Connect with us

9info.co.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau bahwa perselisihan tersebut adanya pemukulan, pengerusakan mobil adalah melanggar hukum, coba di pikirkan dahulu sebelum bertindak, karena masing-masing kita punya keluarga jadi ingatlah keluarga yang menunggu dirumah jangan sampai terulang kembali kejadian yang serupa seperti yang kemarin.

Dengan kejadian seperti ini tadi malam yang melibatkan ratusan massa dari driver online dan taxi konvensional, takutnya ada sekelompok orang yang menjadi provokasi sehingga membuat situasi Kota Batam tidak kondusif dan dapat merugikan kita semua. Berdasarkan himbauan Kapolresta Barelang massa dari kedua belah pihak sekira pukul 20.30 Wib massa berhasil membubarkan diri dengan tertib.

Langkah – langkah yang sudah kami laksanakan kami sudah menerima laporan taxi online dan konvensional jika mungkin ada anggotanya yang terluka ada juga kendaraan yang rusak akan kita proses. Besok pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 siang rencana akan kami pertemukan Taxi Online dan Taxi Konvensional dan juga di hadiri oleh instansi terkait seperti Dishub Kota Batam maupun dari Provinsi, Pemko Batam maupun Pihak Bandara Hang Nadim, untuk kita selesaikan permasalahan tersebut termasuk tarif akan kita selesaikan.

Kami berharap antara Taxi Online dan Taxi Konvensional baik pengurus maupun anggota dapat menahan diri, menahan emosi dan dengan hati dingin jangan sampai menimbulkan kerusuhan di Kota Batam.

Karena apabila terjadi lagi di khawatirkan wisatawan dari luar batam maupun luar negeri enggan datang berkunjung ke Kota Batam dan berimbas pada kita semua, jadi mari sama sama kita jaga Kota Batam. Jadi lebih baik kita selesaikan perselisihan ini di ruangan yang lebih dingin sambil ngopi dengan pikiran jernih agar bisa membawa manfaat bagi kita bersama. Jadi nanti hasil kesepakatan ini dapat di sepakati bersama untuk bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban kota batam. Dan apa yang menjadi kesepakatan nantinya akan di sampaikan kepada anggota dan pengurus Taxi Online dan Taxi Konvensional dan juga masyarakat Kota Batam, Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain