Connect with us

9info.co.id – Proses persidangan terhadap gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Robiyanto anak kandung dari Taslim alias Cikok yang terjadi pada tahun 2002 Lalu, kembali di sidangkan di Kantor Pengadilan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (14/4/22).

Adapun agenda persidangan yang digelar di PN Tbk Karimun ini, mendengarkan keterangan saksi ahli pidana yakni Prof Dr Alvi Syahrin yang dihadirkan oleh Pihak tergugat III Polri.

Kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba, mengungkapkan jika kesaksian saksi sesuai keahliannya dalam perkara pidana, menyebutkan , bahwa ada yang harus di dalami mengenai administrasi dalam penetapan tersangka AE dan AF atas kasus pembunuhan terhadap Cikok alias Taslim.
Pada keahliannya tadi menjelaskan ada administrasi yang harus ditelusuri mengapa penetapan itu begitu lama dilaksanakan,” kata Jhon.

Ia menjelaskan, jika saksi ahli juga menjelaskan baru kali pertama menemukan perkara dimana selama 20 tahun penetapan hakim tidak dijalankan.

“Jadi dia selama menjadi dosen fakultas hukum di USU, baru kali menemukan perkara seperti ini. Jadi baginya ini menarik sekali,” terangnya.


Kemudian, saksi lain juga hadir dalam sidang kali ini adalah AKP Heri Pramono, yang merupakan mantan Kasat Reskrim saat diterbitkannya SPDP dan SP3 atas perkara aduan Robiyanto menyoal penetapan hakim yang tidak dijalankan.

Dari penjelasannya, ia tidak menafikan jika terjadinya kesalahan yang bersifat administrasi dalam penertiban SP-3. Dimana diketahui, Laporan Polisi (LP) tahun 2020 lalu itu terdapat dua kali penerbitan SP-3. Satu dikeluarkan Polres karimun dan Mabes Polri.

“LP ini yang dijadikan dasar menindak lanjuti laporan, juga ekspos di Kejaksaan, bahkan gelar perkara di Polda dan Mabes Polri hingga SP-3 perkara itu,” jelasnya.

Namun, Jhon merasa janggal atas penerbitan dua SP-3 kasus tersebut. “Karena Kasat Reskrim ini meng-SP-3 dasar dari Biro Wasidik karena tidak boleh dua LP. Tetapi dia menyimpulkan kurang alat bukti. Jadi di sini ada perdebatan,” tegasnya.

Mestinya, tambah dia, tidak perlu adanya pelimpahan ke Mabes Polri jika pihak Sat Reskrim Polres Karimun saat itu telah menerbitkan SP-3 terkait laporan Robiyanto pada tahun 2020 lalu.

“Jika sudah di SP3. Artinya tidak perlu ada dilimpahkan lagi karena kurang alat bukti. Tapi ternyata diteruskan ke Mabes Polri. Jadi di sini sangat janggal,” bebernya.


Diketahui, Perkara ini digugat oleh anak korban taslim alias Cikok, Robiyanto dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun dengan Nomor perkara.44/Pdt.G/2021/PN.Tbk.

Adapun tergugat I dalam hal ini adalah Presiden, tergugat II Kejagung, tergugat Polri, turut tergugat I AE, dan turut tergugat II AF.

Menyikapi hal ini, Humas PN Tbk Karimun, Alfonso Siringo ringo menyatakan Adapun agenda persidangan yang digelar di PN Tbk Karimun ini, mendengarkan keterangan saksi ahli pidana yakni Prof Dr Alvi Syahrin yang dihadirkan oleh Pihak tergugat III Polri.

”Penetapan saksi menjadi tersangka itu berdasarkan keyakinan majelis hakim sesuai fakta fakta persidangan, termasuk memberikan kesaksian palsu, m,ajelis hakim punya kewenangan untuk menetapkan saksi sebagai tersangka, karena saksi yang memberikan kesaksian, terlebih dahulu disumpah,'”tergasnya.

Alfonso menambahkan, untuk penguatan bukti dan terkait perkara ini, agenda selanjutnya masih memberikan  kesempatan kepada para tergugat untuk mendatangkan  saksi maupun saksi  ahli dalam persidangan yang akan digelar di PN Tbk karimun, pada kamis (21/4/22) mendatang. (pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista

Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista

9info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra melakukan peninjauan ke lokasi aktivitas cut and fill yang berada di lokasi Hotel Vista, Jumat (11/7/2025).

Dalam peninjauan itu, Amsakar menegaskan pihaknya menghentikan sementara aktivitas cut and fill yang dilakukan perusahaan, mengingat curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa waktu dan mengakibatkan jalan tidak rata (tanah timbul) dan pecahnya pipa air bersih akibat pergeseran tanah.

“Kami sengaja turun ke lokasi Vista ini karena beberapa hari terakhir kami sudah cek BMKG, ke depan cuaca cukup ekstrim. Kesimpulannya, untuk antisipasi pesoalan yang lebih luas kita hentikan aktivitas di sini,” tegas Amsakar.

Amsakar meminta pihak perusahaan untuk mengalihkan pekerjaan pada bagian bawah proyek dengan melakukan pembenahan dan perataan tanah yang saat ini menimbulkan tekanan berlebih.

“Kita minta itu diratakan, diatur sedemikian rupa. Jadi kalau besok masih ada alat berat itu konteksnya untuk melakukan pembenahan yang ada di bawah” ujar Amsakar.

Lebih lanjut, Amsakar menyebutkan, BP Batam dan Pemerintah Kota Batam juga telah menurunkan tim teknis untuk mempelajari pergerakan tanah di lokasi proyek. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menganalisis tekanan dan pergeseran lapisan tanah guna mencegah risiko lebih lanjut.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan direncanakan akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan kajian teknis terkait dampak pekerjaan ini,” jelas Amsakar.

Ia pun berharap dengan kehadirannya tidak ada lagi pemahaman yang keliru atau isu dalam penanganan di lapangan sehingga pekerjaan bisa dilakukan maksimal dan menyeluruh. (AS)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain