Connect with us

9info.co.id -Kecelakaan kerja yang menimpa FN, Salah seorang Karyawan PT. Colamas Indah Sejati yang berlokasi di kawasan Industri Panbil, akhirnya berlanjut ke proses hukum.Hal ini disampaikan Natalis Zega, Kuasa Hukum FN, Rabu ( 29/06/2022).

Menurut Natalis Zega, tidak bertanggung jawabnya pihak perusahaan distributor makanan dan minuman serta kosmetik tersebut terhadap kliennya FN yang mengalami kecelakaan kerja, maka pihaknya pun melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.

Natalis menjelaskan, “peristiwa naas’ tersebut terjadi pada, Selasa(24/05/2022) lalu, kaki sebelah kanan klien kami FN ,terlindas alat berat forklift saat bekerja,” jelasnya.
Menurut Zega, “sejak kejadian tersebut hingga hari ini pihak perusahaan tidak ada niat baik, untuk melihat atau mempertanyakan keadaan klien kami,” sesalnya.

Menyikapi hal ini, James Sumihar Sibarani,SH selaku kuasa hukum PT.Colamas Indah Sejati Membantah tudingan kuasa Hukum korban FN.
Menurut James , Kronologis kejadian terjadi pada Selasa (24/05/2022) lalu, murni kecelakaan Kerja. “Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari Klien kami, bahwa Laka kerja terhadap FN terjadi pukul 11.00 Wib, pada saat itu adanya pekerjaan pembongkaran barang dari kontainer di gudang PT.Colamas. Pada saat itu Operator Forklift yang dikemudi oleh Teguh melihat pegawai gudang yang bernama FN lewat, Pada saat itu memang kondisi ruangan yang padat dan sempit, Akhirnya Operator Forklift pun sempat menghentikan Alat beratnya, menganggap korban sudah lewat , teguh pun kembali beraktifitas, namun naas’, ternyata korban masih berada dekat alat berat yang dikendarai nya, akibatnya, Kaki korban FN pun terlindas roda forklift,” jelasnya.

“Mendapat informasi adanya kecelakaan kerja, Pihak perusahaan pun langsung melaporkan ke pihak manajemen dan HRD Perusahaan dan meminta Korban untuk segera dibawa kerumah sakit untuk berobat,” terang james.

James menambahkan, tidak seorang pun menginginkan adanya kecelakaan tersebut, bahkan seluruh karyawan telah diperlengkapi dengan safety saat bekerja,termasuk penggunaan sepatu safety, namun naas’ pada saat itu mungkin Korban lalai tidak menggunakan sepatu safety nya.
“Melihat kondisi luka pada korban, pada saat itu juga, Mulyadi kepala gudang di perusahaan ini pun meminta agar korban segera dilarikan kerumah sakit, namun karena terkendala oleh kartu BPJS Kesehatan korban yang bermasalah, korban pun meminta untuk tidak berobat ke rumah sakit dan lebih memilih untuk pulang kerumahnya.”

“Walaupun kartu berobatnya bermasalah, namun pihak perusahaan pun tetap meminta korban untuk tetap dilarikan kerumah sakit, namun korban tetap memilih untuk merawat dirinya dirumah saja, Kronologis untuk membujuk korban untuk berobat kerumah sakit sekitar pukul 11.45 Wib,namun korban tetap menolak,” jelasnya.

Sebagai bentuk perhatian dan upaya yang telah dilakukan, Sejauh ini, pihak perusahaan telah membesuk ke rumah korban, bahkan gaji FN selama perawatan pun tetap diberikan secara penuh tanpa ada potongan, FN sendiri pun masih tetap berstatus sebagai karyawan PT.Colamas Indah Sejati dan tetap akan membayarkan hak karyawan tersebut hingga pulih.

Kuasa Hukum PT.Colamas Indah Sejati, James Sumihar Sibarani,S.H.,Arthur Hutapea,S.H & Partners Saat menggelar Konfrensi Pers , Rabu (29/06/2022)

Pada saat Konfrensi Pers yang digelar Kuasa Hukum PT. Colamas Indah Sejati, James Sumihar Sibarani,SH, di dampingi Arthur Sibarani,SH dan Dian P.Simamora,SH. Rabu,(29/06/2022). Kantor Hukum James Sumihar Sibarani S.H.,Arthur Hutapea,S.H & Partners tersebut pun mempertanyakan Kehadiran Kuasa Hukum Korban FN, Natalis Zega ke perusahaan pada Senin (20/06/2022) lalu.

Menurut James, Kehadiran Kuasa Hukum Natalis Zega, Dianggap Kliennya sangat arogan dan terkesan mengancam dan menakut nakuti klienya. Lebih ironisnya, berdasarkan keterangan salah seorang Top manajemen di PT.Colamas Indah Sejati bernama Yance, Advokat Natalis Zega juga sempat melontarkan kalimat
” Kalian tidak mengenal saya yah,! Saya ini orang Hukum dan bisa memindahkan Kapolres ataupun Kapolda,” beber James saat Konfrensi Pers menirukan ungkapan yang di dengarkan oleh klienya.

Menurut James, Setelah kejadian tersebut, sempat terjadinya mediasi antara pihak perusahaan dengan Kuasa Hukum korban FN, Natalis Zega, Namun James menilai adanya kejanggalan karena Natalis Zega meminta permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan pihaknya meminta kompensasi 600 juta Rupiah.

Mendengar permintaan tersebut, James pun mempertanyakan maksud dari kuasa hukum FN, ” kejadian tersebut kan murni kecelakaan kerja, apa dasar mereka meminta kompensasi 600 Juta ? Sementara karyawan tersebut sudah di asuransikan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” tanya James.
Menurut James, “bentuk arogansi seperti itu, tidak perlu lah dilakukan, apalagi sampai sampai meminta kompensasi sebanyak 600 Juta Rupiah, itu sudah termasuk pemerasan namanya, dan sekali pun dia menemukan adanya unsur pelanggaran hukum, ya dibuat saja laporan dan gugatanya , tanpa perlu menunjukan sikap arogansi dan mengancam seperti itu terhadap klient saya,” tambah James.

“Sebagai Pengacara,saya juga tertantang dengan kalimat dan bahasa yang diucapkan oleh Kuasa hukum Natalis Zega yang disampaikan ke salah seorang Klient saya Ancen, Sehebat apa pula dia bisa memindahkan Kapolres dan Kapolda!” tegas James.
Selain itu, James juga menilai, dengan adanya Pemberitaan yang diberikan Natalis Zega yang menyatakan pihak perusahaan tidak bertanggung jawab dan menelantarkan karyawannya, pemberitaan tersebut dinilainya sangat merugikan dan mencemarkan nama baik perusahaan PT. Colamas Indah Sejati.

Natalis Zega: “Saya Tidak Pernah Sampaikan Kalimat Bisa Pindahkan Kapolres dan Kapolda, itu Fitnah yang keji”

Natalis Zega menyebut Kalimat yang disampaikan Top manajamen PT.Colamas melalui kuasa Hukumnya James Sumihar Sibarani, SH, tersebut adalah fitnah dan tidak benar.
Hal tersebut disampaikan Natalis Zega saat diwawancara awak media ini melalui pesan Whatshap telepon selulernya, Rabu ( 29/06/2022).

Natalis Zega,S.H.,Kuasa Hukum Korban FN

“Wah ini pernyataan yang sangat keliru dan tidak pernah kita sampaikan, Saya Keberatan, Ini Pernyataan Yg Sangat Keji Dan Merugikan Saya. Emangnya Saya Siapa? Sampai Ada Pernyataan Itu”, terangnya.

“Jangan lah melindungi perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap karyawannya. Lebih ironisnya, setiap bulan Pekerja dipotong iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,namun faktanya, perusahaan tidak mengikutsertakan mereka ke program tersebut,” imbuhnya.

Natalis Zega Juga menambahkan, terkait upaya membela korban kecelakaan kerja di Perusahaan tersebut, atas dasar kemanusiaan, karena selain kondisi korban yang mengalami luka parah di kaki kanannya, Kondisi ekonomi keluarga korban pun sangat memprihatinkan dan istri korban pun tidak bekerja.

Disinggung terkait permintaan kompensasi Rp 600 Juta tersebut, Natalis menjelaskan, “Bukan Itu Sebenarnya Kemauan dari Keluarga ,juga Kita sebagai Penasehat Hukum. Yang utama bagi Kita adalah Pertanggungjawaban terhadap Korban Kecelakaan Kerja. Kalau Kita Minta 600 juta , Kecil sekali nyawa Manusia, Lebih dari itupun saya rasa tak ternilai,” jelasnya.

Hingga kini permasalahan kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Colamas Indah Sejati ini berlanjut ke ranah hukum, bahkan Kuasa hukum Korban FN pun mengaku telah melayangkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tiga Kali Diperingatkan, Alokasi Isenabasa Dicabut BP Batam; Yonkenedia Bantah Tudingan Penyerobotan

Tiga Kali Diperingatkan, Alokasi Isenabasa Dicabut BP Batam; Yonkenedia Bantah Tudingan Penyerobotan

9info.co.id | BATAM – Yayasan Yonkenedia membantah keras tudingan telah menyerobot atau mengambil alih lahan yang sebelumnya dialokasikan kepada Yayasan/Organisasi Isenabasa di Kota Batam. ‎Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers Yayasan Yonkenedia di Kez Bakery, Batam, Rabu (19/8/2026).

‎Dalam kesempatan tersebut hadir pengurus Yayasan Yonkenedia, Mangihut Rajagukguk, yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Batam, bersama kuasa hukum yayasan, Niko Nixon Situmorang, SH dan Tonny Siahaan.SH.

‎Pihak Yayasan Yonkenedia menegaskan bahwa proses pengajuan dan alokasi lahan dilakukan melalui mekanisme administrasi di BP Batam.

‎Menurut mereka, lahan tersebut terlebih dahulu mengalami proses pembatalan alokasi atas nama Isenabasa sebelum Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan pada lokasi yang sama.

‎Kuasa hukum Yayasan Yonkenedia, Niko Nixon Situmorang, menilai tudingan penyerobotan tidak sesuai dengan kronologi administrasi yang tercantum dalam dokumen yang dimiliki pihaknya.

‎“Kami melakukan klarifikasi bahwa tidak benar Yayasan Yonkenedia menyerobot lahan. Lahan tersebut sebelumnya telah melalui proses pencabutan alokasi oleh BP Batam. Setelah itu, Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan sesuai prosedur,” ujar Niko.

‎Dokumen Catat Tiga Kali Peringatan dari BP Batam.

‎Dalam bahan keterangan konferensi pers yang diperlihatkan Yayasan Yonkenedia, disebutkan bahwa BP Batam sebelumnya telah melakukan tahapan administrasi terkait pembatalan alokasi lahan atas nama Yayasan Isenabasa.

‎Dokumen tersebut mencantumkan:

‎4 April 2023 – Surat Peringatan (SP) Ke-1 Nomor B-86/A3.1-A3.12/KL.02.02/4/2023.
‎25 Juli 2023 – Surat Peringatan (SP) Ke-2 Nomor B-848/A3.1/KL.02.02/7/2023.
‎5 Oktober 2023 – Surat Peringatan (SP) Ke-3 Nomor B-356/A3/KL.02.02/10/2023.
‎6 Juni 2024 – Pembatalan Alokasi Tanah Nomor B-487/A3.1/KL.02.02/6/2024.

‎Dokumen itu juga menyatakan bahwa BP Batam melakukan pembatalan alokasi lahan karena Yayasan Isenabasa disebut tidak dapat memenuhi kewajiban pembangunan sesuai dengan peruntukan yang telah diberikan.

‎Dengan demikian, pihak Yonkenedia menegaskan bahwa permohonan mereka bukan dilakukan ketika alokasi Isenabasa masih aktif, melainkan setelah adanya proses administrasi pembatalan alokasi.

‎“Jadi, dicabut terlebih dahulu oleh BP Batam, baru kemudian Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan. Semestinya kalau ada pihak yang mempertanyakan, dokumen administrasinya dicek terlebih dahulu ke BP Batam,” tegas Niko.

‎Yonkenedia Ajukan Permohonan pada Agustus 2024

‎Dokumen yang ditunjukkan dalam konferensi pers juga memuat kronologi permohonan alokasi lahan oleh Yayasan Yonkenedia.

‎Disebutkan bahwa pada 9 Agustus 2024, Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan alokasi lahan melalui Land Management System (LMS) BP Batam. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi ALK0820241873.

‎Selanjutnya, pada 28 Agustus 2024, Yayasan Yonkenedia disebut memperoleh Persetujuan Alokasi Lahan berdasarkan pelunasan UWTO.

‎Dalam dokumen tersebut tercantum:
‎Nomor PL: 224092123, Atas Nama: Yayasan Yonkenedia, Luas: 20.751 m², Tanggal: 28 Agustus 2024.

‎Rangkaian tanggal tersebut menjadi dasar pihak Yonkenedia untuk membantah anggapan bahwa mereka mengambil lahan yang masih berstatus aktif atas nama Isenabasa.

‎Dalam konferensi pers, pihak yayasan juga menjelaskan mengenai luas lahan, dari Sekitar 3,5 Hektare Menjadi 20.751 Meter Persegi

‎Menurut Yayasan Yonkenedia, luas kawasan yang dahulu dikaitkan dengan lahan Isenabasa sekitar 3,5 hektare.

‎Namun, dalam perkembangannya terdapat perubahan terhadap bidang lahan sehingga luas yang kemudian dialokasikan kepada Yayasan Yonkenedia tercatat 20.751 meter persegi, atau sekitar 2,075 hektare.

‎Pihak yayasan menyebut kondisi tersebut perlu dijelaskan agar masyarakat tidak melihat seolah-olah seluruh lahan yang dahulu dikaitkan dengan Isenabasa kemudian langsung berpindah kepada Yonkenedia.

‎Mangihut Rajagukguk mengatakan pihaknya tidak ingin memperkeruh persoalan. Namun, klarifikasi perlu disampaikan agar tudingan penyerobotan tidak berkembang tanpa melihat dokumen administrasi.

‎“Kita ingin menyampaikan klarifikasi. Jangan sampai muncul persepsi bahwa Yayasan Yonkenedia menyerobot lahan. Ada proses administrasi dan dokumen hukumnya,” ujar Mangihut.

‎Akan Dibangun Fasilitas Sosial

‎Mangihut menjelaskan, keberadaan Yayasan Yonkenedia di lokasi tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan komersial.

‎Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan berbagai fasilitas sosial, antara lain panti jompo, rumah duka, klinik, Sopo Godang serta fasilitas sosial lainnya yang akan dikelola Yayasan Yonkenedia.

‎Menurut Mangihut, pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk mendukung rencana kegiatan sosial tersebut.

‎“Kita sudah mengalokasikan sekitar Rp70 miliar untuk kegiatan sosial di sana. Karena itu, jangan melihat persoalan ini secara sepihak. Kita ingin lahan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

‎Saksi Sejarah Isenabasa Ikut Memberikan Penjelasan


‎Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Johan, pihak yang disebut mengetahui sejarah awal terbentuknya Isenabasa serta proses permohonan lahan pada masa lalu.

‎Johan membenarkan bahwa lahan tersebut pada awalnya memang berkaitan dengan Isenabasa dan diperuntukkan bagi kegiatan organisasi serta kebudayaan Batak.

Menurutnya, pada masa lalu permohonan lahan diajukan kepada otorita Batam dan pembayaran UWTO disebut dilakukan oleh ketua pendiri Isenabasa. ‎Namun, dalam perkembangannya, Isenabasa disebut sempat mengalami kevakuman dan pembangunan di atas lahan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

‎“Memang betul itu dulu lahan Isenabasa. Tetapi dalam perjalanan waktu organisasi sempat vakum dan tidak terbangun. Dari BP Batam juga sudah ada peringatan berkali-kali,” kata Johan.

‎Ia juga menyebut pernah terdapat aktivitas pemanfaatan maupun penjualan sebagian bidang lahan yang menurutnya menjadi bagian dari persoalan yang perlu dilihat berdasarkan dokumen dan riwayat administrasi.

‎Siap Buka Dokumen kepada Publik.


‎Kuasa hukum lainnya, Tonny Siahaan, menegaskan Yayasan Yonkenedia terbuka untuk memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar pengajuan dan persetujuan alokasi lahan.

‎Menurut Tonny, inti persoalan harus ditempatkan pada status administrasi lahan di BP Batam, bukan sekadar pada klaim antarpihak.

‎“Dasarnya jelas, ada proses administrasi dari BP Batam. Ada peringatan, ada pencabutan dan kemudian ada permohonan baru. Jadi jangan sampai persoalan ini dibangun hanya dari satu sisi,” ujar Tonny.

‎Pihak Yonkenedia meminta setiap pihak yang mempertanyakan status lahan tersebut untuk memeriksa dokumen resmi BP Batam agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan yang berpotensi merugikan nama baik pihak tertentu.

‎Minta Isenabasa Tidak Dijadikan Alat Kepentingan Sekelompok 

‎Mangihut menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati sejarah dan keberadaan Isenabasa.

‎Namun, ia berharap nama organisasi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu dalam persoalan lahan.

‎“Kita ingin menjaga nama baik semua pihak, termasuk Isenabasa. Jangan membawa-bawa Isenabasa hanya untuk kepentingan kelompok. Kalau memang ingin berperan, mari kita jadikan ini sebagai wadah bersama untuk melanjutkan pembangunan dan kegiatan sosial,” tegas Mangihut.

‎Yayasan Yonkenedia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan dokumen resmi BP Batam, sekaligus mencegah munculnya konflik antarorganisasi maupun kelompok masyarakat.

‎Pihak yayasan juga menyatakan terbuka apabila terdapat pihak lain yang ingin terlibat dalam mendukung pemanfaatan lahan untuk kepentingan sosial.

‎“Kalau ada yang ingin berperan, mari bersama-sama. Kita jadikan tempat ini sebagai wadah kegiatan sosial yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

‎Keterangan Penting dari Dokumen yang Ditunjukkan dalam Konferensi Pers


‎Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan Yayasan Yonkenedia dalam konferensi pers, terdapat kronologi administratif yang menjadi dasar bantahan terhadap tudingan penyerobotan lahan.

‎Dokumen tersebut secara eksplisit memuat keterangan bahwa alokasi lahan atas nama Yayasan Isenabasa dibatalkan BP Batam setelah melalui tiga kali surat peringatan, yakni pada 4 April 2023, 25 Juli 2023 dan 5 Oktober 2023, sebelum tercantum Pembatalan Alokasi Tanah pada 6 Juni 2024.

‎Dokumen yang sama mencatat bahwa Yayasan Yonkenedia baru mengajukan permohonan alokasi lahan melalui LMS BP Batam pada 9 Agustus 2024, dengan Nomor Registrasi ALK0820241873.

‎Selanjutnya, pada 28 Agustus 2024, tercatat persetujuan alokasi lahan berdasarkan pelunasan UWTO dengan Nomor PL 224092123, atas nama Yayasan Yonkenedia, dengan luas 20.751 m².

‎Rangkaian dokumen tersebut menjadi bagian penting dari argumentasi Yayasan Yonkenedia bahwa proses yang mereka tempuh terjadi setelah adanya pembatalan alokasi sebelumnya, bukan dengan mengambil alih secara sepihak lahan yang masih berstatus aktif.

‎Dengan demikian, polemik mengenai lahan tersebut idealnya diselesaikan berdasarkan dokumen administrasi, status PL, riwayat UWTO, serta keputusan resmi BP Batam, bukan semata-mata berdasarkan klaim atau tudingan dari masing-masing pihak. (Mat).

Continue Reading

Berita Lain