Connect with us

9Info.co.id – Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, S.H dan Panit Opsnal Ipda Jexson Marpaung, S.H bersama dengan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Nongsa telah berhasil mengamankan 2 Orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Jumat (23/06/2023)

Pelaku yang di amankan MR (21 Tahun) yang merupakan residivis di tangkap di Kampung Nanas Teluk Bakau Kec. Nongsa Kota Batam. kemudian Pelaku inisial MF (15 Tahun) yang di tangkap di Kampung Melayu Kec. Nongsa Kota Batam.

Kapolsek Nongsa menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, sekira pukul 23.30 Wib korban tiba di rumah kakak angkatnya yang beralamat di Kampung Tengah Kel. Batu Besar Kec Nongsa – Kota Batam. Kemudian korban memarkir sepeda motornya di teras rumah kakak angkatnya tersebut dalam keadaan kunci kontak dan stang di kunci, setelah itu korban langsung masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Lalu pada saat hendak keluar rumah menjadi terkejut karena melihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi di teras rumah. Dengan jenis merk Honda H1B02N41LO Tahun 2021, Warna Silver dengan kerugian sebesar Rp. 17.600.000,- yang mana sepeda motor tersebut masih berstatus masih kredit.

Kemudian Pada pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib korban lainnya memarkir kendaraannya di Teras rumah dalam keadaan stop kontak dan stang di kunci, kemudian setelah itu korban langsung masuk ke dalam rumah untuk istirahat. Lalu pada waktu kejadian tersebut berawal pada saat korban sedang berada dalam rumah, tiba – tiba ia terkejut karena mendengar teriakan ibunya dari luar rumah yang menanyakan kendaraan korban yang sudah tidak terparkir lagi di teras sudah hilang. Mendengar teriakan tersebut korban langsung menghampiri Ibunya yang dan kemudian ia pun menjadi terkejut karena mendapati sepeda motornya telah tidak ada lagi terparkir di teras rumah atau hilang di curi dengan jenis Honda Beat Tahun 2020, Warna Silver, dengan kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut ke Unit Reskrim.

Barang Bukti Hasil Curanmor

Barang Bukti Hasil Curanmor

Setelah menerima laporan para korban, Pada Hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Melakukan penyelidikan terhadap laporan Polisi Curanmor yang terjadi di Kampung tengah Kel.Batu Besar Kec.Nongsa- Kota Batam, kemudian dari informasi di lapangan dan Rekaman CCTV team mendapat informasi tentang yang diduga pelaku curanmor, lalu team melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap diduga pelaku curanmor.

Setelah melakukan pengejaran dan tim sampai di Kampung Nanas Teluk Bakau Kec. Nongsa Kota Batam kemudian team langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 orang laki – laki yang diduga pelaku Curanmor. Setelah mendapat keterangan dari tersangka, selanjutnya team melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang laki laki di bawah umur berinisial MF dan 1 orang lainnya masih status DPO.

Pada saat dilakukan pengembangan oleh tim dilapangan MR mencoba melakukan perlawanan sehingga tim opsnal melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka. selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke polsek nongsa guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK mengatakan pelaku mengakui perbuatan telah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama 2 orang rekannya yaitu dengan cara di dorong dan Mematahkan Stang nya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Nongsa Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada Rabu (4/12/2024) di IT Centre BP Batam.

Dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Idul Priady, kegiatan yang di ikuti oleh perwakilan dari seluruh Unit Kerja di lingkungan BP Batam ini menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Muhammad Syafiq dan Adhitya Budi Laksana.

Idul Priady dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan Standar Pelayanan Publik akan sangat bermanfaat bagi instansi selaku pemberi layanan sekaligus juga terhadap masyarakat dan pelaku usaha selaku penerima layanan.

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara jelas telah mengamanatkan kepada setiap instansi pemerintah wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik yang diperkuat dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,” terang Idul.

“Berdasarkan hal tersebut tentu banyak sekali manfaat yang akan kita rasakan jika Standar Pelayanan Publik BP Batam telah tersusun antara lain peningkatan kualitas layanan, memberikan kepastian hukum, mempermudah evaluasi kinerja pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” sambungnya.

Idul berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta tentang penyusunan Standar Pelayanan Publik yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan.

“Melalui kegiatan ini, harapan kami seluruh peserta dapat memahami dan men-transfer ilmunya kepada atasan serta rekan-rekannya di Unit Kerja masing-masing tentang detail Standar Pelayanan Publik yang efektif, berkeadilan, transparan, efisien, dan akuntabel di lingkungan BP Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Idul. (MI)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain