9Info.co.id.KARIMUN- Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menolak eksepsi para tergugat ,II,III dan turut tergugat I dan II, atas gugatan Robiyanto.
Dalam Perkara Perdata No:44/Pdt.G/2021/PN.Tbk yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan menempatkan Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat I, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Cq. Kejaksaan Negeri Karimun sebagai tergugat II, Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Kepulauan Cq. Kepolisian Resort sebagai Tergugat III, AE Alias CH sebagai turut tergugat I dan AF Alias KF sebagai turut tergugat II yang digugat oleh Robiyanto.
Sebelumnya tergugat I, II, III dan turut tergugat I dan II mengajukan eksepsi atas gugatan penggugat salah satunya yaitu kewenangan absolut Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tidak berkompeten mengadili perkara ini dan seharusnya di ajukan ke PTUN. Persidangan dengan agenda putusan sela ini pun, tampak dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Tanjung Balai Karimun (PN TBK ), ketua majelis hakim Medi Rapi Batara Randa SH MH didampingi hakim anggota Alfonsius Siringo ringo SH dan Tri Rahmi SH. Kamis ( 10/03/22).
Majelis hakim dalam putusan sela-nya membacakan pertimbangan-pertimbangan terkait eksepsi yang diajukan para tergugat, namun pada akhirnya menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I dan II serta memerlukan pembuktian guna membuktikan eksepsi tersebut. Pertimbangan jawaban dan eksepsi akan dimuat dalam putusan perkara ini.
Dalam sidang putusan sela ini, hadir kuasa hukum penggugat Jhon Asron Purba,S.H dan Hasoloan Siburian,S.H. kuasa hukum Polri AKBP Darson Samosir S.H.,M.H. serta kuasa hukum AE alias CH dan KF alias A, Wiryanto SH MH. Sedangkan kuasa hukum Presiden dan Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Usai membacakan putusan sela yang secara jelas menegaskan , menolak eksepsi para tergugat ,II,III dan turut tergugat I dan II, atas gugatan Robiyanto. ketua majelis hakim menutup persidangan. Ketua PN Tanjung Balai Karimun ini pun kembali mengagendakan jadwal sidang selanjutnya pada Kamis (17/03/22) dengan agenda Pembuktian.
Kuasa Hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba dan Hasoloan Siburian menjelaskan eksepsi yang diajukan kuasa hukum para tergugat dan turut tergugat adalah salah alamat.. Sebelumnya, baik kuasa hukum presiden, kejaksaan, Polri dan turut tergugat dalam dupliknya berpendapat perkara itu seharusnya diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kuasa Hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba,S.H, dan Hasoloan Siburian,S.H.
“Inti dari eksepsi mereka harusnya digugat di PTUN tapi tadi majelis hakim melihat dan menilai eksepsi mereka itu ditolak,” ujar Jhon Asron Purba, Kamis (10/03/22). “Artinya perkara ini tetap dilanjutkan dalam ranah peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri Karimun,” lanjutnya.
Menurut Jhon, perkara ini secara akademisi atau praktisi hukum cukup menarik karena ada penetapan pengadilan tahun 2003: Penetapan Pengadilan Nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 untuk DU alias AE alias CH dan nomor 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tanggal 17 April 2003 terhadap A alias KF. Penetapan itu atas perkara pembunuhan berencana terhadap ayah Robiyanto yakni Taslim alias Cikok yang terjadi pada Minggu (14/04/2002) sekira pukul 21.45 di Jalan Ahmad Yani tepatnya di Simpang Tiga Pasar Malam Tanjung Balai Karimun.
“Nah hingga saat ini berdasarkan penetapan itu diperintahkan Jaksa dan Kepolisian untuk menahan dan melakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum acara pidana tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan,” terangnya. Akibat tidak kunjung dilaksanakannya penetapan tersebut Penggugat telah mengalami kerugian materiil untuk membiayai upaya penegakan hukum terhadap kematian ayah Penggugat dan kerugian moriil.
Dasar gugatan penggugat adalah Pasal 1365 KUHPerdata, Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. Kemudian Pasal 1366 KUHPerdata menyebutkan Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya, serta masuknya Presiden republik Indonesia sebagai tergugat adalah sesuai Pasal 1367 KUHPerdata, seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
“Adalah sebuah kejadian hukum yang jarang ditemukan, yaitu Penetapan Pengadilan tidak kunjung dilaksanakan selama 19 Tahun lalu,”tegas Jhon asron Purba “Seharusnya Perintah Pengadilan wajib dilaksanakan oleh alat negara dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian. Semboyan semua sama di hadapan hukum, semua patuh terhadap hukum, negara kita negara hukum,”tambahnya.
AKBP Darson Samosir SH MH-Bidkum Polda Kepri
Sementara itu, Kuasa hukum Polri, AKBP Darson Samosir SH MH mengatakan siap untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian surat pihak tergugat yang diwakilinya. “Surat-surat dan bukti-bukti telah kita persiapkan, termasuk saksi-saksi,” ujar Darson yang juga Bidkum Polda Kepri.
Wiryanto S.H , M.H-kuasa hukum turut tergugat I AE alias CH dan turut tergugat II KF alias A
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum turut tergugat I AE alias CH dan turut tergugat II KF alias A, Wiryanto S.H , M.H. Menurutnya eksepsi yang mereka ajukan tidak dibahas majelis hakim pada persidangan kali ini, namun dia yakin , dengan bukti yang mereka miliki, ada pada putusan akhir nanti.
“Persidangan hari ini (kamis 10/3/22) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun memang menolak eksepsi . Namun dia tetap berharap supaya kasus ini bisa terang benderang nantinya sehingga dapat keputusan yang baik. Ia menambahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan semua bukti untuk persidangan selanjutnya.” kata Wiryanto.
Kabid Humas PN Tanjung Balai karimun, Alfonsius Siringo ringo SH
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun Medi Rapi Batara Randa SH MH melalui Kabid Humas PN Tanjung Balai karimun, Alfonsius Siringo ringo SH menyatakan, “majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menolak eksepsi para tergugat ,II,III dan turut tergugat I dan II, atas gugatan Robiyanto,”terangny
“Atas Putusan tersebut, Ketua majelis hakim pun kembali mengagendakan jadwal sidang lanjutan pada Kamis (17/03/22) dengan agenda Pembuktian,”tutupnya
Meriah dan Penuh Khidmat, Ir. Ediaman Sinaga/br Sihombing Kembali Pimpin PPTSB Kepri Periode Kedua
9info.co.id | BATAM – Ribuan keluarga besar Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Boru, Bere, Ibebere (PPTSB) memadati Grand Tama Convention Centre, Batuaji, Minggu (15/2/2026), dalam rangkaian Perayaan Pesta Bona Taon yang dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus DPW PPTSB Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam momentum penuh sukacita dan kebersamaan tersebut, Ir. Ediaman Sinaga/br Sihombing kembali dilantik untuk periode kedua sebagai Ketua Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boruna (PPTSB) Wilayah Kepri.
Pelantikan dilakukan secara resmi dan khidmat, disaksikan ribuan pomparan Toga Sinaga yang hadir dari berbagai kabupaten/kota di Kepri.
Pembacaan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPW Kepri dibacakan oleh Sekjen DPP PPTSB Sedunia, Eduard Sinaga, dan prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP PPTSB Sedunia, Sairon Sinaga/br Nainggolan.
Meriah dan Penuh Khidmat, Ir. Ediaman Sinaga/br Sihombing Kembali Pimpin PPTSB Kepri Periode Kedua
Turut dilantik bersama Ketua, jajaran pengurus harian DPW Kepri, di antaranya Sekretaris DPW Kepri Marudut Sinaga/br Manullang, Bendahara Roganti Situmorang/br Sinaga, para pengurus bidang, serta pemangku adat. Prosesi ini juga disaksikan langsung oleh Penasehat PPTSB Wilayah Kepri, Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH., MH./br Sidabutar.
Dalam sambutannya, pengurus DPP PPTSB Sedunia berharap pada periode kedua kepemimpinan Ir. Ediaman Sinaga/br Sihombing, seluruh jajaran pengurus semakin solid, eksis, dan terus bergerak demi kemajuan pomparan Toga Sinaga, baik dalam penguatan adat, budaya, maupun peran sosial di tengah masyarakat.
Momentum Pesta Bona Taon ini menjadi ajang strategis untuk konsolidasi organisasi sekaligus peneguhan komitmen dalam menjalankan program kerja ke depan. Semangat kebersamaan, persaudaraan, dan gotong royong menjadi nilai utama yang terus digaungkan dalam tubuh PPTSB Kepri.
Acara tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Harris Pratamura, perwakilan Pemerintah Kota Batam yang mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yakni Kepala Dinas Kominfo Kota Batam Rudi Panjaitan, Anggota DPRD Provinsi Kepri sekaligus Ketua PKNTT Kepri, Andi Muktar, Anggota DPRD Kota Batam Novelin Fortuna Sinaga, serta Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester M. Simamora, S.I.K., M.H.
Semarak pesta semakin terasa dengan pembagian hadiah lucky draw kepada para peserta serta penampilan artis Duo Naimarata, Samuel Sigalingging, dan Enjoys Trio yang disponsori langsung oleh RSP Production pimpinan Ibu Ratnawati Sidabutar.
Riuh tepuk tangan dan sukacita mewarnai seluruh rangkaian kegiatan hingga acara berakhir.
Ketua Panitia Pelaksana, Marudut Sinaga, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh keluarga besar Toga Sinaga serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Pesta Bona Taon dan Pelantikan Pengurus DPW Kepri dengan sukses dan lancar.
“Semoga kebersamaan ini semakin mempererat tali persaudaraan pomparan Toga Sinaga di Kepri dan membawa berkat bagi kita semua,” ujarnya.
Perayaan ini tidak sekadar seremoni, tetapi menjadi simbol kekuatan solidaritas, komitmen, dan eksistensi PPTSB sebagai wadah pemersatu pomparan Toga Sinaga yang terus berkontribusi bagi masyarakat dan daerah. (Mat).