9info.co.id – Proses persidangan terhadap gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Robiyanto anak kandung dari Taslim alias Cikok yang terjadi pada tahun 2002 Lalu, kembali di sidangkan di Kantor Pengadilan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (14/4/22).
Adapun agenda persidangan yang digelar di PN Tbk Karimun ini, mendengarkan keterangan saksi ahli pidana yakni Prof Dr Alvi Syahrin yang dihadirkan oleh Pihak tergugat III Polri.
Kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba, mengungkapkan jika kesaksian saksi sesuai keahliannya dalam perkara pidana, menyebutkan , bahwa ada yang harus di dalami mengenai administrasi dalam penetapan tersangka AE dan AF atas kasus pembunuhan terhadap Cikok alias Taslim. Pada keahliannya tadi menjelaskan ada administrasi yang harus ditelusuri mengapa penetapan itu begitu lama dilaksanakan,” kata Jhon.
Ia menjelaskan, jika saksi ahli juga menjelaskan baru kali pertama menemukan perkara dimana selama 20 tahun penetapan hakim tidak dijalankan.
“Jadi dia selama menjadi dosen fakultas hukum di USU, baru kali menemukan perkara seperti ini. Jadi baginya ini menarik sekali,” terangnya.
Kemudian, saksi lain juga hadir dalam sidang kali ini adalah AKP Heri Pramono, yang merupakan mantan Kasat Reskrim saat diterbitkannya SPDP dan SP3 atas perkara aduan Robiyanto menyoal penetapan hakim yang tidak dijalankan.
Dari penjelasannya, ia tidak menafikan jika terjadinya kesalahan yang bersifat administrasi dalam penertiban SP-3. Dimana diketahui, Laporan Polisi (LP) tahun 2020 lalu itu terdapat dua kali penerbitan SP-3. Satu dikeluarkan Polres karimun dan Mabes Polri.
“LP ini yang dijadikan dasar menindak lanjuti laporan, juga ekspos di Kejaksaan, bahkan gelar perkara di Polda dan Mabes Polri hingga SP-3 perkara itu,” jelasnya.
Namun, Jhon merasa janggal atas penerbitan dua SP-3 kasus tersebut. “Karena Kasat Reskrim ini meng-SP-3 dasar dari Biro Wasidik karena tidak boleh dua LP. Tetapi dia menyimpulkan kurang alat bukti. Jadi di sini ada perdebatan,” tegasnya.
Mestinya, tambah dia, tidak perlu adanya pelimpahan ke Mabes Polri jika pihak Sat Reskrim Polres Karimun saat itu telah menerbitkan SP-3 terkait laporan Robiyanto pada tahun 2020 lalu.
“Jika sudah di SP3. Artinya tidak perlu ada dilimpahkan lagi karena kurang alat bukti. Tapi ternyata diteruskan ke Mabes Polri. Jadi di sini sangat janggal,” bebernya.
Diketahui, Perkara ini digugat oleh anak korban taslim alias Cikok, Robiyanto dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun dengan Nomor perkara.44/Pdt.G/2021/PN.Tbk.
Adapun tergugat I dalam hal ini adalah Presiden, tergugat II Kejagung, tergugat Polri, turut tergugat I AE, dan turut tergugat II AF.
Menyikapi hal ini, Humas PN Tbk Karimun, Alfonso Siringo ringo menyatakan Adapun agenda persidangan yang digelar di PN Tbk Karimun ini, mendengarkan keterangan saksi ahli pidana yakni Prof Dr Alvi Syahrin yang dihadirkan oleh Pihak tergugat III Polri.
”Penetapan saksi menjadi tersangka itu berdasarkan keyakinan majelis hakim sesuai fakta fakta persidangan, termasuk memberikan kesaksian palsu, m,ajelis hakim punya kewenangan untuk menetapkan saksi sebagai tersangka, karena saksi yang memberikan kesaksian, terlebih dahulu disumpah,'”tergasnya.
Alfonso menambahkan, untuk penguatan bukti dan terkait perkara ini, agenda selanjutnya masih memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk mendatangkan saksi maupun saksi ahli dalam persidangan yang akan digelar di PN Tbk karimun, pada kamis (21/4/22) mendatang. (pur)
Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap
9info.co.id | BATAM – Proses perbaikan kebocoran pipa transmisi di kawasan Simpang Plamo menuju Kepri Mall akhirnya selesai dilakukan pada Jumat (12/6/2026) dini hari.
Pasokan air bersih bagi warga yang terdampak gangguan tersebut kini mulai dialirkan kembali secara bertahap.
Badan Usaha SPAM dan Pengelolaan Limbah BP Batam bersama Tim Teknis PT. Air Batam Hilir di lapangan berhasil menyelesaikan seluruh proses pengelasan akhir pipa pada hari Jumat, 12 Juni 2026, pukul 03.30 WIB.
Sebelumnya, proses pemulihan sempat mengalami keterlambatan dari estimasi awal akibat sejumlah kendala teknis yang membutuhkan penanganan ekstra di lokasi.
“Kami memahami betul bahwa keterlambatan ini berdampak pada aktivitas sehari-hari masyarakat di wilayah terdampak,” ujar Ariastuty, Jumat (12/6/2026).
Ia mengatakan, di lapangan, tim harus bekerja dengan presisi tinggi karena menghadapi dua kendala utama.
Hambatan pertama, menurut Ariastuty, adalah adanya kendala teknis saat proses penyambungan pipa.
Demi memastikan ketahanan jangka panjang dan mencegah kebocoran berulang, petugas terpaksa melakukan perombakan serta penyesuaian ulang pada komponen penyambung agar terpasang secara sempurna.
Selain itu, tantangan kedua berkaitan dengan kondisi internal pipa yang masih dialiri sisa air aktif. Kondisi pipa yang basah membuat proses pengelasan akhir menjadi sangat sulit.
“Kami tidak bisa memaksakan pengelasan dalam situasi tersebut karena sangat berbahaya bagi keselamatan pekerja dan bisa mengurangi kualitas sambungan pipa itu sendiri,” tambahnya.
Setelah memastikan seluruh sambungan memenuhi standar teknis, proses normalisasi jaringan langsung berjalan.
Saat ini, pendistribusian air minum sudah mulai dilakukan kembali ke rumah pelanggan secara bertahap.
PT. Air Batam Hilir mengingatkan bahwa pemulihan tekanan air di wilayah dataran tinggi atau yang berada di ujung jalur pipa akan memakan waktu sedikit lebih lama.
Baik BP Batam dan PT. Air Batam Hilir menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas ketidaknyamanan serta terganggunya pendistribusian air selama proses perbaikan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesabaran, pengertian, dan dukungan masyarakat selama tim berupaya maksimal memulihkan infrastruktur ini,” pungkas Ariastuty. (RUD)