Connect with us

9info.co.id – Terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. pihak Polri telah mengamankan mantan Kadiv. Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) di Markas Komando (Mako) Brimob Polri, Depok, Jawa Barat. Sambo diduga melanggar etik terkait tewasnya Brigadir J.

“Dari Riksus (pemeriksaan khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konpers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Ketidakprofesionalan FS berkaitan dengan TKP kematian Brigadir J. “Dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya (ada) pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” jelas Dedi.

Untuk itu ia meminta publik menanti hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus). Polri berjanji akan membuat kasus ini terang benderang.

“Ini nanti, rekan-rekan, saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif,” tambah Dedi.

Datangi Rumah Pribadi

Lebih lanjut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menginformasikan Sambo dibawa ke Mako Brimob sore tadi. Dia belum bisa memastikan berapa lama Sambo di Mako Brimob.

Kronologi pengamanan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, terungkap saat anggota satuan Brimob pada Sabtu 6 Agustus 2022 siang mendatangi kediaman di rumah pribadi yang berlokasi di Jl. Saguling III Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. FS kemudian langsung dibawa ke Mako Brimob yang berada di Depok, Jawa Barat.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, usai diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus), mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob mulai Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Pengamanan Irjen FS menjadi babak baru kasus kematian anggota Polri, Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat pada Jumat 8 Juli 2022. Ia tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di dalam rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pihak kepolisian baru menyampaikan press release pada Senin 11 Juli 2022. Kasus ini makin mengundang tanya publik setelah beredar adanya keterlibatan istri FS.

Untuk mengungkap tuntas kasus ini Kapolri membentuk Tim Khusus dan jenazah Brigadir J yang sudah dimakamkan di Jambi dilakukan otopsi ulang.

Irjen Ferdy Sambo dimutasi dari jabatan Kadiv Propam Polri dan kini sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri, berdasarkan Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Telegram Nomor 1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus. Secara keseluruhan terdapat sembilan perwira yang juga dicopot dari jabatannya terkait kematian Brigadir J. (*)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain