Connect with us

9info.co.id -Wali Kota Batam Muhammad Rudi menekankan agar event Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kota Batam yang di gelar pada 12-18 Maret 2022, benar-benar dimanfaatkan untuk mempersiapkan kafilah Batam menuju MTQ Provinsi.

“Saya ingin MTQ kali ini benar-benar disiapkan dengan baik karena kita ingin mencari peserta terbaik untuk menjadi kafilah Batam di ajang MTQ tingkat Kepri,” ujar Rudi.
Rudi menargetkan, di ajang MTQ tingkat Provinsi Kepri, Kota Batam mampu meraih juara umum. Untuk itu, penjurian dalam ajang MTQ tingkat Kota Batam harus bertujuan mencari peserta terbaik.
Rudi meminta dewan juri untuk profesional dan melihat secara objektif. Sehingga peserta terbaik yang terpilih mampu bersaing dengan daerah lain di Kepri.

“Kita berharap, peserta dari Batam menjadi Perwakilan Kepri ke tingkat nasional,” kata Rudi.
Pelaksanaan MTQ tingkat Kota Batam kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jika di tahun-tahun sebelumnya selalu diadakan di Dataran Engku Putri, kali ini kegiatan dipusatkan di Lapangan Bola Baloi Permai di Kecamatan Batam Kota.

Selain sebagai ajang perlombaan, Rudi meminta MTQ tersebut juga menjadi ajang untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Al Quran
Kemudian meskipun kondisi pandemi Covid-19 di Batam sepekan terakhir ini membaik, namun Rudi berpesan agar penyelenggaraan MTQ tingkat Kota Batam tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Sehingga MTQ tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. Protokol kesehatan jangan kendur,” kata Rudi.(hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain