Connect with us

9Info.co.id – Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik yang dilakukan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) bertujuan untuk mempertahankan dan memperbaiki kualitas lingkungan di Kota Batam. Proyek ini ditargetkan akan rampung pada tahun 2024 mendatang.

General Manajer Unit Usaha Pengelolaan Lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Iyus Rusmana mengatakan, proyek pembangunan IPAL ini bersumber dari pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah pusat, yang berasal dari Economic Development Coorperation Fund (EDCF) Korea Selatan. Pinjaman itu, selanjutnya diberikan pemerintah pusat ke Kota Batam untuk membangun IPAL.

“BP Batam tidak menanggung biaya pengembalian. Itu tanggungjawabnya pemerintah pusat. Jadi pelaksananya BP Batam, tapi pengembalian pinjaman lunaknya oleh pemerintah indonesia. Kita hanya diminta untuk mengcover biaya operasional dan pemeliharaannya saja,” ujar Iyus, Rabu (12/7/2023).

Ia menjelaskan, alasan dari pemerintah pusat menjadikan Kota Batam sebagai prioritas karena Batam merupakan salah satu kawasan investasi dan pariwisata. Sehingga, dari sisi lingkungan harus dikelola dan terjaga dengan baik. Salah satunya dengan membangun IPAL yang saat ini progresnya sudah diatas 90,8 persen.

Air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik, maka akan mencemari lingkungan, sebagaimana hal ini sudah bisa terlihat di Waduk Baloi, yang dulunya dapat menyediakan air baku untuk air minum sebesar 30 lpd, namun saat ini tidak dapat dimanfaatkan lagi karena pencemaran air limbah domestik yang sangat berat.

Demi Menjaga Lingkungan di Kota Batam, BP Batam Gesa Proyek Pembangunan IPAL

Demi Menjaga Lingkungan di Kota Batam, BP Batam Gesa Proyek Pembangunan IPAL

“Bagaimana kita mengantisipasi itu, salah satunya dengan membangun IPAL. Mungkin sekarang tidak terasa, tapi kalau dibiarkan 5 sampai 10 tahun kedepan akan kotor. Dam Duriangkang yang merupakan waduk terbesar memenuhi kebutuhan air minum jangan sampai tercemar,” jelasnya.

Pencemaran yang sudah sampai ke waduk, akan berdampak pada biaya operasional dan produksi yang meningkat. Begitu juga dengan dampak kesehatan yang akan menimbulkan berbagai penyakit hingga menyuburkan tanaman eceng gondok yang dapat menurunkan kapasitas air baku.

“Jadi tujuan pembangunan IPAL ini sangat baik, menjadikan Batam kota baru dengan smart city nya dari sisi lingkungan hidup, pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. JIKA lingkungan terlihat bersih, hijau dan tertata rapi, orang akan senang berinvestasi dan wisatawan juga akan meningkat,” tuturnya.

Ia menambahkan, pengolahan limbah domestik ini juga menggunakan teknologi terkini dan menghasilkan air baku dengan baku mutu lingkungan yang baik. Sehingga, air limbah yang sudah diolah tersebut dikembalikan ke waduk Duriangkang untuk diolah kembali seperti saat ini.

Sebagaimana diketahui juga, air baku yang ada di waduk Duriangkang selama ini juga berasal dari perumahan-perumahan melalui drainase besar dan kecil yang dialirkan ke waduk. Sehingga, dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah dan mengalir ke waduk Duriangkang, maka kondisi waduk ini dikhawatirkan akan tercemar juga.

“Listrik dan air adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Proyek ini dibangun untuk menyiapkan tingkat standar kehidupan masyarakat yang lebih baik. Kedepannya, kita harus menjadikan saluran drainase bersih dari sampah dan limbah. Sehingga, terlihat indah seperti halnya di negara lain,” imbuhnya.

Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Muhammad Rudi mengatakan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) merupakan bentuk dari upaya dari pemerintah untuk mengamankan lingkungan. Karena jika ingin membangun industri di Kota Batam, syaratnya adalah kota ini harus bersih dan tersedia fasilitas pengelolaan limbah, baik pengelolaan limbah industri maupun limbah domestik.

“Fokus kami adalah bagaimana pengelolaan air limbah di Kota Batam dapat terakomodir,” ujar Muhammad Rudi. Menurutnya, apabila IPAL BP Batam sudah mengakomodir seluruh rumah di Batam, pencemaran lingkungan akan teratasi. Muhammad Rudi berharap, seluruh air limbah domestik dapat dikembalikan diolah menjadi pupuk organik dan air bersih.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

9info.co.id | BATAM  – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, memberikan apresiasi sekaligus peringatan terkait upaya penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam.

Ia menekankan bahwa tindakan hukum harus dilakukan secara tuntas agar aktivitas perusakan lingkungan ini tidak kembali berulang.

Ombudsman Kepri menyambut positif langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di Nongsa.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam merespons keresahan masyarakat.

Lagat menyoroti pola penertiban selama ini yang terkesan tidak tuntas.

“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,” tegasnya (14/04).

Sebagai contoh, pada awal Februari lalu, penertiban besar-besaran melibatkan 200 personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim ternyata belum memberikan efek jera, karena aktivitas tambang dilaporkan muncul kembali di lokasi tersebut.

Ombudsman Kepri mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum serta menduga kuat ada oknum tertentu yang memperoleh keuntungan materi dari tambang liar ini.

Oleh karena itu, Ombudsman Kepri meminta Polda Kepri melakukan pembersihan internal dan menindak oknum yang terlibat.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di beberapa titik krusial:

– Kecamatan Nongsa: Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.
– Wilayah Lain: Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.

Pelaku tambang ilegal sebenarnya terancam hukuman berat yang sudah diatur dalam undang-undang:

– UU Minerba (Pasal 158): Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– UU Lingkungan Hidup (Pasal 98): Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ombudsman Kepri menyarankan agar Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK untuk melakukan penegakan hukum yang lebih serius.

Ombudsman Kepri berkomitmen akan terus memantau (monitoring) lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain