9Info.co.id.KARIMUN- Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menolak eksepsi para tergugat ,II,III dan turut tergugat I dan II, atas gugatan Robiyanto.
Dalam Perkara Perdata No:44/Pdt.G/2021/PN.Tbk yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan menempatkan Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat I, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Cq. Kejaksaan Negeri Karimun sebagai tergugat II, Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Kepulauan Cq. Kepolisian Resort sebagai Tergugat III, AE Alias CH sebagai turut tergugat I dan AF Alias KF sebagai turut tergugat II yang digugat oleh Robiyanto.
Sebelumnya tergugat I, II, III dan turut tergugat I dan II mengajukan eksepsi atas gugatan penggugat salah satunya yaitu kewenangan absolut Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tidak berkompeten mengadili perkara ini dan seharusnya di ajukan ke PTUN. Persidangan dengan agenda putusan sela ini pun, tampak dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Tanjung Balai Karimun (PN TBK ), ketua majelis hakim Medi Rapi Batara Randa SH MH didampingi hakim anggota Alfonsius Siringo ringo SH dan Tri Rahmi SH. Kamis ( 10/03/22).
Majelis hakim dalam putusan sela-nya membacakan pertimbangan-pertimbangan terkait eksepsi yang diajukan para tergugat, namun pada akhirnya menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I dan II serta memerlukan pembuktian guna membuktikan eksepsi tersebut. Pertimbangan jawaban dan eksepsi akan dimuat dalam putusan perkara ini.
Dalam sidang putusan sela ini, hadir kuasa hukum penggugat Jhon Asron Purba,S.H dan Hasoloan Siburian,S.H. kuasa hukum Polri AKBP Darson Samosir S.H.,M.H. serta kuasa hukum AE alias CH dan KF alias A, Wiryanto SH MH. Sedangkan kuasa hukum Presiden dan Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Usai membacakan putusan sela yang secara jelas menegaskan , menolak eksepsi para tergugat ,II,III dan turut tergugat I dan II, atas gugatan Robiyanto. ketua majelis hakim menutup persidangan. Ketua PN Tanjung Balai Karimun ini pun kembali mengagendakan jadwal sidang selanjutnya pada Kamis (17/03/22) dengan agenda Pembuktian.
Kuasa Hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba dan Hasoloan Siburian menjelaskan eksepsi yang diajukan kuasa hukum para tergugat dan turut tergugat adalah salah alamat.. Sebelumnya, baik kuasa hukum presiden, kejaksaan, Polri dan turut tergugat dalam dupliknya berpendapat perkara itu seharusnya diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Inti dari eksepsi mereka harusnya digugat di PTUN tapi tadi majelis hakim melihat dan menilai eksepsi mereka itu ditolak,” ujar Jhon Asron Purba, Kamis (10/03/22). “Artinya perkara ini tetap dilanjutkan dalam ranah peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri Karimun,” lanjutnya.
Menurut Jhon, perkara ini secara akademisi atau praktisi hukum cukup menarik karena ada penetapan pengadilan tahun 2003: Penetapan Pengadilan Nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 untuk DU alias AE alias CH dan nomor 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tanggal 17 April 2003 terhadap A alias KF. Penetapan itu atas perkara pembunuhan berencana terhadap ayah Robiyanto yakni Taslim alias Cikok yang terjadi pada Minggu (14/04/2002) sekira pukul 21.45 di Jalan Ahmad Yani tepatnya di Simpang Tiga Pasar Malam Tanjung Balai Karimun.
“Nah hingga saat ini berdasarkan penetapan itu diperintahkan Jaksa dan Kepolisian untuk menahan dan melakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum acara pidana tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan,” terangnya. Akibat tidak kunjung dilaksanakannya penetapan tersebut Penggugat telah mengalami kerugian materiil untuk membiayai upaya penegakan hukum terhadap kematian ayah Penggugat dan kerugian moriil.
Dasar gugatan penggugat adalah Pasal 1365 KUHPerdata, Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. Kemudian Pasal 1366 KUHPerdata menyebutkan Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya, serta masuknya Presiden republik Indonesia sebagai tergugat adalah sesuai Pasal 1367 KUHPerdata, seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
“Adalah sebuah kejadian hukum yang jarang ditemukan, yaitu Penetapan Pengadilan tidak kunjung dilaksanakan selama 19 Tahun lalu,”tegas Jhon asron Purba “Seharusnya Perintah Pengadilan wajib dilaksanakan oleh alat negara dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian. Semboyan semua sama di hadapan hukum, semua patuh terhadap hukum, negara kita negara hukum,”tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Polri, AKBP Darson Samosir SH MH mengatakan siap untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian surat pihak tergugat yang diwakilinya. “Surat-surat dan bukti-bukti telah kita persiapkan, termasuk saksi-saksi,” ujar Darson yang juga Bidkum Polda Kepri.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum turut tergugat I AE alias CH dan turut tergugat II KF alias A, Wiryanto S.H , M.H. Menurutnya eksepsi yang mereka ajukan tidak dibahas majelis hakim pada persidangan kali ini, namun dia yakin , dengan bukti yang mereka miliki, ada pada putusan akhir nanti.
“Persidangan hari ini (kamis 10/3/22) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun memang menolak eksepsi . Namun dia tetap berharap supaya kasus ini bisa terang benderang nantinya sehingga dapat keputusan yang baik. Ia menambahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan semua bukti untuk persidangan selanjutnya.” kata Wiryanto.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun Medi Rapi Batara Randa SH MH melalui Kabid Humas PN Tanjung Balai karimun, Alfonsius Siringo ringo SH menyatakan, “majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menolak eksepsi para tergugat ,II,III dan turut tergugat I dan II, atas gugatan Robiyanto,”terangny
“Atas Putusan tersebut, Ketua majelis hakim pun kembali mengagendakan jadwal sidang lanjutan pada Kamis (17/03/22) dengan agenda Pembuktian,”tutupnya
Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata
9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mendapat sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Dolok Marangir 1, Erwin Hadi Purba. Pasalnya, meskipun terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa, Erwin Hadi Purba masih tercatat sebagai pegawai aktif di salah satu perusahaan PMA, PT Bridgestone, yang beroperasi di Dolok Marangir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam pemerintahan desa setempat.
Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun, H. Dens Simarmata, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembiaran yang dilakukan oleh instansi terkait. Menurutnya, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Pangulu Dolok Marangir 1 ini jelas melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang dengan tegas melarang kepala desa merangkap jabatan.
Selain itu, pelanggaran serupa juga tercantum dalam Pasal 29 UU yang sama, serta Pasal 22 Ayat (2) Huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Pemerintah Kabupaten Simalungun seharusnya bertindak tegas. Pembiaran ini mencerminkan kelalaian serta potensi kolaborasi negatif antara pihak terkait. Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas H. Dens Simarmata.
Selain Pangulu, sejumlah perangkat Nagori Dolok Marangir 1 juga diduga memiliki jabatan ganda, baik sebagai karyawan aktif di perusahaan maupun status pensiunan. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintah desa dan menambah kekhawatiran terhadap kinerja pemerintahan di tingkat nagori.
H. Dens Simarmata menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini dan mendesak Pemkab Simalungun segera mengambil tindakan tegas. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Simalungun untuk mendesak pencopotan jabatan Pangulu Dolok Marangir 1 serta pembenahan perangkat Nagori yang tidak mematuhi aturan.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius demi menjaga integritas pemerintahan desa,” ujar H. Dens.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap implementasi peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, sangat penting.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Simalungun untuk mengatasi polemik ini dan memastikan bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini di publikasikan, pemerintah kabupaten simalungun belum meberikan klarifikasi. (STP).