Connect with us

9info.co.id – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair di usia 56 tahun.

Pemerintah memutuskan mengembalikan fungsi JHT setelah mempertimbangkan adanya berbagai jenis program jaminan sosial yang diluncurkan untuk pekerja
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengatasi risiko baik saat bekerja maupun tidak, seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif.

Program tersebut di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Kemudian ada pula Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Pekerjaan (JKP).

Sementara itu, pekerja yang terkena PHK berhak menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan juga uang JHT.

Selain itu, pemerintah juga meluncurkan program baru untuk pekerja yang terkena PHK yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Adapun program JKP tersebut berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
Hal itu bertujuan agar pekerja yang ter-PHK bisa survive dan juga memiliki peluang besar untuk memperoleh pekerjaan baru.
Dengan demikian, JHT dikembalikan fungsinya yakni sebagai dana yang disiapkan agar pekerja mempunyai harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

Pekerja akan menerima uang JHT ketika sudah usia pensiun yakni 56 tahun, cacat total, atau meninggal dunia.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Kabiro Humas Kemnaker Chairul Fadhly menjelaskan bahwa JHT merupakan program perlindungan jangka panjang yang berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

Kendati demikian, UU SJSN memungkinkan klaim sebagian dari manfaat JHT dalam jangka waktu tertentu bagi pekerja yang membutuhkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015 menyebut pekerja bisa mengajukan klaim sebagian manfaat JHT apabila telah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun.

Mereka bisa mengklaim 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun.
Chairul mengungkapkan skema tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup di masa tua.
“Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelasnya, Minggu (13/2/2022).
Chairul menyebut jika pekerja mengklaim seluruh manfaat JHT, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai.

Maka dari itu, Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328

Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Dalam rapat tersebut, BP Batam melaporkan laporan keuangan TA 2024 dan Realisasi Anggaran Tahun 2025 serta Rancana Kerja dan Anggaran dan Rencana Kerja Pemerintah TA. 2026.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dalam kesempatan pertama menyampaikan indikator ekonomi Batam dalam 5 tahun terakhir menunjukkan trend peningkatan yang signifikan.

Meskipun sempat berada diangka 4,75 persen pada 2021, perekonomian Batam secara bertahap pulih dan mampu tumbuh hingga 7,04 persen tahun 2023.

“Laju pertumbuhan ekonomi itu tertinggi dalam 5 tahun terakhir,” kata Amsakar.

Capaian tersebut, sebut Amsakar, seiring dengan meningkatnya realisasi investasi tahun 2024 sebesar Rp 43,26 triliun atau mencapai 108,15 persen, dan di tahun yang sama, surplus neraca perdagangan Batam sebesar USD 6,82 miliar serta kunjungan wisatawan hingga 1,32 juta orang.

Lebih lanjut, Amsakar mengemukakan, pihaknya membutuhkan tambahan anggaran rupiah murni sebesar Rp 2,880 triliun dari pagu indikatif 2026 sebesar Rp 2,447 triliun, sehingga total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 5,328 triliun.

“Penting kami sampaikan dalam 2 tahun terakhir belanja di BP Batam murni berdasarkan PNBP BP Batam. Belum disupport oleh rupiah murni, belum ada APBN,” jelas Amsakar.

Hal itu, mengingat, Amsakar bersama Li Claudia Chandra dan jajaran pimpinan telah mendapat mandat Presiden Prabowo untuk berkontribusi dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% melalui RPJMN 2025–2029.

Maka, Batam, menurut Amsakar, harus mampu tumbuh minimal di angka 10 persen. Sehingga, anggaran rupiah murni tersebut untuk membiayai penataan infrastruktur utama dan pendukung.

Pertama, Prasarana Bidang Konektivitas Darat (membangun Jalan Arteri dan Kawasan Industri, Fly Over, dan Lansekap). Kedua, Prasarana Bidang Sumber Daya Air (membangun Jaringan Distribusi Perpiaan Air Minum, Normalisasi Waduk, dan Stabilisasi Bendungan). Ketiga, Prasarana Bidang Konektivitas Laut (Revitalisasi Dermaga Selatan Batu Ampar dan Peningkatan Container Yard).

Keempat, Prasarana Bidang Konektivitas Udara (membangun Pagar dan Jalan Perimeter Bandara sepanjang 8 Km, dan Jalan Akses Kargo Baru). Kelima, Prasarana Bidang Kesehatan (Revitalisasi Gedung D RSBP dan Penambahan Peralatan Kesehatan).

Keenam, Prasarana dan Sarana Pengembangan Kawasan (Revitalisasi Taman Kolam dan Taman Rusa, Pembangunan Parkir dan Revitalisasi Gedung Mall Pelayanan Publik).\

“Untuk itu, perlu dukungan dari Komisi VI DPR RI, kiranya untuk mencapai arahan dari Bapak Presiden dan agar BP Batam ini menjadi lembaga yang ramah investasi, kemudian bisa berkontribusi dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Amsakar.

Turut hadir mendampingi Kepala BP Batam yaitu Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra; Para Anggota Bidang BP Batam dan sejumlah pejabat eselon II. (AS)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain