Connect with us

9info.co.id – PT PLN Batam bergerak cepat melakukan pemulihan gangguan listrik akibat kebocoran pipa super heater pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasam unit 1 yang terjadi pada Senin sore (12/6).

Sekretaris Perusahaan PLN Batam Hamidi Hamid mengatakan PLN Batam terus bersiaga demi mengamankan suplai listrik untuk pelanggan. Peningkatan koordinasi petugas di lapangan juga dilakukan untuk mengatasi gangguan sehingga listrik di Pulau Batam kini kembali normal.

“hal ini berkat dukungan stakeholder dan seluruh masyarakat serta kerja keras petugas dan semua pihak di lapangan,,” jelas Hamidi.

PLN Batam mencatat pada Rabu (14/6) pukul 10:11 WIB, lokasi yang sebelumnya terdampak pemadaman tidak terjadi pemadaman begitu PLTU Tanjung Kasam unit 1 masuk beroperasi.

Tidak hanya itu, Hamidi menyampaikan bahwa sampai saat ini PLN terus meningkatkan keandalan listrik di Batam dengan pemeliharaan jaringan instalasi dan distribusi yang berpotensi menimbulkan gangguan.,” pungkas Hamidi.

Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa PLN Batam menyediakan layanan pengaduan apabila terjadi keluhan dan gangguan pada sisi pelanggan. Pelanggan dapat menyampaikan pengaduan listrik melalui Contact Center PLN Batam (0778) 123 atau melalui media sosial Facebook serta Instagram.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat gangguan tersebut. Kami akan terus bersiaga untuk memastikan pasokan listrik andal sampai ke masyarakat,” tutup Hamidi. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain