Connect with us

9Info.co.id.KARIMUN- Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menolak eksepsi para tergugat ,II,III dan turut tergugat I dan II, atas gugatan Robiyanto.

Dalam Perkara Perdata No:44/Pdt.G/2021/PN.Tbk yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan menempatkan Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat I, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Cq. Kejaksaan Negeri Karimun sebagai tergugat II, Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Kepulauan Cq. Kepolisian Resort sebagai Tergugat III, AE Alias CH sebagai turut tergugat I dan AF Alias KF sebagai turut tergugat II yang digugat oleh Robiyanto.

Sebelumnya tergugat I, II, III dan turut tergugat I dan II mengajukan eksepsi atas gugatan penggugat salah satunya yaitu kewenangan absolut Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tidak berkompeten mengadili perkara ini dan seharusnya di ajukan ke PTUN.
Persidangan dengan agenda putusan sela ini pun, tampak dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Tanjung Balai Karimun (PN TBK ), ketua majelis hakim Medi Rapi Batara Randa SH MH didampingi hakim anggota Alfonsius Siringo ringo SH dan Tri Rahmi SH. Kamis ( 10/03/22).

Majelis hakim dalam putusan sela-nya membacakan pertimbangan-pertimbangan terkait eksepsi yang diajukan para tergugat, namun pada akhirnya menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I dan II serta memerlukan pembuktian guna membuktikan eksepsi tersebut. Pertimbangan jawaban dan eksepsi akan dimuat dalam putusan perkara ini.


Dalam sidang putusan sela ini, hadir kuasa hukum penggugat Jhon Asron Purba,S.H dan Hasoloan Siburian,S.H. kuasa hukum Polri AKBP Darson Samosir S.H.,M.H. serta kuasa hukum AE alias CH dan KF alias A, Wiryanto SH MH. Sedangkan kuasa hukum Presiden dan Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Usai membacakan putusan sela yang secara jelas menegaskan , menolak eksepsi para tergugat ,II,III dan turut tergugat I dan II, atas gugatan Robiyanto. ketua majelis hakim menutup persidangan. Ketua PN Tanjung Balai Karimun ini pun kembali mengagendakan jadwal sidang selanjutnya pada Kamis (17/03/22) dengan agenda Pembuktian.


Kuasa Hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba dan Hasoloan Siburian menjelaskan eksepsi yang diajukan kuasa hukum para tergugat dan turut tergugat adalah salah alamat.. Sebelumnya, baik kuasa hukum presiden, kejaksaan, Polri dan turut tergugat dalam dupliknya berpendapat perkara itu seharusnya diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa Hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba,S.H, dan Hasoloan Siburian,S.H.

“Inti dari eksepsi mereka harusnya digugat di PTUN tapi tadi majelis hakim melihat dan menilai eksepsi mereka itu ditolak,” ujar Jhon Asron Purba, Kamis (10/03/22).
“Artinya perkara ini tetap dilanjutkan dalam ranah peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri Karimun,” lanjutnya.

Menurut Jhon, perkara ini secara akademisi atau praktisi hukum cukup menarik karena ada penetapan pengadilan tahun 2003: Penetapan Pengadilan Nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 untuk DU alias AE alias CH dan nomor 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tanggal 17 April 2003 terhadap A alias KF.
Penetapan itu atas perkara pembunuhan berencana terhadap ayah Robiyanto yakni Taslim alias Cikok yang terjadi pada Minggu (14/04/2002) sekira pukul 21.45 di Jalan Ahmad Yani tepatnya di Simpang Tiga Pasar Malam Tanjung Balai Karimun.


“Nah hingga saat ini berdasarkan penetapan itu diperintahkan Jaksa dan Kepolisian untuk menahan dan melakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum acara pidana tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan,” terangnya.
Akibat tidak kunjung dilaksanakannya penetapan tersebut Penggugat telah mengalami kerugian materiil untuk membiayai upaya penegakan hukum terhadap kematian ayah Penggugat dan kerugian moriil.


Dasar gugatan penggugat adalah Pasal 1365 KUHPerdata, Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
Kemudian Pasal 1366 KUHPerdata menyebutkan Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya, serta masuknya Presiden republik Indonesia sebagai tergugat adalah sesuai Pasal 1367 KUHPerdata, seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.


“Adalah sebuah kejadian hukum yang jarang ditemukan, yaitu Penetapan Pengadilan tidak kunjung dilaksanakan selama 19 Tahun lalu,”tegas Jhon asron Purba
“Seharusnya Perintah Pengadilan wajib dilaksanakan oleh alat negara dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian. Semboyan semua sama di hadapan hukum, semua patuh terhadap hukum, negara kita negara hukum,”tambahnya.

AKBP Darson Samosir SH MH-Bidkum Polda Kepri

Sementara itu, Kuasa hukum Polri, AKBP Darson Samosir SH MH mengatakan siap untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian surat pihak tergugat yang diwakilinya. “Surat-surat dan bukti-bukti telah kita persiapkan, termasuk saksi-saksi,” ujar Darson yang juga Bidkum Polda Kepri.

Wiryanto S.H , M.H-kuasa hukum turut tergugat I AE alias CH dan turut tergugat II KF alias A

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum turut tergugat I AE alias CH dan turut tergugat II KF alias A, Wiryanto S.H , M.H. Menurutnya eksepsi yang mereka ajukan tidak dibahas majelis hakim pada persidangan kali ini, namun dia yakin , dengan bukti yang mereka miliki, ada pada putusan akhir nanti.

“Persidangan hari ini (kamis 10/3/22) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun memang menolak eksepsi . Namun dia tetap berharap supaya kasus ini bisa terang benderang nantinya sehingga dapat keputusan yang baik. Ia menambahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan semua bukti untuk persidangan selanjutnya.” kata Wiryanto.

Kabid Humas PN Tanjung Balai karimun, Alfonsius Siringo ringo SH

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun Medi Rapi Batara Randa SH MH melalui Kabid Humas PN Tanjung Balai karimun, Alfonsius Siringo ringo SH menyatakan, “majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menolak eksepsi para tergugat ,II,III dan turut tergugat I dan II, atas gugatan Robiyanto,”terangny


“Atas Putusan tersebut, Ketua majelis hakim pun kembali mengagendakan jadwal sidang lanjutan pada Kamis (17/03/22) dengan agenda Pembuktian,”tutupnya

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Data Pribadi Wartawan Diduga Disebar Usai Investigasi Dugaan Penjualan iPhone Inter di Batam

Data Pribadi Wartawan Diduga Disebar Usai Investigasi Dugaan Penjualan iPhone Inter di Batam

9info.co.id | BATAM – Dugaan penyebarluasan data pribadi yang disertai tindakan yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat. Redaksi Ulasfakta.co menerima pesan dari nomor telepon berkode Singapura +65 9467 19xx yang berisi informasi mengenai data pribadi salah seorang wartawannya, Muhammad Kevin.

Dalam pesan yang diterima meja redaksi, pengirim menuliskan, “udah dapat data beliau bang, sudah coba hubungi, cuma belum dibalas.”

Berdasarkan komunikasi yang diterima redaksi, pengirim mengaku bernama Agus dan menyebut dirinya sebagai pengelola AK47 Xpress di Batam. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memverifikasi identitas pengirim maupun keterkaitannya dengan toko tersebut.

Pesan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana data pribadi wartawan diperoleh, termasuk apakah perolehan, penggunaan, dan penyampaiannya kepada pihak lain dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, komunikasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dalam melakukan penelusuran investigatif.

Apabila benar data pribadi seseorang diperoleh, digunakan, atau disebarluaskan tanpa hak, tindakan tersebut pada prinsipnya dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU tersebut mengatur bahwa setiap pemrosesan data pribadi, mulai dari memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan hingga menyebarluaskan data pribadi, harus memiliki dasar pemrosesan yang sah, termasuk persetujuan pemilik data atau dasar hukum lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain ketentuan dalam UU PDP, tindakan mengakses, memperoleh, atau menyebarluaskan informasi elektronik maupun dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak juga berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam ketentuan tersebut diatur larangan terhadap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, penyalahgunaan informasi elektronik, serta perbuatan melawan hukum yang menggunakan sarana elektronik dan merugikan pihak lain.

Apabila data pribadi wartawan diperoleh melalui akses yang tidak sah terhadap sistem elektronik, atau kemudian digunakan sebagai sarana intimidasi maupun tekanan terhadap aktivitas jurnalistik.

Maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan dalam UU ITE maupun UU Perlindungan Data Pribadi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap merupakan kewenangan penyidik dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Di sisi lain, apabila komunikasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan tekanan, menghalangi, mengintimidasi, atau memengaruhi independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, tindakan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi Ulasfakta.co menyatakan telah mendokumentasikan seluruh komunikasi yang diterima, termasuk tangkapan layar percakapan, nomor telepon pengirim, serta bukti elektronik lainnya.

Apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum, redaksi akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk membuat laporan kepada Kepolisian Republik Indonesia, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta lembaga lain yang berwenang menangani dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan tindak pidana di bidang teknologi informasi.

Berkaitan dengan Penelusuran Dugaan Peredaran iPhone Nonresmi

Peristiwa tersebut terjadi di tengah penelusuran investigatif Ulasfakta.co mengenai dugaan praktik penjualan iPhone yang tidak melalui jalur distribusi resmi di Batam.

Sebelumnya, hasil penelusuran redaksi terhadap akun Instagram @ak47_xpress menemukan sejumlah konten promosi yang menampilkan berbagai seri iPhone dengan harga jauh di bawah kisaran harga perangkat resmi di Indonesia.

Dalam beberapa unggahan, akun tersebut juga memperlihatkan proses pengemasan dan pengiriman perangkat kepada pelanggan di berbagai daerah di Indonesia.

Salah satu video promosi menawarkan iPhone 15 dengan harga sekitar Rp7 jutaan. Dalam video tersebut terdengar narasi, “iPhone 13 sudah banyak bergeser, sekarang iPhone 15 dengan harga Rp7 jutaan saja, termurah sejak dunia tercipta. Unitnya mulus, banyak bisa IMEI permanen terdaftar seumur hidup, ada yang IMEI reguler lebih murah.”

Penyebutan mengenai IMEI permanen dan IMEI reguler menjadi perhatian redaksi. Namun, hingga kini redaksi belum dapat memastikan makna maupun mekanisme yang dimaksud dalam promosi tersebut.

Sebelumnya, tim investigasi juga memperoleh informasi mengenai dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan AK47 Xpress. Informasi tersebut masih dalam proses verifikasi dan belum dapat disimpulkan kebenarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ulasfakta.co masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai pengelola AK47 Xpress terkait pesan yang diterima redaksi, dugaan perolehan data pribadi wartawan, serta penelusuran mengenai promosi penjualan iPhone dan dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila terdapat penjelasan atau bantahan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim IWO)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain