9info.co.id – Terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. pihak Polri telah mengamankan mantan Kadiv. Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) di Markas Komando (Mako) Brimob Polri, Depok, Jawa Barat. Sambo diduga melanggar etik terkait tewasnya Brigadir J.
“Dari Riksus (pemeriksaan khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konpers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
Ketidakprofesionalan FS berkaitan dengan TKP kematian Brigadir J. “Dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya (ada) pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” jelas Dedi.
Untuk itu ia meminta publik menanti hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus). Polri berjanji akan membuat kasus ini terang benderang.
“Ini nanti, rekan-rekan, saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif,” tambah Dedi.
Datangi Rumah Pribadi
Lebih lanjut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menginformasikan Sambo dibawa ke Mako Brimob sore tadi. Dia belum bisa memastikan berapa lama Sambo di Mako Brimob.
Kronologi pengamanan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, terungkap saat anggota satuan Brimob pada Sabtu 6 Agustus 2022 siang mendatangi kediaman di rumah pribadi yang berlokasi di Jl. Saguling III Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. FS kemudian langsung dibawa ke Mako Brimob yang berada di Depok, Jawa Barat.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, usai diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus), mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob mulai Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
Pengamanan Irjen FS menjadi babak baru kasus kematian anggota Polri, Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat pada Jumat 8 Juli 2022. Ia tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di dalam rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pihak kepolisian baru menyampaikan press release pada Senin 11 Juli 2022. Kasus ini makin mengundang tanya publik setelah beredar adanya keterlibatan istri FS.
Untuk mengungkap tuntas kasus ini Kapolri membentuk Tim Khusus dan jenazah Brigadir J yang sudah dimakamkan di Jambi dilakukan otopsi ulang.
Irjen Ferdy Sambo dimutasi dari jabatan Kadiv Propam Polri dan kini sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri, berdasarkan Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Telegram Nomor 1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus. Secara keseluruhan terdapat sembilan perwira yang juga dicopot dari jabatannya terkait kematian Brigadir J. (*)
9info.co.id | BATAM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau membuka Posko Pengaduan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2026 sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penerimaan mahasiswa baru yang berlangsung secara nasional.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan bahwa posko pengaduan ini difokuskan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT).
Posko pengaduan daring tersebut dibuka selama periode 21 April hingga 31 Juli 2026 dan bertujuan memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari maladministrasi.
Masyarakat atau peserta seleksi dapat menyampaikan pengaduan terhadap sejumlah tahapan SNPMB, di antaranya:
- Pelaksanaan ujian
- Pengumuman hasil seleksi
- Masa unduh sertifikat hasil ujian
Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa saluran resmi yang telah disediakan Ombudsman RI, yakni melalui website ombudsman.go.id, email team7@ombudsman.go.id, serta layanan WhatsApp di nomor +62 811-9093-737.
Untuk mengajukan laporan, pelapor diwajibkan melampirkan copy identitas diri serta kronologi singkat permasalahan yang dialami.
Lagat menegaskan, pembukaan posko pengaduan ini menjadi bagian dari komitmen Ombudsman dalam mengawal proses seleksi masuk perguruan tinggi agar berjalan jujur dan adil bagi seluruh peserta.
“Mari ciptakan proses seleksi berintegritas dan transparan,” ajaknya. (Hum).