Connect with us

9Info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menerima Tanda Penghargaan Manggala Karya Kecana dari Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN) RI, di acara Gala Dinner dan penganugerahan Penghargaan Pengelolaan Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting, di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (04/07/2023).

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala BKKBN RI, DR (HC) dr Hasto Wardoyo Sp.Og(K) kepada Bupati Simalungun atas prestasi dan komitmen serta kepemimpinannya dalam menggerakkan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana serta Percepatan Penurunan Stunting untuk terwujudnya Keluarga Berkualitas Bahagia dan Sejahtera.

“Penghargaan ini adalah Penghargaan tertinggi dari Pemerintah Pusat kepada perorangan atau Kepala daerah yang memiliki dedikasi tinggi dalam upaya membangun Karakter mental generasi penerus melaui Pembangunan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Percepatan Penurunan Stunting yang bapak ibu lakukan di daerah masing-masing,”kata Kepala BKKBN RI Hasto Wardoyo dalam sambutannya.

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menerima Tanda Penghargaan Manggala Karya Kecana dari Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN) RI

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menerima Tanda Penghargaan Manggala Karya Kecana dari Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN) RI

Hasto berharap, dalam memperingati hari Keluarga Nasional ke 30 akan lahir generasi yang berkualitas dan berkarakter atau lahir Genre sebagai wadah untuk mengembangkan karakter bangsa yang mengajarkan remaja untuk menjauhi Pernikahan Dini, Seks Pranikah dan Napza, guna menjadikan remaja yang tangguh dan dapat berkontribusi dalam pembangunan dan anti terorisme.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru antara lain menjelaskan, alasan Sumsel menjadi tuan rumah penyelenggaraan acara tersebut, dikarenakan Prov. Sumsel merupakan daerah dengan penurunan Stunting paling banyak seluruh Indonesia.

Tak lupa Gubernur Sumsel juga menyampaikan selamat datang kepada para tamu dan undangan yang terdiri dari para Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua TP PKK se-Indonesia. “Terimakasih atas kehadiran Bapak ibu dan selamat atas penghargaan yang di berikan,”ucap Gubernur Sumsel.

Bupati Simalungun, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, Penghargaan ini adalah bentuk kerja sama kita semua dalam upaya menurunkan Stunting di Kabupaten Simalungun. Dimana Angka prevalensi stunting Kabupaten Simalungun 28 % di Tahun 2021.

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menerima Tanda Penghargaan Manggala Karya Kecana dari Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN) RI

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menerima Tanda Penghargaan Manggala Karya Kecana dari Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN) RI

“Di Tahun 2022 menjadi 17,4 % atau turun sekitar 10,6 %. Hal ini merupakan kerja keras kita bersama, dedikasi tinggi yang kita lakukan dalam pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Berencana (Bangga Kencana), yang akan melahirkan generasi penerus yang berkualitas berakhlak berkarakter,”sebut Bupati.

“Dan kita jangan berpuas diri dulu dalam hal ini, karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita kerjakan, bagaimana membangun Karakter Generasi muda kita dan juga membangun Kabupaten Simalungun yang kita cintai,”sambung Bupati.

Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof Dr Muhadjir Effendy M AP, Gubernur Bengkulu, para Bupati dan Walikota se-Indonesia yang menerima panghargaan, Kadis Kominfo Simalungun Andri Rahadian dan Plt. Kadis PKKBN Simalungun Gimrood Sinaga serta undangan lainnya. (HUM)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain