Connect with us

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Pusat Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (7/6/2022).

Peresmian SPKLU ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Simalungun didampingi General Manager (GM) PLN Sumatra Utara Pandapotan Manurung dan Menejer PLN Pematang Siantar Petrus Gading Aji.

Sebelum melakukan peresmian, Bupati Simalungun mencoba mengendarai Mobil Listrik dari Wisma Retta Parapat menuju lokasi acara di Kantor Unit PLN ULP Parapat, di dampingi GM PLN Sumatra Utara dan Manager PLN Pematang Siantar.

Di lokasi peresmian, kehadiran Bupati dan rombongan disambut dengan tor tor sombah yang dirangkaikan dengan Penyematan Hiou Simalungun.

Petrus Gading Aji dalam sambutannya menyampaikan bahwa, peresmian SPKLU di laksanakan secara serentak di 4 lokasi yakni di Parapat, Tebing Tinggi, Medan dan Berastagi.

“SPKLU ini, selain menjadi terminal pengisian kendaraan listrik umum juga dapat di gunakan sebagai rest Area. Kedepan PLN bisa bersinergi dengan Pemerintah Simalungun dalam hal ini,”kata Petrus

Sementara itu GM PLN Sumatra Utara Pandapotan Manurung menyampaikan bahwa SPKLU merupakan G20 Energi.

Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dipercayanya kota Parapat menjadi tempat pertama di Sumatera Utara Stasiun pengisian kendaraan listrik umum.

“Kita melihat hal ini merupakan trobosan yang sangat luar biasa, dan merupakan sejarah di Simalungun,”kata Bupati

Kemudian Bupati mengatakan, kemajuan teknologi harus di sambut dengan SDM yang baik agar tidak ketinggalan.

“Saya tadi sudah mencoba mobil listrik ini, menurut saya sangat nyaman dan ramah lingkungan, dan saya lihat ini sangat baik bagi kita, ini sangat muda di gunakan serta tidak banyak perawatan dan tidak harus keluar duit untuk membeli BBM,”kata Bupati.

“Ini sebuah trobosan yang baik, bagaiman kita memanfaatkan teknologi untuk mengurangi pemakaian energi yang berasal dari fosil Bumi. Mobil listrik ini merupakan energi tak habis pakai,”imbuh Bupati.

Dikesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa Kota Parapat dengan Danau Toba menjadi salah satu pariwisata super prioritas di Indonesia sehingga menjadi tujuan para wisatawan baik lokal maupun mancanegara. “Keberadaan SPKLU ini sangat strategis dalam mendukung Danau Toba tujuan wisata super prioritas,”pungkas Bupati.(Sim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain