Connect with us

Dinilai Memperlambat, DPRD Batam Kritisi KKPR Aturan Turunan Undang-undang Cipta Kerja

More Videos

9info.co.id – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengkritisi mengenai aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang ditujukan bagi investor yang ingin berinvestasi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) ini, dinilai memperlambat realisasi spirit memangkas birokrasi, dan kepastian hukum bagi para investor.

“Kita inginkan investasi tumbuh pesat di Batam. Namun kalau spiritnya tidak jalan, bagaimana kita bisa memberikan kepastian bagi investor yang akan masuk,” terangnya saat ditemui di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam, Senin (30/01/2023).

Nuryanto menyebut, pengurusan izin KKPR sendiri saat ini masih menerapkan sistem tatap muka (offline) dan manual, yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemko Batam.

Selain itu, pengurusan penerbitan perizinan juga dilakukan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sebagai contoh, ada investor yang akan mendirikan bangunan. Untuk itu, ia masih harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan syarat KKPR. Namun mereka juga tidak bisa berikan jaminan kapan satu izin ini selesai. Karena komunikasi dari sini ke pusatnya yang mengalami kendala. Belum lagi si pengurus izin yang harus ke Jakarta,” sesalnya.

Untuk itu, Nuryanto menyebut pihaknya akan mengundang instansi terkait dari Pemko dan BP Batam, guna mencari solusi memangkas jalur birokrasi yang saat ini masih menjadi kendala investasi di Batam.

“Hasilnya akan saya teruskan ke Presiden. Karena kalau seperti ini hanya akan menjadi omongan saja bukan terealisasi,” terang Nuryanto.

Mekanisme Penerbitan KKPR

Dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN, penerbitan KKPR mempunyai tiga mekanisme.

Pertama, melalui konfirmasi, dapat dilakukan apabila daerah tersebut sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan OSS.

Kedua, melalui penilaian, dapat dilakukan apabila terdapat rencana tata ruang lain yang tidak terdapat pada RDTR yang telah terbit.

Ketiga, melalui rekomendasi, dapat dilakukan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan persyaratan tambahan yang harus dilengkapi.

Selain KKPR, terdapat dua persyaratan dasar perizinan lainnya yakni, Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Serta KKPR juga merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan dalam proses pengadaan tanah.

Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Eko Budi Kurniawan menyebutkan pada situs tersebut bahwa, KKPR merupakan salah satu dari tiga persyaratan perizinan.

“KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan yang harus diproses paling awal, tidak paralel dengan Persetujuan Lingkungan, maupun Persetujuan Bangunan Gedung. Proses pengurusan KKPR berada di awal, yaitu pada proses perencanaan, sebelum penetapan lokasi (penlok), karena penlok ini acuannya adalah KKPR,” jelas Eko. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

9ibfo.co.id | BATAM- Kepala BP Batam/Wali Kota Batam Amsakar Achmad, memimpin upacara peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 yang berlangsung di Dataran Engku Putri, Senin (14/7/2025).

Dalam amanatnya, Amsakar mengapresiasi peran koperasi sebagai soko guru perekonomian daerah. Ia menegaskan bahwa koperasi memiliki kontribusi nyata dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan semangat gotong royong.

Peringatan ini, lanjut Amsakar, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi koperasi di tengah tantangan transformasi digital dan dinamika ekonomi global.

“Kita sedang menapaki jalan menuju Indonesia Emas 2045. Oleh sebab itu, ekonomi rakyat harus terus maju dan berdaulat,” ujar Amsakar.

Selepas memimpin upacara, Amsakar juga berkesempatan untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia kepada 64 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk di tiap kelurahan.

Ia berharap, program nasional ini dapat memperkuat ekonomi masyarakat Batam melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Di samping itu, berdirinya Koperasi Merah Putih ini pun bisa memberikan dampak terhadap untuk kemandirian ekonomi desa/kelurahan serta memberdayakan potensi lokal.

“Saya berharap koperasi terus tumbuh dan mengakar sehingga masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya,” tambah Amsakar.

Turut hadir dalam kegiatan ini pejabat di lingkungan BP Batam, Pemko Batam serta unsur Forkopimda Kota Batam. (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version