Connect with us

9info.co.id – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mengungkapkan bahwa KAHMI dan FORHATI yang notabenenya diisi oleh intelektual muda islam, harus tampil sebagai perekat kebhinekaan dan kemajemukan yang ada di negara kesatuan ini. Dapat berbaur dengan menyerap berbagai aspirasi masyarakat serta tanggap terhadap perkembangan kehidupan agama dan sosial masyarakat agar bisa berjalan searah dalam satu tujuan pembangunan daerah

“Untuk itu, sebagai bagian dari insan cendekia, seyogyanya alumni HMI tidak lagi berpikir secara linear, tetapi secara lateral untuk bisa melakukan terobosan-terobosan yang mempercepat terwujudnya cita-cita bangsa, keadilan dan kemakmuran bersama” kata Gubernur Ansar pada Pelantikan Pengurus Majelis Wilayah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dan FORHATI (Forum Alumni HMI Wati) Provinsi Kepulauan Riau Periode 2021-2026 di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (16/2).

Acara yang bertema “Bersinergi Mewujudkan Pemilu Berintegritas untuk Kesejahteraan Masyarakat” ini dihadiri oleh Mantan Gubernur Kepri yang juga Penasehat MW KAHMI Kepri, Ismeth Abdullah beserta Ibu, Majelis Nasional KAHMI Laca Muhammad dan Ayunda Suhartini, Forkopimda Kepri atau yang mewakili, Bupati/Walikota se Kepri atau yang mewakili, pimpinan universitas se Kepri atau yang mewakili, Ketua MUI Kepri Bambang Maryono, Pj.Sekdaprov Kepri Eko Sumbaryadi, Staf Khusus Gubernur Nazaruddin, dan Kaban Kesbangpol Kepri Lamidi.

Pada saat itu, Suryadi dilantik sebagai Ketum MW KAHMI Kepri dan Afitrsi Susanti sebagai Ketum MW Forhati Kepri. Gubernur Ansar juga dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan MW KAHMI Kepri.

Gubernur Ansar dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana diketahui jauh sebelum NKRI lahir bangsa Indonesia sudah menjadi bangsa yang majemuk. Di dalam kemajemukan itulah, segenap komponen bangsa memiliki cita-cita dan mimpi yang sama untuk membangun NKRI demi mewujudkan kesejahteraan yang sama dan berkeadilan.

“Sila ke-5 Pancasila penting untuk digarisbawahi dan diingat oleh semua anak bangsa karena tanpa “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” nasib NKRI bukan tak mungkin akan mengikuti jejak negara Uni Soviet atau Yugoslavia yang kini telah menjadi kenangan sejarah dunia” ujar Gubernur.

Selanjutnya Gubernur Ansar menambahkan satu hal yang penting untuk diingat adalah bahwa yang menyatukan semua dalam KAHMI adalah identitas keislaman. Profesi profesi yang beragam, memiliki chemistry atau ikatan batin yang sama, yakni bahwa semua memiliki nilai-nilai agama yang sama yang harus menjadi panduan hidup sebagai orang yang beragama, yakni Islam.

“Sekadar untuk diingat kembali, tujuan utama lahirnya HMI (KAHMI) selain untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia dan mempertinggi derajat Rakyat Indonesia, juga untuk menegakkan dan mengembangkan ajaran agama Islam” imbuh Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar berharap melalui pelantikan akan muncul golongan muda, baik pemuda maupun pemudi Kepulauan Riau yang mampu memimpin serta memberi kontribusi nyata terdapat pembangunan Provinsi Kepulauan Riau baik secara langsung maupun tidak langsung melalui program-program kerjanya.

“Untuk itu, yang sangat dibutuhkan adalah adanya kesamaan langkah, semangat, soliditas dan sinergi yang kuat antar anggota KAHMI. Hal yang sama seyogyanya juga perlu kita jalin dengan komponen-komponen bangsa lainnya, apapun agamanya sebagai bagian dari anak bangsa yang mempersatukan kita sebagai saudara sebangsa. KAHMI harus tampil sebagai garda terdepan menjadi perekat soliditas dan sinergitas bangsa” tutup Gubernur.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain