9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melakukan peletakan batu pertama pembangunan jembatan penghubung Huta Sipanga dan Bukit Kataran di Nagori Rembuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Sumut, (16/4/2022).
Zen Mahmud, selaku Ketua Panitia pembangunan jembatan dalam laporannya menjelaskan secara singkat tentang riwayat jembatan tersebut. Menurutnya, jembatan itu pertama di bangun pada tahun 1998, dan saat ini kondisi jembatan tersebut rusak sehingga membutuhkan perbaikan.
“Kondisi jembatan ini rusak sejak 2 tahun lalu, dan hari ini kami melakukan pembangunan kembali melalui swadaya masyarakat. Kami juga mendapat bantuan CSR dari BNI untuk Pembangunan ini sebesar Rp. 338 juta,”kata Zen Mahmud.
Zen juga menjelaskan bahwa besar biaya untuk pembangunan jembatan itu sebesar Rp 619 juta dengan ukuran panjang 20 Meter dan lebar 2,4 Meter. “Semoga pembangunan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dan mari kita menjaga jembatan ini ketika sudah selesai agar lama masa pakaiannya,”pinta Zen.
Sementara itu, Wakil Pemimpin Cabang BNI Pematang Siantar J Gultom dalam sambutannya menyampaikan bawah, bantuan yang diberikan pihaknya merupakan program Bina lingkungan dalam bentuk material yakni bahan-bahan bangunan untuk pembangunan jembatan.
“Jadi kami memberikan bantuan ini bukan bentuk uang tunai melainkan berupa bahan bahan untuk pembangunan jembatan dan di harapkan bantuan ini dapat membantu untuk pembangunan jembatan ini,”kata Gultom.
Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembangunan jembatan sangat di butuhkan masyarakat di kedua huta ini untuk akses masyarakat maupun anak anak dalam melakukan aktifitasnya.
“Ketika seluruh masyarakat Rambuhit dan Bandar Selamat bersatu, saya yakin pembangunan jembatan ini dapat terlaksana dengan baik dan segera dapat terselesaikan, “tutur Bupati.
Bupati berharap tahun 2023 mendatang jembatan tersebut dapat dibangun secara permanen agar bisa membawa perubahan yang lebih baik, dan dapat membantu masyarakat dalam meingkatkan perekonomian. “Ya minimal bisa di lewati oleh masyarakat untuk mengangkut hasil bumi kita,”kata Bupati.
Dalam kesempatan itu, atas nama pemerintah, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat dan juga pihak BNI yang telah membantu. Pembangunan jembatan tersebut.
“Memang sangat dibutuhkan kebersamaan untuk penyelesaian pembangunan jembatan ini,”tandas Bupati sembari mendonasikan dana pribadinya sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan jembatan dimaksud.
Peletakan batu Pertama Pembangunan Jembatan itu juga ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Bupati.
Tampak hadir mendampingi Bupati antara lain Anggota DPRD Simalungun Sariadi ST, Suriawan SH dan Badri Kalimantan SE MM. Kemudian pejabat yang turut hadir antara lain Staf Ahli Bidang Administasi Umum Wasim Sinaga, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sarimuda AD Purba, Asisten Administrasi Umum Akmal H Siregar, Kasatpol PP Adnadi Girsang, Plt Kadis Perhubungan Sabar Saragih dan Kadis DPMPN Jonny Saragih, Camat Gunung Maligas Masra , Camat dolok Batu Nanggar Osnidar Marpaung serta Pangulu Rambuhit Seswadi. (pur)
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).