Connect with us

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Wakil Bupati H Zonny Waldi menerima audiensi Direktur PT PLN Cabang Siantar 3 dan perwakilan PT Parsintanauli Karya Perkasa (PKP) di rumah dinas Wakil Bupati Simalungun, Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (12/4/2022).

Dalam pertemuan audiensi tersebut membicarakan tenang penagihan retribusi sampah Kabupaten Simalungun melalui penagihan rekening listrik dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Direktur PLN Cabang Siantar 3 Gading Aji dalam audiensi tersebut menyampaikan tentang mekanisme apa yang akan dilakukan PPJ (pajak penerang Jalan). “Tidak bisa di lakukan dari penagihan PLN. Dan tidak bisa menambahkan pungutan lain dari rekening listrik,”ucapnya.

Gading mengatakan, pemakaian listrik yang bukan dari PLN bisa di tarik Pajak oleh pemerintah daerah, dan Pelanggan PLN ada dua jenis, yang pertama pemakaian token di kenakan Pajak di depan saat pemakaian listrik, dan yang bukan token di kenakan Pajak setelah pemakaian listrik.

“Jadi kami setor pajak itu bisa di awal bagi pelanggan token. Sebenarnya Kamis lebih mengarahkan pelanggan itu mengunakan Token. Hal ini merupakan percepatan dalam pembayaran PPJ,”tutur Gading.

Gading berharap pihaknya bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membantu mendorong masyarakat untuk memakai listrik Token atau Prabayar.

“Sebenarnya banyak keuntungan bagi masyarakat ketika menggunakan listrik prabayar ini, seperti contoh jika ada kebocoran listrik ada indikator untuk pengecekan, jadi bisa di antisipasi. Sedangkan jika memakai pascabayar dan jika terjadi kebocoran, kita tidak tau tiba-tiba tagihan jadi bisa menigkat atau naik dari biasanya. Dan kami menganti gratis setiap meteran yang akan di ganti,”papar Gading.

Selanjutnya Gading menjelaskan potensi percepatan pajak adalah pengunaan listrik prabayar. “Dan tahun ini ada peningkatan dalam pendapatan Pajak,”pungkasnya.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan tentang bagaimana menyiapkan konsep penagihan retribusi sampah. Menurut Bupati banyak potensi yang di peroleh dari sektor penarikan retribusi sampah di Simalungun, seperti dari sektor perumahan, industri, pertokohan dan lain-lainnya.

“Kita siapkan pormasi tenaga kerja kita yang bisa bekerjasama dengan PLN dan PT PKP. Karena
Kita melihat bawah PLN mempunyai data yg akurat untuk ini,”kata Bupati.

“Kita siapkan apa saja yg menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) atau fasilitasnya agar masyarakat itu nyaman dan mau membayar retribusi sampahnya.
Di koordinasikan kepada camat dan perangkat nagori agar ini berjalan,”pungkas Bupati menambahkan.

Selanjutnya, Bupati berharap di setiap Nagori untuk menyiapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar ini juga berjalan deng baik.

“Jika ini di lakukan banyak orang yang akan terlibat dan hal ini bisa menyerap tenaga kerja bagi masyarakat,”kata Bupati sembari menyampaikan harapan semoga pertemuan kita ini berdampak pada pembangunan di Simalungun.

Tampak juga hadir dalam audiensi tersebut antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra yang juga Plt Dinas Lingkungan Hidup Sarimuda AD Purba, Asisten Administrasi Umum Akmal H Siregar, Kaban Pendapatan Daerah Frans Novendi Saragih, Ka. Bapeda Ronaldo Tambun, Sekretaris Dinas Perhubungan Juliana Fenanlanpir, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Andar Saragih dan perwakilan PT PKP David SK Pardosi.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

IWARAS Desak Pemkab Simalungun Tidak Bungkam dalam Tragedi Banjir Bandang di Binanga Bolon

LOKASI BENCANA

9Info.co.id | SIMALUNGUN – Ikatan wartawan asal Simalungun meminta Pemkab Simalungun telusuri penyebab banjir bandang yang melanda dusun Binanga Bolon, Nagori Purba Pasir Haranggaol Horisan Simalungun.

Menurut hasil investigasi dan penelusuran tim IWARAS terkait tragedi Banjir bandang yang merugikan warga Nagori Purba pasir Binanga bolon. Tragedi tersebut menelan kerugian yang tidak ternilai harganya. Sebab akibat kejadian tersebut sampai memporak porandakan tulang belulang sebanyak 23 kuburan keluarga binanga bolon, 2 unit rumah warga serta tanah perladangan dan bangunan desa yang di lahap banjir bandang tersebut.

Menurut keterangan warga pada hari kejadian itu hari cerah tanpa hujan,badai dan gempa. bakan disaat tragedi itu,  warga langsung terjun mencari hulu jejak air t, karena mereka penasaran , dan sebelum nya pun warga telah menduga banjir bandang itu bersumber dari bendungan yang dibangun oleh JD Damanik warga tigarunggu itu yang diduga jebol, dan ternyata temuan itu benar Kalau bendungan tersebut sudah jebol dan longsor.

BENDUNGAN

“Kami masih sempat menyaksikan sisa air bendungan yang masih tersisa dan mengalir, air tumpah jutaan kubik tanpa hujan”, ungkap warga.

Menyikapi kejadian yang sudah empat bulan berlalu. Ikatan wartawan asal Simalungun  ( IWARAS ) mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun  agar tidak bungkam terkait permasalahn yang merugikan masyarakat tersebut. Seharusnya Pemerintah bisa memahami Falsafah Simalungun “HABONARON DO BONA “. Tegas Henri Dens Simarmata.SH., Penasehat hukum IWARAS.

Henri juga menambahkan, pihak pihak terkait seharusnya bisa memahami dan mengerti bahwa tragedi tersebut menyimpan luka yang dalam bagi keluarga yang terdampak.

“Simalungun punya Adat dan tradisi yang kental. Kita tau bahwa Tradisi itu adalah menghormati yang hidup dan leluhur. Artinya setiap Insan mempunyai program untuk menghormati leluhur nya melalui ziarah bahkan membangun tugu untuk menaikkan tulang belulang leluhurnya. Kini semua kan sudah tiada akibat tragedi yang terjadi.  diduga kelalaian JD Damananik yang kurang memperhitungkan dampak bangunan tanggul raksasanya  jebol dan mengakibatkan banjir bandang terjadi”, imbuhnya.

“Untuk itu Ikatan wartawan asal Simalungun ( IWARAS ) mendesak Pemkab Simalungun dan aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan kelalaian JD.Damanik yang membangun tanggul tersebut yang akhirnya berdampak dan merugikan orang lain”, pintanya.

HENRI DENS SIMARMATA - IWARAS

HENRI DENS SIMARMATA.SH –  Bid.Hukum IWARAS

IWARAS serta warga akan terus memantau langkah dan sanksi yang akan di berikan dinas terkait kepada pengelola tanggul tersebut. Menurut keterangan warga yang enggan di sebut namanya bahwa sebagian besar warga telah di iming imingi dengan janji janji manis dari pemerintah melalui pihak kantor kecamatan dan dinas terkait pemerintah kabupaten Simalungun, namun hingga kini tidak pernah di realisasikan.

“Dasar kami mempertanyakan ini tentulah karena masalah waktu yang sudah cukup lama, sudah berjalan 4 bulan kejadian, namun hingga kini belum jelas hasil investigasi dan pengungkapan fakta penyebab terjadinya banjir bandang”, tambah henri.

Lebih ironisnya,  dari pantauan IWARAS  sampai saat ini JD Damanik ( UD.DAMANIK ) masih tampak duduk manis dan merasa  tidak bersalah atas kejadian tersebut. padahal sesuai dengan fakta hukum yang di analisa IWARAS, pelaku diduga telah melanggar  pasal 205 KUHP pasal 243 UU 1/2003,  pasal 359 KUHP,  pasal 474 ayat ( 3 ) , pasal 360 – 361 KUHP dan pasal 474 UU ( 1 ) dan ( 2 ) jo pasal 475 UU 1/ 2003 yakni : CULPA tentang kelalaian, kealpaan.

Hingga berita ini di tayangkan, belum ada keterangan dari pihak UD.Damanik, dan dinas terkait Pemkab Simalungun. ( HS). (Bersambung)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain