9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melakukan peletakan batu pertama pembangunan jembatan penghubung Huta Sipanga dan Bukit Kataran di Nagori Rembuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Sumut, (16/4/2022).
Zen Mahmud, selaku Ketua Panitia pembangunan jembatan dalam laporannya menjelaskan secara singkat tentang riwayat jembatan tersebut. Menurutnya, jembatan itu pertama di bangun pada tahun 1998, dan saat ini kondisi jembatan tersebut rusak sehingga membutuhkan perbaikan.
“Kondisi jembatan ini rusak sejak 2 tahun lalu, dan hari ini kami melakukan pembangunan kembali melalui swadaya masyarakat. Kami juga mendapat bantuan CSR dari BNI untuk Pembangunan ini sebesar Rp. 338 juta,”kata Zen Mahmud.
Zen juga menjelaskan bahwa besar biaya untuk pembangunan jembatan itu sebesar Rp 619 juta dengan ukuran panjang 20 Meter dan lebar 2,4 Meter. “Semoga pembangunan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dan mari kita menjaga jembatan ini ketika sudah selesai agar lama masa pakaiannya,”pinta Zen.
Sementara itu, Wakil Pemimpin Cabang BNI Pematang Siantar J Gultom dalam sambutannya menyampaikan bawah, bantuan yang diberikan pihaknya merupakan program Bina lingkungan dalam bentuk material yakni bahan-bahan bangunan untuk pembangunan jembatan.
“Jadi kami memberikan bantuan ini bukan bentuk uang tunai melainkan berupa bahan bahan untuk pembangunan jembatan dan di harapkan bantuan ini dapat membantu untuk pembangunan jembatan ini,”kata Gultom.
Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembangunan jembatan sangat di butuhkan masyarakat di kedua huta ini untuk akses masyarakat maupun anak anak dalam melakukan aktifitasnya.
“Ketika seluruh masyarakat Rambuhit dan Bandar Selamat bersatu, saya yakin pembangunan jembatan ini dapat terlaksana dengan baik dan segera dapat terselesaikan, “tutur Bupati.
Bupati berharap tahun 2023 mendatang jembatan tersebut dapat dibangun secara permanen agar bisa membawa perubahan yang lebih baik, dan dapat membantu masyarakat dalam meingkatkan perekonomian. “Ya minimal bisa di lewati oleh masyarakat untuk mengangkut hasil bumi kita,”kata Bupati.
Dalam kesempatan itu, atas nama pemerintah, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat dan juga pihak BNI yang telah membantu. Pembangunan jembatan tersebut.
“Memang sangat dibutuhkan kebersamaan untuk penyelesaian pembangunan jembatan ini,”tandas Bupati sembari mendonasikan dana pribadinya sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan jembatan dimaksud.
Peletakan batu Pertama Pembangunan Jembatan itu juga ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Bupati.
Tampak hadir mendampingi Bupati antara lain Anggota DPRD Simalungun Sariadi ST, Suriawan SH dan Badri Kalimantan SE MM. Kemudian pejabat yang turut hadir antara lain Staf Ahli Bidang Administasi Umum Wasim Sinaga, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sarimuda AD Purba, Asisten Administrasi Umum Akmal H Siregar, Kasatpol PP Adnadi Girsang, Plt Kadis Perhubungan Sabar Saragih dan Kadis DPMPN Jonny Saragih, Camat Gunung Maligas Masra , Camat dolok Batu Nanggar Osnidar Marpaung serta Pangulu Rambuhit Seswadi. (pur)
Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya
9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.
Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.
Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.
Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.
Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.
Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)