Connect with us

9info.co.id – Tidak terima keputusan Lurah yang membatalkan hasil pemilihan RW, Salah seorang warga di Perumahan Taman Seruni Indah Batam menggugat Lurah Teluk Tering ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Tanjung Pinang – Sekupang Batam.

Gugatan yang terdaftar dalam No perkara :7/G/2022/PTUN.TPI di selenggarakan di ruang sidang Cakra dipimpin oleh ketua majelis hakim Hari Purnomo,S.H, didampingi dua hakim anggota , Vivi Ayunita Kusamandaru,S.H.,M.H, dan Aryani Widhiastuti.,S.H.,M.H.

Persidangan ke  empat  ini  pun dilaksananakan  dengan agenda meminta keterangan Saksi tergugat dan tambahan bukti surat para pihak, tampak dihadiri langsung oleh penggugat John Nelson didampingi kuasa hukumnya Agus Cik,S.H.,M.H. Tidak hanya itu , terlihat kehadiran beberapa tokoh masyarakat dan warga perumahan Taman Seruni Indah RW 04 menghiasi pelaksanaan persidangan di PTUN Tanjung Pinang-Sekupang.

John Nelson G di dampingi Kuasa Hukumnya Agus Cik,S.H.,M.H.

Sementara pihak tergugat Lurah Teluk Tering Rian tidak terlihat dalam persidangan  ini, Lurah Teluk Tering tersebut pun diwakilkan oleh Syamsul selaku Sekretaris Lurah Teluk Tering didampingi beberapa staffnya, Senin (5/9/22).

Jhon Nelson selaku RW Terpilih hasil pemilihan yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan RW 04 Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam menyatakan. Gugatan ini merupakan imbas dari kebijakan Lurah yang membatalkan hasil pemilihan RW di perumahan Taman Seruni Indah beberapa waktu lalu.
” Lurah Teluk Tering sendiri yang menandatangani SK kepanitian pemilihan RW. Namun mengapa lurah itu juga yang hendak membatalkan hasil pemilihan dan meminta dilakukan pemilihan ulang ?, Ini kan aneh,” tanya John Nelson.

” Saya selaku RW terpilih merasa ada hal yang tidak beres dengan keputusan sepihak tersebut, hal ini dibuktikan dengan kebijakan Lurah yang membatalkan hasil pemilihan dan hendak melakukan pemilihan ulang hanya dengan adanya bentuk protes dan ketidak puasan segelintir oknum yang merasa tidak diakomodir dalam perhelatan tersebut,” bebernya.

Selain itu, John Nelson juga mengaku dirinya dan panitia pemilihan telah beberapa kali mempertanyakan hasil pemilihan RW tersebut untuk segera diterbitkan SK nya, karena kandidat RW tersebut telah resmi dan sah terpilih secara demokrasi namun lurah tidak pernah merespon.

Hal senada disampaikan oleh Agus Cik,S.H.,M.H.kuasa hukum John Nelson. Dia menilai banyak kejanggalan atas kebijakan yang dibuat oleh lurah yang merugikan kliennya. Menurutnya, John Nelson telah mengikuti setiap syarat dan ketentuan yang dibuat panitia sesuai Perwako, namun setelah adanya hasil akhir mengapa ada kebijakan untuk membatalkan hasil pemilihan, bahkan hendak melakukan pemilihan ulang?, Ini kan Aneh ?, tegasnya.
“Untuk menggapai keadilan atas kebijakan oknum Lurah yang dimaksud, sebagai kuasa hukum John Nelson , saya akan mengawal proses hukum terhadap gugatan Lurah Teluk Tering tersebut,”tambahnya.

Beberapa warga dan Tokoh Masyarakat Berikan Dukungan Ke John Nelson

Mengaku tidak terima dengan kebijakan dan keputusan sepihak Lurah Teluk Tering. Beberapa warga dan Tokoh masyarakat Perumahan Taman seruni Indah pun hadir dalam persidangan perdana gugatan John Nelson terhadap Lurah Teluk Tering.Senin (5/9/22).

Gus Rizal, Warga Taman Seruni Indah mengaku prihatin atas permasalahan ini. Sebab baru kali ini dilakukan pemilihan RW Secara demokrasi dan memakai aturan sesuai Perwako, hasil pemilihan tersebut dengan gampangnya dibatalkan oleh Lurah dan diminta dilakukan pemilihan ulang.

Gus Rizal dan Jalni Adi Cengho-warga Perumahan Taman Seruni Indah

“Adanya keputusan Oknum Lurah Teluk Tering tersebut membuat warga menjadi resah. Keresahan tersebut terjadi karena Lurah sendiri tidak menghargai kerja keras Panitia yang telah di SK kan oleh lurah itu sendiri, Pelaksanaan pemilihan ketua RW secara demokrasi seperti ini,merupakan keinginan warga Taman Seruni Indah,” terang Gus Rizal.

Hal senada disampaikan Jalni Adi Cengho, warga yang telah berdomisili 22 tahun di lingkungan ini menginginkan adanya perubahan di lingkungan mereka.
” Keinginan warga yang sebenarnya itu tidak muluk muluk, para warga hanya menginginkan adanya perubahan dan transparansi bagi ketua RW dalam menjalankan kinerjanya.Untuk itu dengan pelaksanaan pemilihan secara demokrasi menjadi solusi terbaik untuk memilih pemimpin di lingkungan pemukiman mereka. Namun Lurah tidak melihat keinginan warga tersebut, sehingga dengan semena mena membuat kebijakan dan kesimpulan yang mereka anggap melukai hati masyarakat Taman Seruni Indah,” jelasnya.

“Kehadiran kami ke pengadilan PTUN ini, untuk memberikan dukungan moril kepada ketua RW Terpilih yang mereka anggap sah dan terlaksana sesuai aturan yang dibuat oleh panitia sesuai dengan acuan Perwako Batam.”tutupnya.

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, Majelis Hakim pun terlebih dahulu melaksanakan sumpah terhadap 3 orang saksi, diantaranya , Ketua RT 03/ RW 04, Sekretaris dan satu orang Kasi dari Kantor Lurah Teluk Tering.

Hingga berita ini di muat, Rian selaku lurah Teluk Tering Kecamatan Batam Kota, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan whatshap oleh wartawan media ini. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain