Connect with us

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 dan laporan hasil pemeriksanaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupateh (Pemkab) Simalungun tahun 2021.

Nota pengantar tersebut disampaikan Bupati dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani didampingi wakil-wakil Ketua yakni Samrin S Girsang, Elias Barus dan Sastro Joyo Sirait sarta dihadiri oleh anggota DPRD Simalungun, di gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Rabu (29/6/2022).

Rapat tersebut juga dihadiri Plh Sekda Sarimuda AD Purba, tenaga ahli DPRD, staf ahli Bupati, asisten dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Simalungun.

Dalam nota pengantarnya Bupati Simalungun menyampaikan, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada dewan dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pemeriksaan terinci oleh BPK atas laporan keuangan Kabupaten Simalungun TA 2021 telah dilaksanakan pada 21 Maret sampai 21 April 2022 dan hasil pemeriksanaan diterima Bupati Simalungun pada 20 Mei 2022 dengan hasil Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Laporan keuangan Pemkab Simalungun tahun 2021 telah disajikan sesuai PP No 71 tahun 2021, terdiri dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Bupati berharap kepada DPRD Simalungun dapat membahas, menerima dan menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten Simalungun TA 2021.

Sebelumnya, Plt Sekretaris DPRD Simalungun Marolop Silalahi membacakan pengumuman pergantian alat kelengkapan DPRD Simalungun.(Sim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain