Connect with us

9Info.co.id – Bupati Simalungun diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Parapat di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Parapat, Simalungun, Sumut, Selasa (11/07/2023).

Peletakan batu pertama pembangunan Mapolsek Parapat tersebut dilakukan oleh Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, juga di tandai dengan penandatangan prasasti, pemberian tali asih kepada anak yatim dan masyarakat kurang mampu.

Peletakan batu pertama juga dilakukan oleh Forkopimda Simalungun, mewakili putra daerah Maraden Sinaga, Camat Girsang Sipangan Bolon dan Danramil 11/GSB.

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolsek Parapat

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolsek Parapat

Dalam sambutannya Kapolda Sumut menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Simalungun yang telah membantu pembangunan Polsek Parapat.

Kapolda juga menyampaikan bahwa peletakan batu pertama pembangunan Polsek Parapat ini sebagai wujud meningkatkan solidaritas antara pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di Kabupaten Simalungun.

Sementara itu, Bupati Simalungun dalam sambutannya tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda antara lain menyampaikan pembangunan Mapolsek Parapat di nilai sangat perlu agar wisatawan baik lokal maupun luar negeri merasa nyaman dan terjamin kenyamanannya ketika berlibur dikawasan Danau Toba.

Dukungan Pemkab Simalungun dalam pembangunan Mapolsek ini diharapkan sinergitas antara Polres dan Pemerintah Kabupaten Simalungun dapat selalu terjaga dan bersama-sama dalam melaksanakan tugas pengabdian kita kepada bangsa dan negara.

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolsek Parapat Simalungun

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolsek Parapat Simalungun

Tampak hadir antara lain Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi, Karorena Polda Sumut Kombes Pol Harries Budihartto, Karolog Polda Sumut Kombes Pol I Gede Mega Suparwitha, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, Wadansat Brimob AKBP James P Hutagaol, Kadis PU Simalungun Hotbinson Damanik, Kadis Pariwisata Simalungun Fikri Damanik, Kakan Kesbangpol Arifin Nainggolan, Kadishub Sabar Saragih, Kasatpol PP Adnadi Girsang, Kadis Kominfo Andri Rahadian dan undangan lainnya. (SM).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain