9info.co.id – Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, SIK, Gelar Press Release Terkait Hasil Penyelidikan Peristiwa Kebakaran Di Ruang Fraksi Hanura DPRD Kota Batam yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Yustinus Halawa, S.H., M.H bertempat di Mapolsek Batam Kota. Rabu (02/02/2022).
Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, SIK Mengatakan “terkait hasil penyidikan peristiwa kebakaran di ruang Fraksi Hanura DPRD Kota Batam, dimana dalam hal ini sudah terbit laporan polisi, selama proses penyelidikan berlangsung untuk saksi – saksi dan sudah dimintai keterangan sebanyak 5 orang yang berada di seputaran ruangan Partai Hanura tersebut termasuk pegawai Fraksi Partai Hanura”,terangnya.
Dia menambahkan ,tindakan yang sudah di lakukan pada saat terjadi kebakaran, telah mendatangi TKP, membuat laporan polisi, memasang police line, pemeriksaan saksi, memanggil tim identifikasi dari Polresta Barelang, serta tim Puslabfor dari Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium forensik Polri dan melakukan dokumentasi.
Selanjutnya, pada tanggal 21 januari 2022 setelah di lakukan olah TKP oleh Tim Polda Riau di dapati hasil Berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang di keluarkan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Ir. Yani Nur Syamsu, M.Sc dengan Nomor. Lab : 0078/FBF/2022 Tanggal 24 Januari 2022, dengan Kesimpulan, lokasi api pertama kebakaran (LAPK) berada di bagian Timur ruang dewan fraksi Partai Hanura lantai 1 (satu) gedung DPRD Kota Batam yang terbakar.
Yang Kedua Penyebab kebakaran adalah ” tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar di lokasi api Pertama kebakaran seperti Plafond, lemari, meja, sofa kursi dan barang lainnya oleh percikan/bunga api dari proses hubung longgar (loose contact) pada sambungan kabel instalasi listrik jenis serabut ukuran 2 x 1 mm². pada exhaust far / blower dengan kabel listrik lampu yang menyebabkan hubungan pendek / konsleting listrik. Dikuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi saksi tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana”,jelasnya.
“Setelah kita adakan Press Release ini, penyidik Polsek Batam Kota akan melakukan pembukaan police line dan menandatangani berita acara pembukaan police line yang di saksikan oleh Sekwan DPRD Kota Batam ASP Awi Nangali, S.SOs”, jelas Kapolsek Batam Kota.
Sementara itu, Sekwan DPRD Kota Batam ASP Awi Nangali, S.SOs. Mengapresiasi Polsek Batam Kota dan Polresta Barelang atas cepatnya penanganan proses penyelidikan peristiwa kebakaran tersebut. “Penyebab kebakaran tersebut dapat di pastikan dikarenakan adanya hubungan arus pendek / konsleting listrik”,terang sekwan.
Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, SIK menegaskan, “setelah Konfrensi pers dan telah memenuhi segala process, proses penyelidikan kebakaran yang berada di Ruang Fraksi Hanura DPRD Kota Batam di hentikan”,tutupnya.(Mat)