Connect with us

9Info.co.id.SIMALUNGUN- Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan melakukan pertemuan silahturahmi pimpinan perusahaan BUMN, Swasta dan para pengusaha lokal di Kabupaten Simalungun dalam rangka semangat Marharoan Bolon (bergotong royong)bertempat di Niagara hotel Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (10/3/22)

Dalam pertemuan itu, Bupati Simalungun menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat luar biasa dimana semua stakeholders terutama para pimpinan perusahaan baik BUMN, Swasta maupun Pengusaha Lokal yang ada di wilayah Simalungun hadir dalam pertemuan silahturahmi tersebut.

”Kami memang mengakui, Pemkab Simalungun tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dan sinergitas, kolaborasi dari semua pihak termasuk para pimpinan perusahaan yang ada di daerah ini. Saya kira Ini merupakan awal yang baik kedepan untuk membawa Simalungun yang lebih baik, karena dalam pertemuan ini saya lihat begitu antusiasnya para pimpianan perusahaan, punya kepedulian buat Simalungun,”kata Bupati.

Selanjutnya, terkait dengan pemberian izin terhadap pengusaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Simalungun, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Simalungun melalui instansi terkait akan mengambilkan langkah terobosan agar dapat bersinergi dengan perusahaan berupa bimbingan, pembinaan maupun berupa arahan apa yang diperlukan oleh perusahaan.

“Pemkab Simalungun membuka pintu lebar-lebar dan memberikan regulasi kemudahan kedepan agar investor tertarik untuk menanamkan investasi yang lebih besar lagi di Simalungun. Mari sama-sama kita bangun Simalungun untuk kesejahteraan masyarakat,”terang Bupati.

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah dengan perusahaan, Bupati mengharapkan, adanya peningkatan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Simalungun, terutama dari sektor PBB.

“Saya berharap tahun ini ada peningkatan melalui sosialisasi kepada seluruh masyarakat Simalungun, karena masih banyak PBB yang belum tersentuh selama ini termasuk juga dalam hal penyempurnaan pajak,”kata Bupati sembari mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak, karena dari pajaklah pembangunan dapat terlaksana.

Disamping itu, Bupati juga berharap kepada para media untuk turut memberikan masukan maupun saran kepada pemerintah melalui koordinasi dengan perusahaan-perusahaan di wilayah Simalungun.

Sementara itu, Ketua DPRD Simalungun menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Simalungun yang menginisiasi pertemuan dengan para perusahaan melalui kegiatan silahturahmi, yang diharapkan dapat merangkul perusahaan-perusahaan baik BUMN, Swasta maupun perorangan untuk ikut bersama-sama, berkontribusi atau marharoan Bolon (gotong royong) untuk membangun Simalungun sesuai dengan peranya masing-masing.

“Mungkin kalau dia perusahaan ada CSR bisa dikoordinasikan dengan pemerintah sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat Simalungun,”kata Timbul.

Kemudian lanjut Timbul, ada kontribusi pajak, retribusi lainnya termasuk PBB, bagaimana ini dapat dioptimalisasikan. “Tentu melakukan komunikasi dan bekerjasama dengan semua stakeholders yang ada di Kabupaten Simalungun,”ujarnya.

Oleh karena, lanjut Timbul, ini terobosan baru yang dilakukan Pemkab Simalungun dalam upaya mendukung peningkatan PAD yang pada akhirnya dapat mensejahterakan masyarakat Simalungun.

Sebelumnya, Sekda Simalungun Ersron Sinaga dalam laporannya menyampaikan, sejak mewabahnya virus Covid- 19 yang telah berlangsung selama 2 (dua) tahun lebih, sehingga ada kerinduan Pemkab Simalungun untuk menyapa para pengusaha BUMN dan swasta maupun pengusaha lokal yang ada di Kabupaten Simalungun pada momen silahturahmi dan semangat marharoan bolon di bumi Habonaron Do Bona yang kita cintai ini.

Pertemuan silahturrahmi tersebut, menurut Esron, dalam rangka menjalin hubungan kerjasama antara Pemkab Simalungun dengan seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk memutus hubungan kesenjangan antara pemerintah dengan pengusaha BUMN, swasta maupun perorangan yang ada di Kabupaten Simalungun.

Diakhir acara tersebut Bupati Simalungun bersama Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, Kajari Simalungun Bobbi Sandri, mewakili Kapolres Simalungun Kompol G Damanik memberikan cendramata dan menyematkan ulos pamotting kepada pimpinan perusahaan BUMN, Swasta maupun pengusaha local.

Pertemuan silaturrahmi tersebut jugas dihadiri antara lain, Staf Ahli Bupati, Para Asisten dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Simalungun, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Prataman Pematangsiantar Faisal Artjan dan pimpinan Perbankan.(red)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

IWARAS Desak Pemkab Simalungun Tidak Bungkam dalam Tragedi Banjir Bandang di Binanga Bolon

LOKASI BENCANA

9Info.co.id | SIMALUNGUN – Ikatan wartawan asal Simalungun meminta Pemkab Simalungun telusuri penyebab banjir bandang yang melanda dusun Binanga Bolon, Nagori Purba Pasir Haranggaol Horisan Simalungun.

Menurut hasil investigasi dan penelusuran tim IWARAS terkait tragedi Banjir bandang yang merugikan warga Nagori Purba pasir Binanga bolon. Tragedi tersebut menelan kerugian yang tidak ternilai harganya. Sebab akibat kejadian tersebut sampai memporak porandakan tulang belulang sebanyak 23 kuburan keluarga binanga bolon, 2 unit rumah warga serta tanah perladangan dan bangunan desa yang di lahap banjir bandang tersebut.

Menurut keterangan warga pada hari kejadian itu hari cerah tanpa hujan,badai dan gempa. bakan disaat tragedi itu,  warga langsung terjun mencari hulu jejak air t, karena mereka penasaran , dan sebelum nya pun warga telah menduga banjir bandang itu bersumber dari bendungan yang dibangun oleh JD Damanik warga tigarunggu itu yang diduga jebol, dan ternyata temuan itu benar Kalau bendungan tersebut sudah jebol dan longsor.

BENDUNGAN

“Kami masih sempat menyaksikan sisa air bendungan yang masih tersisa dan mengalir, air tumpah jutaan kubik tanpa hujan”, ungkap warga.

Menyikapi kejadian yang sudah empat bulan berlalu. Ikatan wartawan asal Simalungun  ( IWARAS ) mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun  agar tidak bungkam terkait permasalahn yang merugikan masyarakat tersebut. Seharusnya Pemerintah bisa memahami Falsafah Simalungun “HABONARON DO BONA “. Tegas Henri Dens Simarmata.SH., Penasehat hukum IWARAS.

Henri juga menambahkan, pihak pihak terkait seharusnya bisa memahami dan mengerti bahwa tragedi tersebut menyimpan luka yang dalam bagi keluarga yang terdampak.

“Simalungun punya Adat dan tradisi yang kental. Kita tau bahwa Tradisi itu adalah menghormati yang hidup dan leluhur. Artinya setiap Insan mempunyai program untuk menghormati leluhur nya melalui ziarah bahkan membangun tugu untuk menaikkan tulang belulang leluhurnya. Kini semua kan sudah tiada akibat tragedi yang terjadi.  diduga kelalaian JD Damananik yang kurang memperhitungkan dampak bangunan tanggul raksasanya  jebol dan mengakibatkan banjir bandang terjadi”, imbuhnya.

“Untuk itu Ikatan wartawan asal Simalungun ( IWARAS ) mendesak Pemkab Simalungun dan aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan kelalaian JD.Damanik yang membangun tanggul tersebut yang akhirnya berdampak dan merugikan orang lain”, pintanya.

HENRI DENS SIMARMATA - IWARAS

HENRI DENS SIMARMATA.SH –  Bid.Hukum IWARAS

IWARAS serta warga akan terus memantau langkah dan sanksi yang akan di berikan dinas terkait kepada pengelola tanggul tersebut. Menurut keterangan warga yang enggan di sebut namanya bahwa sebagian besar warga telah di iming imingi dengan janji janji manis dari pemerintah melalui pihak kantor kecamatan dan dinas terkait pemerintah kabupaten Simalungun, namun hingga kini tidak pernah di realisasikan.

“Dasar kami mempertanyakan ini tentulah karena masalah waktu yang sudah cukup lama, sudah berjalan 4 bulan kejadian, namun hingga kini belum jelas hasil investigasi dan pengungkapan fakta penyebab terjadinya banjir bandang”, tambah henri.

Lebih ironisnya,  dari pantauan IWARAS  sampai saat ini JD Damanik ( UD.DAMANIK ) masih tampak duduk manis dan merasa  tidak bersalah atas kejadian tersebut. padahal sesuai dengan fakta hukum yang di analisa IWARAS, pelaku diduga telah melanggar  pasal 205 KUHP pasal 243 UU 1/2003,  pasal 359 KUHP,  pasal 474 ayat ( 3 ) , pasal 360 – 361 KUHP dan pasal 474 UU ( 1 ) dan ( 2 ) jo pasal 475 UU 1/ 2003 yakni : CULPA tentang kelalaian, kealpaan.

Hingga berita ini di tayangkan, belum ada keterangan dari pihak UD.Damanik, dan dinas terkait Pemkab Simalungun. ( HS). (Bersambung)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain