Connect with us

9info.co.id – PT PLN Batam bergerak cepat melakukan pemulihan gangguan listrik akibat kebocoran pipa super heater pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasam unit 1 yang terjadi pada Senin sore (12/6).

Sekretaris Perusahaan PLN Batam Hamidi Hamid mengatakan PLN Batam terus bersiaga demi mengamankan suplai listrik untuk pelanggan. Peningkatan koordinasi petugas di lapangan juga dilakukan untuk mengatasi gangguan sehingga listrik di Pulau Batam kini kembali normal.

“hal ini berkat dukungan stakeholder dan seluruh masyarakat serta kerja keras petugas dan semua pihak di lapangan,,” jelas Hamidi.

PLN Batam mencatat pada Rabu (14/6) pukul 10:11 WIB, lokasi yang sebelumnya terdampak pemadaman tidak terjadi pemadaman begitu PLTU Tanjung Kasam unit 1 masuk beroperasi.

Tidak hanya itu, Hamidi menyampaikan bahwa sampai saat ini PLN terus meningkatkan keandalan listrik di Batam dengan pemeliharaan jaringan instalasi dan distribusi yang berpotensi menimbulkan gangguan.,” pungkas Hamidi.

Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa PLN Batam menyediakan layanan pengaduan apabila terjadi keluhan dan gangguan pada sisi pelanggan. Pelanggan dapat menyampaikan pengaduan listrik melalui Contact Center PLN Batam (0778) 123 atau melalui media sosial Facebook serta Instagram.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat gangguan tersebut. Kami akan terus bersiaga untuk memastikan pasokan listrik andal sampai ke masyarakat,” tutup Hamidi. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata

Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mendapat sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Dolok Marangir 1, Erwin Hadi Purba. Pasalnya, meskipun terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa, Erwin Hadi Purba masih tercatat sebagai pegawai aktif di salah satu perusahaan PMA, PT Bridgestone, yang beroperasi di Dolok Marangir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam pemerintahan desa setempat.

Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun, H. Dens Simarmata, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembiaran yang dilakukan oleh instansi terkait. Menurutnya, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Pangulu Dolok Marangir 1 ini jelas melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang dengan tegas melarang kepala desa merangkap jabatan.

Selain itu, pelanggaran serupa juga tercantum dalam Pasal 29 UU yang sama, serta Pasal 22 Ayat (2) Huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun seharusnya bertindak tegas. Pembiaran ini mencerminkan kelalaian serta potensi kolaborasi negatif antara pihak terkait. Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas H. Dens Simarmata.

Selain Pangulu, sejumlah perangkat Nagori Dolok Marangir 1 juga diduga memiliki jabatan ganda, baik sebagai karyawan aktif di perusahaan maupun status pensiunan. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintah desa dan menambah kekhawatiran terhadap kinerja pemerintahan di tingkat nagori.

H. Dens Simarmata menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini dan mendesak Pemkab Simalungun segera mengambil tindakan tegas. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Simalungun untuk mendesak pencopotan jabatan Pangulu Dolok Marangir 1 serta pembenahan perangkat Nagori yang tidak mematuhi aturan.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius demi menjaga integritas pemerintahan desa,” ujar H. Dens.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap implementasi peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, sangat penting.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Simalungun untuk mengatasi polemik ini dan memastikan bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini di publikasikan, pemerintah kabupaten simalungun belum meberikan klarifikasi. (STP).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain