Bupati sembari menyampaikan harapan semoga pertemuan kita ini berdampak pada pembangunan di Simalungun.

Tampak juga hadir dalam audiensi tersebut antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra yang juga Plt Dinas Lingkungan Hidup Sarimuda AD Purba, Asisten Administrasi Umum Akmal H Siregar, Kaban Pendapatan Daerah Frans Novendi Saragih, Ka. Bapeda Ronaldo Tambun, Sekretaris Dinas Perhubungan Juliana Fenanlanpir, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Andar Saragih dan perwakilan PT PKP David SK Pardosi.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pekerja Proyek Wisata Rumah Apung di Pematang Silimahuta Diduga Curi Aliran Listrik PLN

Pekerja Proyek Wisata Rumah Apung di Pematang Silimahuta Diduga Curi Aliran Listrik PLN

9info.co.id | SIMALUNGUN – Dugaan pencurian listrik kembali mencuat, kali ini dilakukan oleh pekerja proyek pembangunan wisata rumah apung di kawasan pesisir Danau Toba, Dusun Bage, Nagori Ujung Saribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.

Proyek yang diketahui bersumber dari dana CSR Bank Sumut ini telah berjalan selama 16 hari. Namun, mirisnya, aliran listrik yang digunakan diduga berasal dari sambungan liar tanpa izin resmi dari PLN.

Salah seorang pekerja ketika dikonfirmasi mengaku telah “permisi” kepada pihak PLN, namun tidak bisa menjelaskan kepada siapa izin tersebut diberikan. Bahkan, mereka berdalih tidak mengetahui secara pasti asal-muasal izin sambungan listrik tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya pencurian arus listrik secara terstruktur di lokasi proyek.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025) pukul 11.00 WIB, proyek pembangunan masih berlangsung dan tetap menggunakan arus listrik tanpa izin. Padahal, tindakan ini jelas melanggar hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 51 ayat (3) disebutkan bahwa penggunaan listrik tanpa hak dapat dikenakan pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. Sementara itu, Pasal 54 menegaskan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp5 miliar bagi pelaku pencurian listrik.

Naptali Purba, perwakilan PLN ULP Merek Situgaling, mengaku terkejut saat dikonfirmasi terkait dugaan pencurian tersebut. “Senin kita turun ke lokasi, bang,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Pangulu (Kepala Desa) Bage, Atur Girsang, melalui pesan WhatsApp juga membenarkan adanya sambungan listrik ilegal yang digunakan dalam proyek. Ia menjelaskan bahwa para pekerja bukan berasal dari wilayah tersebut, dan kontraktor utama berasal dari Lubuk Pakam.

“Mereka dari luar. Pemborongnya dari Jawa, asal Lubuk Pakam. Proyek ini nanti akan diserahkan ke desa melalui BUMNag jika sudah selesai,” ujarnya.

Warga setempat pun menyayangkan tindakan ilegal yang dilakukan oleh para pekerja. Seorang tokoh masyarakat bermarga Saragih mengecam aksi ini dan meminta agar pihak kepolisian, khususnya Tim Tipidter Polres Simalungun, segera turun tangan dan menindak tegas pelaku.

“Ini jelas pencurian yang merugikan negara. Kalau bisa mereka ditangkap. Sudah sangat keterlaluan,” ucapnya dengan nada kesal.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak agar proyek wisata yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa tidak tercoreng oleh praktik-praktik ilegal yang melawan hukum. (STP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain