Connect with us

9info.co.id– Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad  menyampaikan terimakasih dan memberikan apresiasi atas pengabdian yang telah diberikan oleh para PNS yang telah memasuki masa purna bhakti di tahun 2022 ini. Gubernur berharap segala pengabdian dan pengorbanan yang telah dilakukan menjadi amal jariyah.

Hal ini disampaikan Gubernur Ansar dalam amanatnya saat memimpin apel pagi rutin di lingkungan Pemprov Kepri di Lapangan Apel Kantor Gubernur, Dompak, Senin (21/2).

Apel rutin senin pagi tersebut memang disejalankan dengan pelepasan bagi PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) per tanggal 1 Maret 2022. Total sebanyak 12 orang PNS yang dilepas oleh Gubernur Ansar pada saat itu dengan rincian 9 orang dari Dinas Pendidikan, 1 orang dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, 1 orang dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan 1 Orang dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Kepada para PNS yang memasuki masa purna bhakti tersebut, Gubernur Ansar berpesan untuk terus berkarya di tengah-tengah masyarakat. Apalagi di masa pemulihan ekonomi seperti saat ini.

“Jangan berhenti, apapun kegiatan nanti setelah pensiun, jadilah panutan dan trigger bagi masyarakat. Untuk kehidupan yang lebih baik jika kita bekerja keras” pesan Gubernur.

Pada kesempatan itu, Gubernur Ansar juga kembali mengingatkan kepada peserta apel untuk selalu waspada terhadap penularan covid 19 varian omicron. Ia berharap para ASN dapat menjadi duta Protokol Kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

“Kondisi pandemi covid 19 khususnya varian omicron sudah dipastikan telah masuk ke wilayah Kepri. Karena varian ini menyebar dengan cepat dan luas, kita semua harus waspada. Kita wajib menjadi duta prokes, juga punya kewajiban untuk mendorong berbagai lapisan masyarakat untuk mengikuti vaksinasi baik dosis 1, 2, maupun booster bagi yang telah memenuhi persyaratan” ujar Gubernur Ansar.

Terakhir Gubernur Ansar meminta semua OPD untuk melakukan percepatan realisasi belanja daerah. Menurutnya, belanja daerah masih menjadi instrumen penting pemulihan ekonomi.

“Kita sekarang sudah di dalam Bulan Februari. Saya berharap semua kegiatan, baik fisik dan non fisik, agar dilakukan percepatan. Agar kita semua bekerja keras. Tugas kita juga agar pertumbuhan ekonomi terdistribusi merata ke seluruh elemen masyarakat” tutupnya.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Viral Pernyataan Ruslan Sinaga Soal Tupoksi DPRD, Ini Klarifikasi Tegas dari Anggota DPRD Kota Batam

Viral Pernyataan Ruslan Sinaga Soal Tupoksi DPRD, Ini Klarifikasi Tegas dari Anggota DPRD Kota Batam

9info.co.id | BATAM – Sebuah video yang memperlihatkan pernyataan Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, mengenai tugas dan fungsi DPRD sempat viral dan menjadi bahan cemoohan publik. Dalam video tersebut, Ruslan menyebut bahwa salah satu tugas DPRD adalah memilih Bupati dan Wakil Bupati, pernyataan yang memicu kontroversi dan dianggap keliru oleh sejumlah pihak di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, politisi Partai Hanura ini akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak salah dan justru berdasarkan pada ketentuan resmi terkait tupoksi DPRD di tingkat kabupaten/kota.

“Saya hanya menyampaikan berdasarkan aturan. Mereka yang mencemooh video tersebut justru perlu diedukasi dan memahami secara menyeluruh tugas dan fungsi anggota DPRD,” ujar Ruslan dalam pernyataannya kepada media.

Menurut Ruslan, tugas dan wewenang DPRD meliputi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah, pembahasan dan persetujuan terhadap Rancangan Perda tentang APBD, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Selain itu, DPRD juga memiliki peran dalam memilih Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota apabila terjadi kekosongan jabatan yang masa jabatannya tersisa lebih dari 18 bulan.

Lebih lanjut, anggota Komisi II DPRD Kota Batam ini juga menyampaikan bahwa DPRD memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, memberikan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional, serta menyetujui kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Kalau masyarakat awam tidak tahu, itu masih bisa dimaklumi. Tapi kalau politisi atau wakil rakyat sendiri tidak paham tupoksi DPRD, itu yang memprihatinkan dan perlu belajar lagi,” tegasnya.

Ruslan menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan komentar atau ejekan yang dilontarkan atas pernyataannya. Baginya, yang penting adalah menyampaikan informasi berdasarkan aturan dan fakta yang berlaku.

“Saya berbicara berdasarkan aturan dan tupoksi yang sebenarnya. Jadi tidak ada yang salah dalam penyampaian saya,” pungkasnya. (RP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain