Connect with us

JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Kemenaker Jelaskan Hal Ini

More Videos

9info.co.id – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair di usia 56 tahun.

Pemerintah memutuskan mengembalikan fungsi JHT setelah mempertimbangkan adanya berbagai jenis program jaminan sosial yang diluncurkan untuk pekerja
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengatasi risiko baik saat bekerja maupun tidak, seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif.

Program tersebut di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Kemudian ada pula Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Pekerjaan (JKP).

Sementara itu, pekerja yang terkena PHK berhak menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan juga uang JHT.

Selain itu, pemerintah juga meluncurkan program baru untuk pekerja yang terkena PHK yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Adapun program JKP tersebut berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
Hal itu bertujuan agar pekerja yang ter-PHK bisa survive dan juga memiliki peluang besar untuk memperoleh pekerjaan baru.
Dengan demikian, JHT dikembalikan fungsinya yakni sebagai dana yang disiapkan agar pekerja mempunyai harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

Pekerja akan menerima uang JHT ketika sudah usia pensiun yakni 56 tahun, cacat total, atau meninggal dunia.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Kabiro Humas Kemnaker Chairul Fadhly menjelaskan bahwa JHT merupakan program perlindungan jangka panjang yang berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

Kendati demikian, UU SJSN memungkinkan klaim sebagian dari manfaat JHT dalam jangka waktu tertentu bagi pekerja yang membutuhkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015 menyebut pekerja bisa mengajukan klaim sebagian manfaat JHT apabila telah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun.

Mereka bisa mengklaim 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun.
Chairul mengungkapkan skema tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup di masa tua.
“Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelasnya, Minggu (13/2/2022).
Chairul menyebut jika pekerja mengklaim seluruh manfaat JHT, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai.

Maka dari itu, Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam dan Koarmada I Bahas Penguatan Keamanan Pelabuhan Berbasis AI dan Manajemen Risiko Terintegrasi

9info.co.id | BATAM – BP Batam melalui Anggota/Deputi Bidang Pelayan Umum, Ariastuty Sirait, menerima kunjungan Kepala Staf Komando Armada (Kaskoarmada) I Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Dr. Arif Badrudin, Jumat (12/6).

Selain mempererat silaturahmi antar instansi, kunjungan ini juga membahas beragam isu strategis terkait keamanan pelabuhan, manajemen risiko, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mendukung keamanan dan daya saing sektor maritim Kota Batam.

Ariastuty mengatakan bahwa pertemuan ini menjadi bagian penting dalam mendorong upaya BP Batam melakukan transformasi manajemen risiko di kawasan pelabuhan dan perairan Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pemanfaatan AI dalam rangka transformasi tersebut dapat memberikan dampak positif. Terutama pada peningkatan kemampuan analisis risiko secara real-time, khususnya terhadap potensi ancaman keamanan, kepadatan lalu lintas kapal, aktivitas ilegal di laut, hingga prediksi cuaca ekstrem yang dapat mengganggu operasional pelabuhan.

“Batam memiliki posisi yang sangat strategis dalam jalur perdagangan dunia. Penerapan teknologi, penguatan manajemen risiko, dan kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan kawasan sekaligus meningkatkan daya saing pelabuhan Batam di tingkat global,” ujar Ariastuty.

Selain membahas pemanfaatan AI dalam keamanan pelabuhan, pertemuan juga mengulas implementasi standar keamanan internasional, termasuk kepatuhan terhadap International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code, sebagai upaya menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap pelabuhan-pelabuhan di Batam.

Diskusi juga menyoroti pentingnya pengelolaan risiko operasional pelabuhan, mulai dari mitigasi kemacetan logistik, keselamatan pelayaran di jalur pelayaran padat, hingga penguatan sistem keamanan siber untuk melindungi data strategis sektor maritim.

“Pertemuan ini kita harapkan dapat menjadi langkah awal untuk memaksimalkan pengelolaan pelabuhan sebagai salah satu bagian penting bagi sektor maritim Batam. Melalui kolaborasi yang baik, BP Batam dan Koarmada I dapat bersama-sama mendukung kemajuan ekosistem maritim yang modern,” tambah Tuty, panggilan akrabnya.

Dalam pertemuan ini, turut hadir Komandan Detasemen Markas Koarmada I, Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Direktur Rumah Sakit BP Batam, Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, serta jajaran dari Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan. (DN)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version