Connect with us

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi Kadis Pendidikan Zocson M Silalahi meninjau sekolah dasar Negeri (SD N) 097805 Rambung Merah, yang berlokasi di jalan Melur Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut, Sabtu (27/8/2022)

Dalam kunjungannya itu Bupati memastikan keberadaan aset sekolah dan meminta kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan agar aset tersebut didata sehingga jelas kepemilikannya dan bisa kedalam aset Pemkab Simalungun dibawah dinas pendidikan Simalungun.

Saat ini, sekolah tersebut masih memiliki 3 kelas, dan di rencanakan akan di bangun untuk penambahan kelas guna meningkatkan mutu pendidikan di Simalungun.

Bupati Simalungun juga meminta Dinas Pendidikan Pendidikan agar pendataan guru tidak menumpuk di kecamatan Siantar saja.

“Harus di bagi ke beberapa sekolah yang berada di wilayah kecamatan yang masih kekurangan tenaga pendidik,”pinta Bupati.

Kepada Kepala Sekolah dan Pengawas, Bupati juga mengharapkan agar terus berusaha untuk meningkatkan mutu pendidikan di Simalungun.

“Harus ada pengabdian dan juga kreatifitas bapak ibu guru, juga kepala Sekolah sehingga pendidikan kita bisa bersaing dengan daerah lain,”tandas Bupati.

Selain itu, Bupati meminta kepada pihak sekolah untuk melakukan pendekatan dengan orang tua siswa agar ikut serta dalam mengawasi mutu pendidikan di Simalungun.

“Jika hari ini generasi kita sudah aman, tapi bagaimana dengan generasi penerus kita di masa depan. Ini tangung jawab kita bersama,”pungkas Bupati.(sim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain