Connect with us

9info.co.id – Tidak terima keputusan Lurah yang membatalkan hasil pemilihan RW, Salah seorang warga di Perumahan Taman Seruni Indah Batam menggugat Lurah Teluk Tering ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Tanjung Pinang – Sekupang Batam.

Gugatan yang terdaftar dalam No perkara :7/G/2022/PTUN.TPI di selenggarakan di ruang sidang Cakra dipimpin oleh ketua majelis hakim Hari Purnomo,S.H, didampingi dua hakim anggota , Vivi Ayunita Kusamandaru,S.H.,M.H, dan Aryani Widhiastuti.,S.H.,M.H.

Persidangan ke  empat  ini  pun dilaksananakan  dengan agenda meminta keterangan Saksi tergugat dan tambahan bukti surat para pihak, tampak dihadiri langsung oleh penggugat John Nelson didampingi kuasa hukumnya Agus Cik,S.H.,M.H. Tidak hanya itu , terlihat kehadiran beberapa tokoh masyarakat dan warga perumahan Taman Seruni Indah RW 04 menghiasi pelaksanaan persidangan di PTUN Tanjung Pinang-Sekupang.

John Nelson G di dampingi Kuasa Hukumnya Agus Cik,S.H.,M.H.

Sementara pihak tergugat Lurah Teluk Tering Rian tidak terlihat dalam persidangan  ini, Lurah Teluk Tering tersebut pun diwakilkan oleh Syamsul selaku Sekretaris Lurah Teluk Tering didampingi beberapa staffnya, Senin (5/9/22).

Jhon Nelson selaku RW Terpilih hasil pemilihan yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan RW 04 Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam menyatakan. Gugatan ini merupakan imbas dari kebijakan Lurah yang membatalkan hasil pemilihan RW di perumahan Taman Seruni Indah beberapa waktu lalu.
” Lurah Teluk Tering sendiri yang menandatangani SK kepanitian pemilihan RW. Namun mengapa lurah itu juga yang hendak membatalkan hasil pemilihan dan meminta dilakukan pemilihan ulang ?, Ini kan aneh,” tanya John Nelson.

” Saya selaku RW terpilih merasa ada hal yang tidak beres dengan keputusan sepihak tersebut, hal ini dibuktikan dengan kebijakan Lurah yang membatalkan hasil pemilihan dan hendak melakukan pemilihan ulang hanya dengan adanya bentuk protes dan ketidak puasan segelintir oknum yang merasa tidak diakomodir dalam perhelatan tersebut,” bebernya.

Selain itu, John Nelson juga mengaku dirinya dan panitia pemilihan telah beberapa kali mempertanyakan hasil pemilihan RW tersebut untuk segera diterbitkan SK nya, karena kandidat RW tersebut telah resmi dan sah terpilih secara demokrasi namun lurah tidak pernah merespon.

Hal senada disampaikan oleh Agus Cik,S.H.,M.H.kuasa hukum John Nelson. Dia menilai banyak kejanggalan atas kebijakan yang dibuat oleh lurah yang merugikan kliennya. Menurutnya, John Nelson telah mengikuti setiap syarat dan ketentuan yang dibuat panitia sesuai Perwako, namun setelah adanya hasil akhir mengapa ada kebijakan untuk membatalkan hasil pemilihan, bahkan hendak melakukan pemilihan ulang?, Ini kan Aneh ?, tegasnya.
“Untuk menggapai keadilan atas kebijakan oknum Lurah yang dimaksud, sebagai kuasa hukum John Nelson , saya akan mengawal proses hukum terhadap gugatan Lurah Teluk Tering tersebut,”tambahnya.

Beberapa warga dan Tokoh Masyarakat Berikan Dukungan Ke John Nelson

Mengaku tidak terima dengan kebijakan dan keputusan sepihak Lurah Teluk Tering. Beberapa warga dan Tokoh masyarakat Perumahan Taman seruni Indah pun hadir dalam persidangan perdana gugatan John Nelson terhadap Lurah Teluk Tering.Senin (5/9/22).

Gus Rizal, Warga Taman Seruni Indah mengaku prihatin atas permasalahan ini. Sebab baru kali ini dilakukan pemilihan RW Secara demokrasi dan memakai aturan sesuai Perwako, hasil pemilihan tersebut dengan gampangnya dibatalkan oleh Lurah dan diminta dilakukan pemilihan ulang.

Gus Rizal dan Jalni Adi Cengho-warga Perumahan Taman Seruni Indah

“Adanya keputusan Oknum Lurah Teluk Tering tersebut membuat warga menjadi resah. Keresahan tersebut terjadi karena Lurah sendiri tidak menghargai kerja keras Panitia yang telah di SK kan oleh lurah itu sendiri, Pelaksanaan pemilihan ketua RW secara demokrasi seperti ini,merupakan keinginan warga Taman Seruni Indah,” terang Gus Rizal.

Hal senada disampaikan Jalni Adi Cengho, warga yang telah berdomisili 22 tahun di lingkungan ini menginginkan adanya perubahan di lingkungan mereka.
” Keinginan warga yang sebenarnya itu tidak muluk muluk, para warga hanya menginginkan adanya perubahan dan transparansi bagi ketua RW dalam menjalankan kinerjanya.Untuk itu dengan pelaksanaan pemilihan secara demokrasi menjadi solusi terbaik untuk memilih pemimpin di lingkungan pemukiman mereka. Namun Lurah tidak melihat keinginan warga tersebut, sehingga dengan semena mena membuat kebijakan dan kesimpulan yang mereka anggap melukai hati masyarakat Taman Seruni Indah,” jelasnya.

“Kehadiran kami ke pengadilan PTUN ini, untuk memberikan dukungan moril kepada ketua RW Terpilih yang mereka anggap sah dan terlaksana sesuai aturan yang dibuat oleh panitia sesuai dengan acuan Perwako Batam.”tutupnya.

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, Majelis Hakim pun terlebih dahulu melaksanakan sumpah terhadap 3 orang saksi, diantaranya , Ketua RT 03/ RW 04, Sekretaris dan satu orang Kasi dari Kantor Lurah Teluk Tering.

Hingga berita ini di muat, Rian selaku lurah Teluk Tering Kecamatan Batam Kota, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan whatshap oleh wartawan media ini. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain