9info.co.id – Mantan Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polresta Barelang, Kamis (30/3/2023). Ada selama tiga jam, Lis diperiksa penyidik KPK.
Meskipun begitu, usai diperiksa Lis terlihat santai dan rileks. Ia menjawab, semua pertanyaan dari para wartawan. “Pemeriksaan kedua. Pemeriksaan kali ini merupakan penguatan dari pemeriksaan pertama,” kata Lis, Kamis (30/3/2023).
Ia mengatakan, alasan kenapa diperiksa KPK. Hal ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Wali Kota ex officio Wakil Ketua II Dewan Kawasan Bebas Pelabuhan Bintan, Karimun. Serta kewenangan jabatan tersebut, serta hubungan antara Dewan Kawasan dengan BP Bintan.
“Saya sama sekali tidak tahu, karena saya tahunya masalah cukai rokok itu ada kewenangan di FTZ itu setelah penangkapan Mantan Bupati Bintan Apri Sujadi. Karena sejak tahun 2014 itu, tidak tahu perkembangan FTZ itu seperti apa,” ujarnya.
Hal yang senada disampaikan oleh mantan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemko Tanjungpinang, Irwan, usai diperiksa penyidik KPK.
Irwan diperiksa terkait penyidikan pengaturan barang kena cukai, di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Kota Tanjungpinang tahun 2016-2019.
Penyidik KPK kemudian juga menanyakan mengenai hubungan antara tugas dan kewenangannya, sebagai Asisten Administrasi Perekonomian, dengan BP Kawasan FTZ Tanjungpinang saat itu.
“Saya dimintai konfirmasi tentang jabatan saya saja. Tidak ada hal lain,” ucapnya. (Int)