9info.co.id – Tidak terima keputusan Lurah yang membatalkan hasil pemilihan RW, Salah seorang warga di Perumahan Taman Seruni Indah Batam menggugat Lurah Teluk Tering ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Tanjung Pinang – Sekupang Batam.
Gugatan yang terdaftar dalam No perkara :7/G/2022/PTUN.TPI di selenggarakan di ruang sidang Cakra dipimpin oleh ketua majelis hakim Hari Purnomo,S.H, didampingi dua hakim anggota , Vivi Ayunita Kusamandaru,S.H.,M.H, dan Aryani Widhiastuti.,S.H.,M.H.
Persidangan ke empat ini pun dilaksananakan dengan agenda meminta keterangan Saksi tergugat dan tambahan bukti surat para pihak, tampak dihadiri langsung oleh penggugat John Nelson didampingi kuasa hukumnya Agus Cik,S.H.,M.H. Tidak hanya itu , terlihat kehadiran beberapa tokoh masyarakat dan warga perumahan Taman Seruni Indah RW 04 menghiasi pelaksanaan persidangan di PTUN Tanjung Pinang-Sekupang.
John Nelson G di dampingi Kuasa Hukumnya Agus Cik,S.H.,M.H.
Sementara pihak tergugat Lurah Teluk Tering Rian tidak terlihat dalam persidangan ini, Lurah Teluk Tering tersebut pun diwakilkan oleh Syamsul selaku Sekretaris Lurah Teluk Tering didampingi beberapa staffnya, Senin (5/9/22).
Jhon Nelson selaku RW Terpilih hasil pemilihan yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan RW 04 Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam menyatakan. Gugatan ini merupakan imbas dari kebijakan Lurah yang membatalkan hasil pemilihan RW di perumahan Taman Seruni Indah beberapa waktu lalu.
” Lurah Teluk Tering sendiri yang menandatangani SK kepanitian pemilihan RW. Namun mengapa lurah itu juga yang hendak membatalkan hasil pemilihan dan meminta dilakukan pemilihan ulang ?, Ini kan aneh,” tanya John Nelson.
” Saya selaku RW terpilih merasa ada hal yang tidak beres dengan keputusan sepihak tersebut, hal ini dibuktikan dengan kebijakan Lurah yang membatalkan hasil pemilihan dan hendak melakukan pemilihan ulang hanya dengan adanya bentuk protes dan ketidak puasan segelintir oknum yang merasa tidak diakomodir dalam perhelatan tersebut,” bebernya.
Selain itu, John Nelson juga mengaku dirinya dan panitia pemilihan telah beberapa kali mempertanyakan hasil pemilihan RW tersebut untuk segera diterbitkan SK nya, karena kandidat RW tersebut telah resmi dan sah terpilih secara demokrasi namun lurah tidak pernah merespon.
Hal senada disampaikan oleh Agus Cik,S.H.,M.H.kuasa hukum John Nelson. Dia menilai banyak kejanggalan atas kebijakan yang dibuat oleh lurah yang merugikan kliennya. Menurutnya, John Nelson telah mengikuti setiap syarat dan ketentuan yang dibuat panitia sesuai Perwako, namun setelah adanya hasil akhir mengapa ada kebijakan untuk membatalkan hasil pemilihan, bahkan hendak melakukan pemilihan ulang?, Ini kan Aneh ?, tegasnya.
“Untuk menggapai keadilan atas kebijakan oknum Lurah yang dimaksud, sebagai kuasa hukum John Nelson , saya akan mengawal proses hukum terhadap gugatan Lurah Teluk Tering tersebut,”tambahnya.
Beberapa warga dan Tokoh Masyarakat Berikan Dukungan Ke John Nelson
Mengaku tidak terima dengan kebijakan dan keputusan sepihak Lurah Teluk Tering. Beberapa warga dan Tokoh masyarakat Perumahan Taman seruni Indah pun hadir dalam persidangan perdana gugatan John Nelson terhadap Lurah Teluk Tering.Senin (5/9/22).
Gus Rizal, Warga Taman Seruni Indah mengaku prihatin atas permasalahan ini. Sebab baru kali ini dilakukan pemilihan RW Secara demokrasi dan memakai aturan sesuai Perwako, hasil pemilihan tersebut dengan gampangnya dibatalkan oleh Lurah dan diminta dilakukan pemilihan ulang.
Gus Rizal dan Jalni Adi Cengho-warga Perumahan Taman Seruni Indah
“Adanya keputusan Oknum Lurah Teluk Tering tersebut membuat warga menjadi resah. Keresahan tersebut terjadi karena Lurah sendiri tidak menghargai kerja keras Panitia yang telah di SK kan oleh lurah itu sendiri, Pelaksanaan pemilihan ketua RW secara demokrasi seperti ini,merupakan keinginan warga Taman Seruni Indah,” terang Gus Rizal.
Hal senada disampaikan Jalni Adi Cengho, warga yang telah berdomisili 22 tahun di lingkungan ini menginginkan adanya perubahan di lingkungan mereka.
” Keinginan warga yang sebenarnya itu tidak muluk muluk, para warga hanya menginginkan adanya perubahan dan transparansi bagi ketua RW dalam menjalankan kinerjanya.Untuk itu dengan pelaksanaan pemilihan secara demokrasi menjadi solusi terbaik untuk memilih pemimpin di lingkungan pemukiman mereka. Namun Lurah tidak melihat keinginan warga tersebut, sehingga dengan semena mena membuat kebijakan dan kesimpulan yang mereka anggap melukai hati masyarakat Taman Seruni Indah,” jelasnya.
“Kehadiran kami ke pengadilan PTUN ini, untuk memberikan dukungan moril kepada ketua RW Terpilih yang mereka anggap sah dan terlaksana sesuai aturan yang dibuat oleh panitia sesuai dengan acuan Perwako Batam.”tutupnya.
Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, Majelis Hakim pun terlebih dahulu melaksanakan sumpah terhadap 3 orang saksi, diantaranya , Ketua RT 03/ RW 04, Sekretaris dan satu orang Kasi dari Kantor Lurah Teluk Tering.
Hingga berita ini di muat, Rian selaku lurah Teluk Tering Kecamatan Batam Kota, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan whatshap oleh wartawan media ini. (Mat).