9info.co.id – Sidang perkara gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat Presiden, Kejagung, dan Kapolri kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kamis (31/3/22). Persidangan mendengarkan keterangan Ahli ini pun, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Medi Rapi Batara Randa,SH.MH, Hakim Anggota Alfonsius J.P. Siringo Ringo SH dan Tri Rahmi Khairunnisa ,SH.
Kuasa Hukum Penggugat John Asron Purba,S.H.(JAP) And Patner dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun dengan Nomor perkara.44/Pdt.G/2021/PN.Tbk
Kuasa Hukum Penggugat John Asron Purba, SH., menghadirkan saksi ahli hukum pidana AssProff. DR.Youngky Fernando, SH. MH., untuk memberikan penjelasan dari sisi dan perspektif hukum dalam perkara ini. Salah satu materi gugatan dalam perkara ini, yakni tidak dilaksanakannya putusan hakim No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 terhadap penetapan dua tersangka, yakni AE alias CH dan AF atas kasus pembunuhan 20 tahun silam yang menimpa Taslim alias Cikok. Perkara ini kemudian kembali digugat oleh anak korban, Robiyanto dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun dengan Nomor perkara.44/Pdt.G/2021/PN.Tbk.
Kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba,SH., mengatakan jika dari amatan saksi ahli dalam perkara ini dugaan PMH ini dengan sengaja dilakukan oleh para tergugat.
Ahli hukum pidana AssProff. DR.Youngky Fernando, SH. MH., untuk memberikan penjelasan dari sisi dan perspektif hukum dalam perkara ini.
“Dalam persidangan tadi disebutkan bahwa lamanya proses ini penetapan tahun 2003, kemudian difollow-up tahun 2020 adalah patut dicurigai dan tidak wajar,” kata Jhon. Menurutnya, indikasi pelanggaran setelah adanya penetapan dua tersangka pada tahun 2003 dalam kasus pembunuhan 20 tahun lalu itu. Di mana kasus ini baru ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SPDP pada tahun 2020, sementara hakim telah menetapkan kedua pelaku tersangka dalam kasus tersebut.
“SP3 juga tahun 2020. Rentang waktunya itu hanya beda satu hari. Artinya keterangan ahli tadi itu memang sangat menguatkan pada gugatan kita, bahwa ketiga tergugat ini (Presiden, Kejagung, dan Polri) adalah melakukan perbuatan melawan hukum,” terangnya. Jhon menambahkan,dalam persidangan sebelumnya, pihaknya juga telah menghadirkan dan mendengarkan keterangan 5 saksi. “Dua orang saksi merupakan orang yang mengetahui upaya mencari keadilan yang dilakukan oleh Klienya Robiyanto,
Sementara saksi ahli, DR Yongki Fernando, SH. MH, menjelaskan melihat pada tahun putusan sebelumnya, lalu diterbitkannya SP3 kasus ini setelah 20 tahun, terdapat kejanggalan jika dilihat dalam perspektif hukum pidana. “Bagaimana mungkin penetapan yang sudah hampir 20 tahun lamanya, baru adanya keputusan SP3 penghentian penyidikan itu. Apalagi kita melihat perspektif pendekatan hukum materi tentang penghentian penyidikan itu sendiri kan substansinya harus adanya atau tidak terpenuhinya dua alat bukti,” jelasnya.
Menurutnya, jika melihat dari sisi hukum pidana penetapan atas dua tersangka dalam kasus sebelumnya, seharusnya sudah dapat ditindaklanjuti dengan hanya mengumpulkan dua alat bukti.
“Sedangkan bahwa penetapan itu sebenarnya pintu masuk pada peristiwa pidana yang disangkakan lewat penetapan itu. Saya pikir tidak terlalu sulit dibandingkan mengawali proses penyidikan,” ucap dia.
Ia juga menyebut alur kronologi dalam kasus ini terbilang cukup langka. Terutama terkait jangka waktu yang terbilang lama antara putusan hakim yang sudah harus dijalankan pada tahun 2003 silam. Lalu, diterbitkan SP3 pada tahun 2020 untuk menganulir kasus ini. “Bahwa terhadap putusan terhadap tindak pidana yang diduga kan ini, bisa dianulir dengan namanya SP3. Ini hal yang langka,” terangnya.
Pihak Tergugat I dan II
“Jadi ini dalam pandangan kami, dalam perspektif materil tidak wajar, tidak normal dan patut dikatakan melawan hukum,” tambah dia. Menyikapi persidangan tersebut, Asisten perdata dan tata usaha negara kejaksaan tinggi kepulauan Riau, sekaligus sebagai pihak Kuasa tergugat I dan II, Eka Sumarna menjelaskan, ” tetap menghargai keterangan Ahli yang dihadirkan pihak penggugat, namun dalam persidangan kita menyampaikan argumen dan pandangan hukum terhadap keterangan yang disampaikan ahli”, jelasnya.
Menurutnya “upaya hukum yang dimaksud telah dilaksanakan , untuk itu dalam persidangan berikutnya pada Kamis (7/422), pihaknya juga akan menghadirkan saksi dan ahli,”tutupnya.
Pengembang Oleana Park Tunjukkan Empati, Siap Fasilitasi Penimbunan Kolam Pasca Tragedi Tenggelamnya Dua Anak
9info.co.id | BATAM – Pengembang Perumahan Oleana Park dari PT Rexvin menunjukkan kepedulian dan empati terhadap keluarga korban meninggal dunia akibat insiden tenggelamnya dua anak di kolam yang berada di dekat kawasan Perumahan Oleana Park, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam.
Perwakilan manajemen pengembang, Reevan Simanjuntak bersama Teguh Broto, turun langsung meninjau lokasi kejadian sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, Jumat (15/05/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Reevan menjelaskan bahwa lokasi kolam tempat terjadinya musibah bukan merupakan berada di dalam kawasan PL pengembang Oleana Park. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen membantu mencarikan solusi demi keselamatan masyarakat sekitar.
“Lokasi kolam tersebut tidak berada dalam kawasan PL kami. Namun demi keselamatan warga, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk memfasilitasi pemilik lahan agar lokasi kolam tersebut dapat segera ditimbun,” ujar Reevan.
Ia menambahkan, pihak pengembang juga akan segera berkoordinasi dengan pemilik lahan terkait rencana penimbunan kolam tersebut guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
“Terkait kolam tersebut akan kami koordinasikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penimbunan,” tambahnya.
Tidak hanya meninjau lokasi kejadian, pihak pengembang juga menyambangi rumah keluarga korban dan memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian serta ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
“Kami hadir sebagai pengembang Perumahan Oleana Park dan turut merasakan duka yang mendalam atas musibah yang menimpa warga perumahan kami. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ungkap Reevan.
Pengembang Oleana Park Tunjukkan Empati, Siap Fasilitasi Penimbunan Kolam Pasca Tragedi Tenggelamnya Dua Anak
Sementara itu, Ketua RW 18 Kelurahan Tanjung Piayu, Andika, berharap adanya langkah nyata dari seluruh pihak untuk segera menutup kolam yang dinilai membahayakan keselamatan warga, khususnya anak-anak.
“Kami meminta agar pengembang dapat membantu warga supaya kolam tersebut ditimbun. Kami juga menghormati niat baik dan empati pihak pengembang yang hadir langsung menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dua warga kami,” ujar Andika.
Peristiwa tenggelamnya dua anak tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah setempat setelah lokasi kolam dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga di sekitar kawasan perumahan. (Mat).