Connect with us

9info.co.id – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengkritisi mengenai aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang ditujukan bagi investor yang ingin berinvestasi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) ini, dinilai memperlambat realisasi spirit memangkas birokrasi, dan kepastian hukum bagi para investor.

“Kita inginkan investasi tumbuh pesat di Batam. Namun kalau spiritnya tidak jalan, bagaimana kita bisa memberikan kepastian bagi investor yang akan masuk,” terangnya saat ditemui di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam, Senin (30/01/2023).

Nuryanto menyebut, pengurusan izin KKPR sendiri saat ini masih menerapkan sistem tatap muka (offline) dan manual, yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemko Batam.

Selain itu, pengurusan penerbitan perizinan juga dilakukan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sebagai contoh, ada investor yang akan mendirikan bangunan. Untuk itu, ia masih harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan syarat KKPR. Namun mereka juga tidak bisa berikan jaminan kapan satu izin ini selesai. Karena komunikasi dari sini ke pusatnya yang mengalami kendala. Belum lagi si pengurus izin yang harus ke Jakarta,” sesalnya.

Untuk itu, Nuryanto menyebut pihaknya akan mengundang instansi terkait dari Pemko dan BP Batam, guna mencari solusi memangkas jalur birokrasi yang saat ini masih menjadi kendala investasi di Batam.

“Hasilnya akan saya teruskan ke Presiden. Karena kalau seperti ini hanya akan menjadi omongan saja bukan terealisasi,” terang Nuryanto.

Mekanisme Penerbitan KKPR

Dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN, penerbitan KKPR mempunyai tiga mekanisme.

Pertama, melalui konfirmasi, dapat dilakukan apabila daerah tersebut sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan OSS.

Kedua, melalui penilaian, dapat dilakukan apabila terdapat rencana tata ruang lain yang tidak terdapat pada RDTR yang telah terbit.

Ketiga, melalui rekomendasi, dapat dilakukan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan persyaratan tambahan yang harus dilengkapi.

Selain KKPR, terdapat dua persyaratan dasar perizinan lainnya yakni, Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Serta KKPR juga merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan dalam proses pengadaan tanah.

Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Eko Budi Kurniawan menyebutkan pada situs tersebut bahwa, KKPR merupakan salah satu dari tiga persyaratan perizinan.

“KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan yang harus diproses paling awal, tidak paralel dengan Persetujuan Lingkungan, maupun Persetujuan Bangunan Gedung. Proses pengurusan KKPR berada di awal, yaitu pada proses perencanaan, sebelum penetapan lokasi (penlok), karena penlok ini acuannya adalah KKPR,” jelas Eko. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Gandeng Satbrimob Polda Kepri Gelar Diklat Orientasi bagi 676 Pegawai

BP Batam Gandeng Satbrimob Polda Kepri Gelar Diklat Orientasi bagi 676 Pegawai

9info.co.id | BATAM – Satuan Brimob Polda Kepulauan Riau bersama Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar Upacara Pembukaan Diklat Orientasi Pegawai BP Batam di Lapangan Upacara Mako Satbrimob Polda Kepri, Senin (18/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Dr. Alexander Zulkarnain, selaku Inspektur Upacara dan dihadiri Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol. Arief Doddy Suryawan, S.I.K., M.Si., beserta jajaran pejabat BP Batam lainnya.

Diklat orientasi ini merupakan bentuk sinergitas antara Polda Kepri melalui Satbrimob Polda Kepri dengan BP Batam dalam membangun karakter, kedisiplinan, loyalitas, dan integritas pegawai guna mendukung pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam amanatnya, Alexander Zulkarnain menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta semangat kebersamaan bagi seluruh pegawai BP Batam. Ia berharap kegiatan orientasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman peserta terhadap tugas, fungsi, serta arah kebijakan organisasi.

“Melalui kegiatan ini diharapkan para pegawai dapat memiliki disiplin, tanggung jawab, serta semangat kerja yang baik dalam mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan BP Batam,” ujarnya.

Sementara itu, Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol. Arief Doddy Suryawan menyampaikan bahwa Satbrimob Polda Kepri siap mendukung pembinaan sumber daya manusia melalui pelatihan yang menanamkan nilai disiplin, loyalitas, dan kebersamaan.

Sebanyak 676 pegawai BP Batam mengikuti kegiatan diklat orientasi tersebut yang akan dilaksanakan dalam enam gelombang mulai pertengahan Mei hingga Juni 2026 di Mako Satbrimob Polda Kepri.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergitas antara Polda Kepri dan BP Batam semakin kuat dalam menciptakan sumber daya manusia yang profesional, disiplin, dan berintegritas guna mendukung pelayanan publik yang optimal.(Tim).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain