Connect with us

9info.co.id – Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, SIK, Gelar Press Release Terkait Hasil Penyelidikan Peristiwa Kebakaran Di Ruang Fraksi Hanura DPRD Kota Batam yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Yustinus Halawa, S.H., M.H bertempat di Mapolsek Batam Kota. Rabu (02/02/2022).
Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, SIK Mengatakan “terkait hasil penyidikan peristiwa kebakaran di ruang Fraksi Hanura DPRD Kota Batam, dimana dalam hal ini sudah terbit laporan polisi, selama proses penyelidikan berlangsung untuk saksi – saksi dan  sudah dimintai keterangan sebanyak 5 orang yang berada di seputaran  ruangan Partai Hanura tersebut termasuk pegawai Fraksi Partai Hanura”,terangnya.

Dia menambahkan ,tindakan yang sudah di lakukan pada saat terjadi kebakaran, telah  mendatangi TKP, membuat laporan polisi, memasang police line, pemeriksaan saksi, memanggil tim identifikasi dari Polresta Barelang, serta tim Puslabfor  dari Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium forensik Polri dan melakukan dokumentasi.

Selanjutnya, pada tanggal 21 januari 2022 setelah di lakukan olah TKP oleh  Tim Polda Riau di dapati hasil Berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang di keluarkan oleh Kepala Bidang Laboratorium  Forensik Polda Riau AKBP Ir. Yani Nur Syamsu, M.Sc dengan Nomor. Lab : 0078/FBF/2022 Tanggal  24 Januari 2022, dengan Kesimpulan, lokasi api pertama kebakaran (LAPK) berada di bagian Timur ruang dewan fraksi Partai Hanura lantai 1 (satu) gedung DPRD Kota Batam yang terbakar.

Yang Kedua Penyebab kebakaran adalah ” tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar di lokasi api Pertama kebakaran seperti Plafond, lemari, meja, sofa kursi dan barang lainnya oleh percikan/bunga api dari proses hubung longgar (loose contact) pada sambungan kabel instalasi listrik jenis serabut ukuran 2 x 1 mm². pada exhaust far / blower dengan kabel listrik lampu yang menyebabkan hubungan pendek / konsleting listrik. Dikuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi saksi tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana”,jelasnya.

“Setelah kita adakan Press Release ini, penyidik Polsek Batam Kota akan melakukan pembukaan police line dan menandatangani berita acara pembukaan police line yang di saksikan oleh Sekwan DPRD Kota Batam ASP Awi Nangali, S.SOs”, jelas Kapolsek Batam Kota.
Sementara itu,  Sekwan DPRD Kota Batam ASP Awi Nangali, S.SOs. Mengapresiasi Polsek Batam Kota dan Polresta Barelang atas cepatnya penanganan proses penyelidikan peristiwa kebakaran tersebut. “Penyebab kebakaran tersebut dapat di pastikan dikarenakan adanya hubungan  arus pendek / konsleting listrik”,terang sekwan.

Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, SIK menegaskan, “setelah Konfrensi pers dan telah  memenuhi segala process,  proses penyelidikan  kebakaran yang berada di Ruang Fraksi Hanura DPRD Kota Batam di hentikan”,tutupnya.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Diduga Di-PHK Sepihak Tanpa SP, Karyawan Restoran & Bar di Batam Tuntut Keadilan ke Disnaker

Diduga Di-PHK Sepihak Tanpa SP, Karyawan Restoran & Bar di Batam Tuntut Keadilan ke Disnaker

9info.co.id | BATAM – Seorang karyawan PT Rockuout Tropika Tirta (Arch Alley), Henni Hasibuan, mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen tempat hiburan malam tersebut di Kota Batam.

Henni yang telah bekerja sejak 12 Desember 2023, menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Ia menegaskan tidak pernah menerima surat peringatan (SP) ataupun panggilan klarifikasi dari manajemen maupun pihak HRD sebelum pemecatan dilakukan.

“Saya dituduh bertengkar dengan rekan kerja, padahal itu tidak pernah terjadi. Tidak pernah ada klarifikasi atau pemanggilan resmi dari HR maupun manajemen,” ujar Henni kepada wartawan.

Henni mengungkapkan, selama tahun pertama bekerja, tidak ada kontrak kerja yang jelas. Baru pada tahun kedua, ia menandatangani kontrak kerja untuk periode 20 Februari 2025 hingga 19 Februari 2026. Namun, di tengah masa kontrak berjalan, ia justru diberhentikan tanpa penjelasan resmi.

Selain soal PHK, Henni juga menyoroti masalah pengupahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Ia menyebut, selama bekerja dirinya hanya menerima upah sebesar Rp2.800.000 per bulan — jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang telah ditetapkan pemerintah.

“Selama ini saya dan karyawan lainnya hanya menerima gaji Rp2,8 juta. Padahal UMK Batam jauh lebih tinggi,” tegasnya.

Kasus ini telah dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam. Hingga saat ini, dua kali mediasi telah dilakukan, dan mediasi ketiga dijadwalkan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Henni berharap kasusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya dalam penegakan hak-hak normatif pekerja di sektor hiburan malam.

Sementara itu, pihak manajemen PT Rockuout Tropika Tirta yang mempekerjakan sekitar 40-an karyawan belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Menanggapi kasus tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, SH, menyayangkan terjadinya PHK sepihak tanpa prosedur yang jelas. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menghormati hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Saya menghimbau Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Tenaga Kerja, untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas. Jangan sampai ada tindakan sewenang-wenang terhadap pekerja,” ujarnya.

Tapis menambahkan, sebagai kota industri dan jasa, Batam semestinya menjadi contoh dalam perlindungan ketenagakerjaan. Perusahaan yang bergerak di bidang hiburan pun harus tetap mematuhi ketentuan hukum dan menghormati hak normatif para karyawannya.(RP).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain