Connect with us

9info.co.id – Mantan Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polresta Barelang, Kamis (30/3/2023). Ada selama tiga jam, Lis diperiksa penyidik KPK.

Meskipun begitu, usai diperiksa Lis terlihat santai dan rileks. Ia menjawab, semua pertanyaan dari para wartawan. “Pemeriksaan kedua. Pemeriksaan kali ini merupakan penguatan dari pemeriksaan pertama,” kata Lis, Kamis (30/3/2023).

Ia mengatakan, alasan kenapa diperiksa KPK. Hal ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Wali Kota ex officio Wakil Ketua II Dewan Kawasan Bebas Pelabuhan Bintan, Karimun. Serta kewenangan jabatan tersebut, serta hubungan antara Dewan Kawasan dengan BP Bintan.

“Saya sama sekali tidak tahu, karena saya tahunya masalah cukai rokok itu ada kewenangan di FTZ itu setelah penangkapan Mantan Bupati Bintan Apri Sujadi. Karena sejak tahun 2014 itu, tidak tahu perkembangan FTZ itu seperti apa,” ujarnya.

Hal yang senada disampaikan oleh mantan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemko Tanjungpinang, Irwan, usai diperiksa penyidik KPK.

Irwan diperiksa terkait penyidikan pengaturan barang kena cukai, di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Kota Tanjungpinang tahun 2016-2019.

Penyidik KPK kemudian juga menanyakan mengenai hubungan antara tugas dan kewenangannya, sebagai Asisten Administrasi Perekonomian, dengan BP Kawasan FTZ Tanjungpinang saat itu.

“Saya dimintai konfirmasi tentang jabatan saya saja. Tidak ada hal lain,” ucapnya. (Int)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sensus Ekonomi 2026 Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

Sensus Ekonomi 2026 Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bagian penting dalam menyediakan data ekonomi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui Sensus Ekonomi 2026, data mengenai aktivitas dan kondisi ekonomi dan usaha di Batam diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dinamika perekonomian daerah.

Data tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan ekonomi yang lebih tepat sasaran.

Untuk itu, BP Batam mengajak masyarakat dan seluruh pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dengan menerima petugas Sensus Ekonomi 2026 serta memberikan informasi yang benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi usaha.

Partisipasi tersebut merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam membangun basis data ekonomi yang kuat demi mendukung kemajuan dan daya saing Batam.

Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kerahasiaan data karena informasi yang diberikan dalam sensus dilindungi oleh Undang-Undang dan digunakan untuk kepentingan statistik.

Sensus Ekonomi sendiri merupakan program pendataan ekonomi terbesar dan terlengkap di Indonesia yang dilaksanakan BPS setiap sepuluh tahun yang bertujuan menyediakan data dasar mengenai seluruh kegiatan ekonomi sebagai landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional.

Pada 2026, Sensus Ekonomi dilaksanakan mulai Mei hingga Agustus. Pendataan dilakukan melalui dua tahapan, yakni pengisian kuesioner Sensus Ekonomi 2026 dan pendataan lapangan secara door to door.

 

Sensus Ekonomi 2026 Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

Sensus Ekonomi 2026 Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

 

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengimbau masyarakat Kota Batam tidak ragu menerima petugas Sensus Ekonomi 2026.

Masyarakat memiliki dasar hukum untuk merasa aman dalam memberikan informasi kepada petugas sensus.

“Tidak perlu khawatir untuk memberikan data kepada petugas. Kerahasiaan data responden telah diatur dalam Undang-Undang. Data yang diberikan digunakan untuk kepentingan statistik dan penyusunan kebijakan,” kata Ariastuty, dalam keterangannya pada Senin (10/8/2026).

Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik disebutkan bahwa penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi petugas statistik sebagaimana diatur dalam Pasal 24.

Karena itu, ia mengajak masyarakat menerima petugas dan memberikan informasi yang benar. Data yang lengkap akan membantu melihat kondisi Batam secara lebih utuh.

Bagi pemerintah, data tersebut dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan dan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Sementara bagi pelaku usaha, data ekonomi dapat membantu membaca kondisi pasar, mengidentifikasi peluang investasi, serta menyusun strategi pengembangan usaha.

Ariastuty mengatakan kualitas hasil sensus sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dan pelaku usaha.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menutup diri ketika petugas datang melakukan pendataan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Semakin lengkap dan akurat data yang diperoleh, semakin baik pula dasar yang kita miliki untuk menentukan arah pembangunan Batam,” tutup Ariastuty. (RUD)

 

Continue Reading

Berita Lain