Connect with us

9info.co.id – Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga,S.H,M.H, ,melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan para pelaku usaha perdagangan yang berasal dari Kabupaten Simalungun yang ada di kota Batam, Kamis (10/2/22).


Pertemuan yang di gelar di kediaman mantan anggota DPD RI, Djasarmen Purba,S.H, di perumahan Sukajadi tersebut, sebagai tindak lanjut keseriusan pemerintah kabupaten Simalungun, untuk menjalin kerjasama antara kedua wilayah.

Dalam pertemuan ini, Bupati Simalungun, Radiapoh menyampaikan,”Kota Batam sebagai kota industri yang membutuhkan sembako dengan porsi besar, sementara kabupaten Simalungun memiliki potensi untuk mempersiapkan kebutuhan tersebut”.jelasnya.


“Pengusaha Simalungun yang bergerak di sektor perdagangan khususnya hasil pertanian, diharapkan mampu melakukan gerakan konkrit untuk kerjasama kedepan, melihat kota Batam tidak memiliki RTRW pertanian, sehingga peluang ini bisa saling menguntungkan bagi kedua daerah, demi kesejahteraan bersama”, harapnya.


Radiapoh menambahkan, “selain menjalin kerjasama secara kelembagaan, Pemkab Simalungun juga membuka peluang konsep secara business to business (B2B) dengan para pelaku usaha warga simalungun melalui suatu wadah koperasi gerakan marharoan bolon seperti halnya yang saat ini dilakukan di kabupaten Simalungun”, tutupnya.

Menyikapi Langkah gerak cepat Bupati Simalungun ini, tokoh masyarakat Simalungun, Djasarmen Purba,S.H., “Mengapresiasi keseriusan dan kerja keras Bupati untuk mensejahterakan masyarakat di Tanoh Habonaron do Bona”, Jelasnya.

“Misi dagang yang dilakukan Bupati, ternyata tidak hanya sebatas wacana, namun berusaha untuk merealisasikan nya, baik secara lembaga kepemerintahan, maupun konsep bisnis business to business (B2B), sehingga kerja sama antar dua daerah ini kedepanya bisa saling menguntungkan”, terang Djasarmen Purba.


Djasarmen menambahkan, “bila konsep kerjasama ini bisa berjalan dengan baik, dia menilai , upaya Pemkab Simalungun untuk mensejahterakan masyarakatnya bisa tercapai, sebab dari persentase jumlah penduduk kabupaten Simalungun berada di sektor pertanian”, ujarnya.

Selain dihadiri para pelaku usaha dari kabupaten simalungun yang berdomisili di kota Batam, pertemuan ini pun, tampak dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Kepri, Sahmadin Sinaga,S.E,M.M.,Anggota DPRD Kota Batam Ir.Mulia Rindo Purba, Tuahman Purba,S.H. Setelah menjelaskan konsep dan gagasan yang di bawa pemkab simalungun, pertemuan ini pun diakhiri dengan acara ramah tamah.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Camat Dolok Silau Agusti Ginting Klarifikasi Dugaan Korupsi dan Kantor Pangulu Nagori Togur Yang Tidak Terawat

Camat Dolok Silau Agusti Ginting Klarifikasi Dugaan Korupsi dan Kantor Pangulu Nagori Togur Yang Tidak Terawat.

9info.co.id | SIMALUNGUN – Camat Dolok Silau Agusti Ginting memberikan klarifikasi terkait kondisi Kantor Pangulu Nagori Togur yang terkesan kurang terawat.

Saat dikonfirmasi oleh media, Agusti Ginting mengakui bahwa Kantor Pangulu Nagori Togur memang tidak dalam kondisi yang baik.

Ia menyebutkan bahwa ia sudah sering mengingatkan perangkat desa untuk melaksanakan program “Jumat Bersih,” namun sayangnya, Pangulu Nagori Togur tidak cukup tanggap dengan hal tersebut. “Sudah sering saya ingatkan supaya perangkat desa melaksanakan Jumat Bersih, tapi Pangulu-nya kurang tanggap,” tegas Ginting. Senin (16/12/2024).

Selain itu, Agusti Ginting juga menjelaskan terkait dugaan indikasi korupsi dalam penggunaan Dana Desa di Nagori Togur. Ia menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa telah diawasi dengan adanya pendamping desa yang bertugas membimbing dan mengawasi pelaksanaan kegiatan oleh Pangulu dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Meski demikian, Ginting juga mengungkapkan bahwa posisi Kasi PMN di Kantor Camat Dolok Silau saat ini kosong setelah pejabat sebelumnya pensiun, dan hingga kini belum ada pengganti.

Agusti menambahkan, untuk menindaklanjuti temuan masyarakat tersebut, Camat Dolok Silau dan Tim dalam waktu dekat akan segera turun kelapangan melihat kondisi kantor Pangulu Nagori Togur.

Sementara itu, organisasi masyarakat SANOPATI 08 Simalungun turut mengambil langkah dalam menanggapi dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.

Sabtu (14/12/2024), SANOPATI 08 Simalungun mengirimkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengenai temuan dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Desa yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Surat pengaduan ini disampaikan kepada Kejari Simalungun melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dengan nomor surat 05/DPD/SN 08/SIM/XVI/024. Dalam surat tersebut, SANOPATI 08 Simalungun melampirkan satu bundel dokumen yang berisi temuan terkait dugaan penyimpangan.

Ketua SANOPATI 08 Kabupaten Simalungun, Hendri Dens Simarmata, menjelaskan bahwa dalam surat pengaduan tersebut terdapat beberapa temuan permasalahan di Nagori Togur, antara lain:

1. Kantor Nagori yang tidak terawat dan tidak adanya papan informasi terkait penggunaan Dana Desa tahun 2024.

2. Proyek fisik rabat beton di Dusun Batuholing yang tidak memenuhi spesifikasi, menggunakan pasir paret alih-alih batu sipilit, sehingga proyek tersebut mangkrak.

3. Dugaan proyek fiktif berupa bantuan bangunan PAUD 2023-2024 senilai Rp 50 juta per tahun, namun bangunan yang dibangun tidak layak.

4. Pekerjaan perkerasan jalan yang disinyalir hanya sebagai penyisipan, berdasarkan keterangan warga setempat.

Hendri Dens menambahkan bahwa SANOPATI 08 Simalungun menduga adanya kebocoran uang negara akibat penyalahgunaan dana untuk proyek-proyek fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Selain itu, ketidakadaan papan informasi terkait alokasi Dana Desa semakin menambah kecurigaan adanya praktik penyelewengan.

Dalam surat pengaduan tersebut, SANOPATI 08 Simalungun merekomendasikan agar Kejari Simalungun melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2022, 2023, dan 2024 untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan uang negara. Mereka juga berharap jika terdapat unsur pidana, tindakan hukum dapat diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Surat pengaduan ini ditujukan untuk mendapatkan perhatian serius dari pihak Kejaksaan Negeri Simalungun agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi tegaknya supremasi hukum dan penyelamatan aset negara,” tegas Hendri Dens Simarmata. (HS)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain