Connect with us

9info.co.id – DPRD Simalungun menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun.

Hal itu disampaikan DPRD Simalungun melalui pendapat akhir delapan fraksi melalui juru bicara masing-masing fraksi dalam rapat paripurna di gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Jum’at (29/7/2022)

Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, dan dilanjutkan oleh Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang didampingi Wakil Ketua DPRD Sastro Joyo Sirait, serta dihadri oleh para anggota DPRD Simalungun.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi, para asisten dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Simalungun.

Ke 8 Fraksi DPRD Simalungun yang menyampaikan pendapat akhirnya diawali oleh Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Jon Radikalmen Sidauruk, kemudian Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Junita Veronika Munthe, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Johanes Sipayung, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Bonauli Rajagukguk.

Selanjutnya Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Jamesron Saragih, Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Suriawan, Fraksi Perindo melalui juru bicaranya Lisnawaty Sirait dan Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan melalui juru bicaranya Edy Sumanto.

Pada prinsipnya masing-masing fraksi menyatakan agar Bupati Simalungun menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun TA 2021 dan dapat menerima/menyetujui Ranperda tentan Pertangung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Simalungun.

Atas Persetujuan DPRD Simalungun, Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati dan DPRD Simalungun diwakili Wakil-wakil Ketua menandatangani berita acara persetujuan bersama.

Bupati Simalungun dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Simalungun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan, fraksi-fraksi, komisi-komisi, Panitia Kerja (Panja), Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun telah melalukan pembahasan dengan bersemangat dan sungguh-sungguh.

Disamping itu, DPRD Simalungun juga memberikan masukan, saran dan pendapat, yang pada akhirnya menerima dan memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 begitu juga dengan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan Keuangan Pemkab Simalungun TA 2021

“Selanjutnya draf Ranperda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk di evaluasi untuk ditetapkan menjadi Perda, dan untuk semua rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) BPK RI aka kami tindak lanjuti,”kata Wakil Bupati. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Media Soroti Sky Game Batam: Dugaan Judi Bermodus Gelper, WNA Disebut Berperan, Pajak Dipertanyakan, Aparat Didesak Bertindak

Media Soroti Sky Game Batam: Dugaan Judi Bermodus Gelper, WNA Disebut Berperan, Pajak Dipertanyakan, Aparat Didesak Bertindak

9info.co.id | BATAM – Nama Sky Game di kawasan SNL Food, Lubuk Baja, Kota Batam, kini menjadi sorotan luas. Dalam beberapa hari terakhir, ratusan media daring secara serentak memberitakan dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) yang disebut masih beroperasi secara terbuka di pusat kota.

‎Masifnya pemberitaan tersebut memunculkan satu pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa usaha yang terus menjadi sorotan publik itu masih tetap beroperasi tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat secara nyata?

‎Tak hanya dugaan perjudian, berbagai informasi yang berkembang juga menyeret isu lain yang tak kalah serius, mulai dari dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam operasional usaha hingga pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

‎Jika berbagai dugaan tersebut benar adanya, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah hiburan atau permainan ketangkasan, melainkan telah menyentuh aspek pidana, pengawasan usaha, keimigrasian, hingga potensi kerugian terhadap pendapatan daerah.

‎Berdasarkan pantauan di lapangan dan berbagai informasi yang berkembang, sejumlah pengunjung terlihat memainkan mesin permainan dalam waktu yang cukup lama dengan pola berpindah-pindah mesin untuk mengumpulkan poin tertentu.

‎Pola tersebut memunculkan dugaan bahwa permainan lebih banyak bergantung pada faktor keberuntungan (chance) dibandingkan keterampilan (skill).

‎Dalam berbagai perkara perjudian yang pernah ditangani aparat penegak hukum, unsur keberuntungan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana perjudian.

‎Kondisi itu semakin menjadi perhatian karena di area permainan juga terlihat petugas yang berjaga, membantu pengoperasian mesin, serta menangani berbagai kendala teknis selama permainan berlangsung.

‎Operasional yang berjalan secara terstruktur tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sistem pengelolaan usaha, legalitas operasional, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.

‎Lebih jauh lagi, muncul informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas operasional usaha tersebut.

‎Dugaan ini memantik perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan izin kerja, kewenangan operasional usaha, hingga kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

‎Apabila benar terdapat WNA yang menjalankan aktivitas kerja tanpa dokumen yang sesuai, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi ranah pengawasan instansi keimigrasian dan aparat penegak hukum.

‎Di sisi lain, perhatian publik kini juga mengarah pada persoalan perpajakan. Sky Game sebagai usaha hiburan dipertanyakan apakah telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat, Ismail, menilai bahwa apabila aktivitas usaha berlangsung setiap hari dengan tingkat kunjungan yang tinggi, maka transparansi pelaporan pendapatan menjadi hal yang sangat penting.

‎”Pajak hiburan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat strategis. Publik berhak mengetahui apakah seluruh transaksi telah dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

‎Menurutnya, apabila terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak, maka potensi penerimaan daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah dapat menjadi pertanyaan serius bagi masyarakat.

‎Sorotan publik yang semakin besar kini juga mengarah kepada aparat penegak hukum di wilayah Kota Batam. Sebab, lokasi usaha yang menjadi perhatian tersebut berada di wilayah hukum Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja.

‎Masyarakat menunggu langkah konkret dari Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajarannya untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai dugaan yang telah berkembang luas di ruang publik.

‎Pasalnya, sejak KUHP baru resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, negara telah mempertegas larangan terhadap aktivitas perjudian melalui Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP yang mengatur ancaman pidana terhadap penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian.

‎Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini telah berkembang menjadi ujian nyata terhadap komitmen penegakan hukum di Kota Batam.

‎Ketika dugaan praktik perjudian, dugaan keterlibatan WNA, serta dugaan kepatuhan pajak diberitakan secara masif oleh ratusan media, publik tentu berharap adanya respons yang cepat, transparan, dan profesional dari instansi yang berwenang.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Sky Game maupun aparat terkait mengenai berbagai dugaan yang berkembang. Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

‎Kini masyarakat menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan langkah nyata. Sebab ketika sebuah persoalan telah menjadi perhatian luas publik dan media, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu usaha, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, pengawasan usaha, dan kewibawaan negara dalam menjalankan aturan yang berlaku.(Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain