Connect with us

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi Kadis Pendidikan Zocson M Silalahi meninjau sekolah dasar Negeri (SD N) 097805 Rambung Merah, yang berlokasi di jalan Melur Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut, Sabtu (27/8/2022)

Dalam kunjungannya itu Bupati memastikan keberadaan aset sekolah dan meminta kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan agar aset tersebut didata sehingga jelas kepemilikannya dan bisa kedalam aset Pemkab Simalungun dibawah dinas pendidikan Simalungun.

Saat ini, sekolah tersebut masih memiliki 3 kelas, dan di rencanakan akan di bangun untuk penambahan kelas guna meningkatkan mutu pendidikan di Simalungun.

Bupati Simalungun juga meminta Dinas Pendidikan Pendidikan agar pendataan guru tidak menumpuk di kecamatan Siantar saja.

“Harus di bagi ke beberapa sekolah yang berada di wilayah kecamatan yang masih kekurangan tenaga pendidik,”pinta Bupati.

Kepada Kepala Sekolah dan Pengawas, Bupati juga mengharapkan agar terus berusaha untuk meningkatkan mutu pendidikan di Simalungun.

“Harus ada pengabdian dan juga kreatifitas bapak ibu guru, juga kepala Sekolah sehingga pendidikan kita bisa bersaing dengan daerah lain,”tandas Bupati.

Selain itu, Bupati meminta kepada pihak sekolah untuk melakukan pendekatan dengan orang tua siswa agar ikut serta dalam mengawasi mutu pendidikan di Simalungun.

“Jika hari ini generasi kita sudah aman, tapi bagaimana dengan generasi penerus kita di masa depan. Ini tangung jawab kita bersama,”pungkas Bupati.(sim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain