9info.co.id – Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau menduduki peringkat pertama tingkat provinsi untuk predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dengan nilai 90,92 Zona Hijau, Kualitas Tertinggi .
Atas prestasi ini Karimun Darussalam ‘Negeri Bumi Berazam’ berhak atas piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan Pimpinan Ombusdman RI Jemsly Hutabarat kepada Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq di Hotel Planet Holiday Batam, Senin (30/1/2023).
“Penghargaan ini menjadi penyemangat, sehingga ASN Kabupaten Karimun betul-betul iklhas, melayani masyarakat dengan baik. Ini tanggung jawab besar, maka ke depan harus diperbaiki lebih baik lagi,” papar Aunur Rafiq, seusai menerima penghargaan.
Untuk diketahui, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI merupakan salah satu upaya pencegahan mal administrasi, dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif, untuk menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.
Sekda Karimun HM Firmansyah, menjelaskan, Kabupaten Karimun pada 2022 masuk ke dalam zona hijau kualitas tertinggi dengan nilai 90,92
Ia menyampailkan, prestasi yang diraih tidak lepas dari usaha kepala daerah, dalam memberikan penekanan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk memenuhi standar pelayanan public, sesuai amanat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Firmansyah menyebut, terdapat tiga aspek penting yang menjadi kunci keberhasilan, yakni komitmen dan dorongan kepala daerah dalam memperbaiki layanan masyarakat, Bagian Organisasi Setda berperan aktif mendorong OPD untuk pemenuhan standar pelayanan publik, dan agen perubahan reformasi birokrasi pada masing-masing dinas berperan aktif dalam pemenuhan standar pelayanan publik.
Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat, Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq, Sekda Karimun HM Firmansyah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari
Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat, Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq, Sekda Karimun HM Firmansyah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari foto bersama
Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq, menyampaikan sambutan
“Prestasi yang telah diraih ini tentunya merupakan amanat yang besar bagi Pemerintah Kabupaten Karimun, untuk tidak berhenti memberikan pelayanan terbaik melayani masyarakat,” papar Firmansyah.
Pimpinan Ombusdman RI Jemsly Hutabarat didampingi Gubernur Kepri H Ansar Ahmad, menyampaikan, penilaian tersebut untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah, agar meningkatkan kualitas pelayanan public, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan.
“Hasil penilaian yang kita lakukan, terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, memang harus menjadi pemicu dan penyemangat, agar kedepan semua pelayanan makin membaik. Karena dari hasil penilaian kami, hampir semua yang menjadi locus penilaian, mengalami naik turun penilaian. Skor nilai Kepri ada di angka 92,68 persen, dan nasional ada diangka 85,81 persen. Tentu ini harus jadi evaluasi bagi kita semua, untuk terus ditingkatkan, agar kedepan makin baik lagi,” kata Jemsly,” ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menjelaskan, terkait hasil penilaian, untuk kategori pemerintah daerah di Kepri, ada tiga kabupaten/kota berhasil masuk pada kategori A dengan kualitas Opini Tertinggi.
Mereka adalag Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sementara lima pemda lainnya masuk dalam kategori B atau dengan Opini Tinggi, di antaranya Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Adapun hasil penilaian untuk instansi vertikal seperti Kepolisian Resor dan Kementerian ATR/BPN, terdapat dua polres yakni Polresta Barelang dan Polres Kabupaten Karimun yang masuk kategori A.
Sedangkan Kementerian ATR/BPN terdapat empat instansi yang masuk kategori A, yakni Kantah Kabupaten Karimun, Kantah Kota Batam, Kantah Kota Tanjungpinang dan Kantah Kabupaten Natuna.
Gubernur Ansar mengapresiasi opini pengawasan dari Ombusdman RI Provinsi Kepri ini, dan harus bisa menjadi pemicu bagi semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dan mengurangi serta meminimalisir tindakan maladministrasi, agar tercipta pelayanan publik yang prima dari semua steakholder yang ada di Kepri.
“Pemerintah Provinsi Kepri juga berharap setiap penyelenggara pelayanan publik dapat turut serta berlomba-lomba berinovasi dalam memberikan pelayanan. Hal positif yang muncul adalah, pelayanan terhadap masyarakat akan meningkat dan masyarakat akan menerima segala kemudahan dalam pelayanan yang dibutuhkan,” ujarnya. (Tim)
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).