Connect with us

9info.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, hubungan antara Johor dan Batam sangat baik. Ia berharap, kedua wilayah di Malaysia dan Indonesia tersebut terus saling mendukung demi kemajuan bersama.

“Saat ini aturan masa pandemi Covid-19 mulai dilonggarkan, semoga kunjungan antara Batam dan Johor kembali normal dan ekonomi kedua wilayah meningkat kembali,” ujar Rudi saat menghadiri Halal Bihalal Grup Rumah Sakit KPJ bersama Komunitas Batam di Aston Hotel, Senin (23/5/2022).

Ia mengapresiasi kegiatan halal bihalal yang dilaksanakan di Batam tersebut. Sebagai wilayah serumpun antara Johor, Batam, termasuk juga Singapura harus terus menjaga kekompakan.

“Tiga wilayah di tiga negara ini (Batam, Johor, dan Singapura) harus bersatu dan tidak akan terpisahkan,” ujar Rudi.

Agar warganya bisa kembali saling mengunjungi, kata Rudi, kondisi Covid-19 harus diselesaikan. Ia mengatakan, pandemi Covid-19 saat ini belum turun menjadi endemi.

“Kalau ingin terus saling mengunjungi, tiga negara ini harus bebas dari Covid-19,” pesan Rudi.

Ia memaparkan, saat ini, kondisi pandemi Covid-19 Batam sudah membaik, bahwa sudah masuk zona hijau atau nol kasus Covid-19.

“Selain itu, saat ini pemerintah Indonesia sudah membebaskan antigen dan PCR untuk kunjungan dari luar negeri,” katanya.

Ia berharap, dengan digelarnya halal bihalal KPJ di Batam akan membangkitkan kembali kunjungan wisatawan.

“Mudah-mudahan apa yang sudah terjalin akan berjalan seperti biasa,” harap Rudi.

Sementara itu, CEO Regional 2 Wilayah Selatan KPJ Healthcare Berhad, Khairul Ahmad, menyampaikan, setelah dua tahun dilanda pandemi dan saat ini sudah bisa berkunjung.

“Ini (kelonggaran yang diberikan) bentuk kelegaan bagi semuanya. pasien dari Indonesia yang membutuhkan perawatan bisa berkunjung. Halal bihalal ini juga untuk menguatkan kerja sama yang terjalin selama ini,” katanya.(Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Kampung Belian Perpat Lewat RDPU

Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Kampung Belian Perpat Lewat RDPU

9info.co.id | BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas permasalahan lahan yang dihadapi warga Kampung Belian Perpat, RT 004/RW 002, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Jumat (10/7/2026)

Rapat dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, SE., MM., serta dihadiri Sekretaris Komisi I Anwar Anas dan anggota Komisi I lainnya, yakni Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., dan Jimy Siburian, SH.

Dalam upaya mencari solusi atas persoalan tersebut, Komisi I menghadirkan berbagai instansi dan pihak terkait, di antaranya pejabat Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polsek Batam Kota, Dinas Pertanahan, Satpol PP Kota Batam, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang (CKTR), BPPD, pihak Kecamatan Batam Kota, Lurah Belian, Ketua RW 002 dan Ketua RT 004 Kelurahan Belian, serta sejumlah warga yang terdampak.

Dalam pengantarnya, Muhammad Fadhli menegaskan bahwa RDPU digelar sebagai forum untuk mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan agar persoalan penguasaan lahan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Beliau berharap setiap pihak dapat menyampaikan pandangan dan data yang dimiliki sehingga menghasilkan solusi yang dapat diterima bersama serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kita harapkan masing-masing pihak dapat menyepakati sebuah solusi agar persoalan terkait penguasaan lahan ini dapat diselesaikan. Tentu pihak-pihak terkait dapat mendukung dan mendorong penyelesaian masalah ini,” ujar Fadhli.

Melalui forum RDPU tersebut, Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga tercapai solusi yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(SD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain