9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 dan laporan hasil pemeriksanaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupateh (Pemkab) Simalungun tahun 2021.
Nota pengantar tersebut disampaikan Bupati dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani didampingi wakil-wakil Ketua yakni Samrin S Girsang, Elias Barus dan Sastro Joyo Sirait sarta dihadiri oleh anggota DPRD Simalungun, di gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Rabu (29/6/2022).
Rapat tersebut juga dihadiri Plh Sekda Sarimuda AD Purba, tenaga ahli DPRD, staf ahli Bupati, asisten dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Simalungun.
Dalam nota pengantarnya Bupati Simalungun menyampaikan, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada dewan dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemeriksaan terinci oleh BPK atas laporan keuangan Kabupaten Simalungun TA 2021 telah dilaksanakan pada 21 Maret sampai 21 April 2022 dan hasil pemeriksanaan diterima Bupati Simalungun pada 20 Mei 2022 dengan hasil Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Laporan keuangan Pemkab Simalungun tahun 2021 telah disajikan sesuai PP No 71 tahun 2021, terdiri dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Bupati berharap kepada DPRD Simalungun dapat membahas, menerima dan menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten Simalungun TA 2021.
SANOPATI 08 DPD Simalungun Akan Gelar Aksi Damai untuk Mendorong Investigasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa
9info.co.id | SIMALUNGUN – SANOPATI 08 DPD Kabupaten Simalungun, sebuah organisasi kemasyarakatan independen yang baru dilantik pada 10 Agustus 2024 oleh Dewan Pimpinan Pusat SANOPATI 08, mengumumkan rencana aksi damai pada Senin (20/01/2025) mendatang. Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut perubahan dalam pengelolaan keuangan negara dan penegakan hukum yang lebih transparan dan adil di Kabupaten Simalungun.
Menurut Ketua DPD SANOPATI 08 Kabupaten Simalungun, organisasi ini fokus pada pengawasan hukum dan kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara, dengan harapan hukum dapat menjadi panglima tertinggi di Indonesia. SANOPATI 08 juga berkomitmen untuk memantau pengelolaan dana desa, memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.
Ketua DPD SANOPATI 08, Henri Dens Simarmata, menyatakan kepada wartawan bahwa pihaknya telah mendeteksi adanya dugaan penyimpangan hukum dan kebocoran keuangan negara di Simalungun. Dugaan ini mencakup penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak transparan dan adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.
“Kami menemukan adanya kejanggalan dalam pengalokasian Dana Desa, termasuk informasi dari masyarakat yang menunjukkan bahwa musyawarah desa (Musdes) dan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang) di beberapa Nagori tidak berjalan sesuai harapan. Diduga ada titipan dari golongan tertentu yang memengaruhi keputusan-keputusan tersebut, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Henri Dens Simarmata.
Sebagai bentuk komitmen untuk mengungkap penyimpangan ini, SANOPATI 08 Simalungun berencana menggelar aksi damai dengan berjalan kaki (long distance walking speaks the truth for justice) pada hari Senin, 20 Januari 2025. Aksi ini bertujuan untuk menarik perhatian aparat penegak hukum dan lembaga terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar melakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
Henri Dens Simarmata menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, pihak-pihak yang terlibat harus dituntut sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. SANOPATI 08 berharap agar aksi damai ini dapat memotivasi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang ada dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Simalungun.
Aksi damai ini telah diberitahukan kepada Polres Simalungun sebagai bagian dari prosedur untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut. (STP)