Connect with us

9info.co.id – DPRD Simalungun menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun.

Hal itu disampaikan DPRD Simalungun melalui pendapat akhir delapan fraksi melalui juru bicara masing-masing fraksi dalam rapat paripurna di gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Jum’at (29/7/2022)

Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, dan dilanjutkan oleh Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang didampingi Wakil Ketua DPRD Sastro Joyo Sirait, serta dihadri oleh para anggota DPRD Simalungun.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi, para asisten dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Simalungun.

Ke 8 Fraksi DPRD Simalungun yang menyampaikan pendapat akhirnya diawali oleh Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Jon Radikalmen Sidauruk, kemudian Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Junita Veronika Munthe, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Johanes Sipayung, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Bonauli Rajagukguk.

Selanjutnya Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Jamesron Saragih, Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Suriawan, Fraksi Perindo melalui juru bicaranya Lisnawaty Sirait dan Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan melalui juru bicaranya Edy Sumanto.

Pada prinsipnya masing-masing fraksi menyatakan agar Bupati Simalungun menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun TA 2021 dan dapat menerima/menyetujui Ranperda tentan Pertangung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Simalungun.

Atas Persetujuan DPRD Simalungun, Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati dan DPRD Simalungun diwakili Wakil-wakil Ketua menandatangani berita acara persetujuan bersama.

Bupati Simalungun dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Simalungun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan, fraksi-fraksi, komisi-komisi, Panitia Kerja (Panja), Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun telah melalukan pembahasan dengan bersemangat dan sungguh-sungguh.

Disamping itu, DPRD Simalungun juga memberikan masukan, saran dan pendapat, yang pada akhirnya menerima dan memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 begitu juga dengan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan Keuangan Pemkab Simalungun TA 2021

“Selanjutnya draf Ranperda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk di evaluasi untuk ditetapkan menjadi Perda, dan untuk semua rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) BPK RI aka kami tindak lanjuti,”kata Wakil Bupati. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada Rabu (4/12/2024) di IT Centre BP Batam.

Dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Idul Priady, kegiatan yang di ikuti oleh perwakilan dari seluruh Unit Kerja di lingkungan BP Batam ini menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Muhammad Syafiq dan Adhitya Budi Laksana.

Idul Priady dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan Standar Pelayanan Publik akan sangat bermanfaat bagi instansi selaku pemberi layanan sekaligus juga terhadap masyarakat dan pelaku usaha selaku penerima layanan.

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara jelas telah mengamanatkan kepada setiap instansi pemerintah wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik yang diperkuat dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,” terang Idul.

“Berdasarkan hal tersebut tentu banyak sekali manfaat yang akan kita rasakan jika Standar Pelayanan Publik BP Batam telah tersusun antara lain peningkatan kualitas layanan, memberikan kepastian hukum, mempermudah evaluasi kinerja pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” sambungnya.

Idul berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta tentang penyusunan Standar Pelayanan Publik yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan.

“Melalui kegiatan ini, harapan kami seluruh peserta dapat memahami dan men-transfer ilmunya kepada atasan serta rekan-rekannya di Unit Kerja masing-masing tentang detail Standar Pelayanan Publik yang efektif, berkeadilan, transparan, efisien, dan akuntabel di lingkungan BP Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Idul. (MI)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain