Connect with us

9Info.co.id – Ketua Majelis Hakim PN Tanjungbalai Karimun, Rizka Fauzan S.H., Menolak permohonan pemohon Keluarga dan Penasihat Hukum salah seorang karyawan PT Saipem berinisial VT (35) sesuai dengan penetapan No: S.Tap/68/XI/2022/Satreskrim Polresta Karimun per tanggal 9 November 2022.

Dihadapan puluhan Keluarga VT dan pihak termohon, pembacaan Putusan Prapid No.6/Pra.Pid/2022/PN TBK tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Rizka Fauzan S.H.,Selasa (6/12/22).

      Rizka Fauzan ,S.H- Majelis Hakim PN TBK

Adapun isi putusan Prapid No.6/Pra.Pid/2022/PN TBK , diantaranya: Menolak permohonan Pemohon, Mengabulkan Gugatan dari pihak Termohon yaitu Polres Karimun karena sudah memiliki 3 alat bukti untuk menetapkan VT Sebagai tersangka, diantaranya Sudah ada 8 orang saksi yang di periksa termohon, Sudah ada 1 ahli yang telah dimintai keahliannya dan Sudah ada bukti surat hasil fisum dari pelapor.

Selain itu Pertimbangan hakim dalam permohonan pemohon tersebut, Hakim tidak menilai kualitas ke 3 alat bukti yang diserahkan oleh Polres Karimun.
Usai persidangan Keluarga terlihat Histeris dan menjerit di halaman Kantor Pengadilan PN Karimun, untuk meminta Keadilan.
Menyikapi Putusan Putusan Prapid No.6/Pra.Pid/2022/PN TBK tersebut. Jhon Asron sangat kecewa atas putusan dan pertimbangan majelis hakim PN Karimun tersebut.

                  Sidang Putusan Prapid No.6/Pra.Pid/2022/PN TBK.

Jhon Asron Purba.,S.H.,M.H., menjelaskan “kita mengajukan praperadilan setelah ditetapkan VT sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan. Dia menilai banyak kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan yang dimaksud. Bahkan terkesan kasus tersebut terlalu dipaksakan untuk dimajukan,”jelasnya.

Menurut Jhon Asron, VT ditetapkan tersangka sesuai dengan penetapan No: S.Tap/68/XI/2022/Satreskrim per tanggal 9 November 2022 lalu setelah disangkakan melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap DS di sebuah kontainer di lokasi perusahaan tersebut.

Namun pihak keluarga menduga bahwa penetapan status tersangka tersebut oleh penyidik Polres Karimun tidak sesuai dengan dasar dan prosedur hukum yang berlaku.

Jhon Asron Purba, menjelaskan jika penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini diduga belum cukup memenuhi dua alat bukti yang sah.

“Dari alat bukti mereka, hanya keterangan pelapor, seorang saksi, kemudian ahli.Namun apa daya, hasil Putusan majelis Hakim dalam persidangan tersebut, Hakim tidak menilai kualitas ke 3 alat bukti yang diserahkan oleh Polres Karimun.

Sementara dalam permohonan kita, keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Polres Karimun bisa kita bantahkan dengan keterangan dua saksi yang mengetahui Kronologis kejadian dan sudah dimintai keterangannya oleh majelis hakim ,” ujarnya di Pengadilan Negeri Karimun.

Selain itu, menurut Jhon Asron, asas waktu dan lokasi kejadian terjadinya aksi dugaan pelecehan seksual sebanyak tiga kali itu tidak sesuai. Di mana VT disangkakan melakukan aksi tersebut pada 5 Agustus 2021.

“Kita ada bukti bahwa pada saat terjadi pada pukul 13.30 WIB VT ini tidak di lokasi seperti yang dituduhkan. Tetapi dia berada di RSBT, kita ada bukti bahwasanya dia di sana,” terangnya.

Sementara itu RR , istri VT menyampaikan kekecewaannya atas Putusan dan pertimbangan Majelis hakim PN Karimun tersebut.
Dia mengungkapkan jika sebelum dilakukan penetapan tersangka terhadap suaminya VT. Persoalan suaminya tersebut sempat dilakukan mediasi yang dimotori oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun.

         RR Istri VT di dampingi PH Jhon Asron Purba ,S.H.

” pelaksanan mediasi itu pada tanggal 18 April 2022 kemarin oleh Disnaker dihadiri salah satu anggota DPRD, dan pengacara termohon. Suami bersikeras memang tidak melakukan, diperjelas dari keterangan dua orang saksi yakni RO dan FA yang merupakan orang yang satu team kerja dengan VT dan DS . Tapi setelah berproses mereka melaporkan ke polisi,” ungkapnya.

RR menambahkan, Sebelum disangkakan melakukan tindakan dugaan pelecehan seksual, sang suami sempat bercerita bahwa memberikan SP1 kepada DS karena tidak menjalankan perintah sesuai aturan di perusahaan tersebut sehingga setelah beberapa bulan dari pemberian SP dan DS sendiri Habis Kontrak, VT malah di tuding melakukan dugaan pelecehan seksual,” terang RR.

RR juga berharap, walaupun Putusan dan pertimbangan majelis hakim kali ini menolak permohonan kami, namun dia tetap percaya kepada kuasa Tuhan. Dia meminta untuk persidangan perkara yang menjerat suaminya tersebut. Akan dibukakan mata hati para Majelis hakim yang mengadili VT, Sehingga dalam persidangan nantinya bisa memberikan kebebasan kepada suami yang diyakininya tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan kepadanya,”harapnya.

” Tidak kuat saya melihat anak anak saya yang masih balita, mereka selalu mempertanyakan keberadaan bapaknya,” ucap RR sambil meneteskan air mata.
“Saya sangat yakin suami saya tidak akan melakukan hal hal sekeji itu, karena selain sebagai Pekerja di Perusahaan tersebut, suami saya juga sebagai salah satu dosen pendidik di salah satu universitas di Kabupaten Karimun ,” Jelas RR.

Keluarga VT Histeris dan Minta Keadilan di depan kantor PN TBK

Hal senada disampaikan oleh AR, Keluarga VT. Dia menilai banyak kejanggalan atas penetapan adiknya sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual yang dimaksud. Sebab sebelumnya dia mengetahui VT terlebih dahulu di mintai keteranganya sebagai saksi atas dugaan pelecehan seksual namun akhirnya VT sendiri yang di jadikan sebagai tersangka.

” Kami miris sekali melihat keadilan yang sebenarnya di negri ini , dimana sebenarnya letak Hukum dan keadilan yang dimaksud?,” Sesalnya.( Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

RSBP Batam Serahkan Hasil Pemeriksaan MCU Calon Kepala Daerah 2024

RSBP Batam Serahkan Hasil Pemeriksaan MCU Calon Kepala Daerah 2024

9Info.co.id | BATAM – Setelah dilaksanakan selama 3 hari, Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP Batam) menyerahkan hasil Medical Check Up (MCU) Calon Kepala Daerah di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (3/9/2024).

Didampingi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam dan Provinsi Kepri serta Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Provinsi Kepulauan Riau, hasil pemeriksaan tersebut diserahkan di Ruang Pertemuan RSBP Batam oleh Direktur RSBP Batam, dr. Sri Rezeki Handayani, Sp.M. kepada masing-masing perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna.

Hasil pemeriksaan ini nantinya akan digunakan oleh KPU dan Bawaslu sebagai bahan pertimbangan kelayakan calon kepala daerah yang akan dipilih pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Dalam sambutannya, dr. Sri Rezeki Handayani, Sp.M. mengatakan MCU ini telah berlangsung sejak tanggal 31 Agustus dan berakhir pada tanggal 2 September 2024 lalu.

Tak lupa, ia turut mengungkapkan apresiasinya kepada seluruh Tim Pemeriksa yang telah bekerja sama menyukseskan rangkaian MCU ini.

“Mulai dari dokter spesialis, bagian laboraturium, perawat, hingga staf yang menyiapkan administrasi peserta, saya ucapkan terima kasih atas dedikasinya dan sinergitasnya bersama KPU dan Bawaslu hingga kegiatan ini berlangsung dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan beberapa perbedaan layanan yang diberikan RSBP Batam kepada para calon Kepala Daerah yang melaksanakan MCU tahun ini.

“Sebagai bagian dari sejarah pemilihan kepala daerah, kami memberikan pelayanan prima dan profesional dengan sentuhan servis bintang lima,” imbuhnya.

Adapun layanan khusus yang diberikan oleh BP Batam adalah dengan menyiapkan satu lantai khusus untuk pemeriksaan MCU, baik uji labroraturium hingga rangkaian pemeriksaan lainnya beserta seluruh peralatan medis yang diperlukan, sehingga MCU berlangsung secara komprehensif.

“Semoga ke depannya, RSBP Batam kembali dipercaya untuk melaklukan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah se-Provinsi Kepri,” harap dr. Sri Rezeki (DN).

Continue Reading

Berita Lain