Connect with us

9info.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal melaksanakan Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) pada pelaku Usaha bertempat di Ibis Hotel Batam pada Kamis (4/8/2022).

Kegiatan ini dihadiri lebih lebih dari seratus pelaku usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagai pengguna langsung dari aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Denny Tondano, lebih awal dalam pembukaan acara mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk mengawal proses bisnis para pelaku usaha di Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, agar dapat berjalan lancar.

“Tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ini untuk kelancaran proses bisnis dari para pelaku usaha, dengan penyatuan persepsi dan pemahaman sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Denny Tondano.

“Bapak dan Ibu apabila terdapat kendala dalam proses bisnis Bapak dan IBu, silahkan hubungi kami. Baik itu masalah yang berhubungan dengan BP Batam ataupun dengan instansi lain, kami siap menjadi fasilitator. Selama sesuai dengan syarat dan prosedur yang berlaku, kami akan bantu, tim kami siap untuk itu.” Katanya.

Ia menambahkan, optimisme terhadap kondisi investasi Batam pasca pandemic juga terus digelorakan, sebagaimana visi dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Dalam waktu dekat BP Batam akan melakukan promosi kepada para investor untuk menarik investasi masuk ke Kota Batam.

Implementasi Perubahan OCP ATIGA Kepada Pelaku Usaha

Batam sebagai wilayah strategis nasional yang merupakan daerah Kawasan industri berorientasi ekspor, maka menjadi concern bagi BP Batam untuk mempertemukan pengusaha dengan regulasi pusat dari Kementerian Perdagangan. Mengingat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan untuk mempermudah dalam mendapatkan tarif preferensi (tarif bea masuk) di wilayah ASEAN.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA/Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).

Permendag yang sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2022 ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia dalam Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean).

Demi kelancaran proses bisnis dengan aturan baru Kemendag, Badan Pengusahaan dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Perdagangan RI. Hadir memberikan paparan, Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Hesty Syntia Paramita.

Pada kesempatan tersebut Syntia menyampaikan, sejumlah fasilitas perdagangan yang telah disertifikasi oleh Kementerian Perdagangan, yang dapat dinikmati oleh eksportir. Diantaranya adalah Peraturan Menteri Perdagangan terkait OCP ATIGA dan Form D Baru.

Implementasi OCP dan Form D ATIGA Baru dari hasil pertemuan CCA ke-38 pada 11-12 April 2022 telah disepakati Implementasi ATIGA OCP dan Form D baru (beserta overleaf notes) diimplementasikan pada tanggal 1 Mei 2022 dan masa transisi 6 bulan sejak implementasi sampai dengan 31 Oktober 2022.

“Selama masa transisi negara anggota ASEAN dapat menggunakan form D lama atau form D baru dengan tetap mengacu kepada OCP ATIGA yang baru,” terang dia. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pedagang Pasar Angkasa Jodoh Minta Pemerintah Batam Tinjau Ulang SP, Kompak Jaga Kebersihan dan Tertibkan Lingkungan

Pedagang Pasar Angkasa Jodoh Minta Pemerintah Batam Tinjau Ulang SP, Kompak Jaga Kebersihan dan Tertibkan Lingkungan

9info.co.id | BATAM – Meskipun sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) dari Tim Terpadu Kota Batam, para pedagang di kios Pasar Angkasa Jodoh tetap berharap nasib mereka mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Batam.

“Lokasi ini menjadi tempat kami mencari nafkah, jadi kami harapkan pemerintah mempertimbangkan ulang SP dari Tim Terpadu tersebut,” ungkap salah satu pedagang saat ditemui di lokasi, Selasa (22/4/2025).

Keinginan untuk bertahan dan menjaga keberlangsungan usaha mereka terlihat dari kekompakan para pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI Perjuangan) Kota Batam. Para pedagang melakukan gotong royong membersihkan area kios, parit, dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar Pasar Angkasa.

Pengelola 42 kios di pasar tersebut, Tetap Hutagalung, juga menginisiasi pertemuan langsung dengan para pedagang guna menyamakan visi dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan pasar.

“Kita ingin menata kembali lapak-lapak ini agar lebih baik dan tertib. Harapan kami, ke depan Pasar Angkasa bisa dikelola secara profesional dengan kepengurusan yang jelas demi kepentingan bersama para pedagang dan pelaku UMKM,” ujar Tetap.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPW APKLI Perjuangan Kepulauan Riau, Jafrizal Sofyandi, S.Si. Ia menegaskan bahwa APKLI Perjuangan akan terus mendampingi para pedagang dan bersinergi dengan program pemerintah daerah dalam pengembangan UMKM.

“Kami akan lakukan pendampingan dan pelatihan bagi pedagang, serta menjalin sinergi dengan Pemko Batam agar program pemberdayaan UMKM bisa menyentuh langsung para pelaku usaha di lapangan,” pungkas Jafrizal. (RP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain