9info.co.id -Kecelakaan kerja yang menimpa FN, Salah seorang Karyawan PT. Colamas Indah Sejati yang berlokasi di kawasan Industri Panbil, akhirnya berlanjut ke proses hukum.Hal ini disampaikan Natalis Zega, Kuasa Hukum FN, Rabu ( 29/06/2022).
Menurut Natalis Zega, tidak bertanggung jawabnya pihak perusahaan distributor makanan dan minuman serta kosmetik tersebut terhadap kliennya FN yang mengalami kecelakaan kerja, maka pihaknya pun melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.
Natalis menjelaskan, “peristiwa naas’ tersebut terjadi pada, Selasa(24/05/2022) lalu, kaki sebelah kanan klien kami FN ,terlindas alat berat forklift saat bekerja,” jelasnya. Menurut Zega, “sejak kejadian tersebut hingga hari ini pihak perusahaan tidak ada niat baik, untuk melihat atau mempertanyakan keadaan klien kami,” sesalnya.
Menyikapi hal ini, James Sumihar Sibarani,SH selaku kuasa hukum PT.Colamas Indah Sejati Membantah tudingan kuasa Hukum korban FN. Menurut James , Kronologis kejadian terjadi pada Selasa (24/05/2022) lalu, murni kecelakaan Kerja. “Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari Klien kami, bahwa Laka kerja terhadap FN terjadi pukul 11.00 Wib, pada saat itu adanya pekerjaan pembongkaran barang dari kontainer di gudang PT.Colamas. Pada saat itu Operator Forklift yang dikemudi oleh Teguh melihat pegawai gudang yang bernama FN lewat, Pada saat itu memang kondisi ruangan yang padat dan sempit, Akhirnya Operator Forklift pun sempat menghentikan Alat beratnya, menganggap korban sudah lewat , teguh pun kembali beraktifitas, namun naas’, ternyata korban masih berada dekat alat berat yang dikendarai nya, akibatnya, Kaki korban FN pun terlindas roda forklift,” jelasnya.
“Mendapat informasi adanya kecelakaan kerja, Pihak perusahaan pun langsung melaporkan ke pihak manajemen dan HRD Perusahaan dan meminta Korban untuk segera dibawa kerumah sakit untuk berobat,” terang james.
James menambahkan, tidak seorang pun menginginkan adanya kecelakaan tersebut, bahkan seluruh karyawan telah diperlengkapi dengan safety saat bekerja,termasuk penggunaan sepatu safety, namun naas’ pada saat itu mungkin Korban lalai tidak menggunakan sepatu safety nya. “Melihat kondisi luka pada korban, pada saat itu juga, Mulyadi kepala gudang di perusahaan ini pun meminta agar korban segera dilarikan kerumah sakit, namun karena terkendala oleh kartu BPJS Kesehatan korban yang bermasalah, korban pun meminta untuk tidak berobat ke rumah sakit dan lebih memilih untuk pulang kerumahnya.”
“Walaupun kartu berobatnya bermasalah, namun pihak perusahaan pun tetap meminta korban untuk tetap dilarikan kerumah sakit, namun korban tetap memilih untuk merawat dirinya dirumah saja, Kronologis untuk membujuk korban untuk berobat kerumah sakit sekitar pukul 11.45 Wib,namun korban tetap menolak,” jelasnya.
Sebagai bentuk perhatian dan upaya yang telah dilakukan, Sejauh ini, pihak perusahaan telah membesuk ke rumah korban, bahkan gaji FN selama perawatan pun tetap diberikan secara penuh tanpa ada potongan, FN sendiri pun masih tetap berstatus sebagai karyawan PT.Colamas Indah Sejati dan tetap akan membayarkan hak karyawan tersebut hingga pulih.
Pada saat Konfrensi Pers yang digelar Kuasa Hukum PT. Colamas Indah Sejati, James Sumihar Sibarani,SH, di dampingi Arthur Sibarani,SH dan Dian P.Simamora,SH. Rabu,(29/06/2022). Kantor Hukum James Sumihar Sibarani S.H.,Arthur Hutapea,S.H & Partners tersebut pun mempertanyakan Kehadiran Kuasa Hukum Korban FN, Natalis Zega ke perusahaan pada Senin (20/06/2022) lalu.
Menurut James, Kehadiran Kuasa Hukum Natalis Zega, Dianggap Kliennya sangat arogan dan terkesan mengancam dan menakut nakuti klienya. Lebih ironisnya, berdasarkan keterangan salah seorang Top manajemen di PT.Colamas Indah Sejati bernama Yance, Advokat Natalis Zega juga sempat melontarkan kalimat ” Kalian tidak mengenal saya yah,! Saya ini orang Hukum dan bisa memindahkan Kapolres ataupun Kapolda,” beber James saat Konfrensi Pers menirukan ungkapan yang di dengarkan oleh klienya.
Menurut James, Setelah kejadian tersebut, sempat terjadinya mediasi antara pihak perusahaan dengan Kuasa Hukum korban FN, Natalis Zega, Namun James menilai adanya kejanggalan karena Natalis Zega meminta permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan pihaknya meminta kompensasi 600 juta Rupiah.
Mendengar permintaan tersebut, James pun mempertanyakan maksud dari kuasa hukum FN, ” kejadian tersebut kan murni kecelakaan kerja, apa dasar mereka meminta kompensasi 600 Juta ? Sementara karyawan tersebut sudah di asuransikan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” tanya James. Menurut James, “bentuk arogansi seperti itu, tidak perlu lah dilakukan, apalagi sampai sampai meminta kompensasi sebanyak 600 Juta Rupiah, itu sudah termasuk pemerasan namanya, dan sekali pun dia menemukan adanya unsur pelanggaran hukum, ya dibuat saja laporan dan gugatanya , tanpa perlu menunjukan sikap arogansi dan mengancam seperti itu terhadap klient saya,” tambah James.
“Sebagai Pengacara,saya juga tertantang dengan kalimat dan bahasa yang diucapkan oleh Kuasa hukum Natalis Zega yang disampaikan ke salah seorang Klient saya Ancen, Sehebat apa pula dia bisa memindahkan Kapolres dan Kapolda!” tegas James. Selain itu, James juga menilai, dengan adanya Pemberitaan yang diberikan Natalis Zega yang menyatakan pihak perusahaan tidak bertanggung jawab dan menelantarkan karyawannya, pemberitaan tersebut dinilainya sangat merugikan dan mencemarkan nama baik perusahaan PT. Colamas Indah Sejati.
Natalis Zega: “Saya Tidak Pernah Sampaikan Kalimat Bisa Pindahkan Kapolres dan Kapolda, itu Fitnah yang keji”
Natalis Zega menyebut Kalimat yang disampaikan Top manajamen PT.Colamas melalui kuasa Hukumnya James Sumihar Sibarani, SH, tersebut adalah fitnah dan tidak benar. Hal tersebut disampaikan Natalis Zega saat diwawancara awak media ini melalui pesan Whatshap telepon selulernya, Rabu ( 29/06/2022).
“Wah ini pernyataan yang sangat keliru dan tidak pernah kita sampaikan, Saya Keberatan, Ini Pernyataan Yg Sangat Keji Dan Merugikan Saya. Emangnya Saya Siapa? Sampai Ada Pernyataan Itu”, terangnya.
“Jangan lah melindungi perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap karyawannya. Lebih ironisnya, setiap bulan Pekerja dipotong iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,namun faktanya, perusahaan tidak mengikutsertakan mereka ke program tersebut,” imbuhnya.
Natalis Zega Juga menambahkan, terkait upaya membela korban kecelakaan kerja di Perusahaan tersebut, atas dasar kemanusiaan, karena selain kondisi korban yang mengalami luka parah di kaki kanannya, Kondisi ekonomi keluarga korban pun sangat memprihatinkan dan istri korban pun tidak bekerja.
Disinggung terkait permintaan kompensasi Rp 600 Juta tersebut, Natalis menjelaskan, “Bukan Itu Sebenarnya Kemauan dari Keluarga ,juga Kita sebagai Penasehat Hukum. Yang utama bagi Kita adalah Pertanggungjawaban terhadap Korban Kecelakaan Kerja. Kalau Kita Minta 600 juta , Kecil sekali nyawa Manusia, Lebih dari itupun saya rasa tak ternilai,” jelasnya.
Hingga kini permasalahan kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Colamas Indah Sejati ini berlanjut ke ranah hukum, bahkan Kuasa hukum Korban FN pun mengaku telah melayangkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam. (Mat)
Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.
9Info.co.id| BATAM – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.
Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.
Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.
“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.
“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.
“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.
“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.
Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.
Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.
Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.
Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.
Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.
Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).