Connect with us

9Info.co.id.SIMALUNGUN– Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga meminta seluruh pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan baik.

Hal itu disampaikan oleh Bupati dihadapan para direktur dan pegawai RSUD di Rumah Dinas Wakil Bupati Simalungun Jln Suri-suri Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin (7/3/2022).

“Jalankan tupoksi masing-masing dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu murni tanggungjawab ditangan saudara-saudara,”kata Bupati.

Selain itu Bupati juga meminta agar suasana di rumah sakit dijaga keasriannya, sehingga masyarakat yang datang merasa nyaman.

“Keasrian rumah sakit juga perlu diperhatikan, termasuk sarana dan fasilitas lainnya. Tempatkan orang di lobi (meja pelayanan) orang yang menarik dan berpenampilan elegan agar masyarakat yang datang merasa nyaman dan merasa di layani dengan baik. Jika ini sudah nyaman berkreasi, berinovasi pun sudah mudah,”kata Bupati.

Selanjutnya Bupati mengajak kepada seluruh pegawai di rumah sakit untuk menata dan merawat lingkungan rumah sakit dengan baik sehingga menjadi sarana yang benar-benar nyaman bagi masyarakat.

“Mari kita ciptakan rumah sakit sebagai wisata kesehatan bagi masyarakat,”kata Bupati.

Usai berikan arahan kepada para pimpinan RSUD dan staf, Bupati melakukan pertemuan dengan para kepala Puskesmas melalui virtual zoom.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Esron Sinaga, para staf ahli bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sarimuda Purba, Kadis Kesehatan Edwin Toni SM Simajuntak, para Dirut RSUD dan staf.(red)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pekerja Proyek Wisata Rumah Apung di Pematang Silimahuta Diduga Curi Aliran Listrik PLN

Pekerja Proyek Wisata Rumah Apung di Pematang Silimahuta Diduga Curi Aliran Listrik PLN

9info.co.id | SIMALUNGUN – Dugaan pencurian listrik kembali mencuat, kali ini dilakukan oleh pekerja proyek pembangunan wisata rumah apung di kawasan pesisir Danau Toba, Dusun Bage, Nagori Ujung Saribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.

Proyek yang diketahui bersumber dari dana CSR Bank Sumut ini telah berjalan selama 16 hari. Namun, mirisnya, aliran listrik yang digunakan diduga berasal dari sambungan liar tanpa izin resmi dari PLN.

Salah seorang pekerja ketika dikonfirmasi mengaku telah “permisi” kepada pihak PLN, namun tidak bisa menjelaskan kepada siapa izin tersebut diberikan. Bahkan, mereka berdalih tidak mengetahui secara pasti asal-muasal izin sambungan listrik tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya pencurian arus listrik secara terstruktur di lokasi proyek.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025) pukul 11.00 WIB, proyek pembangunan masih berlangsung dan tetap menggunakan arus listrik tanpa izin. Padahal, tindakan ini jelas melanggar hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 51 ayat (3) disebutkan bahwa penggunaan listrik tanpa hak dapat dikenakan pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. Sementara itu, Pasal 54 menegaskan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp5 miliar bagi pelaku pencurian listrik.

Naptali Purba, perwakilan PLN ULP Merek Situgaling, mengaku terkejut saat dikonfirmasi terkait dugaan pencurian tersebut. “Senin kita turun ke lokasi, bang,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Pangulu (Kepala Desa) Bage, Atur Girsang, melalui pesan WhatsApp juga membenarkan adanya sambungan listrik ilegal yang digunakan dalam proyek. Ia menjelaskan bahwa para pekerja bukan berasal dari wilayah tersebut, dan kontraktor utama berasal dari Lubuk Pakam.

“Mereka dari luar. Pemborongnya dari Jawa, asal Lubuk Pakam. Proyek ini nanti akan diserahkan ke desa melalui BUMNag jika sudah selesai,” ujarnya.

Warga setempat pun menyayangkan tindakan ilegal yang dilakukan oleh para pekerja. Seorang tokoh masyarakat bermarga Saragih mengecam aksi ini dan meminta agar pihak kepolisian, khususnya Tim Tipidter Polres Simalungun, segera turun tangan dan menindak tegas pelaku.

“Ini jelas pencurian yang merugikan negara. Kalau bisa mereka ditangkap. Sudah sangat keterlaluan,” ucapnya dengan nada kesal.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak agar proyek wisata yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa tidak tercoreng oleh praktik-praktik ilegal yang melawan hukum. (STP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain