9info.co.id – Proses persidangan terhadap gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Robiyanto anak kandung dari Taslim alias Cikok yang terjadi pada tahun 2002 Lalu, kembali di sidangkan di Kantor Pengadilan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (14/4/22).
Adapun agenda persidangan yang digelar di PN Tbk Karimun ini, mendengarkan keterangan saksi ahli pidana yakni Prof Dr Alvi Syahrin yang dihadirkan oleh Pihak tergugat III Polri.
Kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba, mengungkapkan jika kesaksian saksi sesuai keahliannya dalam perkara pidana, menyebutkan , bahwa ada yang harus di dalami mengenai administrasi dalam penetapan tersangka AE dan AF atas kasus pembunuhan terhadap Cikok alias Taslim. Pada keahliannya tadi menjelaskan ada administrasi yang harus ditelusuri mengapa penetapan itu begitu lama dilaksanakan,” kata Jhon.
Ia menjelaskan, jika saksi ahli juga menjelaskan baru kali pertama menemukan perkara dimana selama 20 tahun penetapan hakim tidak dijalankan.
“Jadi dia selama menjadi dosen fakultas hukum di USU, baru kali menemukan perkara seperti ini. Jadi baginya ini menarik sekali,” terangnya.
Kemudian, saksi lain juga hadir dalam sidang kali ini adalah AKP Heri Pramono, yang merupakan mantan Kasat Reskrim saat diterbitkannya SPDP dan SP3 atas perkara aduan Robiyanto menyoal penetapan hakim yang tidak dijalankan.
Dari penjelasannya, ia tidak menafikan jika terjadinya kesalahan yang bersifat administrasi dalam penertiban SP-3. Dimana diketahui, Laporan Polisi (LP) tahun 2020 lalu itu terdapat dua kali penerbitan SP-3. Satu dikeluarkan Polres karimun dan Mabes Polri.
“LP ini yang dijadikan dasar menindak lanjuti laporan, juga ekspos di Kejaksaan, bahkan gelar perkara di Polda dan Mabes Polri hingga SP-3 perkara itu,” jelasnya.
Namun, Jhon merasa janggal atas penerbitan dua SP-3 kasus tersebut. “Karena Kasat Reskrim ini meng-SP-3 dasar dari Biro Wasidik karena tidak boleh dua LP. Tetapi dia menyimpulkan kurang alat bukti. Jadi di sini ada perdebatan,” tegasnya.
Mestinya, tambah dia, tidak perlu adanya pelimpahan ke Mabes Polri jika pihak Sat Reskrim Polres Karimun saat itu telah menerbitkan SP-3 terkait laporan Robiyanto pada tahun 2020 lalu.
“Jika sudah di SP3. Artinya tidak perlu ada dilimpahkan lagi karena kurang alat bukti. Tapi ternyata diteruskan ke Mabes Polri. Jadi di sini sangat janggal,” bebernya.
Diketahui, Perkara ini digugat oleh anak korban taslim alias Cikok, Robiyanto dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun dengan Nomor perkara.44/Pdt.G/2021/PN.Tbk.
Adapun tergugat I dalam hal ini adalah Presiden, tergugat II Kejagung, tergugat Polri, turut tergugat I AE, dan turut tergugat II AF.
Menyikapi hal ini, Humas PN Tbk Karimun, Alfonso Siringo ringo menyatakan Adapun agenda persidangan yang digelar di PN Tbk Karimun ini, mendengarkan keterangan saksi ahli pidana yakni Prof Dr Alvi Syahrin yang dihadirkan oleh Pihak tergugat III Polri.
”Penetapan saksi menjadi tersangka itu berdasarkan keyakinan majelis hakim sesuai fakta fakta persidangan, termasuk memberikan kesaksian palsu, m,ajelis hakim punya kewenangan untuk menetapkan saksi sebagai tersangka, karena saksi yang memberikan kesaksian, terlebih dahulu disumpah,'”tergasnya.
Alfonso menambahkan, untuk penguatan bukti dan terkait perkara ini, agenda selanjutnya masih memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk mendatangkan saksi maupun saksi ahli dalam persidangan yang akan digelar di PN Tbk karimun, pada kamis (21/4/22) mendatang. (pur)
Amsakar Achmad Respons Keluhan Warga Nongsa: BP Batam Percepat Pengerjaan Interkoneksi untuk Perkuat Suplai Air
9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, turun langsung ke Waduk Nongsa untuk melihat kondisi sumber air sekaligus merespons keluhan warga terkait gangguan suplai air di kawasan tersebut, Senin (5/10/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Amsakar menjelaskan bahwa Tinggi Muka Air (TMA) Waduk Nongsa saat ini berada pada kisaran 5,5 meter di atas permukaan laut, atau mengalami penurunan sekitar 4,5 meter dibandingkan kondisi normal.
Saat kondisi normal, rata-rata TMA Waduk Nongsa berada pada kisaran 10 meter di atas permukaan laut. Pada kondisi puncak, TMA dapat mencapai sekitar 12,7 meter di atas permukaan laut.
Minimnya curah hujan dalam beberapa waktu terakhir turut memengaruhi debit air yang masuk ke waduk. Kondisi tersebut berdampak terhadap ketersediaan air baku dan selanjutnya memengaruhi distribusi serta suplai air kepada masyarakat di wilayah Nongsa.
“Hari ini saya turun langsung agar persoalan air bagi masyarakat Nongsa bisa diatasi dengan cepat. Beberapa langkah teknis juga sudah dilakukan agar persoalan ini tidak berlarut-larut sehingga mengganggu aktivitas masyarakat,” tegas Amsakar di lokasi.
Ia menjelaskan, BP Batam telah menyiapkan sejumlah langkah teknis untuk mengantisipasi dampak penurunan TMA Waduk Nongsa sekaligus menjaga ketersediaan air bagi masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengalirkan air dari embung yang berada di kawasan Kebun Raya Nongsa melalui pemasangan pipa interkoneksi menuju Waduk Nongsa.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan tambahan debit air sehingga TMA Waduk Nongsa dapat meningkat secara bertahap.
“Kami berupaya mendorong debit air di waduk ini agar posisi 5,5 meter ini secara bertahap bisa meningkat. Paling tidak, dengan interkoneksi pipa ini, bisa naik satu atau dua meter,” tambahnya.
Selain mengalirkan air dari embung ke waduk tersebut, BP Batam juga mengupayakan penyambungan pipa 250 mm dan pipa 300 mm sebagai bagian dari sistem interkoneksi.
Penyambungan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas booster sehingga dorongan air menuju masyarakat berjalan lebih optimal.
“Kita ingin agar pekerjaan teknis ini bisa cepat selesai sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat,” tambah Amsakar.
Amsakar menjelaskan bahwa gangguan distribusi yang terjadi saat ini dipengaruhi oleh kondisi Waduk Nongsa yang mengalami penurunan TMA.
Ia juga mengajak agar masyarakat untuk bersama-sama melakukan salat istisqa sebagai bentuk ikhtiar spiritual memohon turunnya hujan.
“Ikhtiar teknis kita lakukan, mari ikhtiar spiritual juga kita lakukan agar persoalan bisa teratasi,” tutup Amsakar. (DN)