9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi Wakil Bupati H Zonny Waldi menerima kunjungan kehormatan dari Konsul Jenderal Jepang di Medan Mr. Takonai Susumu Ph.D di Rumah Dinas Wakil Bupati Simalungun Jl. Suri-suri, Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut, (12/4/2022)
Dalam kunjungan tersebut, Mr Takonai Susumu Ph.D menyampaikan maksud kunjungannya di Kabupaten Simalungun untuk menyampaikan terkait Investasi Kawasan industri Simalungun (KIS).
“Ada beberapa investor yang sudah berinvestasi di Simalungun ini, yang banyak membantu perekonomian masyarakat, ada di sektor otomotif dan gudang terbesar ada di beberapa daerah di Sumatera Utara dan salah satunya di Simalungun. Jadi kehadiran kami agar bapak Bupati mau membantu dalam perpanjngan HGU,”ucap Mr Takonai.
Takonai juga menyampaikan apresiasi terhadap sektor pertanian Kabupaten Simalungun yang produksinya banyak di expor ke Jepang melalui Pengusaha lokal.
Sementara itu, Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kehadiran Konsul Jepang, yang dilanjutkan dengan menjelaskan bahwa sektor pertanian dan perkebunan merupakan salah satu sektor penyumbang pendapatan di Simalungun.sebesar 70%. “Saya tau, Jepang merupakan negara yang berinovasi balam pertanian,”kata Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga memperkenalkan produk UMKM Simalungun yaitu Bubuk Jahe Merah. “Kami di sini terhambat oleh hilirisasi, banyak masyarakat kita yang bingung untuk ini. Jadi kami berharap Konsul Jepang biasa membantu untuk pendistribusiannya,”harap Bupati.
Terkait kawasan industri Simalungun (KIS), Bupati menawarkan kepada Pihak Konsul Jepang untuk berinvestasi di kawasan tersebut. “Kami berharap dari Konsul Jepang untuk berinvestasi di kawasan ini berupa industri Padat karya dan industri sektor pariwisata,”ujar Bupati.
Selanjutnya, Bupati menjelaskan bahwa, potensi Pariwisata Danau Toba yang jika di kelola dengan baik sangat luar biasa. Kota Parapat yang di berada di kawasan Danau Toba telah memiliki fasilitas seperti Ruang Terbuka Publik (RTP). “Kami akan memberikan kemudahan perizinan dan kenyamanan bagi investor yang mau berinvestasi di Simalungun ini,”sebut Bupati.
Bupati juga berharap kepada Konsul Jepang untuk membantu Kabupaten Simalungun menghadirkan investor dari Jepang, dan diharapkan juga Kabupaten Simalungun menjadi perhatian dan peoritas Konsul Jepang jika ada bantuan baik bimbingan atau pelatihan maupun dalam bentuk bea siswa ke Jepang untuk masyarakat Simalungun.
Turut mendampingi Bupati dan Wakil Bupati antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra Sarimuda AD Purba, Asisten Administrasi Umum Akmal Siregar, Kepala Bappeda Ronald Tambun, dan Kaban Kesbangpol Arifin Nainggolan.(pur)
Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata
9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mendapat sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Dolok Marangir 1, Erwin Hadi Purba. Pasalnya, meskipun terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa, Erwin Hadi Purba masih tercatat sebagai pegawai aktif di salah satu perusahaan PMA, PT Bridgestone, yang beroperasi di Dolok Marangir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam pemerintahan desa setempat.
Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun, H. Dens Simarmata, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembiaran yang dilakukan oleh instansi terkait. Menurutnya, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Pangulu Dolok Marangir 1 ini jelas melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang dengan tegas melarang kepala desa merangkap jabatan.
Selain itu, pelanggaran serupa juga tercantum dalam Pasal 29 UU yang sama, serta Pasal 22 Ayat (2) Huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Pemerintah Kabupaten Simalungun seharusnya bertindak tegas. Pembiaran ini mencerminkan kelalaian serta potensi kolaborasi negatif antara pihak terkait. Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas H. Dens Simarmata.
Selain Pangulu, sejumlah perangkat Nagori Dolok Marangir 1 juga diduga memiliki jabatan ganda, baik sebagai karyawan aktif di perusahaan maupun status pensiunan. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintah desa dan menambah kekhawatiran terhadap kinerja pemerintahan di tingkat nagori.
H. Dens Simarmata menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini dan mendesak Pemkab Simalungun segera mengambil tindakan tegas. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Simalungun untuk mendesak pencopotan jabatan Pangulu Dolok Marangir 1 serta pembenahan perangkat Nagori yang tidak mematuhi aturan.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius demi menjaga integritas pemerintahan desa,” ujar H. Dens.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap implementasi peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, sangat penting.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Simalungun untuk mengatasi polemik ini dan memastikan bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini di publikasikan, pemerintah kabupaten simalungun belum meberikan klarifikasi. (STP).