Connect with us

9info.co.id -Kecelakaan kerja yang menimpa FN, Salah seorang Karyawan PT. Colamas Indah Sejati yang berlokasi di kawasan Industri Panbil, akhirnya berlanjut ke proses hukum.Hal ini disampaikan Natalis Zega, Kuasa Hukum FN, Rabu ( 29/06/2022).

Menurut Natalis Zega, tidak bertanggung jawabnya pihak perusahaan distributor makanan dan minuman serta kosmetik tersebut terhadap kliennya FN yang mengalami kecelakaan kerja, maka pihaknya pun melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.

Natalis menjelaskan, “peristiwa naas’ tersebut terjadi pada, Selasa(24/05/2022) lalu, kaki sebelah kanan klien kami FN ,terlindas alat berat forklift saat bekerja,” jelasnya.
Menurut Zega, “sejak kejadian tersebut hingga hari ini pihak perusahaan tidak ada niat baik, untuk melihat atau mempertanyakan keadaan klien kami,” sesalnya.

Menyikapi hal ini, James Sumihar Sibarani,SH selaku kuasa hukum PT.Colamas Indah Sejati Membantah tudingan kuasa Hukum korban FN.
Menurut James , Kronologis kejadian terjadi pada Selasa (24/05/2022) lalu, murni kecelakaan Kerja. “Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari Klien kami, bahwa Laka kerja terhadap FN terjadi pukul 11.00 Wib, pada saat itu adanya pekerjaan pembongkaran barang dari kontainer di gudang PT.Colamas. Pada saat itu Operator Forklift yang dikemudi oleh Teguh melihat pegawai gudang yang bernama FN lewat, Pada saat itu memang kondisi ruangan yang padat dan sempit, Akhirnya Operator Forklift pun sempat menghentikan Alat beratnya, menganggap korban sudah lewat , teguh pun kembali beraktifitas, namun naas’, ternyata korban masih berada dekat alat berat yang dikendarai nya, akibatnya, Kaki korban FN pun terlindas roda forklift,” jelasnya.

“Mendapat informasi adanya kecelakaan kerja, Pihak perusahaan pun langsung melaporkan ke pihak manajemen dan HRD Perusahaan dan meminta Korban untuk segera dibawa kerumah sakit untuk berobat,” terang james.

James menambahkan, tidak seorang pun menginginkan adanya kecelakaan tersebut, bahkan seluruh karyawan telah diperlengkapi dengan safety saat bekerja,termasuk penggunaan sepatu safety, namun naas’ pada saat itu mungkin Korban lalai tidak menggunakan sepatu safety nya.
“Melihat kondisi luka pada korban, pada saat itu juga, Mulyadi kepala gudang di perusahaan ini pun meminta agar korban segera dilarikan kerumah sakit, namun karena terkendala oleh kartu BPJS Kesehatan korban yang bermasalah, korban pun meminta untuk tidak berobat ke rumah sakit dan lebih memilih untuk pulang kerumahnya.”

“Walaupun kartu berobatnya bermasalah, namun pihak perusahaan pun tetap meminta korban untuk tetap dilarikan kerumah sakit, namun korban tetap memilih untuk merawat dirinya dirumah saja, Kronologis untuk membujuk korban untuk berobat kerumah sakit sekitar pukul 11.45 Wib,namun korban tetap menolak,” jelasnya.

Sebagai bentuk perhatian dan upaya yang telah dilakukan, Sejauh ini, pihak perusahaan telah membesuk ke rumah korban, bahkan gaji FN selama perawatan pun tetap diberikan secara penuh tanpa ada potongan, FN sendiri pun masih tetap berstatus sebagai karyawan PT.Colamas Indah Sejati dan tetap akan membayarkan hak karyawan tersebut hingga pulih.

Kuasa Hukum PT.Colamas Indah Sejati, James Sumihar Sibarani,S.H.,Arthur Hutapea,S.H & Partners Saat menggelar Konfrensi Pers , Rabu (29/06/2022)

Pada saat Konfrensi Pers yang digelar Kuasa Hukum PT. Colamas Indah Sejati, James Sumihar Sibarani,SH, di dampingi Arthur Sibarani,SH dan Dian P.Simamora,SH. Rabu,(29/06/2022). Kantor Hukum James Sumihar Sibarani S.H.,Arthur Hutapea,S.H & Partners tersebut pun mempertanyakan Kehadiran Kuasa Hukum Korban FN, Natalis Zega ke perusahaan pada Senin (20/06/2022) lalu.

Menurut James, Kehadiran Kuasa Hukum Natalis Zega, Dianggap Kliennya sangat arogan dan terkesan mengancam dan menakut nakuti klienya. Lebih ironisnya, berdasarkan keterangan salah seorang Top manajemen di PT.Colamas Indah Sejati bernama Yance, Advokat Natalis Zega juga sempat melontarkan kalimat
” Kalian tidak mengenal saya yah,! Saya ini orang Hukum dan bisa memindahkan Kapolres ataupun Kapolda,” beber James saat Konfrensi Pers menirukan ungkapan yang di dengarkan oleh klienya.

Menurut James, Setelah kejadian tersebut, sempat terjadinya mediasi antara pihak perusahaan dengan Kuasa Hukum korban FN, Natalis Zega, Namun James menilai adanya kejanggalan karena Natalis Zega meminta permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan pihaknya meminta kompensasi 600 juta Rupiah.

Mendengar permintaan tersebut, James pun mempertanyakan maksud dari kuasa hukum FN, ” kejadian tersebut kan murni kecelakaan kerja, apa dasar mereka meminta kompensasi 600 Juta ? Sementara karyawan tersebut sudah di asuransikan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” tanya James.
Menurut James, “bentuk arogansi seperti itu, tidak perlu lah dilakukan, apalagi sampai sampai meminta kompensasi sebanyak 600 Juta Rupiah, itu sudah termasuk pemerasan namanya, dan sekali pun dia menemukan adanya unsur pelanggaran hukum, ya dibuat saja laporan dan gugatanya , tanpa perlu menunjukan sikap arogansi dan mengancam seperti itu terhadap klient saya,” tambah James.

“Sebagai Pengacara,saya juga tertantang dengan kalimat dan bahasa yang diucapkan oleh Kuasa hukum Natalis Zega yang disampaikan ke salah seorang Klient saya Ancen, Sehebat apa pula dia bisa memindahkan Kapolres dan Kapolda!” tegas James.
Selain itu, James juga menilai, dengan adanya Pemberitaan yang diberikan Natalis Zega yang menyatakan pihak perusahaan tidak bertanggung jawab dan menelantarkan karyawannya, pemberitaan tersebut dinilainya sangat merugikan dan mencemarkan nama baik perusahaan PT. Colamas Indah Sejati.

Natalis Zega: “Saya Tidak Pernah Sampaikan Kalimat Bisa Pindahkan Kapolres dan Kapolda, itu Fitnah yang keji”

Natalis Zega menyebut Kalimat yang disampaikan Top manajamen PT.Colamas melalui kuasa Hukumnya James Sumihar Sibarani, SH, tersebut adalah fitnah dan tidak benar.
Hal tersebut disampaikan Natalis Zega saat diwawancara awak media ini melalui pesan Whatshap telepon selulernya, Rabu ( 29/06/2022).

Natalis Zega,S.H.,Kuasa Hukum Korban FN

“Wah ini pernyataan yang sangat keliru dan tidak pernah kita sampaikan, Saya Keberatan, Ini Pernyataan Yg Sangat Keji Dan Merugikan Saya. Emangnya Saya Siapa? Sampai Ada Pernyataan Itu”, terangnya.

“Jangan lah melindungi perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap karyawannya. Lebih ironisnya, setiap bulan Pekerja dipotong iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,namun faktanya, perusahaan tidak mengikutsertakan mereka ke program tersebut,” imbuhnya.

Natalis Zega Juga menambahkan, terkait upaya membela korban kecelakaan kerja di Perusahaan tersebut, atas dasar kemanusiaan, karena selain kondisi korban yang mengalami luka parah di kaki kanannya, Kondisi ekonomi keluarga korban pun sangat memprihatinkan dan istri korban pun tidak bekerja.

Disinggung terkait permintaan kompensasi Rp 600 Juta tersebut, Natalis menjelaskan, “Bukan Itu Sebenarnya Kemauan dari Keluarga ,juga Kita sebagai Penasehat Hukum. Yang utama bagi Kita adalah Pertanggungjawaban terhadap Korban Kecelakaan Kerja. Kalau Kita Minta 600 juta , Kecil sekali nyawa Manusia, Lebih dari itupun saya rasa tak ternilai,” jelasnya.

Hingga kini permasalahan kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Colamas Indah Sejati ini berlanjut ke ranah hukum, bahkan Kuasa hukum Korban FN pun mengaku telah melayangkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Mitigasi Fenomena El Nino, BP Batam Siapkan 4 Langkah Antisipatif

Mitigasi Fenomena El Nino, BP Batam Siapkan 4 Langkah Antisipatif

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air bersih sebagai langkah antisipasi menghadapi dampak El Nino dan puncak musim kemarau 2026. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BP Batam guna memastikan kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih tetap terpenuhi.

Berdasarkan informasi BMKG, sebagian besar wilayah Indonesia diprediksi mengalami puncak musim kemarau pada periode Juli hingga September 2026, dengan puncak tertinggi diperkirakan terjadi pada Agustus. Sementara itu, berdasarkan analisis perkembangan musim kemarau pada Dasarian II Juli 2026, sebanyak 72,8 persen wilayah Indonesia atau 509 Zona Musim telah memasuki musim kemarau.

Kondisi tersebut turut meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.

Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum (BU SPAM) BP Batam dan PT Air Batam Hilir (ABH) pun menaruh perhatian serius terhadap potensi ini, mengingat waduk merupakan sumber utama air baku untuk mendukung kebutuhan air di Batam.

Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano, mengatakan bahwa kesiapsiagaan dalam menghadapi perubahan kondisi iklim ini harus dilakukan sejak dini.

“Air merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus terpenuhi. Untuk itu, BP Batam terus melakukan pemantauan terhadap kondisi air bersih dan mengoptimalkan pengelolaan yang ada agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, terutama ketika kita menghadapi periode kemarau,” ujar Denny, Selasa (11/8/2026).

Sebagai bagian dari mitigasi, lanjut Denny, BP Batam menyiapkan empat langkah antisipatif untuk menjaga ketahanan air baku.

Pertama, BP Batam bersama PT ABH terus melakukan pemantauan terhadap kondisi air baku secara real-time. Data pemantauan level dan kondisi air tersebut menjadi salah satu dasar bagi pengelola dalam menentukan langkah operasional, termasuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan air baku, kapasitas produksi, dan kebutuhan masyarakat.

Kedua, BP Batam terus mengoptimalkan sistem interkoneksi jaringan antar waduk untuk mendukung distribusi air baku bagi wilayah yang terdampak penurunan debit air baku.

Ketiga, selain aspek teknis, BP Batam berupaya untuk memaksimalkan program reboisasi serta pelindungan dan pelestarian Daerah Tangkapan Air (DTA). Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan kepedulian terhadap kawasan resapan, penghijauan, serta pencegahan aktivitas yang berpotensi mengurangi fungsi kawasan sebagai daerah tangkapan air.

Terakhir, BP Batam juga terus mendorong pengembangan infrastruktur penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang. Selain optimalisasi infrastruktur eksisting, BP Batam juga menyiapkan berbagai opsi pengembangan sumber air, termasuk pemanfaatan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) sebagai salah satu alternatif pengolahan air laut untuk memperkuat ketahanan air pada masa mendatang.

“Menjaga sumber air tidak cukup hanya dengan membangun dan memelihara infrastruktur. Kita juga harus menjaga lingkungan di sekitar sumber air. Ini merupakan tanggung jawab bersama karena keberlanjutan air Batam sangat bergantung pada bagaimana kita menjaga alam hari ini,” pesannya.

Di sisi lain, BP Batam mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga ketahanan air dengan menggunakan air secara bijak.

Menurut Denny, upaya pemerintah dan pengelola infrastruktur air akan semakin efektif apabila diikuti dengan kesadaran masyarakat dalam menghemat penggunaan air di tingkat rumah tangga.

Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat antara lain:

  1. Menggunakan air sesuai kebutuhan dan mematikan keran ketika tidak digunakan;
  2. Memeriksa instalasi air secara berkala untuk memastikan tidak terjadi kebocoran;
  3. Mengurangi penggunaan air untuk kebutuhan sekunder selama periode kemarau atau cuaca kering;
  4. Menjaga lingkungan dan kawasan tangkapan air, termasuk tidak membuang puntung rokok atau melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di sekitar kawasan vegetasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan air Batam. Tidak harus dengan langkah yang besar. Menggunakan air seperlunya, memastikan tidak ada kebocoran di rumah, dan mematikan keran ketika tidak digunakan merupakan langkah sederhana yang dampaknya sangat berarti apabila dilakukan bersama-sama,” pungkasnya. (DN)

 

Continue Reading

Berita Lain