Connect with us

9info.co.id – Sidang perkara gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat Presiden, Kejagung, dan Kapolri kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kamis (31/3/22).
Persidangan mendengarkan keterangan Ahli ini pun, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Medi Rapi Batara Randa,SH.MH, Hakim Anggota Alfonsius J.P. Siringo Ringo SH dan Tri Rahmi Khairunnisa ,SH.

Kuasa Hukum Penggugat John Asron Purba,S.H.(JAP) And Patner dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun dengan Nomor perkara.44/Pdt.G/2021/PN.Tbk

Kuasa Hukum Penggugat John Asron Purba, SH., menghadirkan saksi ahli hukum pidana AssProff. DR.Youngky Fernando, SH. MH., untuk memberikan penjelasan dari sisi dan perspektif hukum dalam perkara ini.
Salah satu materi gugatan dalam perkara ini, yakni tidak dilaksanakannya putusan hakim No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 terhadap penetapan dua tersangka, yakni AE alias CH dan AF atas kasus pembunuhan 20 tahun silam yang menimpa Taslim alias Cikok.
Perkara ini kemudian kembali digugat oleh anak korban, Robiyanto dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun dengan Nomor perkara.44/Pdt.G/2021/PN.Tbk.

Kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba,SH., mengatakan jika dari amatan saksi ahli dalam perkara ini dugaan PMH ini dengan sengaja dilakukan oleh para tergugat.

Ahli hukum pidana AssProff. DR.Youngky Fernando, SH. MH., untuk memberikan penjelasan dari sisi dan perspektif hukum dalam perkara ini.

“Dalam persidangan tadi disebutkan bahwa lamanya proses ini penetapan tahun 2003, kemudian difollow-up tahun 2020 adalah patut dicurigai dan tidak wajar,” kata Jhon.
Menurutnya, indikasi pelanggaran setelah adanya penetapan dua tersangka pada tahun 2003 dalam kasus pembunuhan 20 tahun lalu itu. Di mana kasus ini baru ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SPDP pada tahun 2020, sementara hakim telah menetapkan kedua pelaku tersangka dalam kasus tersebut.

“SP3 juga tahun 2020. Rentang waktunya itu hanya beda satu hari. Artinya keterangan ahli tadi itu memang sangat menguatkan pada gugatan kita, bahwa ketiga tergugat ini (Presiden, Kejagung, dan Polri) adalah melakukan perbuatan melawan hukum,” terangnya.
Jhon menambahkan,dalam persidangan sebelumnya, pihaknya juga telah menghadirkan dan mendengarkan keterangan 5 saksi. “Dua orang saksi merupakan orang yang mengetahui upaya mencari keadilan yang dilakukan oleh Klienya Robiyanto,

Sementara saksi ahli, DR Yongki Fernando, SH. MH, menjelaskan melihat pada tahun putusan sebelumnya, lalu diterbitkannya SP3 kasus ini setelah 20 tahun, terdapat kejanggalan jika dilihat dalam perspektif hukum pidana.
“Bagaimana mungkin penetapan yang sudah hampir 20 tahun lamanya, baru adanya keputusan SP3 penghentian penyidikan itu. Apalagi kita melihat perspektif pendekatan hukum materi tentang penghentian penyidikan itu sendiri kan substansinya harus adanya atau tidak terpenuhinya dua alat bukti,” jelasnya.

Menurutnya, jika melihat dari sisi hukum pidana penetapan atas dua tersangka dalam kasus sebelumnya, seharusnya sudah dapat ditindaklanjuti dengan hanya mengumpulkan dua alat bukti.

“Sedangkan bahwa penetapan itu sebenarnya pintu masuk pada peristiwa pidana yang disangkakan lewat penetapan itu. Saya pikir tidak terlalu sulit dibandingkan mengawali proses penyidikan,” ucap dia.

Ia juga menyebut alur kronologi dalam kasus ini terbilang cukup langka. Terutama terkait jangka waktu yang terbilang lama antara putusan hakim yang sudah harus dijalankan pada tahun 2003 silam. Lalu, diterbitkan SP3 pada tahun 2020 untuk menganulir kasus ini.
“Bahwa terhadap putusan terhadap tindak pidana yang diduga kan ini, bisa dianulir dengan namanya SP3. Ini hal yang langka,” terangnya.

Pihak Tergugat I dan II

“Jadi ini dalam pandangan kami, dalam perspektif materil tidak wajar, tidak normal dan patut dikatakan melawan hukum,” tambah dia.
Menyikapi persidangan tersebut, Asisten perdata dan tata usaha negara kejaksaan tinggi kepulauan Riau, sekaligus sebagai pihak Kuasa tergugat I dan II, Eka Sumarna menjelaskan, ” tetap menghargai keterangan Ahli yang dihadirkan pihak penggugat, namun dalam persidangan kita menyampaikan argumen dan pandangan hukum terhadap keterangan yang disampaikan ahli”, jelasnya.

Menurutnya “upaya hukum yang dimaksud telah dilaksanakan , untuk itu dalam persidangan berikutnya pada Kamis (7/422), pihaknya juga akan menghadirkan saksi dan ahli,”tutupnya.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Apa yang Disembunyikan dari Kebakaran Hebat PT Desa Air Cargo?

Apa yang Disembunyikan dari Kebakaran Hebat PT Desa Air Cargo

9info.co.id |BATAM – Malam kelam menyelimuti Batam pada Senin, 23 Juni 2025. Kobaran api membakar hebat kawasan pengelolaan limbah berbahaya milik PT Desa Air Cargo di KPLI-B3, Kabil. Api yang melahap gudang,tak hanya menghanguskan bangunan, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar. Apa yang sebenarnya terbakar di balik peristiwa ini? Fakta atau kebenaran?

PT Desa Air Cargo bukan perusahaan sembarangan. Bergerak dalam pengangkutan, pengumpulan, dan pengolahan limbah B3, perusahaan milik Kurniawan Chang ini dikenal sebagai salah satu yang terbesar di wilayah tersebut. Maka saat api melalap kekhawatiran bukan hanya soal kerugian, tapi juga dampak lingkungan dan potensi bahaya yang jauh lebih luas.

Namun ada yang lebih mengejutkan dari kebakaran itu sendiri: tidak terlihat satu pun garis polisi (police line) di lokasi kejadian. Di tengah kepulan asap yang menyisakan sisa-sisa racun industri, masyarakat bertanya-tanya mengapa tempat ini tidak dinyatakan sebagai TKP resmi?

Padahal, police line bukan sekadar pita kuning. Ia adalah simbol tanggung jawab hukum. Garis pembatas yang melindungi kebenaran dari manipulasi. Dan ketidakhadirannya menyisakan ruang gelap bagi kemungkinan hilangnya bukti-bukti penting.

Dalam perspektif hukum, kebakaran seperti ini bukan hanya soal api dan kerugian fisik. Ini juga tentang tanggung jawab. Bisa ada konsekuensi administratif, perdata, bahkan pidana jika ditemukan unsur kelalaian.

Kapolda Kepri, Irjen Asep Saprudin, menyatakan penyelidikan ditangani oleh Polresta Barelang. Bahkan, tim dari Krimum, Krimsus, dan Laboratorium Forensik turut diturunkan. Namun ketika ditanya soal tidak adanya garis polisi, jawabannya menggantung. “Nanti saya cek ke jajaran,” ucapnya singkat, di sela HUT Bhayangkari di Polda Kepri.

Sayangnya, hingga kini tidak ada kejelasan lanjutan. Sementara itu, informasi dari lapangan menyebutkan ada pergerakan sejumlah barang dari lokasi kejadian, yang bisa jadi merupakan barang bukti penting. Tanpa police line dan pengamanan TKP, publik bertanya bagaimana penyelidikan ini akan berjalan objektif?

Upaya awak media menghubungi Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin belum membuahkan hasil. Pesan-pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum direspons.

Ketika tim media turun ke lokasi, suasana begitu kontras dari bayangan lokasi kebakaran berbahaya. Tidak ada pengamanan. Tidak ada aktivitas investigasi terbuka. Tidak ada jejak bahwa tempat ini adalah saksi tragedi. Seorang saksi mata mengaku heran. “Biasanya kalau ada kebakaran besar, apalagi limbah beracun, tempatnya pasti ditutup pakai police line. Ini kok nggak ada sama sekali,”* ucapnya.

Pertanyaan demi pertanyaan pun mengalir:

Apakah olah TKP sudah dilakukan sesuai prosedur?

Apakah sisa limbah B3 sudah didata dan diamankan?

Bagaimana dengan potensi pencemaran udara atau lingkungan?

Dan yang paling mengusik, apakah ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?

Pengamat kebijakan publik Batam, Tri Demayu, menyuarakan kekhawatiran publik. “Ini menyangkut keselamatan masyarakat luas. Pemerintah dan aparat wajib menjelaskan secara terbuka. Limbah B3 bukan main-main. Jika terjadi pencemaran, dampaknya bisa bertahun-tahun ke depan,” ujarnya dengan nada prihatin.

Tragedi ini tak boleh berhenti di angka kerugian. Ia harus menjadi lonceng darurat bagi tata kelola limbah industri, penegakan hukum, dan komitmen keselamatan publik. Karena di tengah kota industri seperti Batam, kejadian seperti ini bisa saja terulang. Dan jika dibiarkan tanpa kejelasan, maka kepercayaan publik yang akan ikut terbakar.

Kapolda Kepri memang menjanjikan akan menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka. Namun waktu terus berjalan. Dan ketiadaan tindakan nyata seperti police line dan transparansi informasi hanya membuat keraguan publik semakin membara.

Jika semua pertanyaan ini tak dijawab dengan jujur, maka kebakaran PT Desa Air Cargo bukan lagi sekadar insiden industri, tapi preseden buruk bagi pengelolaan keselamatan kerja dan lingkungan hidup di Indonesia.(TIM)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain