Connect with us

9info.co.id – Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga,S.H,M.H, ,melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan para pelaku usaha perdagangan yang berasal dari Kabupaten Simalungun yang ada di kota Batam, Kamis (10/2/22).


Pertemuan yang di gelar di kediaman mantan anggota DPD RI, Djasarmen Purba,S.H, di perumahan Sukajadi tersebut, sebagai tindak lanjut keseriusan pemerintah kabupaten Simalungun, untuk menjalin kerjasama antara kedua wilayah.

Dalam pertemuan ini, Bupati Simalungun, Radiapoh menyampaikan,”Kota Batam sebagai kota industri yang membutuhkan sembako dengan porsi besar, sementara kabupaten Simalungun memiliki potensi untuk mempersiapkan kebutuhan tersebut”.jelasnya.


“Pengusaha Simalungun yang bergerak di sektor perdagangan khususnya hasil pertanian, diharapkan mampu melakukan gerakan konkrit untuk kerjasama kedepan, melihat kota Batam tidak memiliki RTRW pertanian, sehingga peluang ini bisa saling menguntungkan bagi kedua daerah, demi kesejahteraan bersama”, harapnya.


Radiapoh menambahkan, “selain menjalin kerjasama secara kelembagaan, Pemkab Simalungun juga membuka peluang konsep secara business to business (B2B) dengan para pelaku usaha warga simalungun melalui suatu wadah koperasi gerakan marharoan bolon seperti halnya yang saat ini dilakukan di kabupaten Simalungun”, tutupnya.

Menyikapi Langkah gerak cepat Bupati Simalungun ini, tokoh masyarakat Simalungun, Djasarmen Purba,S.H., “Mengapresiasi keseriusan dan kerja keras Bupati untuk mensejahterakan masyarakat di Tanoh Habonaron do Bona”, Jelasnya.

“Misi dagang yang dilakukan Bupati, ternyata tidak hanya sebatas wacana, namun berusaha untuk merealisasikan nya, baik secara lembaga kepemerintahan, maupun konsep bisnis business to business (B2B), sehingga kerja sama antar dua daerah ini kedepanya bisa saling menguntungkan”, terang Djasarmen Purba.


Djasarmen menambahkan, “bila konsep kerjasama ini bisa berjalan dengan baik, dia menilai , upaya Pemkab Simalungun untuk mensejahterakan masyarakatnya bisa tercapai, sebab dari persentase jumlah penduduk kabupaten Simalungun berada di sektor pertanian”, ujarnya.

Selain dihadiri para pelaku usaha dari kabupaten simalungun yang berdomisili di kota Batam, pertemuan ini pun, tampak dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Kepri, Sahmadin Sinaga,S.E,M.M.,Anggota DPRD Kota Batam Ir.Mulia Rindo Purba, Tuahman Purba,S.H. Setelah menjelaskan konsep dan gagasan yang di bawa pemkab simalungun, pertemuan ini pun diakhiri dengan acara ramah tamah.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

IWARAS Desak Pemkab Simalungun Tidak Bungkam dalam Tragedi Banjir Bandang di Binanga Bolon

LOKASI BENCANA

9Info.co.id | SIMALUNGUN – Ikatan wartawan asal Simalungun meminta Pemkab Simalungun telusuri penyebab banjir bandang yang melanda dusun Binanga Bolon, Nagori Purba Pasir Haranggaol Horisan Simalungun.

Menurut hasil investigasi dan penelusuran tim IWARAS terkait tragedi Banjir bandang yang merugikan warga Nagori Purba pasir Binanga bolon. Tragedi tersebut menelan kerugian yang tidak ternilai harganya. Sebab akibat kejadian tersebut sampai memporak porandakan tulang belulang sebanyak 23 kuburan keluarga binanga bolon, 2 unit rumah warga serta tanah perladangan dan bangunan desa yang di lahap banjir bandang tersebut.

Menurut keterangan warga pada hari kejadian itu hari cerah tanpa hujan,badai dan gempa. bakan disaat tragedi itu,  warga langsung terjun mencari hulu jejak air t, karena mereka penasaran , dan sebelum nya pun warga telah menduga banjir bandang itu bersumber dari bendungan yang dibangun oleh JD Damanik warga tigarunggu itu yang diduga jebol, dan ternyata temuan itu benar Kalau bendungan tersebut sudah jebol dan longsor.

BENDUNGAN

“Kami masih sempat menyaksikan sisa air bendungan yang masih tersisa dan mengalir, air tumpah jutaan kubik tanpa hujan”, ungkap warga.

Menyikapi kejadian yang sudah empat bulan berlalu. Ikatan wartawan asal Simalungun  ( IWARAS ) mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun  agar tidak bungkam terkait permasalahn yang merugikan masyarakat tersebut. Seharusnya Pemerintah bisa memahami Falsafah Simalungun “HABONARON DO BONA “. Tegas Henri Dens Simarmata.SH., Penasehat hukum IWARAS.

Henri juga menambahkan, pihak pihak terkait seharusnya bisa memahami dan mengerti bahwa tragedi tersebut menyimpan luka yang dalam bagi keluarga yang terdampak.

“Simalungun punya Adat dan tradisi yang kental. Kita tau bahwa Tradisi itu adalah menghormati yang hidup dan leluhur. Artinya setiap Insan mempunyai program untuk menghormati leluhur nya melalui ziarah bahkan membangun tugu untuk menaikkan tulang belulang leluhurnya. Kini semua kan sudah tiada akibat tragedi yang terjadi.  diduga kelalaian JD Damananik yang kurang memperhitungkan dampak bangunan tanggul raksasanya  jebol dan mengakibatkan banjir bandang terjadi”, imbuhnya.

“Untuk itu Ikatan wartawan asal Simalungun ( IWARAS ) mendesak Pemkab Simalungun dan aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan kelalaian JD.Damanik yang membangun tanggul tersebut yang akhirnya berdampak dan merugikan orang lain”, pintanya.

HENRI DENS SIMARMATA - IWARAS

HENRI DENS SIMARMATA.SH –  Bid.Hukum IWARAS

IWARAS serta warga akan terus memantau langkah dan sanksi yang akan di berikan dinas terkait kepada pengelola tanggul tersebut. Menurut keterangan warga yang enggan di sebut namanya bahwa sebagian besar warga telah di iming imingi dengan janji janji manis dari pemerintah melalui pihak kantor kecamatan dan dinas terkait pemerintah kabupaten Simalungun, namun hingga kini tidak pernah di realisasikan.

“Dasar kami mempertanyakan ini tentulah karena masalah waktu yang sudah cukup lama, sudah berjalan 4 bulan kejadian, namun hingga kini belum jelas hasil investigasi dan pengungkapan fakta penyebab terjadinya banjir bandang”, tambah henri.

Lebih ironisnya,  dari pantauan IWARAS  sampai saat ini JD Damanik ( UD.DAMANIK ) masih tampak duduk manis dan merasa  tidak bersalah atas kejadian tersebut. padahal sesuai dengan fakta hukum yang di analisa IWARAS, pelaku diduga telah melanggar  pasal 205 KUHP pasal 243 UU 1/2003,  pasal 359 KUHP,  pasal 474 ayat ( 3 ) , pasal 360 – 361 KUHP dan pasal 474 UU ( 1 ) dan ( 2 ) jo pasal 475 UU 1/ 2003 yakni : CULPA tentang kelalaian, kealpaan.

Hingga berita ini di tayangkan, belum ada keterangan dari pihak UD.Damanik, dan dinas terkait Pemkab Simalungun. ( HS). (Bersambung)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain