Connect with us

9info.co.id – Proses persidangan terhadap gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Robiyanto anak kandung dari Taslim alias Cikok yang terjadi pada tahun 2002 Lalu, kembali di sidangkan di Kantor Pengadilan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (14/4/22).

Adapun agenda persidangan yang digelar di PN Tbk Karimun ini, mendengarkan keterangan saksi ahli pidana yakni Prof Dr Alvi Syahrin yang dihadirkan oleh Pihak tergugat III Polri.

Kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba, mengungkapkan jika kesaksian saksi sesuai keahliannya dalam perkara pidana, menyebutkan , bahwa ada yang harus di dalami mengenai administrasi dalam penetapan tersangka AE dan AF atas kasus pembunuhan terhadap Cikok alias Taslim.
Pada keahliannya tadi menjelaskan ada administrasi yang harus ditelusuri mengapa penetapan itu begitu lama dilaksanakan,” kata Jhon.

Ia menjelaskan, jika saksi ahli juga menjelaskan baru kali pertama menemukan perkara dimana selama 20 tahun penetapan hakim tidak dijalankan.

“Jadi dia selama menjadi dosen fakultas hukum di USU, baru kali menemukan perkara seperti ini. Jadi baginya ini menarik sekali,” terangnya.


Kemudian, saksi lain juga hadir dalam sidang kali ini adalah AKP Heri Pramono, yang merupakan mantan Kasat Reskrim saat diterbitkannya SPDP dan SP3 atas perkara aduan Robiyanto menyoal penetapan hakim yang tidak dijalankan.

Dari penjelasannya, ia tidak menafikan jika terjadinya kesalahan yang bersifat administrasi dalam penertiban SP-3. Dimana diketahui, Laporan Polisi (LP) tahun 2020 lalu itu terdapat dua kali penerbitan SP-3. Satu dikeluarkan Polres karimun dan Mabes Polri.

“LP ini yang dijadikan dasar menindak lanjuti laporan, juga ekspos di Kejaksaan, bahkan gelar perkara di Polda dan Mabes Polri hingga SP-3 perkara itu,” jelasnya.

Namun, Jhon merasa janggal atas penerbitan dua SP-3 kasus tersebut. “Karena Kasat Reskrim ini meng-SP-3 dasar dari Biro Wasidik karena tidak boleh dua LP. Tetapi dia menyimpulkan kurang alat bukti. Jadi di sini ada perdebatan,” tegasnya.

Mestinya, tambah dia, tidak perlu adanya pelimpahan ke Mabes Polri jika pihak Sat Reskrim Polres Karimun saat itu telah menerbitkan SP-3 terkait laporan Robiyanto pada tahun 2020 lalu.

“Jika sudah di SP3. Artinya tidak perlu ada dilimpahkan lagi karena kurang alat bukti. Tapi ternyata diteruskan ke Mabes Polri. Jadi di sini sangat janggal,” bebernya.


Diketahui, Perkara ini digugat oleh anak korban taslim alias Cikok, Robiyanto dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun dengan Nomor perkara.44/Pdt.G/2021/PN.Tbk.

Adapun tergugat I dalam hal ini adalah Presiden, tergugat II Kejagung, tergugat Polri, turut tergugat I AE, dan turut tergugat II AF.

Menyikapi hal ini, Humas PN Tbk Karimun, Alfonso Siringo ringo menyatakan Adapun agenda persidangan yang digelar di PN Tbk Karimun ini, mendengarkan keterangan saksi ahli pidana yakni Prof Dr Alvi Syahrin yang dihadirkan oleh Pihak tergugat III Polri.

”Penetapan saksi menjadi tersangka itu berdasarkan keyakinan majelis hakim sesuai fakta fakta persidangan, termasuk memberikan kesaksian palsu, m,ajelis hakim punya kewenangan untuk menetapkan saksi sebagai tersangka, karena saksi yang memberikan kesaksian, terlebih dahulu disumpah,'”tergasnya.

Alfonso menambahkan, untuk penguatan bukti dan terkait perkara ini, agenda selanjutnya masih memberikan  kesempatan kepada para tergugat untuk mendatangkan  saksi maupun saksi  ahli dalam persidangan yang akan digelar di PN Tbk karimun, pada kamis (21/4/22) mendatang. (pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Atasi Banjir, Li Claudia Minta Pejabat Pemko, BP Batam dan Pengusaha Respon Cepat

Atasi Banjir, Li Claudia Minta Pejabat Pemko, BP Batam dan Pengusaha Respon Cepat

9info.co.id | BATAM – Pencegahan dan penanganan banjir di Kota Batam menjadi perhatian serius pemerintah daerah saat ini. Tak hanya pemerintah, banjir yang terus berulang dan makin meluas saat musim hujan akan menjadi perhatian semua pihak termasuk masyarakat yang kerap menjadi langganan banjir saat musim hujan.

Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra memberikan perhatian khusus dengan meminta semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga camat dan lurah serta para deputi dan pejabat teras di BP Batam untuk turun langsung dan respon cepat ke lapangan.

“Pimpinan OPD di Pemko Batam dan para deputi saya minta untuk terjun ke lapangan mengidentifikasi penyebab serta merumuskan solusi pencegahan dan penanganan jangka pendek dan jangka panjang,” ujar Li Claudia Candra.

Selain pimpinan OPD, deputi dan para pejabat lainnya, Wakil Kepala BP Batam ini juga minta pengusaha terutama perusahaan yang melaksanakan ‘cut and fill’ lahan untuk ikut membantu mengatasi masalah dengan tidak membiarkan lahan terbuka yang berpotensi mengakibatkan air tadah hujan langsung tumpah ke jalan dan drainase.

“Pengusaha juga kami ajak untuk duduk bersama mencari solusi jangka pendek dan panjang untuk mengatasi banjir selain diminta untuk melaksanakan cut and fill sesuai aturan yang berlaku yakni tidak menimbulkan penyebab baru. Kami akan tegas jika proses cut and fill tidak sesuai aturan.

Li Claudia juga minta masyarakat untuk ikut berpartisipasi mencegah terjadinya banjir yakni tidak membuang sampah sembarangan dan tidak membangun bangunan di pinggiran drainase yang berpotensi mengganggu aliran drainase.

“Saat ini ada sebanyak 23 lokasi banjir se Kota Batam yang membutuhkan penanganan cepat dan solutif karena kondisi tersebut merupakan persoalan bersama. Masyarakat juga akan terdampak. Jadi kami minta agar kita tidak membuang sampah sembarangan serta tidak menutup parit atau saluran air lainnya dengan beton atau bangunan ilegal lainnya,” tegasnya.(DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain