Connect with us

9Info.co.id – Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik yang dilakukan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) bertujuan untuk mempertahankan dan memperbaiki kualitas lingkungan di Kota Batam. Proyek ini ditargetkan akan rampung pada tahun 2024 mendatang.

General Manajer Unit Usaha Pengelolaan Lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Iyus Rusmana mengatakan, proyek pembangunan IPAL ini bersumber dari pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah pusat, yang berasal dari Economic Development Coorperation Fund (EDCF) Korea Selatan. Pinjaman itu, selanjutnya diberikan pemerintah pusat ke Kota Batam untuk membangun IPAL.

“BP Batam tidak menanggung biaya pengembalian. Itu tanggungjawabnya pemerintah pusat. Jadi pelaksananya BP Batam, tapi pengembalian pinjaman lunaknya oleh pemerintah indonesia. Kita hanya diminta untuk mengcover biaya operasional dan pemeliharaannya saja,” ujar Iyus, Rabu (12/7/2023).

Ia menjelaskan, alasan dari pemerintah pusat menjadikan Kota Batam sebagai prioritas karena Batam merupakan salah satu kawasan investasi dan pariwisata. Sehingga, dari sisi lingkungan harus dikelola dan terjaga dengan baik. Salah satunya dengan membangun IPAL yang saat ini progresnya sudah diatas 90,8 persen.

Air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik, maka akan mencemari lingkungan, sebagaimana hal ini sudah bisa terlihat di Waduk Baloi, yang dulunya dapat menyediakan air baku untuk air minum sebesar 30 lpd, namun saat ini tidak dapat dimanfaatkan lagi karena pencemaran air limbah domestik yang sangat berat.

Demi Menjaga Lingkungan di Kota Batam, BP Batam Gesa Proyek Pembangunan IPAL

Demi Menjaga Lingkungan di Kota Batam, BP Batam Gesa Proyek Pembangunan IPAL

“Bagaimana kita mengantisipasi itu, salah satunya dengan membangun IPAL. Mungkin sekarang tidak terasa, tapi kalau dibiarkan 5 sampai 10 tahun kedepan akan kotor. Dam Duriangkang yang merupakan waduk terbesar memenuhi kebutuhan air minum jangan sampai tercemar,” jelasnya.

Pencemaran yang sudah sampai ke waduk, akan berdampak pada biaya operasional dan produksi yang meningkat. Begitu juga dengan dampak kesehatan yang akan menimbulkan berbagai penyakit hingga menyuburkan tanaman eceng gondok yang dapat menurunkan kapasitas air baku.

“Jadi tujuan pembangunan IPAL ini sangat baik, menjadikan Batam kota baru dengan smart city nya dari sisi lingkungan hidup, pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. JIKA lingkungan terlihat bersih, hijau dan tertata rapi, orang akan senang berinvestasi dan wisatawan juga akan meningkat,” tuturnya.

Ia menambahkan, pengolahan limbah domestik ini juga menggunakan teknologi terkini dan menghasilkan air baku dengan baku mutu lingkungan yang baik. Sehingga, air limbah yang sudah diolah tersebut dikembalikan ke waduk Duriangkang untuk diolah kembali seperti saat ini.

Sebagaimana diketahui juga, air baku yang ada di waduk Duriangkang selama ini juga berasal dari perumahan-perumahan melalui drainase besar dan kecil yang dialirkan ke waduk. Sehingga, dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah dan mengalir ke waduk Duriangkang, maka kondisi waduk ini dikhawatirkan akan tercemar juga.

“Listrik dan air adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Proyek ini dibangun untuk menyiapkan tingkat standar kehidupan masyarakat yang lebih baik. Kedepannya, kita harus menjadikan saluran drainase bersih dari sampah dan limbah. Sehingga, terlihat indah seperti halnya di negara lain,” imbuhnya.

Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Muhammad Rudi mengatakan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) merupakan bentuk dari upaya dari pemerintah untuk mengamankan lingkungan. Karena jika ingin membangun industri di Kota Batam, syaratnya adalah kota ini harus bersih dan tersedia fasilitas pengelolaan limbah, baik pengelolaan limbah industri maupun limbah domestik.

“Fokus kami adalah bagaimana pengelolaan air limbah di Kota Batam dapat terakomodir,” ujar Muhammad Rudi. Menurutnya, apabila IPAL BP Batam sudah mengakomodir seluruh rumah di Batam, pencemaran lingkungan akan teratasi. Muhammad Rudi berharap, seluruh air limbah domestik dapat dikembalikan diolah menjadi pupuk organik dan air bersih.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

42 Kios UMKM Terancam Dibongkar, Perwakilan Pedagang Minta Tim Terpadu Kota Batam Bertindak Bijaksana

42 Kios UMKM Terancam Dibongkar, Perwakilan Pedagang Minta Tim Terpadu Kota Batam Bertindak Bijaksana

9info.co.id | BATAM — Sebanyak 42 kios milik pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di kawasan Buffer Zone Komplek Nagoya Point Blok M dan Blok P (Pasar Angkasa), RT 003 RW 008 Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, terancam dibongkar oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam.

Ancaman pembongkaran ini membuat para pedagang yang sebagian besar merupakan korban relokasi dari Pasar Pujabahari dan Pelita merasa resah. Bertindak atas nama Tetap Hutagalung melalui surat kuasa khusus No: 18/K-Pdt/JAP-IV/2025 tanggal 19 April 2025, pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan resmi terhadap rencana pembongkaran tersebut.

Tetap Hutagalung, yang sejak tahun 2016 dan 2017 telah mendapatkan alokasi pemanfaatan lahan Row 30 Jalan Duyung dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, telah membangun total 42 kios. Rinciannya, 27 kios berasal dari relokasi pedagang kaki lima Pasar Pujabahari, dan 15 kios dari relokasi pedagang kaki lima Pelita.

Namun, pada 25 Maret, 10 April, dan 15 April 2025, Tim Terpadu mengeluarkan tiga surat peringatan berturut-turut atas permintaan dari PT. Kendo Kharisma Kurnia untuk membongkar kios-kios tersebut. Para pedagang diminta mengosongkan tempat usahanya paling lambat 20 April 2025.

Menurut pernyataan kuasa hukum Tetap Hutagalung, tindakan ini dianggap tidak patut dan tidak bijaksana. “Kios-kios ini bukan bangunan liar, melainkan berdiri atas dasar legalitas dari BP Batam dan kebijakan relokasi resmi Pemerintah Kota Batam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti bahwa lokasi kios tidak berada di atas tanah milik atau dialokasikan kepada PT. Kendo Kharisma Kurnia. Oleh karena itu, permintaan pembongkaran dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebanyak 42 kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari kios tersebut kini menghadapi ketidakpastian dan ancaman kehilangan mata pencaharian. “Pembongkaran ini tidak hanya menyakiti para pelaku UMKM, tapi juga merugikan ekonomi keluarga mereka,” ujar perwakilan pedagang.

Melalui surat resmi yang dikirimkan, kuasa hukum Tetap Hutagalung meminta Tim Terpadu agar:

1. Tidak melanjutkan rencana pembongkaran kios;

2. Menghentikan seluruh proses penertiban di kawasan tersebut;

3. Melaporkan dan mendiskusikan masalah ini secara langsung dengan Wali Kota Batam demi mendapatkan solusi yang adil dan manusiawi.

Para pedagang berharap, dengan adanya kejelasan legalitas serta kontribusi mereka terhadap perekonomian lokal, pemerintah dapat memberikan perlindungan dan keputusan yang berpihak kepada rakyat kecil.(RP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain