Connect with us

9Info.co.id – Ketua Majelis Hakim PN Tanjungbalai Karimun, Rizka Fauzan S.H., Menolak permohonan pemohon Keluarga dan Penasihat Hukum salah seorang karyawan PT Saipem berinisial VT (35) sesuai dengan penetapan No: S.Tap/68/XI/2022/Satreskrim Polresta Karimun per tanggal 9 November 2022.

Dihadapan puluhan Keluarga VT dan pihak termohon, pembacaan Putusan Prapid No.6/Pra.Pid/2022/PN TBK tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Rizka Fauzan S.H.,Selasa (6/12/22).

      Rizka Fauzan ,S.H- Majelis Hakim PN TBK

Adapun isi putusan Prapid No.6/Pra.Pid/2022/PN TBK , diantaranya: Menolak permohonan Pemohon, Mengabulkan Gugatan dari pihak Termohon yaitu Polres Karimun karena sudah memiliki 3 alat bukti untuk menetapkan VT Sebagai tersangka, diantaranya Sudah ada 8 orang saksi yang di periksa termohon, Sudah ada 1 ahli yang telah dimintai keahliannya dan Sudah ada bukti surat hasil fisum dari pelapor.

Selain itu Pertimbangan hakim dalam permohonan pemohon tersebut, Hakim tidak menilai kualitas ke 3 alat bukti yang diserahkan oleh Polres Karimun.
Usai persidangan Keluarga terlihat Histeris dan menjerit di halaman Kantor Pengadilan PN Karimun, untuk meminta Keadilan.
Menyikapi Putusan Putusan Prapid No.6/Pra.Pid/2022/PN TBK tersebut. Jhon Asron sangat kecewa atas putusan dan pertimbangan majelis hakim PN Karimun tersebut.

                  Sidang Putusan Prapid No.6/Pra.Pid/2022/PN TBK.

Jhon Asron Purba.,S.H.,M.H., menjelaskan “kita mengajukan praperadilan setelah ditetapkan VT sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan. Dia menilai banyak kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan yang dimaksud. Bahkan terkesan kasus tersebut terlalu dipaksakan untuk dimajukan,”jelasnya.

Menurut Jhon Asron, VT ditetapkan tersangka sesuai dengan penetapan No: S.Tap/68/XI/2022/Satreskrim per tanggal 9 November 2022 lalu setelah disangkakan melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap DS di sebuah kontainer di lokasi perusahaan tersebut.

Namun pihak keluarga menduga bahwa penetapan status tersangka tersebut oleh penyidik Polres Karimun tidak sesuai dengan dasar dan prosedur hukum yang berlaku.

Jhon Asron Purba, menjelaskan jika penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini diduga belum cukup memenuhi dua alat bukti yang sah.

“Dari alat bukti mereka, hanya keterangan pelapor, seorang saksi, kemudian ahli.Namun apa daya, hasil Putusan majelis Hakim dalam persidangan tersebut, Hakim tidak menilai kualitas ke 3 alat bukti yang diserahkan oleh Polres Karimun.

Sementara dalam permohonan kita, keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Polres Karimun bisa kita bantahkan dengan keterangan dua saksi yang mengetahui Kronologis kejadian dan sudah dimintai keterangannya oleh majelis hakim ,” ujarnya di Pengadilan Negeri Karimun.

Selain itu, menurut Jhon Asron, asas waktu dan lokasi kejadian terjadinya aksi dugaan pelecehan seksual sebanyak tiga kali itu tidak sesuai. Di mana VT disangkakan melakukan aksi tersebut pada 5 Agustus 2021.

“Kita ada bukti bahwa pada saat terjadi pada pukul 13.30 WIB VT ini tidak di lokasi seperti yang dituduhkan. Tetapi dia berada di RSBT, kita ada bukti bahwasanya dia di sana,” terangnya.

Sementara itu RR , istri VT menyampaikan kekecewaannya atas Putusan dan pertimbangan Majelis hakim PN Karimun tersebut.
Dia mengungkapkan jika sebelum dilakukan penetapan tersangka terhadap suaminya VT. Persoalan suaminya tersebut sempat dilakukan mediasi yang dimotori oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun.

         RR Istri VT di dampingi PH Jhon Asron Purba ,S.H.

” pelaksanan mediasi itu pada tanggal 18 April 2022 kemarin oleh Disnaker dihadiri salah satu anggota DPRD, dan pengacara termohon. Suami bersikeras memang tidak melakukan, diperjelas dari keterangan dua orang saksi yakni RO dan FA yang merupakan orang yang satu team kerja dengan VT dan DS . Tapi setelah berproses mereka melaporkan ke polisi,” ungkapnya.

RR menambahkan, Sebelum disangkakan melakukan tindakan dugaan pelecehan seksual, sang suami sempat bercerita bahwa memberikan SP1 kepada DS karena tidak menjalankan perintah sesuai aturan di perusahaan tersebut sehingga setelah beberapa bulan dari pemberian SP dan DS sendiri Habis Kontrak, VT malah di tuding melakukan dugaan pelecehan seksual,” terang RR.

RR juga berharap, walaupun Putusan dan pertimbangan majelis hakim kali ini menolak permohonan kami, namun dia tetap percaya kepada kuasa Tuhan. Dia meminta untuk persidangan perkara yang menjerat suaminya tersebut. Akan dibukakan mata hati para Majelis hakim yang mengadili VT, Sehingga dalam persidangan nantinya bisa memberikan kebebasan kepada suami yang diyakininya tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan kepadanya,”harapnya.

” Tidak kuat saya melihat anak anak saya yang masih balita, mereka selalu mempertanyakan keberadaan bapaknya,” ucap RR sambil meneteskan air mata.
“Saya sangat yakin suami saya tidak akan melakukan hal hal sekeji itu, karena selain sebagai Pekerja di Perusahaan tersebut, suami saya juga sebagai salah satu dosen pendidik di salah satu universitas di Kabupaten Karimun ,” Jelas RR.

Keluarga VT Histeris dan Minta Keadilan di depan kantor PN TBK

Hal senada disampaikan oleh AR, Keluarga VT. Dia menilai banyak kejanggalan atas penetapan adiknya sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual yang dimaksud. Sebab sebelumnya dia mengetahui VT terlebih dahulu di mintai keteranganya sebagai saksi atas dugaan pelecehan seksual namun akhirnya VT sendiri yang di jadikan sebagai tersangka.

” Kami miris sekali melihat keadilan yang sebenarnya di negri ini , dimana sebenarnya letak Hukum dan keadilan yang dimaksud?,” Sesalnya.( Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Komunitas Batak Angkola Tapsel Dukung Gagasan Ketua IKABSU Kepri Bangun Sopo Godang dan Rumah Duka di Batam

Tokoh Batak Angkola Nilai Gagasan Ketua IKABSU Kepri Demi Kepentingan Bersama

9info.co.id | BATAM – Dukungan terhadap gagasan pembangunan Sopo Godang dan rumah duka bagi masyarakat Batak di Kota Batam terus mengalir. Kali ini dukungan datang dari tokoh dan natua tua Batak Angkola Tapanuli Selatan, Parlaungan Siregar, yang menilai gagasan Ketua IKABSU Kepri, Jhonson Fidoli Sibuea, sebagai langkah besar demi persatuan masyarakat Batak di perantauan.

‎Menurut Parlaungan Siregar, keberadaan Sopo Godang dan rumah duka sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat Batak di Batam, mengingat tingginya aktivitas adat dan sosial masyarakat Sumatera Utara di kota industri tersebut.

‎“Gagasan Ketua IKABSU Kepri, Jhonson Fidoli Sibuea, sangat baik dan patut didukung seluruh sub etnis Batak. Kita membutuhkan rumah besar bersama sebagai tempat pesta adat, rumah duka, hingga rumah singgah masyarakat Batak di Batam,” ujarnya.

‎Tokoh Batak Angkola itu menilai, visi yang dibangun IKABSU Kepri bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan upaya mempererat persaudaraan dan kebersamaan masyarakat Batak lintas puak dan sub etnis di Kepulauan Riau.

‎Ia menjelaskan, organisasi Ise Nabasa yang terdiri dari lima puak dan sub etnis Batak sejak awal dibentuk dengan semangat persatuan dan kesejahteraan masyarakat Batak di perantauan.

‎Karena itu, Parlaungan mengajak seluruh tokoh, natua-tua adat, dan komunitas Batak untuk duduk bersama menyamakan persepsi demi mewujudkan cita-cita bersama tersebut.

‎“Sub etnis Batak harus bersatu dan duduk bersama. Jangan ada ego kelompok maupun kepentingan pribadi. Semua harus dibangun demi kepentingan masyarakat Batak secara bersama-sama,” tegasnya.

‎Ia juga mengingatkan agar rencana pembangunan fasilitas bersama tersebut tidak disusupi kepentingan pribadi yang dapat mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

‎Menurutnya, figur seperti Jhonson Fidoli Sibuea dinilai memiliki visi dan komitmen untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat Batak di Batam, khususnya dalam menghadirkan sarana adat dan sosial yang representatif.

‎“Kita melihat ada niat baik dan visi besar dari Ketua IKABSU Kepri untuk mempersatukan masyarakat Batak. Ini harus dijaga dan didukung bersama demi generasi Batak ke depan,” katanya.

‎Sebelumnya diberitakan, komunitas Batak di Kota Batam merindukan hadirnya Sopo Godang atau gedung serbaguna yang dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan pesta adat maupun rumah duka bagi warga asal Sumatera Utara di Batam.

‎Kerinduan tersebut disampaikan Ketua IKABSU Provinsi Kepri, Jhonson Fidoli Sibuea. Ia menilai keberadaan sarana dan prasarana khusus bagi masyarakat Batak sudah menjadi kebutuhan penting, mengingat banyak warga Sumatera Utara di Batam yang kesulitan mendapatkan tempat saat menggelar kegiatan adat maupun acara kedukaan.

‎“Kami merindukan adanya kesepahaman dan komitmen bersama untuk memikirkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat Batak di Batam,” ujar Jhonson.

‎Ia menyampaikan, pihaknya memperoleh informasi bahwa komunitas Batak sebelumnya pernah mendapatkan alokasi lahan melalui organisasi Isenabasa dari BP Batam.

‎Lokasi tersebut disebut berada di sekitar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Dinas Kesehatan Batam atau kawasan Perumahan Puri Legenda dengan luas sekitar 2,5 hektare.

‎Menurut Jhonson, lahan tersebut sangat strategis apabila dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan masyarakat Sumatera Utara, termasuk pembangunan gedung serbaguna dan rumah duka.

‎“Masyarakat Sumut sangat rindu adanya fasilitas gedung serbaguna dan rumah duka. Selama ini warga cukup sulit mendapatkan tempat apabila ada pesta adat maupun saat berduka,” katanya.

‎Karena itu, ia berharap seluruh tokoh dan komunitas Batak di Batam dapat duduk bersama menyamakan persepsi demi mewujudkan pembangunan fasilitas bersama tersebut.

‎“Kami berharap para orang tua dan tokoh masyarakat dapat duduk bersama membahas kelanjutan lokasi lahan tersebut agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Batak di Batam,” tutupnya. (Mat)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain