9Info.co.id.KARIMUN- Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menolak eksepsi para tergugat ,II,III dan turut tergugat I dan II, atas gugatan Robiyanto.
Dalam Perkara Perdata No:44/Pdt.G/2021/PN.Tbk yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan menempatkan Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat I, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Cq. Kejaksaan Negeri Karimun sebagai tergugat II, Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Kepulauan Cq. Kepolisian Resort sebagai Tergugat III, AE Alias CH sebagai turut tergugat I dan AF Alias KF sebagai turut tergugat II yang digugat oleh Robiyanto.
Sebelumnya tergugat I, II, III dan turut tergugat I dan II mengajukan eksepsi atas gugatan penggugat salah satunya yaitu kewenangan absolut Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tidak berkompeten mengadili perkara ini dan seharusnya di ajukan ke PTUN. Persidangan dengan agenda putusan sela ini pun, tampak dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Tanjung Balai Karimun (PN TBK ), ketua majelis hakim Medi Rapi Batara Randa SH MH didampingi hakim anggota Alfonsius Siringo ringo SH dan Tri Rahmi SH. Kamis ( 10/03/22).
Majelis hakim dalam putusan sela-nya membacakan pertimbangan-pertimbangan terkait eksepsi yang diajukan para tergugat, namun pada akhirnya menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I dan II serta memerlukan pembuktian guna membuktikan eksepsi tersebut. Pertimbangan jawaban dan eksepsi akan dimuat dalam putusan perkara ini.
Dalam sidang putusan sela ini, hadir kuasa hukum penggugat Jhon Asron Purba,S.H dan Hasoloan Siburian,S.H. kuasa hukum Polri AKBP Darson Samosir S.H.,M.H. serta kuasa hukum AE alias CH dan KF alias A, Wiryanto SH MH. Sedangkan kuasa hukum Presiden dan Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Usai membacakan putusan sela yang secara jelas menegaskan , menolak eksepsi para tergugat ,II,III dan turut tergugat I dan II, atas gugatan Robiyanto. ketua majelis hakim menutup persidangan. Ketua PN Tanjung Balai Karimun ini pun kembali mengagendakan jadwal sidang selanjutnya pada Kamis (17/03/22) dengan agenda Pembuktian.
Kuasa Hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba dan Hasoloan Siburian menjelaskan eksepsi yang diajukan kuasa hukum para tergugat dan turut tergugat adalah salah alamat.. Sebelumnya, baik kuasa hukum presiden, kejaksaan, Polri dan turut tergugat dalam dupliknya berpendapat perkara itu seharusnya diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Inti dari eksepsi mereka harusnya digugat di PTUN tapi tadi majelis hakim melihat dan menilai eksepsi mereka itu ditolak,” ujar Jhon Asron Purba, Kamis (10/03/22). “Artinya perkara ini tetap dilanjutkan dalam ranah peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri Karimun,” lanjutnya.
Menurut Jhon, perkara ini secara akademisi atau praktisi hukum cukup menarik karena ada penetapan pengadilan tahun 2003: Penetapan Pengadilan Nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 untuk DU alias AE alias CH dan nomor 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tanggal 17 April 2003 terhadap A alias KF. Penetapan itu atas perkara pembunuhan berencana terhadap ayah Robiyanto yakni Taslim alias Cikok yang terjadi pada Minggu (14/04/2002) sekira pukul 21.45 di Jalan Ahmad Yani tepatnya di Simpang Tiga Pasar Malam Tanjung Balai Karimun.
“Nah hingga saat ini berdasarkan penetapan itu diperintahkan Jaksa dan Kepolisian untuk menahan dan melakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum acara pidana tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan,” terangnya. Akibat tidak kunjung dilaksanakannya penetapan tersebut Penggugat telah mengalami kerugian materiil untuk membiayai upaya penegakan hukum terhadap kematian ayah Penggugat dan kerugian moriil.
Dasar gugatan penggugat adalah Pasal 1365 KUHPerdata, Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. Kemudian Pasal 1366 KUHPerdata menyebutkan Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya, serta masuknya Presiden republik Indonesia sebagai tergugat adalah sesuai Pasal 1367 KUHPerdata, seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
“Adalah sebuah kejadian hukum yang jarang ditemukan, yaitu Penetapan Pengadilan tidak kunjung dilaksanakan selama 19 Tahun lalu,”tegas Jhon asron Purba “Seharusnya Perintah Pengadilan wajib dilaksanakan oleh alat negara dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian. Semboyan semua sama di hadapan hukum, semua patuh terhadap hukum, negara kita negara hukum,”tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Polri, AKBP Darson Samosir SH MH mengatakan siap untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian surat pihak tergugat yang diwakilinya. “Surat-surat dan bukti-bukti telah kita persiapkan, termasuk saksi-saksi,” ujar Darson yang juga Bidkum Polda Kepri.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum turut tergugat I AE alias CH dan turut tergugat II KF alias A, Wiryanto S.H , M.H. Menurutnya eksepsi yang mereka ajukan tidak dibahas majelis hakim pada persidangan kali ini, namun dia yakin , dengan bukti yang mereka miliki, ada pada putusan akhir nanti.
“Persidangan hari ini (kamis 10/3/22) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun memang menolak eksepsi . Namun dia tetap berharap supaya kasus ini bisa terang benderang nantinya sehingga dapat keputusan yang baik. Ia menambahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan semua bukti untuk persidangan selanjutnya.” kata Wiryanto.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun Medi Rapi Batara Randa SH MH melalui Kabid Humas PN Tanjung Balai karimun, Alfonsius Siringo ringo SH menyatakan, “majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menolak eksepsi para tergugat ,II,III dan turut tergugat I dan II, atas gugatan Robiyanto,”terangny
“Atas Putusan tersebut, Ketua majelis hakim pun kembali mengagendakan jadwal sidang lanjutan pada Kamis (17/03/22) dengan agenda Pembuktian,”tutupnya
Muhammad Rudi Tinjau Langsung Lokasi Pemasangan Mini Booster Areal Perumahan Putra Jaya
9Info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi meninjau langsung lokasi pemasangan Mini Booster Pump areal Perumahan Putra Jaya, Tanjung Uncang, Rabu (18/9/2024).
Peninjauan ini merupakan bentuk perhatian Muhammad Rudi dalam menuntaskan persoalan air yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat Putra Jaya.
“Kita bersyukur bahwa hari ini sudah ada solusinya. Saya akan mengontrol agar pemasangan booster ini bisa selesai tepat waktu,” tegas Rudi di hadapan ribuan warga Putra Jaya, Tanjung Uncang.
Bahkan, Rudi meminta agar SPAM BP Batam bersama PT Air Batam Hilir (ABHi) untuk sesegera mungkin menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Tanjung Uncang agar ikut mengontrol pengerjaan Mini Booster Pump yang berada di ujung pipa distribusi utama DN500mm Putra Jaya itu.
“Alat ini semestinya baru selesai dalam waktu dua minggu. Namun saya meminta agar ini bisa selesai dalam seminggu ini,” tambahnya.
Rudi mengambil kebijakan ini agar air di areal Perumahan Putra Jaya bisa mengalir secara merata.
Apalagi dirinya mendapat banyak aduan usai menyambut ribuan massa aksi yang datang ke Kantor BP Batam guna menyampaikan aspirasi dan keluh kesah warga sejak beberapa tahun terakhir.
“Saya titip kepada kita semua agar tetap menjaga kekompakan dan situasi kondusif. Laporkan kepada saya apabila ada kendala agar saya bisa segera ambil tindakan,” pungkasnya. (DN)