Connect with us

9info.co.id – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair di usia 56 tahun.

Pemerintah memutuskan mengembalikan fungsi JHT setelah mempertimbangkan adanya berbagai jenis program jaminan sosial yang diluncurkan untuk pekerja
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengatasi risiko baik saat bekerja maupun tidak, seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif.

Program tersebut di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Kemudian ada pula Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Pekerjaan (JKP).

Sementara itu, pekerja yang terkena PHK berhak menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan juga uang JHT.

Selain itu, pemerintah juga meluncurkan program baru untuk pekerja yang terkena PHK yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Adapun program JKP tersebut berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
Hal itu bertujuan agar pekerja yang ter-PHK bisa survive dan juga memiliki peluang besar untuk memperoleh pekerjaan baru.
Dengan demikian, JHT dikembalikan fungsinya yakni sebagai dana yang disiapkan agar pekerja mempunyai harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

Pekerja akan menerima uang JHT ketika sudah usia pensiun yakni 56 tahun, cacat total, atau meninggal dunia.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Kabiro Humas Kemnaker Chairul Fadhly menjelaskan bahwa JHT merupakan program perlindungan jangka panjang yang berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

Kendati demikian, UU SJSN memungkinkan klaim sebagian dari manfaat JHT dalam jangka waktu tertentu bagi pekerja yang membutuhkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015 menyebut pekerja bisa mengajukan klaim sebagian manfaat JHT apabila telah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun.

Mereka bisa mengklaim 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun.
Chairul mengungkapkan skema tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup di masa tua.
“Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelasnya, Minggu (13/2/2022).
Chairul menyebut jika pekerja mengklaim seluruh manfaat JHT, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai.

Maka dari itu, Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain