Connect with us

9info.co.id – Tidak terima keputusan Lurah yang membatalkan hasil pemilihan RW, Salah seorang warga di Perumahan Taman Seruni Indah Batam menggugat Lurah Teluk Tering ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Tanjung Pinang – Sekupang Batam.

Gugatan yang terdaftar dalam No perkara :7/G/2022/PTUN.TPI di selenggarakan di ruang sidang Cakra dipimpin oleh ketua majelis hakim Hari Purnomo,S.H, didampingi dua hakim anggota , Vivi Ayunita Kusamandaru,S.H.,M.H, dan Aryani Widhiastuti.,S.H.,M.H.

Persidangan ke  empat  ini  pun dilaksananakan  dengan agenda meminta keterangan Saksi tergugat dan tambahan bukti surat para pihak, tampak dihadiri langsung oleh penggugat John Nelson didampingi kuasa hukumnya Agus Cik,S.H.,M.H. Tidak hanya itu , terlihat kehadiran beberapa tokoh masyarakat dan warga perumahan Taman Seruni Indah RW 04 menghiasi pelaksanaan persidangan di PTUN Tanjung Pinang-Sekupang.

John Nelson G di dampingi Kuasa Hukumnya Agus Cik,S.H.,M.H.

Sementara pihak tergugat Lurah Teluk Tering Rian tidak terlihat dalam persidangan  ini, Lurah Teluk Tering tersebut pun diwakilkan oleh Syamsul selaku Sekretaris Lurah Teluk Tering didampingi beberapa staffnya, Senin (5/9/22).

Jhon Nelson selaku RW Terpilih hasil pemilihan yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan RW 04 Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam menyatakan. Gugatan ini merupakan imbas dari kebijakan Lurah yang membatalkan hasil pemilihan RW di perumahan Taman Seruni Indah beberapa waktu lalu.
” Lurah Teluk Tering sendiri yang menandatangani SK kepanitian pemilihan RW. Namun mengapa lurah itu juga yang hendak membatalkan hasil pemilihan dan meminta dilakukan pemilihan ulang ?, Ini kan aneh,” tanya John Nelson.

” Saya selaku RW terpilih merasa ada hal yang tidak beres dengan keputusan sepihak tersebut, hal ini dibuktikan dengan kebijakan Lurah yang membatalkan hasil pemilihan dan hendak melakukan pemilihan ulang hanya dengan adanya bentuk protes dan ketidak puasan segelintir oknum yang merasa tidak diakomodir dalam perhelatan tersebut,” bebernya.

Selain itu, John Nelson juga mengaku dirinya dan panitia pemilihan telah beberapa kali mempertanyakan hasil pemilihan RW tersebut untuk segera diterbitkan SK nya, karena kandidat RW tersebut telah resmi dan sah terpilih secara demokrasi namun lurah tidak pernah merespon.

Hal senada disampaikan oleh Agus Cik,S.H.,M.H.kuasa hukum John Nelson. Dia menilai banyak kejanggalan atas kebijakan yang dibuat oleh lurah yang merugikan kliennya. Menurutnya, John Nelson telah mengikuti setiap syarat dan ketentuan yang dibuat panitia sesuai Perwako, namun setelah adanya hasil akhir mengapa ada kebijakan untuk membatalkan hasil pemilihan, bahkan hendak melakukan pemilihan ulang?, Ini kan Aneh ?, tegasnya.
“Untuk menggapai keadilan atas kebijakan oknum Lurah yang dimaksud, sebagai kuasa hukum John Nelson , saya akan mengawal proses hukum terhadap gugatan Lurah Teluk Tering tersebut,”tambahnya.

Beberapa warga dan Tokoh Masyarakat Berikan Dukungan Ke John Nelson

Mengaku tidak terima dengan kebijakan dan keputusan sepihak Lurah Teluk Tering. Beberapa warga dan Tokoh masyarakat Perumahan Taman seruni Indah pun hadir dalam persidangan perdana gugatan John Nelson terhadap Lurah Teluk Tering.Senin (5/9/22).

Gus Rizal, Warga Taman Seruni Indah mengaku prihatin atas permasalahan ini. Sebab baru kali ini dilakukan pemilihan RW Secara demokrasi dan memakai aturan sesuai Perwako, hasil pemilihan tersebut dengan gampangnya dibatalkan oleh Lurah dan diminta dilakukan pemilihan ulang.

Gus Rizal dan Jalni Adi Cengho-warga Perumahan Taman Seruni Indah

“Adanya keputusan Oknum Lurah Teluk Tering tersebut membuat warga menjadi resah. Keresahan tersebut terjadi karena Lurah sendiri tidak menghargai kerja keras Panitia yang telah di SK kan oleh lurah itu sendiri, Pelaksanaan pemilihan ketua RW secara demokrasi seperti ini,merupakan keinginan warga Taman Seruni Indah,” terang Gus Rizal.

Hal senada disampaikan Jalni Adi Cengho, warga yang telah berdomisili 22 tahun di lingkungan ini menginginkan adanya perubahan di lingkungan mereka.
” Keinginan warga yang sebenarnya itu tidak muluk muluk, para warga hanya menginginkan adanya perubahan dan transparansi bagi ketua RW dalam menjalankan kinerjanya.Untuk itu dengan pelaksanaan pemilihan secara demokrasi menjadi solusi terbaik untuk memilih pemimpin di lingkungan pemukiman mereka. Namun Lurah tidak melihat keinginan warga tersebut, sehingga dengan semena mena membuat kebijakan dan kesimpulan yang mereka anggap melukai hati masyarakat Taman Seruni Indah,” jelasnya.

“Kehadiran kami ke pengadilan PTUN ini, untuk memberikan dukungan moril kepada ketua RW Terpilih yang mereka anggap sah dan terlaksana sesuai aturan yang dibuat oleh panitia sesuai dengan acuan Perwako Batam.”tutupnya.

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, Majelis Hakim pun terlebih dahulu melaksanakan sumpah terhadap 3 orang saksi, diantaranya , Ketua RT 03/ RW 04, Sekretaris dan satu orang Kasi dari Kantor Lurah Teluk Tering.

Hingga berita ini di muat, Rian selaku lurah Teluk Tering Kecamatan Batam Kota, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan whatshap oleh wartawan media ini. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT PLN Batam Rayakan Natal 2024 dengan Bakti Sosial untuk Panti Jompo dan Panti ODGJ

PT PLN Batam Rayakan Natal 2024 dengan Bakti Sosial untuk Panti Jompo dan Panti ODGJ

9Info.co.id | BATAM – Dalam rangka memperingati Natal 2024, PT PLN Batam menggelar acara perayaan Natal tanggal 6 Desember 2024 di Hotel Aston Batam dengan mengusung tema “Paying the Price for His Presence” dan subtema “Barangsiapa mempertahankan nyawanya, ia akan kehilangan nyawanya, dan barang siapa kehilangan nyawanya karena Aku, ia akan memperolehnya (Matius 10: 39)”. Acara diwarnai dengan semangat kebersamaan dan harapan baru.

Direktur PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra, dalam sambutannya menekankan pentingnya transformasi dan inovasi dalam menghadapi tantangan energi di era modern, sekaligus mengajak seluruh karyawan untuk berkontribusi dalam mewujudkan visi perusahaan menuju masa depan yang lebih cerah dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari perayaan Natal, PT PLN Batam juga melaksanakan program Bakti Sosial dengan memberikan bantuan kepada Panti Jompo dan Panti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan yang disalurkan terdiri dari dua kategori utama: pembangunan fasilitas dan penyediaan sembako.

“PLN Batam memberikan bantuan berupa pembangunan fasilitas di Panti Jompo. Bantuan ini mencakup pembangunan beberapa pintu dengan berbagai ukuran dan jenis material, pemasangan teralis ventilasi untuk meningkatkan kenyamanan penghuni, serta pengadaan cat untuk merawat dan mempercantik bangunan,” ujarnya.

Dia menambahkan, PT PLN Batam juga menyalurkan bantuan sembako yang terdiri dari berbagai kebutuhan pokok, seperti beras, popok dewasa, telur ayam, mi instan, ikan makarel kaleng, roti jagung, susu kental manis, kecap manis, minyak goreng, dan gula pasir.

Dengan kegiatan ini, PT PLN Batam berharap dapat meringankan beban dan memberikan kebahagiaan bagi penghuni Panti Jompo dan Panti ODGJ.

“Acara perayaan Natal dan Bakti Sosial ini mencerminkan komitmen PT PLN Batam untuk terus berkontribusi kepada masyarakat dan menciptakan dampak positif dalam kehidupan sehari-hari, terutama di momen-momen spesial seperti perayaan Natal,” paparnya.

Sementara itu, Pendeta Rustam Efendi dalam khotbahnya menyampaikan agar dalam kehidupan sehari-hari hendaknya dapat menjadi cahaya terang bagi sesama seperti yang diajarkan dalam iman Kristiani.

“Sebagai seorang Kristiani, hendaknya kita selalu menebarkan cinta kasih di mana pun berada agar selalu dapat hidup rukun dan damai serta menjadi teladan yang baik di lingkungan keluarga, kerja, juga masyarakat,” pungkasnya.(DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain