Connect with us

9info.co.id.- Pulau Buluh adalah Pulau yang sangat bersejarah bagi Batam, karena semua bermula dari sini.Selain Nongsa, pulau Buluh merupakan  pusat pemerintahan di era masa lalu.

Pada tahun 1895 Pulau Buluh adalah bagian dari ke amiran (amir dalam bahasa Arab berarti pemimpin) kerajaan Riau Lingga.

Amir pertama di Pulau Buluh bernama Tengku Umar bin Tengku Mahmud sedangkan di Nongsa, yang menjadi amir pertama adalah anaknya keturunan dari Raja Isa yakni Raja Mahmud bin Raja Yakup bin Raja Isa atau Nong Isa. 

Untuk menelusuri jejak peninggalan Amir Pulau Buluh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas,  Ardiwinata bersama Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Batam, Ketua Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) DPD Kepri, Donna Justitia bersama anggota, Pengelola Taman Wisata Hutan Mata Kucing serta didampingi Lurah Pulau Buluh, Borhan melakukan napak tilas atau ber heritage walk ke Pulau Buluh, Pulau Boyan dan Pulau Bulang Lintang pada Sabtu (26/2/2022).  

Penelusuran pertama diawali di Pulau Buluh. Pulau ini dulunya menjadi pusat pemerintahan dan pusat perdagangan.  Disini rombongan melihat pasar Pulau Buluh. Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Batam, Edi Sutrisno menjelaskan  arsitektur bangunan dikiri dan kanan pasar sama dengan yang ada di Malaka dan Penang. Dulunya pasar ini dikembangkan oleh tauke Tionghoa bernama   Tan Iu Tse. Ia adalah seorang Taulo (dulu kepala administrasi pemerintahan orang Tionghoa, seperti Camat).

Taulo tidak hanya mengurusi pemerintahan orang Tioghoa saja, tetapi juga mengurusi masalah ekonomi.
“Beliau adalah pemilik toko bahagia, toko pertama di pulau ini yang mensuplai makanan orang-orang Tionghoa,” sebutnya.     
Karena Pulau Buluh menjadi pusat perdagangan dan niaga di Batam, Pulau Buluh mempunya infrastruktur yang lengkap, termasuk bioskop yang bernama capitol yang berdasarkan informasi dulu lokasinya berada di vihara sekarang, kata Edi.

Selanjutnya rombongan mengunjungi perigi tua. Orang Melayu menyebut sumur dengan perigi. Perigi ini dibangun pada tahun 1911 sebagaimana angka yang tertera didinding perigi. Dijelaskan Edi, bangunan perigi menggunakan batu bata yang dibuat Raja Ali Kelana, pemilik batu bata “Batam Brickworks” pada tahun 1896.

Menurut tokoh masyarakat Pulau Buluh Djuni Rudy Arto,  perigi atau sumur ini dulunya digunakan masyarakat untuk keperluan sehari-hari seperti mencuci dan sebagainya, namun setelah pipanisasi masuk dari Batam, perigi ini sudah tidak digunakan lagi. Lokasi perigi dulunya berada di sekolah Cina, kini kondisi perigi terlihat sudah tidak terawat, dipenuhi sampah dan tanaman liar. 
 
Penelusuran selanjutnya ke bekas sekolah rakyat. Dituturkan Djuni Rudy, setelah Jepang menutup sekolah Tionghoa, anak-anak Tionghoa bersekolah di sekolah rakyat ini. Sekolah ini dulunya banyak mencetak lulusan yang mahir berhitung dan menulis arab Melayu walaupun memiliki keterbatasan baik sarana maupun prasarana sekolah.

Penjajakan di Pulau Buluh berakhir di bekas kantor camat lama. Fisik kantor ini tidak ada lagi, sudah menjadi bangunan Taman Kanak-Kanak. Sebelum Belakang Padang dijadikan sebagai ibukota kecamatan pada tahun 1950 awal, di era kemerdekaan sentra pemerintahan kecamatan berada di Pulau Buluh.

“Katakanlah orang mau  membuat KTP harus pergi ke Pulau Buluh,” tambah Edi.
Di lokasi kantor camat ini dulunya juga terdapat dua buahmeriam dan pada tahun 1954 meriam dipindahkan ke Belakang Padang. Kepindahan meriam tersebut juga merupakan akhir dari pusat pemerintahan di pulau Buluh. Kini kedua meriam yang merupakan salah satu bukti sejarah itu berada di museum Batam Raja Ali Haji.

Perjalanan ekspedisi dilanjutkan ke Pulau Boyan. Sama seperti pulau Buluh, pulau Boyan juga sama pentingnya. Dimasa lalu administrasi pemerintahan ada tiga, satu administrasi pemerintahan yang dipimpin oleh kerajaan Riau Lingga, yang kedua administrasi pemerintahan Belanda dan yang ketiga administrasi pemerintahan orang Tionghoa. Di pulau Boyan dulu terdapat  kantor onder afdeling (sub distrik) yang dikepalai oleh seorang controller Belanda untuk mengawasi semua wilayah di Batam termasuk pulau Buluh dan sekitarnya. Di pulau ini rombongan ekspedisi menemukan beberapa jejak atau tapak-tapak yang terbuat dari batu bata.

Setelah mengunjungi pulau Boyan, rombongan melanjutkan perjalanan ke pulau Bulang Lintang. Di pulau  ini rombongan mengunjungi makam Temenggung Abdul Jamal, bendahara kerajaan Melayu Riau yang berkuasa di wilayah Bulang Lintang , kecamatan Bulang, batam dan pulau-pulau sekitarnya. Di area ini juga terdapat makam istri Temenggung, yakni Raja Maimunah serta beberapa makam keluarga Temenggung Abdul Jamal lainnya.

Rangkaian perjalanan diakhiri dengan melihat benda-benda pusaka milik Temenggung Abdul Jamal  yang disimpan di rumah ahli waris, diantaranya tombak, tongkat, keris dan lainnya.
Lurah pulau Buluh, Borhan menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan Disbudpar Kota Batam bersama asosiasi dan pelaku pariwisata untuk menelusuri kembali jejak sejarah yang ada di pulau Buluh.


“Apapun yang kita lakukan hari ini mudah-mudahan menjadikan kenangan untuk semua kita dan ingatan bagi siapapun yang datang ke pulau Buluh kelak. Harapan kami apa yang kita kerjakan hari ini bisa membantu pulau buluh khususnya dan mengangkat nama kecamatan Bulang tentunya.” Ucap Borhan.
 
 Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata menyampaikan Pemerintah Kota Batam akan melakukan pemugaran makam Temenggung Abdul Jamal. Pemugaran dilakukan karena makam ini sebagai salah satu destinasi wisata sejarah Kota Batam dimana kelak makam ini diharapkan akan dikunjungi oleh wisatawan baik nusantara maupun mancanegara.

Katanya lagi, pihaknya akan terus mengupayakan agar benda-benda bersejarah peninggalan Temenggung Abdul Jamal yang namanya telah diabadikan sebagai nama stadion olah raga Batam tersebut dapat menjadi koleksi museum Batam, Raja Ali Haji.
“Kalau benda-benda peninggalan itu dititip di museum, pasti orang akan lebih banyak yang tau tentang peninggalan sejarah yang ada di pulau Bulang. Bahkan mereka juga akan tertarik untuk datang langsung kesana,” yakin Ardi.

Masih kata Ardi, dalam waktu dekat melalui Tim Ahli Cagar Budaya dirinya akan menyampaikan rekomendasi kepada Walikota untuk mendaftarkan cagar budaya ke Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.

“Ada tiga yang kita rekomendasikan sebagai cagar budaya, prioritas pertama adalah perigi tua yang berada di pulau Buluh. Ini perlu kita lakukan agar sejarah tidak terlupakan dan hilang ditelan zaman,’ ujar Ardi.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Data Pribadi Wartawan Diduga Disebar Usai Investigasi Dugaan Penjualan iPhone Inter di Batam

Data Pribadi Wartawan Diduga Disebar Usai Investigasi Dugaan Penjualan iPhone Inter di Batam

9info.co.id | BATAM – Dugaan penyebarluasan data pribadi yang disertai tindakan yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat. Redaksi Ulasfakta.co menerima pesan dari nomor telepon berkode Singapura +65 9467 19xx yang berisi informasi mengenai data pribadi salah seorang wartawannya, Muhammad Kevin.

Dalam pesan yang diterima meja redaksi, pengirim menuliskan, “udah dapat data beliau bang, sudah coba hubungi, cuma belum dibalas.”

Berdasarkan komunikasi yang diterima redaksi, pengirim mengaku bernama Agus dan menyebut dirinya sebagai pengelola AK47 Xpress di Batam. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memverifikasi identitas pengirim maupun keterkaitannya dengan toko tersebut.

Pesan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana data pribadi wartawan diperoleh, termasuk apakah perolehan, penggunaan, dan penyampaiannya kepada pihak lain dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, komunikasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dalam melakukan penelusuran investigatif.

Apabila benar data pribadi seseorang diperoleh, digunakan, atau disebarluaskan tanpa hak, tindakan tersebut pada prinsipnya dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU tersebut mengatur bahwa setiap pemrosesan data pribadi, mulai dari memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan hingga menyebarluaskan data pribadi, harus memiliki dasar pemrosesan yang sah, termasuk persetujuan pemilik data atau dasar hukum lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain ketentuan dalam UU PDP, tindakan mengakses, memperoleh, atau menyebarluaskan informasi elektronik maupun dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak juga berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam ketentuan tersebut diatur larangan terhadap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, penyalahgunaan informasi elektronik, serta perbuatan melawan hukum yang menggunakan sarana elektronik dan merugikan pihak lain.

Apabila data pribadi wartawan diperoleh melalui akses yang tidak sah terhadap sistem elektronik, atau kemudian digunakan sebagai sarana intimidasi maupun tekanan terhadap aktivitas jurnalistik.

Maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan dalam UU ITE maupun UU Perlindungan Data Pribadi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap merupakan kewenangan penyidik dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Di sisi lain, apabila komunikasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan tekanan, menghalangi, mengintimidasi, atau memengaruhi independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, tindakan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi Ulasfakta.co menyatakan telah mendokumentasikan seluruh komunikasi yang diterima, termasuk tangkapan layar percakapan, nomor telepon pengirim, serta bukti elektronik lainnya.

Apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum, redaksi akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk membuat laporan kepada Kepolisian Republik Indonesia, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta lembaga lain yang berwenang menangani dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan tindak pidana di bidang teknologi informasi.

Berkaitan dengan Penelusuran Dugaan Peredaran iPhone Nonresmi

Peristiwa tersebut terjadi di tengah penelusuran investigatif Ulasfakta.co mengenai dugaan praktik penjualan iPhone yang tidak melalui jalur distribusi resmi di Batam.

Sebelumnya, hasil penelusuran redaksi terhadap akun Instagram @ak47_xpress menemukan sejumlah konten promosi yang menampilkan berbagai seri iPhone dengan harga jauh di bawah kisaran harga perangkat resmi di Indonesia.

Dalam beberapa unggahan, akun tersebut juga memperlihatkan proses pengemasan dan pengiriman perangkat kepada pelanggan di berbagai daerah di Indonesia.

Salah satu video promosi menawarkan iPhone 15 dengan harga sekitar Rp7 jutaan. Dalam video tersebut terdengar narasi, “iPhone 13 sudah banyak bergeser, sekarang iPhone 15 dengan harga Rp7 jutaan saja, termurah sejak dunia tercipta. Unitnya mulus, banyak bisa IMEI permanen terdaftar seumur hidup, ada yang IMEI reguler lebih murah.”

Penyebutan mengenai IMEI permanen dan IMEI reguler menjadi perhatian redaksi. Namun, hingga kini redaksi belum dapat memastikan makna maupun mekanisme yang dimaksud dalam promosi tersebut.

Sebelumnya, tim investigasi juga memperoleh informasi mengenai dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan AK47 Xpress. Informasi tersebut masih dalam proses verifikasi dan belum dapat disimpulkan kebenarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ulasfakta.co masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai pengelola AK47 Xpress terkait pesan yang diterima redaksi, dugaan perolehan data pribadi wartawan, serta penelusuran mengenai promosi penjualan iPhone dan dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila terdapat penjelasan atau bantahan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim IWO)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain